News

Pembukaan Proposal Calon Tim Pendamping Program Kosabangsa Tahun 2023


Bagi para dosen yang menantikan pembukaan program Kosabangsa 2023 maka bisa berlega hati. Pasalnya, diumumkan mengenai penerimaan proposal Calon Tim Pendamping Program Kosangsa Tahun 2023. 

Pengumuman ini sekaligus menjelaskan bahwa program Kosabangsa 2023 akan digelar dan sudah masuk ke proses pendaftaran peserta. Dimulai dari penerimaan calon Tim Pendamping dari sejumlah perguruan tinggi di klaster Mandiri, Utama, dan Madya. 

Apa itu Program Kosabangsa?

Sebelum membahas mengenai pengumuman Penerimaan Proposal Calon Tim Pendamping Program Kosabangsa Tahun 2023. Maka dibahas dulu mengenai program Kosabangsa itu sendiri. 

Kosabanga (Kolaborasi Sosial Membangun Masyarakat) merupakan program pendanaan dari Ditjen Dikti Ristek melalui DRTPM untuk pengembangan dan penerapan IPTEK yang dihasilkan PT agar bisa dimanfaatkan sesuai kebutuhan masyarakat. 

Adapun kolaborasi disini adalah kolaborasi antara dua perguruan tinggi dan juga dengan mitra. Mitra disini mencakup Dunia Usaha dan Dunia Industri (DuDi), Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Non-Government Organisations (NGO’s), Yayasan, dan Lembaga Pendonor Lainnya. 

Penyelenggaraan Program Kosabangsa di Tahun 2023 dijelaskan akan ditujukan untuk program yang berjalan maksimal selama 8 bulan. Sekaligus memprioritaskan 4 (empat) utama dan dilanjut ke 10 bidang fokus. 

Empat bidang utama yang dimaksud adalah ketahanan pangan, kemandirian kesehatan, energi baru terbarukan, dan kemandirian ekonomi. Sementara 10 bidang fokus utama antara lain: 

  1. Pangan
  2. Energi-Energi Terbarukan
  3. Kesehatan Obat
  4. Transportasi
  5. Teknologi Informasi dan Komunikasi
  6. Pertahanan dan Keamanan
  7. Material Maju
  8. Kemaritiman
  9. Kebencanaan
  10. Sosial Humaniora

Baca Juga:

Peran Tim Pendamping dalam Program

Sebagai program kolaborasi seperti yang dijelaskan sebelumnya, dalam Program Kosabangsa akan melibatkan beberapa aktor. Setidaknya ada lima aktor dalam program yang ikut terlibat langsung mendukung kesuksesan pelaksanaan penerapan IPTEK. 

Dimulai dari Tim Pelaksana, Tim Pendamping, Mitra Sasaran, Mitra Kegiatan, dan juga Mitra Kerjasama. Masing-masing memiliki peran tersendiri dalam mendukung pelaksanaan Program Kosabangsa 2023. 

Lalu, apa peran yang dimiliki oleh Tim Pendamping? Tim Pendamping diketahui merupakan dosen dari PT yang memenuhi kualifikasi menjadi Tim Pendamping. PT disini didasarkan dari klaster, yakni dari klaster Mandiri, Utama, dan Madya. Adapun peran tim pendamping Program Kosabangsa adalah:

  1. Memberikan ide, usulan teknologi dan inovasi yang akan dikembangkan.
  2. Memberikan pendampingan dalam mendesain program pemberdayaan masyarakat, pembuatan proposal, perencanaan keuangan yang efisien dan akuntabel serta pemenuhan luaran kegiatan yang dijanjikan.
  3. Berkolaborasi dengan tim pelaksana dalam pelaksanaan kegiatan pemberdayaan masyarakat.
  4. Memberikan pendampingan dalam membangun jejaring kerja sama dengan mitra kerja sama, seperti: DuDi, Yayasan, NGO/LSM, BUMN, Lembaga Donor lainnya.
  5. Memberikan pendampingan dalam penyusunan pelaporan kepada DRTPM.
  6. Menerapkan dan mengembangkan teknologi dan inovasi di masyarakat; dan
  7. Melaksanakan kunjungan ke lapangan (mitra sasaran) minimal sebanyak tiga kali selama masa kegiatan Kosabangsa.

