Bulan Agustus 2024 mendatang, rencananya proses pengajuan kenaikan jabatan fungsional dosen akan dialihkan ke laman SISTER. Sejalan dengan proses tersebut, maka ada kebutuhan untuk dosen melakukan pemutakhiran data di SISTER.
Kemendikbud melalui Ditjen Dikti merilis pengumuman agar semua dosen segera melakukan pemutakhiran data status kepegawaian dan ikatan kerja dosen. Disusul dengan data lain yang sudah ditetapkan, seperti NIK, jabatan fungsional, dan rumpun ilmu.
Bagi dosen yang sudah melakukan pemutakhiran data NIK, maka bisa berlanjut ke pemutakhiran data status kepegawaian. Sekaligus data ikatan kerja dosen yang sesuai dengan ketentuan. Berikut penjelasan detailnya.
Sesuai dengan isi dari surat edaran nomor 0502/E.E4/RHS/DT.04.01/2024 tanggal 22 Mei 2024. Dipahami bahwa semua dosen memiliki kewajiban untuk melakukan pemutakhiran data di laman SISTER.
Kebijakan ini sejalan dengan tujuan adanya pemindahan dari laman PAK ke SISTER untuk mengurus pengajuan kenaikan jabatan fungsional dosen. Memahami bahwa ada data dosen yang tidak valid, belum update, dan sejenisnya, pemutakhiran data dilakukan secara manual, bukan oleh sistem.
Dalam pengumuman tersebut juga disampaikan ada setidaknya 4 jenis data dosen yang harus dimutakhirkan di laman SISTER, yaitu data NIK dosen, data status kepegawaian dan ikatan kerja, data jabatan fungsional dosen, dan data rumpun ilmu.
Proses pemutakhiran data diberi tenggat waktu sampai Agustus 2024 dan terbagi menjadi beberapa periode. Selain itu, jadwal untuk proses verifikasi sejumlah data juga sudah ditentukan sehingga dosen wajib menyesuaikan diri.
Memahami bahwa proses pemutakhiran data ada tenggat waktu, maka dosen wajib menentukan skala prioritas data mana saja yang perlu didahulukan. Dalam surat edaran disebutkan untuk fokus dulu pada pemutakhiran data NIK dan status kepegawaian dosen.
Jangan lewatkan informasi pemutakhiran data berikut:
Membantu para dosen melakukan pemutakhiran data status kepegawaian dan ikatan kerja dosen. Maka penting sekali bagi dosen untuk memahami apa itu status kepegawaian, ikatan kerja, dan juga dosen mana saja yang memiliki kewajiban melakukan pemutakhiran data ini.
Jika mengacu pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen dan UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi. Maka status kepegawaian dan ikatan kerja dosen hanya terbagi dua, yakni dosen tetap dan dosen tidak tetap.
Namun, khusus untuk kebijakan terbaru, proses pemutakhiran data status kepegawaian wajib untuk 3 jenis status kepegawaian dan ikatan kerja. Mencakup dosen tetap, dosen tidak tetap, dan pengajar nondosen (selain dosen yang tidak wajib menjalankan tri dharma). Berikut penjelasanya:
Sebagai informasi tambahan, berikut adalah detail jenis status kepegawaian dan ikatan kerja dosen di Indonesia dalam bentuk tabel:
Status Dosen / Pengajar | Status Kepegawaian | Ikatan Kerja | Status Kewajiban |
---|---|---|---|
Dosen Tetap | PNS JF Dosen | Tetap di PT sebagai Unit Kerja Pemerintah | Tridharma Penuh |
PPPK JF Dosen | Tetap di PT sebagai Unit Kerja Pemerintah | Tridharma Penuh | |
Dosen Pegawai Tetap Perguruan Tinggi | Tetap di PT / Badan Penyelenggara (tetap sampai pensiun / waktu tertentu) | Tridharma Penuh | |
Dosen Tidak Tetap | Pegawai Tidak Tetap Perguruan Tinggi | Tidak Tetap di PT tertentu | Tridharma Paruh Waktu |
Pengajar Nondosen | Pengajar | Mengajar | Tidak mempunyai jabatan akademik |
Instruktur | Mengajar | Tidak mempunyai jabatan akademik | |
Tutor | Mengajar | Tidak mempunyai jabatan akademik |
Jika dosen bingung, maka acuannya adalah sesuai isi SK pengangkatan yang diterima. Setiap dosen sebelum mengabdi dan menjalankan tri dharma tentunya akan menerima SK. Dalam SK akan dijelaskan secara jelas mengenai status kepegawaian dan ikatan kerja yang dimiliki dengan PT yang bersangkutan.
Jika para dosen sudah memahami apa saja status kepegawaian dan ikatan kerja para dosen di Indonesia. Sekaligus sudah mengetahui status kepegawaian dan ikatan kerja yang dimiliki saat ini.
