Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) Wilayah I. Telah melakukan pencanangan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) pada Selasa (24/05).
Dalam acara pencanangan tersebut juga dihadiri oleh beberapa pihak dari Kemendikbud Ristek dan Ditjen Dikti Ristek. Yakni Direktur Kelembagaan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi (Ditjen Dikti Ristek).
Kemudian dihadiri juga oleh Inspektur Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek). Pencanangan Zona Integritas dipaparkan sebagai upaya meningkatkan kualitas pelayanan Dikti Ristek.
Zona Integritas merupakan sebuah program yang bertujuan untuk menghapus segala bentuk praktek KKN di lingkungan Dikti. Sehingga mampu menjaga sekaligus meningkatkan pelayanan kepada seluruh perguruan tinggi di Indonesia.
Lewat program ini diharapkan tidak ada lagi praktek KKN yang hanya menguntungkan pihak tertentu yang kemudian merugikan lebih banyak pihak. KKN yang selalu menjadi bayangan organisasi akan menghalangi perkembangan organisasi tersebut.
Kualitas SDM kemudian akan terus menurun karena tidak ada yang bisa berinovasi, menunjukan kreativitas, dan bekerja dengan penuh kejujuran. Jika terus terjadi maka tidak tertutup kemungkinan kualitas SDM seluruh Indonesia menurun tajam.
Melalui acara pencanangan ZOna Integritas di LLDIKTI Wilayah I tersebut, Plt. Kepala LLDIKTI Wilayah I, Ibnu Hajar memberikan penuturan. Beliau menjelaskan bahwa Zona Integritas adalah program yang tepat.
Pihaknya dan seluruh SDM di LLDIKTI Wilayah I akan berkomitmen untuk membangun Zona Integritas tersebut di wilayahnya. Lebih tepatnya membangun Zona Integritas WBK/WBBM di wilayahnya.
Sehingga LLDIKTI Wilayah I bisa memberikan pelayanan publik yang terbaik sekaligus sesuai dengan kebijakan yang berlaku. Komitmen ini diharapkan bisa didukung seluruh SDM di LLDIKTI Wilayah I agar bisa diwujudkan segera, yakni Zona Integritas bebas KKN.
“Untuk memberikan service excellent memerlukan parameter. Parameter pertama adalah jujur sehingga Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan LLDIKTI Wilayah I dapat menjalankan fungsinya, menunjukkan performa kinerja yang tinggi, bersih, akuntabel, serta pelayanan publik yang prima dan berkualitas,” tutur Ibnu.
Direktur Kelembagaan Ditjen Dikti Ristek Lukman juga menjelaskan, bahwa terdapat tiga hal yang perlu dicermati oleh LLDIKTI Wilayah I sebagai perpanjangan dari Dikti Pusat dalam melaksanakan Zona Integritas. Yaitu:
Hal pertama yang perlu diperhatikan LLDIKTI wilayah setempat adalah prosedur dan waktu pelayanan. Dimana keduanya perlu disesuaikan dengan kebijakan dan aturan yang telah ditetapkan oleh pusat.
Jika memang waktu pelayanan antara jam 8 pagi sampai jam 4 sore, maka di jam-jam tersebut pelayanan dibuka. Diluar jam pelayanan tersebut, barulah kegiatan pelayanan dihentikan.
Tidak hanya terkait waktu pelayanan, prosedur pelayanan juga harus disesuaikan dengan aturan yang ada. Semua mengikuti prosedur yang ditetapkan tanpa ada yang lewat “jalur belakang” sehingga tidak ada lagi praktek KKN di LLDIKTI.
Hal kedua yang perlu dicermati adalah memastikan transparansi layanan bisa dilakukan. Artinya, saat memberikan pelayanan dalam bentuk apapun semua harus transparan. Bisa diketahui oleh semua pihak, terutama yang mengurus hal tersebut.
Prosedur sudah disesuaikan dengan aturan dari Dikti pusat dan kemudian tinggal diterapkan tanpa ada pengecualian. Kemudian, progres dari layanan yang diberikan kepada perguruan tinggi bisa dilacak atau diberikan informasi terkini.
Sehingga perguruan tinggi yang mengakses layanan LLDIKTI Wilayah I bisa mengetahui keperluan yang sedang diurus sudah sampai di tahap mana, dan harus menunggu sampai berapa lama lagi. Semua jelas dan dijamin tuntas.
Hal ketiga adalah berkaitan dengan sistem layanan. Sistem layanan perlu dibuat efektif dan efisien, jika memang bisa dibuat sistem online maka perlu dibuat. SIstem online memungkinkan proses tracking bisa dilakukan dan mencegah kecurangan.
Jika bentuk layanan tertentu tidak bisa dibuat online, maka harus mengikuti prosedur dan aturan yang berlaku. Layanan yang diberikan seluruh SDM di LLDIKTI harus optimal. Sehingga bisa bekerja dengan cepat, tepat, dan efisien.