Persyaratam Tim Pendamping Kosabangsa

Sebagai program pendanaan dan bersifat kompetitif, maka tidak semua dosen dari PT klaster Mandiri, Utama, maupun Madya bisa menjadi Tim Pendamping. Melainkan yang memenuhi syarat sesuai ketentuan. Persyaratan Tim Pendamping Kosabangsa antara lain: 

  1. Tim pendamping adalah dosen tetap perguruan tinggi di bawah lingkungan Ditjen Dikti Ristek yang mempunyai Nomor Induk Dosen Nasional (NIDN) atau Nomor Induk Dosen Khusus (NIDK) dan bukan sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kementerian/Lembaga lain, serta tidak sedang dalam status tugas belajar.
  2. Tim pendamping berjumlah minimal 2 orang dan maksimal 3 orang (1 ketua dan maksimal 2 anggota) yang berasal dari perguruan tinggi yang sama dengan ketua tim pendamping.
  3. Tim pendamping dibentuk institusi atas surat persetujuan Pimpinan Perguruan Tinggi/LPM/LPPM/P3M/DPPM/lembaga sejenis.
  4. Tim pendamping tidak memiliki afiliasi atau hubungan kekeluargaan dengan tim pelaksana dan mitra kerja sama.
  5. Tim pendamping berasal dari perguruan tinggi yang berada dalam klaster mandiri, utama, dan madya, khusus klaster madya hanya dapat menjadi pendamping apabila mendapatkan tim pelaksana dari klaster pratama atau binaan.
  6. Tim pendamping berasal dari minimal dua bidang keilmuan pada rumpun ilmu level 2 yang berbeda.
  7. Ketua Pendamping memenuhi persyaratan berikut:
    • Memiliki SINTA Score Overall minimal 150 untuk bidang saintek dan 100 untuk bidang soshum dan seni.
    • Memiliki minimal dua Hak Kekayaan Intelektual (HKI) dan diprioritaskan memiliki minimal satu paten atau paten sederhana yang sudah diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) sesuai dengan bidang ilmu.
    • Memiliki rekam jejak keilmuan yang relevan dengan tema program yang diusulkan.
    • Berpendidikan minimal S-3 dengan jabatan fungsional akademik minimal lektor; dan
    • Memiliki teknologi dan inovasi yang siap diterapkan dan dikembangkan disertai dengan surat pengakuan bahwa teknologi dan inovasi yang diusulkan adalah hasil penelitian sendiri atau jika teknologi dan inovasi merupakan milik institusi maka disertai dengan surat kewenangan pemakaian teknologi dan inovasi oleh pimpinan lembaga yang berwenang.
  8. Anggota pendamping pertama memenuhi persyaratan berikut:
    • Memiliki SINTA Score Overall minimal 125 untuk bidang saintek dan 75 untuk bidang soshum dan seni.
    • Pernah memenangkan hibah program pengabdian kepada masyarakat yang berasal dari dana DRTPM minimal sebanyak satu kali sebagai ketua (skema mono tahun atau multi tahun).
    • Berpendidikan minimal S2 dengan jabatan fungsional akademik minimal lektor; dan
    • Memiliki rekam jejak keilmuan yang relevan dengan tema program yang diusulkan.
  9. Anggota pendamping kedua memenuhi persyaratan berikut:
    • Memiliki SINTA Score Overall minimal 125 untuk bidang saintek dan 75 untuk bidang soshum dan seni.
    • Memiliki pengalaman pengabdian kepada masyarakat yang berasal dari pendanaan internal maupun eksternal perguruan tinggi minimal dua kali sebagai ketua.
    • Berpendidikan minimal S2 dengan jabatan fungsional akademik minimal lektor; dan
    • Memiliki rekam jejak keilmuan yang relevan dengan program yang diusulkan.
  10. Perguruan tinggi pendamping diprioritaskan berada pada area LLDIKTI yang sama dengan perguruan tinggi pelaksana.