Maka bisa segera melakukan pemutakhiran data status kepegawaian dan ikatan kerja dosen di laman SISTER. Berikut adalah tahapannya:
Bagi para dosen yang ingin melakukan pemutakhiran data status kepegawaian dan ikatan kerja dosen di SISTER. Maka dianjurkan untuk membaca surat edaran dan materi sosialisasi pemadanan data dosen di SISTER sehingga mencegah kebingungan dan kesulitan melakukan pemutakhiran data.
Selain itu, pihak Kementerian juga membebaskan PT untuk meminta pemutakhiran data dilakukan dosen secara mandiri atau oleh operator kampus. Jadi, dosen bisa menunggu pengumuman dari kampus masing-masing. Jika bingung, bisa tanya-tanya ke operator kampus.
Baca Juga: Ketentuan Kenaikan Jabatan Akademik pada Masa Peralihan di Platform SISTER
Kebijakan untuk pemadanan dan pemutakhiran data status kepegawaian dan ikatan kerja dosen di SISTER. Sekaligus data lain seperti yang dijelaskan di awal, memang akan terdengar merepotkan. Khususnya bagi dosen yang masih sibuk-sibuknya mengurus kewajiban akademik lain.
Namun, mengikuti atau mematuhi kebijakan ini pada dasarnya penting. Bahkan, manfaat dari kebijakan ini seluruhnya akan dirasakan oleh dosen, diantaranya:
Arti penting yang pertama dengan mematuhi kebijakan pemutakhiran data dosen di SISTER adalah menghindari sanksi. Sesuai dengan isi surat edaran yang sama, dijelaskan bahwa dosen yang mangkir dari kewajiban pemutakhiran data status kepegawaian dan ikatan kerja akan menerima 3 sanksi, yaitu:
Arti penting yang kedua adalah membantu dosen untuk tetap mendapatkan hak sesuai ketentuan. Hal ini sejalan dengan sanksi yang sudah dijelaskan, dimana ketika dosen mangkir maka haknya akan dicabut. Hak ini bisa dalam bentuk gaji, tunjangan, kenaikan jenjang karir akademik.
Platform SISTER pada akhirnya akan menjadi platform untuk dosen bisa mengajukan kenaikan jabatan fungsional secara daring (online) sehingga proses pemutakhiran seluruh data dosen nantinya akan bermuara pada layanan tersebut.
Jadi, jika dosen sudah mengikuti arahan melakukan pemutakhiran data maka akan memudahkan proses kenaikan jabatan fungsional di masa mendatang. Dimana bisa dilakukan online di SISTER dari awal sampai akhir sesuai ketentuan.
Data dosen di SISTER nantinya akan terhubung langsung dengan PDDikti sehingga data dosen yang diperbaharui sesuai kondisi aktual di lapangan akan membantu mengakses lebih banyak kesempatan akademik.
Contohnya, membantu dosen memenuhi kualifikasi menjadi peserta hibah penelitian. Sebab pihak asesor akan menelusuri rekam jejak dan status dosen sebelum menetapkan sebagai penerima hibah.
Jika status dosen di PDDikti masih Tugas Belajar, maka hibah gagal didapatkan. Begitu pula sebaliknya, maka update data sangat penting bagi dosen sebab bisa membuka banyak kesempatan akademik, dan bukan hanya hibah tapi lebih banyak lagi.
Adanya tujuan untuk mencapai Satu Data di Kementerian, membuat proses pemutakhiran data status kepegawaian dan ikatan kerja dosen wajib dilakukan. Sekaligus membantu dosen untuk mengakses seluruh layanan Ditjen Dikti di satu pintu, yakni platform SISTER.
Jika memiliki pertanyaan atau ingin sharing pengalaman berkaitan dengan topik dalam artikel ini. Jangan ragu untuk menuliskannya di kolom komentar. Klik juga tombol Share untuk membagikan artikel ini ke orang terdekat Anda. Semoga bermanfaat.
Pada saat menyusun karya tulis ilmiah, apapun jenisnya, dijamin karya ini diharapkan bebas dari kesalahan.…
Pada saat melakukan penelitian, maka biasanya akan menyusun proposal penelitian terlebih dahulu. Salah satu bagian…
Dosen yang sudah berstatus sebagai dosen tetap, maka memiliki homebase. Jika hendak pindah homebase dosen,…
Pada saat memilih jurnal untuk keperluan publikasi ilmiah, Anda perlu memperhatikan scope jurnal tersebut untuk…
Memahami cara melihat DOI jurnal pada riwayat publikasi ilmiah yang dilakukan tentu penting. Terutama bagi…
Dosen di Indonesia diketahui memiliki kewajiban untuk melakukan publikasi ilmiah, termasuk publikasi di jurnal nasional…