Proses pengajuan kenaikan jabatan fungsional dosen diketahui sudah dialihkan ke laman SISTER sehingga laman PAK sudah resmi ditutup. Mendukung proses mutasi atau pemindahan laman ini, dosen berkewajiban melakukan pemutakhiran data.
Mencakup juga pemutakhiran data jabatan akademik dosen. Untuk pemutakhiran data jenis ini, dosen tidak turun tangan sendiri. Melainkan dilakukan oleh pihak PT dengan bantuan operator yang sudah ditunjuk.
Terkait jabatan fungsional di masa peralihan, fokus utama dosen bisa pada prosedur, linimasa, dan juga persyaratan yang harus dipenuhi. Sebab berdasarkan kebijakan terbaru memang akan dijumpai beberapa perbedaan. Berikut informasi detailnya.
Daftar Isi
ToggleKewajiban Pemutakhiran Data Jabatan Akademik Dosen
Kewajiban melakukan pemutakhiran data jabatan akademik dosen dimuat di dalam surat edaran nomor 0502/E.E4/RHS/DT.04.01/2024 tanggal 22 Mei 2024. Pemutakhiran data ini untuk mendukung pemindahan laman PAK ke SISTER untuk proses pengajuan kenaikan jabfung.
Menuju tujuan utama tersebut, semua dosen diwajibkan untuk melakukan pemutakhiran sejumlah data. Mencakup pemutakhiran data NIK dosen, data status kepegawaian dan ikatan dinas dosen, data jabatan fungsional dosen, dan data rumpun ilmu dosen.
Berbeda dengan tiga jenis data lainnya, pada pemutakhiran data jabatan akademik dosen dilakukan oleh pihak PT sehingga dosen dalam hal ini bisa dikatakan terima beres. Hal ini seperti dikutip dari Materi Sosialisasi Pemadanan & Pemutakhiran Data.
Dimana dijelaskan PT untuk memutakhirkan data jabatan akademik Dosen terakhir di SISTER sehingga Dosen YbS layak untuk diajukan ke jabatan akademik setingkat lebih tinggi.
Khusus untuk dosen ASN (PNS maupun PPPK), pemutakhiran data jabatan akademik dilakukan di laman SIASN sesuai dengan ketentuan. Sehingga, dosen tidak perlu melakukan pemutakhiran data sendiri.
Namun, dosen bisa fokus untuk mempelajari berbagai aturan baru yang melingkupi proses pengajuan kenaikan jabatan fungsional melalui SISTER. Dimana memang ada perubahan aturan terkait prosedur sampai persyaratan. Detailnya akan dijelaskan di bawah.
Pengajuan kenaikan jabatan fungsional untuk jenjang Asisten Ahli dan Lektor bisa dilakukan di internal PT, sehingga tidak harus di laman SISTER. Namun, untuk periode kedua, kenaikan dua jenjang ini sudah bisa dilakukan melalui laman SISTER.
Sementara untuk kenaikan jabfung jenjang Lektor Kepala dan Guru Besar, sudah bisa langsung dilakukan di laman SISTER. Tentunya dengan mengikuti jadwal pengajuan sesuai jadwal yang sudah dirilis Kemendikbud.
Jangan lewatkan informasi pemutakhiran data berikut:
- Tahap Pemutakhiran Data Status Kepegawaian dan Ikatan Kerja Dosen di SISTER 2024
- Tahap Pemutakhiran Data NIK Dosen Melalui SISTER 2024
- Cara Pemutakhiran Data Rumpun Ilmu Melalui SISTER 2024
Persyaratan Umum Kenaikan Jabfung Dosen
Hal kedua untuk dipahami para dosen adalah berkaitan dengan persyaratan umum agar bisa mengajukan kenaikan jabatan fungsional melalui SISTER. Dijelaskan bahwa persyaratan ini tidak hanya untuk dosen, tapi juga untuk perguruan tinggi.
Mendukung dosen di bawah naungannya melakukan pengajuan kenaikan jabatan fungsional. Maka setiap PT di Indonesia yang dinaungi Kemendikbud wajib memenuhi persyaratan berupa pengurusan dan pengajuan 3 jenis dokumen, yaitu:
1. Dokumen Proporsi Peta Jabatan
Dokumen proporsi peta jabatan adalah dokumen yang menjelaskan proporsi masing-masing jabatan akademik Dosen dan PT. Berikut rinciannya:
- PT mempunyai visi, misi, dan tujuan yang disusun sesuai dengan karakteristik/jati diri masing-masing dalam kerangka pengembangan keilmuan (akademik), pengembangan penerapan keilmuan (vokasi), dan pengembangan keprofesian (akademik dan vokasi);
- PT menuangkan kebutuhan sumber daya dosen untuk mendukung visi, misi, dan tujuan PT;
- PT mempunyai rencana pengelolaan dan pengembangan sumber daya yang jelas;
- PT menuangkan rencana kebutuhan sumber daya, pengelolaan dan pengembangan sumber daya yang selaras dengan Visi, Misi dan Tujuan PT dalam dokumen kebutuhan peta jabatan dan formasi jabatan akademik/fungsional dosen;
- Untuk formasi peta jabatan PNS, maka perlu dilampirkan bukti surat persetujuan dari KemenpanRB.
