Informasi

Pendidikan Antikorupsi Siap Diterapkan di Semua Jenjang Pendidikan

Jakarta – Komitmen bersama dari segenap lembaga untuk memerangi dan memberantas korupsi di negeri ini kembali ditunjukkan oleh pemerintah. Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti) Mohamad Nasir, bersama Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy, serta Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menandatangani Komitmen Implementasi Pendidikan Antikorupsi pada jenjang pendidikan dasar, menengah, dan tinggi pada Selasa (11/12) di Jakarta.

Penandatanganan komitmen ini dilaksanakan pada rangkaian acara Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pendidikan Antikorupsi yang dilaksanakan sebagai salah satu upaya pencegahan korupsi dengan mendorong diimplementasikannya pendidikan antikorupsi di setiap jenjang. Implementasi tersebut diwujudkan dengan lahirnya kebijakan dari setiap kementerian terkait insersi pendidikan antikorupsi pada kurikulum pendidikan di Indonesia.

Inisiasi untuk turut serta berperan aktif mencegah dan memberantas korupsi telah diupayakan di lingkungan Kementerian Ristekdikti. Menristekdikti menyebutkan pihaknya selalu meminta pendampingan dalam mengelola keuangan negara.

“Sistemnya sudah kita bangun. Setiap PTN misalnya, dalam laporannya harus selalu terintegrasi dalam evaluasi dan monitoring. Kita juga menyusun E-budget untuk menghindari pertemuan antara penyusun dan pengguna yang berpotensi problem,” ujar Nasir.

Menristekdikti menilai adanya Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) di perguruan tinggi belumlah cukup. Pembelajaran antikorupsi kedepannya akan direncanakan masuk ke dalam MKDU (mata kuliah dasar umum).

Sementara itu, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Agus Rahardjo mengatakan pendidikan anti korupsi bukan hanya terkait siswanya saja tapi juga guru, dosen, para pegawai, dan komponen lainnya. Dalam hal ini, keseluruhan tata kelola perguruan tinggi harus mengedepankan pencegahan korupsi.

”Pembelajaran anti korupsi di perguruan tinggi beberapa sudah dilakukan, misalnya di ITB. Ada komunitas dosennya, ada kebijakannya, misal jika ada murid yang melakukan nyontek akan diskors satu semester. Bahkan di (Universitas) Binus, itu menyatakan jika ada alumninya yang korupsi maka ijasahnya akan ditarik. Mudah-mudahan dengan nanti kita membuat roadmap akan terjadi revolusi mental yang sesungguhnya dimulai dari dunia pendidikan ini,” ujarnya.

Sampai dengan tahun 2018, Kementerian Ristekdikti telah melaksanakan training untuk ribuan dosen dari berbagai bidang ilmu yang tersebar di berbagai wilayah di Indonesia, serta berbagai kampus baik negeri maupun swasta yang terlibat dalam ToT ( Training of Trainer) Pendidikan Anti Korupsi untuk Perguruan Tinggi.

Upaya ini dilakukan dalam rangka lebih memantapkan kembali para Dosen Perguruan Tinggi di lingkungan Kementerian Ristekdikti untuk mengajarkan nilai-nilai integritas dan anti-korupsi bagi mahasiswa di Perguruan Tingginya masing-masing.

Upaya lain yang telah dilaksanakan adalah pemanfaatan Teknologi Informasi. Dengan memanfaatkan teknologi informasi, saat ini seluruh pendaftaran proposal pengusulan pembukaan perguruan tinggi serta program studi baru, pengusulan proposal baik penelitian maupun pengabdian di lingkungan Kemenristekdikti telah dilakukan dengan cara online.

Redaksi

Redaksi

Recent Posts

3 Karakter Dosen untuk Pengembangan Indikator Kinerja Dosen

Dalam Kepmendikbudristek Nomor 500 Tahun 2024 dijelaskan mengenai karakter dosen untuk pengembangan indikator kinerja dosen.…

1 day ago

Pendaftaran Doha Institute Scholarship Jenjang S3 Tahun 2025 Dibuka!

Bagi mahasiswa dan dosen di Indonesia yang ingin studi lanjut pascasarjana gratis di Qatar, Anda…

1 day ago

Royal Thai Government Scholarship 2025 untuk Jenjang S2 dan S3

Bagi siapa saja yang ingin studi S2 maupun S3 di luar negeri, silakan mempertimbangkan program…

1 day ago

Program IASP 2025 untuk Dosen Kuliah S3 Gratis di Austria Resmi Dibuka!

Kabar gembira bagi para dosen di Indonesia yang ingin studi lanjut jenjang S3 di luar…

6 days ago

Indikator Kinerja Dosen Sesuai Kepmendikbudristek Nomor 500 Tahun 2024

Kepmendikbudristek Nomor 500 Tahun 2024 Tentang Standar Minimum Indikator Kinerja Dosen dan Kriteria Publikasi Ilmiah…

6 days ago

Standar Minimum Pelaksanaan Hibah Penelitian dalam Indikator Kinerja Dosen

Kepmendikbudristek Nomor 500 Tahun 2024 menjelaskan dan mengatur perihal standar minimum pelaksanaan hibah penelitian dalam…

6 days ago