Informasi

Tanggapan Netizen Terkait Revitalisasi Pendidikan Tinggi Vokasi

Kemenristekdikti sedang merevitalisasi pendidikan tinggi vokasi seraya memperbanyak jumlahnya seperti halnya di Cina. Berikut tanggapan netizen.

Pemerintah berharap banyak pada Perguruan Tinggi Vokasi sebagai salah satu upaya peningkatan tenaga kerja dengan skill tinggi dan peningkatan daya saing bangsa.

Hal tersebut disampaikan Menristekdikti Prof Moh Nasir Akt. Ph.D. saat mengisi acara pembukaan “Pertemuan Forum Rektor Asosiasi Perguruan Tinggi Katolik (APTIK) Indonesia” yang diselenggarakan oleh Universitas Katolik (Unika) Soegijapranata Semarang di kampus setempat, Jumat (9/12).

Bila PT memiliki prodi atau jurusan vokasi sebaiknya dijadikan sekolah vokasi di bawah pengawasan rektor, dan kalau sudah besar di spin off (dipisah) untuk berdiri sendiri menjadi PT Vokasi misalnya Politeknik atau sejenisnya.

Lebih lanjut menurut Prof Nasir, Kemenristekdikti saat ini sedang merevitalisasi pendidikan tinggi vokasi seraya memperbanyak jumlahnya seperti halnya di Cina yang 60 % lebih perguruan tingginya vokasi. Sehingga Cina bisa kuat di bidang tenaga kerja ber skill tinggi dan bisa memajukan industri di negara tersebut. Selain itu perlunya Indonesia memperbanyak dosen vokasi dengan latar belakangan dari kalangan industri agar mahasiswa betul-betul siap kerja saat lulus.

Mengenai hal tersebut, Tim Dunia Dosen Indonesia mengadakan jajak pendapat sederhana. Jajak pendapat ini memanfaatkan fitur status dan comment pada Facebook Dunia Dosen.

Pada 4 Desember 2016 lalu, Dunia Dosen meng-share berita dari krjogja.com berjudul “Menristekdikti: Pendidikan Tinggi Vokasi Perlu Direvitalisasi” sekaligus menanyakan pendapat netizen.

Ada tiga komentar dan semua tampak tidak memberikan tanggapan negatif terhadap keinginan pemerintah untuk revitalisasi pendidikan tinggi vokasi.

Ni Wayan Karmini salah satunya, memberi komentar,

Yaa benar pak mentri pendidikan ketrampilan yng utama

Ada juga komentar positif dari Hendra Alexander Sehan, namun dengan ketentuan sebagai berikut,

Betul pak menteri, tp kewajiban dosen vokasi jngn samakan dngn dosen akademik donk. Praktek2 mhsw di labor & bengkel kan hrs ditunggui, ktk mhsw butuh si dosen ada. Jd embel2 penelitian, pengabdian msyrkt yg bejibun spy bs dikurangi…

 

Terakhir, berikut komentar dari Ys Soeryaman yang menyampaikan bagaimana ia mengamati perbedaan antara dosen akademik dan dosen praktisi dari industri,

Saya sekarang merasakan benar perbedaan dosen akademik dengan dosen dari industri (pindad). Yang saya rasakan adalah mereka saling mengisi pemahaman dan pemikiran dalam perkuliahan. Kalau dosen dari industri, mereka bisa melihat dari sisi industrial dan akademis, sedangkan yang akademis sangat kompeten disisi akademisnya.”

Meski demikian tanggapan-tanggapan yang disampaikan, rencana dan pelaksanaan revitalisasi perguruan tinggi vokasi ini tetap perlu dikawal dalam rangka meningkatkan kualitas pendidikan tinggi. (KR, DDI)

Admin Dunia Dosen

Admin Website Dunia Dosen Indonesia.

Recent Posts

3 Karakter Dosen untuk Pengembangan Indikator Kinerja Dosen

Dalam Kepmendikbudristek Nomor 500 Tahun 2024 dijelaskan mengenai karakter dosen untuk pengembangan indikator kinerja dosen.…

21 hours ago

Pendaftaran Doha Institute Scholarship Jenjang S3 Tahun 2025 Dibuka!

Bagi mahasiswa dan dosen di Indonesia yang ingin studi lanjut pascasarjana gratis di Qatar, Anda…

22 hours ago

Royal Thai Government Scholarship 2025 untuk Jenjang S2 dan S3

Bagi siapa saja yang ingin studi S2 maupun S3 di luar negeri, silakan mempertimbangkan program…

22 hours ago

Program IASP 2025 untuk Dosen Kuliah S3 Gratis di Austria Resmi Dibuka!

Kabar gembira bagi para dosen di Indonesia yang ingin studi lanjut jenjang S3 di luar…

6 days ago

Indikator Kinerja Dosen Sesuai Kepmendikbudristek Nomor 500 Tahun 2024

Kepmendikbudristek Nomor 500 Tahun 2024 Tentang Standar Minimum Indikator Kinerja Dosen dan Kriteria Publikasi Ilmiah…

6 days ago

Standar Minimum Pelaksanaan Hibah Penelitian dalam Indikator Kinerja Dosen

Kepmendikbudristek Nomor 500 Tahun 2024 menjelaskan dan mengatur perihal standar minimum pelaksanaan hibah penelitian dalam…

6 days ago