2. Dokumen Pakta Integritas PT
Dokumen pakta integritas PT adalah dokumen yang disusun PT untuk menyatakan kebenaran dan pertanggungjawaban PT atas ajuan kenaikan jabatan. Dokumen ini menunjukkan bahwa PT sudah melakukan proses penilaian sesuai prosedur penilaian yang dikeluarkan Kemendikbud.
Pimpinan PT bersedia menerima sanksi jika dokumen yang diserahkan tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Dokumen ini sendiri formatnya sudah ditentukan oleh Kementerian sehingga PT tinggal mengikuti format tersebut.
3. Dokumen Komite Integritas Akademik Perguruan Tinggi
Dokumen komite integritas akademik Perguruan Tinggi adalah dokumen yang menyatakan PT sudah membentuk komite integritas akademik. Sehingga, seluruh pengajuan kenaikan jabfung sudah memenuhi standar integritas akademik dan diperiksa langsung oleh komite tersebut.
Jika PT sudah menyiapkan dan mengajukan 3 dokumen tersebut di laman SISTER atau sesuai ketentuan. Barulah dosen-dosen di bawah naungannya bisa mengajukan kenaikan jabfung melalui SISTER.
Namun, tentu saja para dosen wajib memenuhi sejumlah persyaratan yang sudah ditetapkan. Dimana salah satunya adalah persyaratan umum yang terdiri dari 4 poin, yaitu:
1. Pemutakhiran Data Profil Dosen
Syarat umum yang pertama adalah dosen sudah melakukan pemutakhiran data di laman SISTER. Pemutakhiran data ini mencakup 4 jenis data. Dimulai dari data NIK dosen, data status kepegawaian dan ikatan kerja dosen, data jabfung dosen, dan data rumpun ilmu.
Selain di SISTER, dosen juga wajib mengecek semua data di PDDikti sudah terupdate dan sesuai kondisi aktual di lapangan. Jika semua data dosen di dua laman ini sudah dimutakhirkan, maka bisa fokus ke persyaratan berikutnya.
2. Pemenuhan Kinerja Dosen
Persyaratan yang kedua adalah dosen memenuhi kinerja dosen yang dulunya disebut BKD (Beban Kerja Dosen). Dosen wajib memenuhi ketentuan Kinerja Dosen selama 4 semester berturut-turut. Berikut detail penjelasannya:
- Memiliki kinerja M (Memenuhi) selama setidaknya 4 (empat) semester terakhir pada saat menjabat di jabatan akademik saat ini;
- Menyiapkan bukti dokumen pemenuhan kinerja yang dituangkan dalam angka kredit. Sejak TMT jabatan akademik terakhir sampai dengan tanggal 31 Desember 2023, dengan ketentuan:
- Bagi dosen PNS: Dokumen AK Konversi yang berisi PAK Integrasi dan PAK Konversi;
- Bagi Dosen Non PNS: Dokumen DUPAK yang dinilai oleh PTN/LDIKTI/KL Pedoman penilaian DUPAK oleh PTN/LLDIKTI/KL;
3. Pemenuhan Dokumen Pendukung
Syarat umum yang ketiga agar dosen bisa mengajukan kenaikan jabatan fungsional di laman SISTER adalah sudah melampirkan persyaratan administrasi. Dimana ada beberapa dokumen yang wajib dilampirkan saat proses pengajuan, yaitu:
- Surat pengantar dari PT/LLDIKTI/Kementerian terkait;
- Surat Persetujuan/Pertimbangan Senat dan Daftar Hadir Anggota Senat;
- Surat Pernyataan Pengesahan Hasil Validasi Karya Ilmiah;
- Surat Pernyataan Keabsahan Karya Ilmiah.
Semua dokumen tersebut sudah disediakan format, dan dosen tinggal mengikuti format tersebut. Jika format berbeda maka tidak akan lolos penilaian administrasi. Sehingga ada kemungkinan pengajuan kenaikan jabfung tidak diproses atau dinyatakan gagal.
4. Pemenuhan Syarat Khusus dan Syarat Tambahan
Syarat umum yang keempat adalah dosen sudah memenuhi semua syarat khusus dan syarat tambahan. Beberapa kenaikan jenjang jabfung mewajibkan dosen memenuhi syarat khusus dan tambahan sekaligus. Beberapa lagi hanya salah satu, detailnya akan dijelaskan di bawah.
