Para dosen di Indonesia diwajibkan untuk melakukan pemutakhiran dan pemadanan data. Terdapat beberapa jenis data dosen yang wajib segera diperbaharui sesuai kondisi aktual di lapangan.
Salah satunya adalah pemutakhiran data NIK dosen. NIK dosen dimiliki oleh semua dosen nonPNS, baik yang mengabdi di PTN maupun PTS. Data ini menjadi salah satu data penting sehingga dalam pengumuman pemadanan dan pemutakhiran data dosen dijadikan prioritas.
Memahami bahwa pemadanan data NIK ini dilakukan di laman atau platform SISTER sesuai ketentuan terbaru. Maka dosen wajib mencari tahu bagaimana cara pemutakhiran data tersebut. Berikut informasinya.
Mengacu pada surat edaran nomor 0502/E.E4/RHS/DT.04.01/2024 tanggal 22 Mei 2024. Diumumkan kepada seluruh dosen di Indonesia untuk melakukan pemutakhiran dan pemadanan data melalui platform SISTER.
Setidaknya ada 4 jenis data dosen yang wajib dimutakhirkan di platform SISTER tersebut, yakni pemutakhiran data NIK dosen, data status kepegawaian dan ikatan kerja, data jabatan akademik dosen, dan data rumpun ilmu dosen.
Semua data tersebut diberi kesempatan untuk dimutakhirkan sepanjang bulan Mei sampai maksimal bulan Agustus 2024. Terdapat pembagian dua periode untuk proses update data di platform SISTER.
Dalam proses update data tersebut, terdapat beberapa data yang mewajibkan dosen melampirkan beberapa dokumen sehingga penting untuk memastikan apa saja yang harus dimutakhirkan, apa saja syaratnya, dan bagaimana tahapannya.
Sebagai catatan tambahan, kewajiban dosen melakukan pemutakhiran data NIK dosen dan data lainnya di platform sister harus dipatuhi. Sebab, dosen yang mangkir dari kewajiban ini akan diberikan sanksi tegas.
Misalnya untuk sanksi bagi dosen yang tidak melakukan pemadanan maupun pemutakhiran NIK di platform SISTER. Maka akan mendapatkan sanksi sebagai berikut:
Lalu, apakah semua dosen wajib melakukan pemadanan NIK di platform SISTER? Kewajiban ini ditujukan untuk semua dosen yang sudah memiliki NIK. NIK sendiri diketahui diberikan kepada dosen tetap dan calon dosen tetap di perguruan tinggi dan biasanya bukan dosen PNS.
Jangan lewatkan informasi pemutakhiran data berikut:
Dikutip melalui website Pusat Informasi SISTER Kemendikbud, dijelaskan bahwa proses pemutakhiran data NIK dosen ada dua tahap. Tahapan yang pertama adalah verifikasi NIK dan disusul tahap pemadanan NIK dosen. Berikut penjelasan lebih rinci:
Tahap pertama dalam pemadanan dan pemutakhiran NIK di platform SISTER adalah tahap verifikasi. Secara sederhana, tahapan ini adalah memastikan NIK dan data personal lain sudah benar sesuai data di Dukcapil.
Sehingga sistem di SISTER akan menampilkan data yang sudah sesuai Dukcapil. Jika dosen yang bersangkutan merasa ada data yang masih keliru, belum update, dan sejenisnya, Anda bisa memilih menu (tombol) “Ubah” yang disediakan sistem.
Sebaliknya, jika seluruh data baik NIK dan data personal dosen sudah sesuai dengan aktual di lapangan, dosen cukup melakukan pengecekan dan menekan tombol “Lanjutkan Verifikasi”.
Adapun data dosen yang sudah otomatis ada di sistem saat login mencakup Nama Lengkap; Tanggal Lahir; Tempat Lahir; dan Jenis Kelamin. Berikut rincian tahap verifikasi data dosen di SISTER:
Sebagai informasi tambahan, proses verifikasi data dosen atau NIK dosen melalui SISTER tidak bisa dilakukan setiap saat. Meskipun SISTER adalah sebuah website dan bersifat online.
Pihak Kemendikbud merilis pengaturan jadwal verifikasi data, dan wajib diikuti. Sebab jika verifikasi data dilakukan dosen di luar jam yang ditentukan, maka tidak bisa dan tidak akan diproses. Berikut rincian jadwal verifikasi data dosen di SISTER:
Jika proses verifikasi data atau NIK dosen sudah dilakukan. Maka tahap kedua dalam pemutakhiran data NIK dosen adalah pemadanan NIK dosen itu sendiri. Pemadanan data ditujukan untuk mengecek kebenaran sejumlah data dosen di SISTER.
Jika dirasa ada data yang masih keliru dan belum update, maka bisa diubah. Terdapat beberapa data yang perlu di cek dan diubah sesuai kebutuhan atau kondisi dosen, yaitu Status; Ikatan Kerja; Jenjang Pendidikan; Unit; Perguruan Tinggi; Tanggal Keluar; Homebase Penugasan; dan Status Data.