Luaran Wajib Pendamping Program Kosabangsa

Sedangkan untuk luaran, berikut adalah luaran wajib yang harus dihasilkan oleh Tim Pendamping Kosabangsa: 

  1. Peningkatan level pengetahuan dan kemampuan tim pelaksana dalam hal penyusunan proposal, desain program, perencanaan keuangan, pemenuhan luaran dan pelaporan.
  2. Peningkatan level keberdayaan tim pelaksana terhadap teknologi dan inovasi.
  3. Peningkatan level keberdayaan tim pelaksana terhadap akses kepada mitra kerja sama seperti DuDi, Yayasan, NGO/LSM, BUMN; dan
  4. Kegiatan pendampingan dan kunjungan lapangan sebanyak minimal tiga kali.

Penerimaan Proposal Calon Tim Pendamping

Sebagaimana yang disampaikan di awal, program Kosabangsa 2023 resmi dibuka dengan diumumkannya Penerimaan Proposal Calon Tim Pendamping Program Kosabangsa Tahun 2023. 

Pengumuman ini termuat di dalam surat edaran dengan nomor 0480/E5.5/AL.04/2023 tanggal 20 Mei 2023 dan dirilis di laman BIMA. Dalam pengumuman tersebut dijelaskan bahwa pendaftaran Calon Tim Pendamping Kosabangsa dibuka sejak 23 Mei 2023 dan ditutup 5 Juni 2023. 

Bagi perguruan tinggi yang memenuhi ketentuan menjadi Tim Pendamping sesuai yang termuat di buku panduan Program Kosabangsa 2023. Maka bisa segera mendaftarkan diri dengan mengajukan proposal usulan. 

Adapun ketentuan yang perlu dipahami oleh calon Tim Pendamping dan disampaikan di surat edaran di atas, adalah sebagai berikut: 

  1. Proposal calon tim pendamping diusulkan mulai tanggal 23 Mei sampai dengan 5 Juni 2023 melalui laman Bima Kemdikbud.
  2. Proposal tim pendamping yang telah di-submit/dikirim, selanjutnya dilakukan penilaian administrasi dan substansi oleh Direktorat Riset, Teknologi, dan Pengabdian kepada Masyarakat (DRTPM).
  3. Proposal calon tim pendamping yang telah lolos tahap seleksi akan lanjut ke tahap pemilihan oleh calon tim pelaksana sesuai alur pengusulan Program Kosabangsa pada buku Panduan Program Kosabangsa Tahun 2023.

Jadi, jika memang memenuhi kualifikasi sebagai Tim Pendamping maka bisa segera menyiapkan dan mengirimkan proposal usulan. Apalagi Penerimaan Proposal Calon Tim Pendamping Program Kosabangsa Tahun 2023 hanya 2 pekan (14 hari) saja. 

DOWNLOAD : Panduan Program Kosabangsa 2023

Baca Juga:

Admin Dunia Dosen

Admin Website Dunia Dosen Indonesia.

Recent Posts

Kode Etik Publikasi Ilmiah Sesuai Peraturan Kepala LIPI

Publikasi terhadap hasil penelitian menjadi kebutuhan dan kewajiban para peneliti maupun akademisi. Namun, dalam mengurus…

19 hours ago

Kemdikbudristek Resmi Umumkan Penundaan Penerapan Permendikbudristek Nomor 44 Tahun 2024

Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendikbudristek) diketahui menerbitkan surat edaran baru, yaitu SE Nomor…

20 hours ago

Hasil Klasterisasi Perguruan Tinggi Tahun 2025, 51 PT Masuk Klaster Mandiri

Pengumuman hasil klasterisasi perguruan tinggi di tahun 2025 resmi diterbitkan. Daftar perguruan tinggi di masing-masing…

20 hours ago

Cara Menyusun Artikel Jurnal dengan Prinsip Piramida Terbalik

Pada saat menyusun karya tulis ilmiah, apapun jenisnya, dijamin karya ini diharapkan bebas dari kesalahan.…

1 week ago

Time Table dan Manfaatnya dalam Melancarkan Penelitian

Pada saat melakukan penelitian, maka biasanya akan menyusun proposal penelitian terlebih dahulu. Salah satu bagian…

1 week ago

Syarat dan Prosedur Pengajuan Pindah Homebase Dosen

Dosen yang sudah berstatus sebagai dosen tetap, maka memiliki homebase. Jika hendak pindah homebase dosen,…

1 week ago