News

Ditjen Dikti Ristek Luncurkan Pendanaan Revitalisasi LPTK


Ditjen Dikti Ristek luncurkan Pendanaan Revitalisasi LPTK, sehingga dengan pendanaan ini diharapkan kualitas LPTK semakin meningkat. Supaya bisa mencetak tenaga pendidik dan tenaga kependidikan yang kualitasnya juga semakin meningkat. 

LPTK memiliki kepanjangan Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan, sehingga bertugas untuk menyelenggarakan Program Pendidikan Guru (PPG). LPTK kemudian setiap tahunnya akan meluluskan calon-calon tenaga pendidik dan tenaga kependidikan. 

Pendanaan revitalisasi untuk LPTK tentunya bertujuan untuk meningkatkan mutu di dalam LPTK sebagai penyelenggara PPG tadi. Jika mutu pendidikan calon guru terjamin maka akan mencetak guru muda yang kualitasnya terjamin juga. 

Ditjen Dikti Ristek Luncurkan Pendanaan Revitalisasi LPTK

Sesuai dengan penjelasan di awal memasuki pertengahan bulan April 2022, pihak Ditjen Dikti Ristek meluncurkan program khusus untuk LPTK. Yaitu Pendanaan Revitalisasi LPTK yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas LPTK. 

Peningkatan mutu LPTK tentu sangat penting karena LPTK inilah yang akan terus mencetak tenaga pendidik dan tenaga kependidikan muda yang kaya prestasi. Jika mutunya bagus maka pendidikan calon-calon guru ikut bagus. 

Sehingga menjadi calon guru yang berkualitas dan bisa menyelenggarakan kegiatan pembelajaran berkualitas juga. Nantinya akan menciptakan siklus untuk mencetak generasi muda berkualitas. 

Sebab dari alumni LPTK akan mengajar dan menghasilkan murid-murid berprestasi dan merupakan generasi penerus bangsa. Program Pendanaan Revitalisasi LPTK tentu menjadi program yang sangat tepat, karena tenaga pendidik seperti guru adalah pondasi untuk melahirkan generasi muda berprestasi. 

Baca Juga:

Ditjen Dikti Ristek Siap Luncurkan Program Indonesia International Student Mobility Award (IISMA) Tahun 2022

Pendaftaran 3 Workshop Pengelola Jurnal Dirjen Dikti Ristek

Program Terobosan Kemendikbud Ristek untuk Tahun 2022

Undangan Rapat Koordinasi Daerah (RAKORDA) LLDIKTI Wilayah III Tahun 2022

Penyelesaian PPG Menjadi Prioritas

Data menunjukan bahwa di tahun 2022 tercatat ada 76 LPTK di Indonesia yang setiap tahunnya mencetak alumni calon tenaga pendidik dan tenaga kependidikan. Namun dari jumlah tersebut ternyata baru 59 LPTK yang sudah terakreditasi BAN-PT. 

Jumlah LPTK terakreditasi ini tentunya masih kurang, bahkan kurang sangat banyak. Sebab kebutuhan tenaga pendidik di berbagai program pendidikan dan lembaga pendidikan sangat tinggi. 

Kedepan jika tidak ada revitalisasi maka  jumlahnya tidak akan cukup dan penyebarannya juga akan tidak merata. Oleh sebab itu, percepatan penyelesaian PPG di berbagai LPTK kemudian menjadi prioritas bagi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek). 

Oleh Pelaksana tugas (Plt.) Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Nizam juga dijelaskan. Bahwa program Pendanaan Revitalisasi LPTK bertujuan untuk meningkatkan kualitas LPTK tersebut. 

Program ini ditujukan untuk seluruh LPTK yang sudah berpengalaman dalam menyelenggarakan Program Studi PPG. Sehingga pihak LPTK tersebut sudah punya dasar untuk menyelenggarakan PPG dengan baik. 

Sekaligus sudah paham apa saja yang masih kurang dan perlu dibenahi agar kualitas alumni LPTK meningkat. Adanya pendanaan dari pemerintah melalui Ditjen Dikti tentunya mendukung setiap LPTK untuk berkembang dan mengatasi segala kekurangan yang selama ini dihadapi.

