Dalam hitungan beberapa bulan lagi, tahun 2024 akan berakhir dan tentu menjadi momentum penting bagi dosen di Indonesia. Sebab adanya pergantian tahun, memberi informasi mengenai pembukaan program hibah untuk anggaran di tahun berikutnya.
Sejalan dengan hal tersebut, para dosen di Indonesia sudah diminta oleh Kemendikbudristek untuk melakukan pemutakhiran data SINTA. Pengumuman ini tentu menjelaskan adanya persiapan untuk menyediakan hibah di tahun 2025 mendatang.
Pemutakhiran terhadap data dosen di SINTA tentu ditujukan untuk para dosen tetap yang sudah memiliki NIDN atau NUPTK. Terdapat beberapa jenis data perlu dimutakhirkan secara manual oleh dosen untuk kemudian diverifikasi pihak berwenang. Berikut informasinya.
Dikutip melalui laman BIMA, resmi dirilis surat edaran dengan nomor 1083/E5/DT.06.01/2024 tanggal 25 September 2024 tentang Pemberitahuan Pemutakhiran Data pada SINTA.
Surat edaran ini menjelaskan pengumuman berisi permintaan agar para dosen dan PT melakukan pemutakhiran data SINTA. Adapun tujuan dari surat edaran ini adalah para pimpinan PT, Kepala LLDikti Wilayah, dan Ketua LP/LPM/LPPM Perguruan Tinggi.
Pemutakhiran seluruh data dosen dan PT di SINTA diharapkan segera dilakukan karena adanya rencana pemberian bantuan dana penelitian dan pengabdian kepada masyarakat tahun anggaran 2025 berdasarkan klasterisasi perguruan tinggi.
Proses pemutakhiran data dijelaskan tidak hanya dilakukan oleh para dosen. Melainkan juga sejumlah pihak yang memiliki wewenang dan kaitan dengan pentingnya data di SINTA. Berikut rincian isi surat edaran tersebut:
Dalam SE juga dijelaskan, bahwa proses penilaian klasterisasi di tahun 2025 mendatang masih berbasis SINTA dari data di tahun 2021 sampai tahun 2023. Data yang digunakan adalah data kinerja perguruan tinggi.
Data kinerja perguruan tinggi di Indonesia disesuaikan dengan 6 kriteria utama. Yakni dimulai dari (1) Kelembagaan; (2) Sumber Daya Manusia; (3) Penelitian; (4) Pengabdian kepada Masyarakat; (5) Publikasi; sampai (6) Kekayaan Intelektual.
Pemutakhiran data SINTA sudah bisa mulai dilakukan PT dan dosen sejak SE ini terbit. Kemudian maksimal dilakukan pada 20 Oktober 2024 mendatang. Tak perlu khawatir karena periode pemutakhiran data SINTA diperpanjang hingga 26 Oktober 2024 mendatang sesuai dengan surat edaran nomor 1272/E5/HM.01.01/2024. Jadi, silakan memanfaatkan waktu dengan sebaik-baiknya.
Setelah memahami berbagai arti penting pemutakhiran data SINTA secara berkala. Maka para dosen bisa rutin melakukan pemutakhiran data. Beberapa data bisa diperbaharui dosen secara mandiri. Berikut beberapa tutorialnya:
Data pertama adalah adata profil atau data pribadi dosen. Data dosen di SINTA mencakup data pribadi seperti nama, alamat, dan sejenisnya. Sekaligus data berkaitan dengan sejumlah aset digital akademik dosen. Seperti Scopus ID, Wos ID dan Garuda ID. Berikut cara melakukan pemutakhiran pada data ini:
Pemutakhiran data SNTA yang kedua adalah data publikasi ilmiah dalam bentuk jurnal internasional. SINTA sendiri diketahui terhubung dengan Scopus dan World of Science yang merupakan database jurnal internasional bereputasi.
Berikut adalah langkah-langkah dalam memutakhirkan data riwayat publikasi jurnal internasional di Scopus:
Sementara untuk pemutakhiran data publikasi ilmiah yang terindeks di database WoS, langkah-langkahnya adalah sebagai berikut:
Jadi, dengan penjelasan tersebut bisa dipahami bahwa melakukan pemutakhiran data SINTA sangat penting bagi dosen. Langkah ini sekaligus bermanfaat bagi PT yang menaungi dosen. Sebab ikut mendukung penilaian dalam serdos, BKD, sampai klasterisasi PT.
Jika memiliki pertanyaan atau ingin sharing pengalaman berkaitan dengan topik dalam artikel ini. Jangan ragu menuliskannya di kolom komentar. Klik juga tombol Share agar informasi dalam artikel ini tidak berhenti di Anda saja. Semoga bermanfaat.
Peran strategis dosen dalam dunia akademik mencakup tanggung jawab integral untuk mengajar, melakukan penelitian, dan…
Publikasi ilmiah telah menjadi salah satu aspek yang sangat penting dalam dunia pendidikan akademik, khususnya bagi…
Dalam dunia akademik, publikasi ilmiah tidak hanya dianggap sebagai kewajiban secara administratif tetapi juga merupakan…
Dosen yang tengah menjalankan tri dharma tentunya berstatus dosen aktif. Namun, ada kalanya status dosen…
Salah satu data yang harus dilengkapi dosen saat mengajukan kenaikan jabatan fungsional adalah melampirkan pakta…
Mengecek dan menyiapkan sumber pendanaan untuk kebutuhan biaya kuliah S3 tentu perlu dilakukan jauh-jauh hari…