Ibnu Hajar kemudian menambahkan, jika ada pihak LLDIKTI yang mampu menunjukan kinerja cepat maka layak diberi reward khusus. Sebaliknya, jika ada yang pekerjaannya lambat dan melakukan kecurangan maka diberikan punishment.
Baca Juga:
Pendaftaran 3 Workshop Pengelola Jurnal Dirjen Dikti Ristek
Program Terobosan Kemendikbud Ristek untuk Tahun 2022
Undangan Rapat Koordinasi Daerah (RAKORDA) LLDIKTI Wilayah III Tahun 2022
Direktur Kelembagaan Ditjen Dikti Ristek Lukman pada kesempatan tersebut juga menambahkan. Bahwa untuk meraih Zona Integritas WBK/WBBM diperlukan pembenahan di sejumlah aspek. Seperti:
Jika ketiga aspek ini sudah bisa dibenahi, maka status pemegang Zona Integritas baik secara WBK maupun WBBM bisa didapatkan. Meskipun terdengar mudah namun dalam prosesnya tentu akan ditemukan berbagai hambatan. Maka LLDIKTI perlu menyusun strategi tepat dan bijak.
Lukman juga menuturkan, bahwa LLDIKTI memiliki peran penting dalam pelaksanaan program Zona Integritas. Yakni sebagai fasilitator penjaminan mutu, layanan, dan akses pendidikan tinggi di wilayah kerjanya. Sehingga LLDIKTI mutlak perlu memiliki komitmen untuk menjalankan program tersebut.
Irjen Kemendikbud Ristek, Chatarina Muliana Girsang. Pada kesempatan tersebut juga memaparkan sejumlah hal. Salah satunya adalah terkait langkah-langkah yang bisa diterapkan untuk membangun unit kerja Zona Integritas. Langkah tersebut adalah:
“Adapun yang menjadi faktor keberhasilan pembangunan Zona Integritas Menuju WBK/WBBM yaitu komitmen pimpinan, visi bersama, pengembangan diri, pelibatan masyarakat yang dilayani, strategi komunikasi, mentoring, dan evaluasi,” tambah Chatarina.
Tambahan dari Chatarina tersebut juga mempertegas bahwa pelaksanaan Zona Integritas tidak bisa dilakukan sendiri oleh satu pihak. Tidak bisa dilakukan oleh Dikti Pusat sendirian tanpa dukungan LLDIKTI di berbagai wilayah.
LLDIKTI juga demikian, dibutuhkan dukungan seluruh SDM di dalamnya untuk melaksanakan Zona Integritas dengan baik dan mencapai keberhasilan. Yakni kepemilikan komitmen pimpinan, visi bersama, pengembangan diri, dan aspek lain yang sudah disampaikan sebelumnya.
Zona Integritas merupakan bagian penting dari merealisasikan Reformasi Birokrasi. Jika dulunya birokrasi dikenal panjang, rumit, “kotor” karena banyak praktik tidak transparan, ada KKN, dan sebagainya.
Maka dengan adanya program Zona Integritas atau ZI inilah setiap lembaga dan organisasi birokrasi bisa saling berlomba untuk mewujudkan sistem yang bersih. Jika sukses dilakukan maka akan menginspirasi organisasi dan lembaga lain. Hal ini akan membangun birokrasi yang bersih secara nasional.
Artikel Terkait:
Ditjen Dikti Ristek Integrasikan PD-Dikti dengan E-Bansos
Ditjen Dikti Berikan Akses WPS Office VIP Gratis ke 500 PT di Indonesia
Akselerasi Program Penggabungan atau Penyatuan PTS oleh Ditjen Diktiristek
Ditjen Dikti Beri Bantuan Dana Inovasi Teknologi Asistif
Ditjen Dikti Luncurkan Laman PAK dan Selancar PAK Mobile
Ditjen Dikti Ristek Luncurkan SISTER BKD
Sesditjen Dikti: Program Kampus Merdeka merupakan Peluang Emas
Pada saat menyusun karya tulis ilmiah, apapun jenisnya, dijamin karya ini diharapkan bebas dari kesalahan.…
Pada saat melakukan penelitian, maka biasanya akan menyusun proposal penelitian terlebih dahulu. Salah satu bagian…
Dosen yang sudah berstatus sebagai dosen tetap, maka memiliki homebase. Jika hendak pindah homebase dosen,…
Pada saat memilih jurnal untuk keperluan publikasi ilmiah, Anda perlu memperhatikan scope jurnal tersebut untuk…
Memahami cara melihat DOI jurnal pada riwayat publikasi ilmiah yang dilakukan tentu penting. Terutama bagi…
Dosen di Indonesia diketahui memiliki kewajiban untuk melakukan publikasi ilmiah, termasuk publikasi di jurnal nasional…