Berikut adalah tahapan pemadanan data NIK dosen di platform SISTER:
Ikatan Kerja | Status Kepegawaian | Dokumen Bukti |
---|---|---|
Dosen Tetap | PNS JF Dosen | SK Dosen Surat Pernyataan Dosen SK PNS / CPNS |
PPPK JF Dosen | SK Dosen Surat Pernyataan DosenSurat Perjanjian Kerja | |
Perjanjian kerja dengan PT | SK Dosen Surat Pernyataan DosenSurat Perjanjian Kerja | |
Dosen Tidak Tetap | Perjanjian kerja dengan PT | SK Dosen Surat Pernyataan DosenSurat Perjanjian Kerja |
Pengajar Nondosen | Perjanjian kerja dengan PT | SK Instruktur atau tutorSurat Perjanjian Kerja |
Jika merasa ada kebingungan dan menghadapi kesulitan saat proses pemutakhiran data NIK dosen di platform SISTER. Jangan ragu untuk bertanya dan meminta bantuan pada operator kampus.
Kabar baiknya, Kemendikbud memberi kebebasan pada PT untuk mengurus proses pemutakhiran data. Sangat mungkin semua pemutakhiran data dilakukan operator kampus. Namun, bisa juga dilakukan sendiri oleh dosen sesuai kebijakan PT yang menaungi.
Baca Juga: Ketentuan Kenaikan Jabatan Akademik pada Masa Peralihan di Platform SISTER
Melakukan proses pemadanan dan pemutakhiran data NIK dosen di SISTER dan data lain sesuai ketentuan. Memang sekilas tampak ribet, sebab harus dilakukan sendiri oleh dosen di tengah kesibukan akademik yang dimiliki.
Ditambah dengan proses ini masih baru yang disusul pelampiran sejumlah dokumen seperti yang sudah dijelaskan. Namun, proses pemutakhiran data NIK dosen dan data lainnya juga memberi keuntungan atau manfaat bagi dosen yang bersangkuta, dantaranya:
Keuntungan yang pertama tentu saja membantu dosen memenuhi kewajiban melakukan pemutakhiran data. Sebab seperti pengumuman yang sudah dirilis pihak Kementerian, proses ini memang wajib dilakukan semua dosen di Indonesia.
Selain itu, dengan menunaikan kewajiban ini maka dosen bisa terhindar dari sanksi yang sudah ditetapkan pihak Kementerian. Langkah ini membantu dosen bisa tetap berkarir di akademik dan menghindari masalah di kemudian hari.
Keuntungan kedua adalah dosen bisa mendapatkan haknya. Sebab seperti penjelasan sebelumnya, salah satu sanksi mangkir dari kewajiban memutakhirkan data adalah ditahan hak dosen tersebut baik itu gaji dan tunjangan-tunjangan.
Pada dasarnya mutasi dari platform PAK ke SISTER akan bermuara pada proses pengajuan kenaikan jabatan fungsional. Dalam masa transisi tersebut, semua dosen harus memindahkan data dari PAK ke SISTER.
Pemutakhiran data NIK dosen dan data lain sesuai ketentuan baru tahap awal. Jika tahap awal ini sudah dilakukan maka di masa mendatang proses pengajuan kenaikan jabfung lebih mudah, yakni melalui SISTER. Jika data tidak dimutakhirkan maka dosen kehilangan kesempatan untuk mengajukan kenaikan jabfung.
Keuntungan lain dari melakukan pemutakhiran data dosen di SISTER adalah memastikan NIK dan data lain sudah benar sehingga mencegah masalah di masa depan yang berkaitan dengan data-data dosen tersebut.
Misalnya, saat hendak mengajukan kenaikan jabfung, maka akan dilakukan pengecekan kinerja dosen di SISTER. Jika ada data yang salah maka laporan kinerja juga ada yang salah. Lain halnya jika sudah dipastikan benar maka masalah seperti ini bisa dicegah.
Itulah penjelasan mengenai apa dan bagaimana proses pemutakhiran data NIK dosen di platform SISTER. Pastikan untuk segera mengurus pemutakhiran data ini sebelum Agustus 2024. Apalagi, memang ada banyak data yang harus dimutakhirkan.
Jika memiliki pertanyaan atau ingin sharing pengalaman berkaitan dengan topik dalam artikel ini. Jangan ragu menuliskannya di kolom komentar. Klik juga tombol Share untuk membagikan artikel ini ke orang terdekat Anda. Semoga bermanfaat.
Dalam Kepmendikbudristek Nomor 500 Tahun 2024 dijelaskan mengenai karakter dosen untuk pengembangan indikator kinerja dosen.…
Bagi mahasiswa dan dosen di Indonesia yang ingin studi lanjut pascasarjana gratis di Qatar, Anda…
Bagi siapa saja yang ingin studi S2 maupun S3 di luar negeri, silakan mempertimbangkan program…
Kabar gembira bagi para dosen di Indonesia yang ingin studi lanjut jenjang S3 di luar…
Kepmendikbudristek Nomor 500 Tahun 2024 Tentang Standar Minimum Indikator Kinerja Dosen dan Kriteria Publikasi Ilmiah…
Kepmendikbudristek Nomor 500 Tahun 2024 menjelaskan dan mengatur perihal standar minimum pelaksanaan hibah penelitian dalam…