Menristekdikti Mohamad Nasir mengatakan dalam rencananya untuk memasukkan dosen asing pendanaannya akan meminta anggaran dari Kemenkeu. Nasir mengungkapkan pola pendaan insentif dosen asing tersebut berasal dari pemerintah pusat agar tidak mengganggu anggaran perguruan tinggi.
Sejauh ini, pihaknya hanya memperoleh anggaran sangat kecil untuk membiayai inseftif dosen asing. Tiap tahun hanya mendapat alokasi anggaran Rp 150 miliar. Sehingga program dosen asing belum bisa berjalan dengan masif.
Terkait hal insentif dosen asing tersebut, pemerintah melakukan revisi aturan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) yang rencananya akan dibuat beberapa insentif untuk menarik tenaga pendidik asing mengajar di Indonesia. Menurut Sekretaris Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono revisi aturan tersebut akan memberikan insentif di bidang jasa, diantaranya Pendidikan, Ekonomi Kreatif, dan Kesehatan.
“KEK ada dua revisi PP, finansial PP KEK, fasilitas fiskal di KEK. Ada beberapa pending, karena KEK ditambahi tax holiday allowce. KEK nanti ada jasa, kesehatan, pendidikan, ekonomi kreatif,” jelas Susiwijoyo seperti dilansir finance.detik.com (10/6/2019).
Deputi Bidang Koordinasi Perniagaan dan Industri Ellen Setiadi pun menambahkan revisi dilakukan guna menarik investor masuk. Pasalnya saat ini ada 12 KEK yang beroperasi, namun masih dinilai kurang kinerjanya.
“Kita lihat, dikasih KEK juga dianggap kurang menarik dan penyelenggaraan ini dianggap ribet dan untuk insentif kita kaji ulang tax holiday dan allowance,” ungkap Ellen.
Ellen menjelaskan nantinya revisi juga membahas untuk pajak orang pribadi luar negeri seperti dosen asing. Pihaknya pun masih menghitung perpajakannya agar tidak merugikan di waktu mendatang.
“Orang pribadi luar negeri ini kan beda-beda. Kalau misalnya KEK pendidikan, dosen asing bisa mengajar di Indonesia. Kita lihat dan akan kita kaji pajak penghasilannya seperti apa soalnya kan ini pakai devisa. Sama seperti kesehatan juga, orang sakit ke luar negeri biasanya nah kita pindahkan pelakunya ke dalam negeri,” pungkasnya.
Insentif untuk Perguruan Tinggi Dalam Negeri
Mohamad Nasir juga mengatakan, pemerintah pusat menyiapkan sejumlah insentif bagi perguruan tinggi dalam negeri yang mau dipimpin oleh Rektor Asing. Ia menyebutkan, salah satu insentif yang akan diberikan adalah penambahan anggaran dari pusat ke kampus untuk perbaikan pengajaran.
Nasir melanjutkan, anggaran tersebut juga diberikan agar kampus melakukan perbaikan kualitas. Sehingga peringkat perguruan tinggi di skala global ikut meningkat. Nasir mengaku, idenya untuk mengimpor rektor asing mendapat lampu hijau dari Presiden Joko Widodo. Presiden, lanjut Nasir, memiliki pemikiran bahwa sistem kompetisi mampu menaikkan kualitas pendidikan.
“Jadi budget (yang akan dinaikkan) untuk meningkatkan rating perguruan tinggi,” kata Nasir seperti dilansir republika.co.id (4/8/2019).
Redaksi
Pada saat menyusun karya tulis ilmiah, apapun jenisnya, dijamin karya ini diharapkan bebas dari kesalahan.…
Pada saat melakukan penelitian, maka biasanya akan menyusun proposal penelitian terlebih dahulu. Salah satu bagian…
Dosen yang sudah berstatus sebagai dosen tetap, maka memiliki homebase. Jika hendak pindah homebase dosen,…
Pada saat memilih jurnal untuk keperluan publikasi ilmiah, Anda perlu memperhatikan scope jurnal tersebut untuk…
Memahami cara melihat DOI jurnal pada riwayat publikasi ilmiah yang dilakukan tentu penting. Terutama bagi…
Dosen di Indonesia diketahui memiliki kewajiban untuk melakukan publikasi ilmiah, termasuk publikasi di jurnal nasional…