Jika pendanaan Revitalisasi LPTK ini berjalan dan kemudian dimanfaatkan oleh seluruh LPTK yang totalnya ada 76 seperti yang disebutkan sebelumnya. Maka kualitas seluruh LPTK di Indonesia akan meningkat, dan mampu mencetak tenaga pendidik berkualitas. 

Berbentuk Program Konsorsium LPTK

Pada kesempatan yang sama dalam acara peluncuran Program Pendanaan Revitalisasi LPTK (11/04). Plt. Sekretaris Ditjen Dikti Ristek, Tjitjik Srie Tjahjandarie juga menjelaskan mengenai program ini. 

Salah satunya penjelasan beliau mengenai bentuk program yang dilaksanakan dalam bentuk Program Konsorsium LPTK. Sifatnya kemudian kompetitif atau terbatas sehingga perlu dilakukan proses seleksi untuk menentukan LPTK mana yang mendapatkan dana revitalisasi tersebut. 

“Pemilihan skema konsorsium pada program revitalisasi ini ditujukan agar program ini dapat dilakukan secara masif dan berdampak pada sebagian LPTK yang ada. Nantinya, akan dilakukan evaluasi untuk menilai sejauh mana alokasi pendanaan revitalisasi LPTK,” jelas Tjitjik.

Sehingga program Pendanaan Revitalisasi LPTK berbentuk konsorsium (pembiayaan bersama). Dalam satu konsorsium terdiri dari beberapa LPTK dan memiliki ketua konsorsium sekaligus anggota yang jumlahnya minimal 6 LPTK. 

Meskipun dalam bentuk konsorsium, buka berarti setiap LPTK kemudian mendapatkan pendanaan dalam jumlah minim. Dijelaskan lagi oleh Tjitjik, bahwa setiap konsorsium yang berhasil mendapatkan pendanaan akan dibagi rata. Paling sedikit anggotanya mendapatkan pendanaan sebesar Rp 5 miliar. 

Besaran Biaya Program Pendanaan Revitalisasi LPTK

Sedangkan dari pihak Direktur Kelembagaan Lukman, menjelaskan bahwa alokasi dana untuk Program Revitalisasi LPTK mencapai Rp 40 miliar. Biaya ini kemudian bisa diatur untuk memenuhi dan membenahi sejumlah komponen di dalam LPTK. 

Lukman juga menjelaskan idealnya alokasi dana ini digunakan untuk komponen vital. Mulai dari komponen peralatan yang maksimal di angka 20 persen dari total dana yang didapatkan. 

Selain itu, dibutuhkan proses untuk meningkatkan atau mengembangkan keterampilan staf di LPTK. Lukman menambahkan untuk kebutuhan ini, setiap LPTK bisa menyediakan fasilitas workshop atau pelatihan kepada seluruh staf. 

Khusus untuk kebutuhan ini, pihak LPTK bisa mengajukan biaya sekitar 5% dari total dana Revitalisasi LPTK yang berhasil didapatkan. Harapannya, staf di LPTK memiliki kecakapan yang mumpuni untuk mendukung penyelenggaraan Program Studi PPG. 

Ketentuan Pengajuan Proposal Pendanaan Revitalisasi LPTK

Sesuai penjelasan sebelumnya, program Pendanaan Revitalisasi LPTK berbentuk konsorsium dan sifatnya kompetitif. Setiap konsorsium yang dibentuk memiliki kewajiban mengajukan proposal. 

Proposal yang menarik dan memang dibutuhkan untuk meningkatkan mutu LPTK bisa dengan mudah disetujui. Sehingga bisa mendapatkan pendanaan untuk program yang diusulkan dalam proposal tersebut. 