Persyaratan Khusus dan Tambahan untuk Kenaikan Jabfung
Seperti yang dijelaskan sebelumnya, dosen yang ingin mengajukan kenaikan jabatan fungsional melalui SISTER. Maka wajib memenuhi persyaratan khusus maupun persyaratan tambahan sesuai dengan jenjang jabfung yang diajukan. Berikut rinciannya dalam tabel:
Lektor Kepala ke Guru Besar | Lektor ke Lektor Kepala | Asisten Ahli ke Lektor | |
---|---|---|---|
Syarat Khusus (Karya Ilmiah) | 1 (satu) Karya Ilmiah/Artikel Jurnal Internasional Bereputasi Sebagai penulis pertama Terindeks Scopus (SJR >0.10) Atau WoS Clarivate Analytics (JIF>0.05) | Magister 1 (satu) Karya Ilmiah Jurnal Internasional terindeks Scopus atau WoS. Sebagai penulis pertama. Doktor 1 (satu) Karya Ilmiah Jurnal Nasional Terakreditasi peringkat 1 / 2 atau 1 (satu) Karya Ilmiah lebih tinggi. Sebagai penulis pertama. | Karya Ilmiah Jurnal Nasional Terakreditasi peringkat 3, atau peringkat 4, atau peringkat 5, atau peringkat 6 sebagai penulis pertama. |
Syarat Khusus Tambahan | Pernah mendapatkan hibah penelitian kompetitif/penugasan tingkat daerah/ nasional/ kementerian/ internasional/ korporasi; atau Pernah membimbing/bantu program doktor (di PT sendiri/ lain) dengan melampirkan bukti yang dibimbing telah lulus; atau Pernah menguji sekurangnya 3 (tiga) mahasiswa doktor dengan melampirkan bukti disertasi mahasiswa yang diuji; atau Sebagai reviewer sekurangnya 3 (tiga) jurnal internasional bereputasi yang berbeda. | ||
Syarat Data | Jabatan akademik terakhir Lektor Kepala; 10 tahun menjadi Dosen sejak dalam jabatan akademik pertama (AA/L); Mempunyai Serdos; Ajuan 1 tahun sebelum BUP (kecuali yang akan pensiun di tahun 2024 di Periode I atau sudah masuk penilaian). | Jabatan akademik terakhir Lektor; Bagi PNS, pangkat terakhir harus IIID; Mempunyai Serdos; Ajuan 1 tahun sebelum BUP. | Jabatan akademik terakhir Asisten Ahli; Bagi PNS, pangkat terakhir harus IIIB; Ajuan 1 tahun sebelum BUP. |
Melalui tabel tersebut, dipahami bahwa pengajuan kenaikan jabatan fungsional dosen melalui SISTER hanya untuk jalur reguler. Tidak diketahui pasti apakah memang jalur loncat jabatan memang dihapus atau belum ada pengumuman lebih lanjut. Sebab memang syarat khusus yang dijelaskan untuk kenaikan jalur reguler tanpa jalur loncat jabatan.
Baca Juga: Ketentuan Kenaikan Jabatan Akademik pada Masa Peralihan di Platform SISTER
Linimasa Pelaksanaan Kenaikan Jabatan LK dan GB
Hal penting lain yang perlu dipahami dosen berkaitan dengan pengajuan kenaikan jabatan fungsional melalui SISTER adalah jadwal pengajuan. Terkait hal ini dirilis linimasa yang membagi masa pengajuan kenaikan jabfung dalam dua periode. Berikut detailnya:
Periode | Aktivitas | Bulan |
---|---|---|
Persiapan Periode I | PT menyiapkan dokumen kelengkapan (visi, misi, dan tujuan yang disusun sesuai dengan karakteristik/jati diri masing-masing, proporsi peta jabatan, strata program yang diselenggarakan) dan melaksanakan proses internal (pengajuan dan penilaian) | Mei 2024 |
Periode I | Pembukaan periode dan pengajuan usulan kenaikan jabatan ke Kementerian | Juni 2024 |
Penilaian | Juli – Agustus 2024 | |
Persiapan Periode II | PT menyiapkan dokumen kelengkapan (Visi, Misi dan Tujuan yang disusun sesuai dengan karakteristik/jati diri masing-masing, proporsi peta jabatan, strata program yang diselenggarakan) dan melaksanakan proses internal (pengajuan dan penilaian) | Agustus 2024 |
Pembukaan periode dan pengajuan usulan kenaikan jabatan ke Kementerian | September 2024 | |
Periode II | Penilaian | Oktober – November 2024 |
Bagi dosen PNS, maka ada kebutuhan untuk memahami AK Konversi yang juga menjadi salah satu syarat umum pengajuan kenaikan jabatan fungsional. Jika bingung bisa membaca kembali materi sosialisasi Pengelolaan Kinerja Karir Akademik Dosen atau konsultasi dengan operator kampus.
Jika memiliki pertanyaan atau ingin sharing pengalaman berkaitan dengan topik dalam artikel ini. Jangan ragu menuliskannya di kolom komentar. Klik juga tombol Share untuk membagikan artikel ini ke orang terdekat Anda. Semoga bermanfaat.