Terkait pengajuan proposal, wajib dilakukan oleh ketua konsorsium dan mencakup lima fokus kegiatan. Lima fokus kegiatan yang dimaksudkan adalah: 

  1. Penambahan jumlah Program Studi PPG.
  2. Penambahan jumlah bidang studi pada Program Studi PPG.
  3. Peningkatan kapasitas dan kapabilitas LPTK dalam penyelenggaraan Program Studi PPG.
  4. Peningkatan kerja sama penyelenggaraan Program Studi PPG Bidang Studi Vokasi dan Bidang Studi Vokasi Khusus/Kolaboratif, dan
  5. Peningkatan kualitas pembelajaran di era digital pada Program Studi PPG.

Sehingga proposal program yang diajukan ketua konsorsium cukup fokus pada lima kegiatan di atas. Supaya Program Studi PPG yang diselenggarakan mengalami peningkatan kualitas agar mendukung peningkatan kualitas lulusannya. 

Dalam menyusun proposal yang akan diajukan bisa mencermati kebutuhan LPTK dan disesuaikan dengan salah satu atau beberapa kegiatan fokus utama tersebut. Hal ini penting agar proposal tersebut disetujui dan pihak LPTK mendapatkan pendanaan yang memadai. 

Supaya rencana program di dalam proposal yang diajukan bisa segera dilaksanakan untuk mempercepat peningkatan mutu LPTK dan lulusannya. Penyusunan proposal yang tepat akan memberi kemudahan untuk mendapatkan manfaat dari program Pendanaan Revitalisasi LPTK. 

LPTK yang secara umum berbentuk universitas dan memiliki kewenangan untuk menyelenggarakan program studi PPG. Misalnya seperti IKIP, FKIP, dan juga STKIP. Tentunya perlu meningkatkan mutu layanan dalam menyelenggarakan pendidikan bagi calon pendidik. 

Sehingga memiliki kemampuan untuk mencetak calon tenaga pendidik dan tenaga kependidikan berkualitas. Mereka akan mampu menjawab tantangan revolusi industri 4.0 dan bisa menjalankan proses pembelajaran modern. Supaya lebih banyak generasi muda yang mampu menjawab tantangan revolusi industri 4.0 tadi. 

Artikel Terkait:

Ditjen Dikti Ristek Integrasikan PD-Dikti dengan E-Bansos

Ditjen Dikti Berikan Akses WPS Office VIP Gratis ke 500 PT di Indonesia

Akselerasi Program Penggabungan atau Penyatuan PTS oleh Ditjen Diktiristek

Ditjen Dikti Beri Bantuan Dana Inovasi Teknologi Asistif

Ditjen Dikti Luncurkan Laman PAK dan Selancar PAK Mobile

Ditjen Dikti Ristek Luncurkan SISTER BKD

Sesditjen Dikti: Program Kampus Merdeka merupakan Peluang Emas

Salmaa

Long life learner.

Recent Posts

Biaya Kuliah S3 di Dalam dan Luar Negeri

Mengecek dan menyiapkan sumber pendanaan untuk kebutuhan biaya kuliah S3 tentu perlu dilakukan jauh-jauh hari…

1 day ago

5 Tips S3 ke Luar Negeri dengan Membawa Keluarga

Dosen yang mau melanjutkan studi pascasarjana tetapi sudah berkeluarga pasti akan diselimuti kebimbangan antara apakah…

1 day ago

Syarat dan Prosedur Kenaikan Jabatan Asisten Ahli ke Lektor

Mengacu pada aturan terbaru, proses sampai persyaratan kenaikan jabatan Asisten Ahli ke Lektor mengalami beberapa…

2 days ago

Perubahan Status Aktif Dosen Perlu Segera Dilakukan

Dosen di Indonesia tentunya perlu memahami prosedur dan ketentuan dalam perubahan status aktif dosen di…

2 days ago

7 Jenis Kejahatan Phishing Data yang Bisa Menimpa Dosen

Kejahatan phishing data tentunya perlu diwaspadai oleh siapa saja, termasuk juga kalangan akademisi. Terutama kalangan…

2 days ago

Cara Menambahkan Buku ke Google Scholar Secara Manual

Sudahkah para dosen mengetahui bagaimana cara menambahkan buku ke Google Scholar? Hal ini tentu penting…

2 days ago