Pembukaan Pengajuan Proposal Program Riset Konsorsium Unggulan Berdampak Tahun Anggaran 2026

Bagi para dosen di bawah koordinasi Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) yang menantikan program hibah. Maka bisa berlega hati, sebab pendaftaran Program Riset Konsorsium Unggulan Berdampak (RIKUB) tahun anggaran 2026 resmi dibuka. 

Melalui program hibah ini, para dosen bisa mendapat dukungan pendanaan untuk melaksanakan penelitian dalam bentuk konsorsium. Sehingga terjalin kolaborasi lintas bidang studi dan juga dengan pihak eksternal perguruan tinggi. Selain itu, ada peluang meraih pendanaan sampai Rp700 juta per proposal. Berikut informasinya. 

Tentang Program Riset Konsorsium Unggulan Berdampak Tahun Anggaran 2026

Program Riset Konsorsium Unggulan Berdampak (RIKUB) adalah program pendanaan atau hibah penelitian dari Kemdiktisaintek untuk mendukung penelitian kolaborasi skala lebih luas dalam bentuk penelitian konsorsium. 

Program hibah penelitian dari Kemdiktisaintek ini dikelola oleh Direktorat Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat. Melalui hibah ini, para dosen di bawah naungan Kemdiktisaintek mendapat dukungan pendanaan melaksanakan penelitian konsorsium. 

Sehingga bisa menjalin penelitian kolaborasi dengan dosen lain dari bidang keilmuan berbeda dan dari perguruan tinggi lain. Sekaligus mendukung kolaborasi dengan pihak eksternal perguruan tinggi melalui penetapan mitra penelitian. 

Program Riset Konsorsium Unggulan Berdampak (RIKUB) akan mendukung penelitian yang hasilnya dari TKT 4, TKT 5, dan juga TKT 6. Durasi penelitian yang didanai dalam program ini antara 1 tahun sampai maksimal 3 tahun. 

Berhubung program ini mendorong kerjasama lintas bidang dan dengan pihak mitra dari luar lingkungan akademik. Maka diharapkan bisa menghasilkan luaran yang sudah siap dikembangkan atau diterapkan. Kemudian disediakan pendanaan sampai Rp700 juta per proposal. Besaran pendanaan disesuaikan dengan luaran yang berhasil dicapai. 

Persyaratan Program

Sebagaimana program hibah penelitian pada umumnya, terdapat sejumlah syarat dan ketentuan di dalam Program Riset Konsorsium Unggulan Berdampak (RIKUB) tahun anggaran 2026. 

Syarat ini mencakup persyaratan umum, disusul sejumlah persyaratan khusus. Persyaratan khusus ditujukan untuk ketua pengusul, konsorsium, dan juga untuk dipenuhi mitra penelitian dari eksternal perguruan tinggi. Berikut detailnya: 

1. Persyaratan Umum RIKUB 2026

Persyaratan umum berlaku untuk semua dosen yang mengikuti program RIKUB. Baik sebagai ketua pengusul maupun sebagai anggota pengusul. Terdapat 2 poin dalam persyaratan umum ini, yaitu: 

  1. Ketua tim yang memiliki tanggungan luaran wajib (di semua skema di bawah DPPM) maka tidak dapat mengajukan usulan baru sebagai ketua dan tetap wajib melunasi tanggungannya (pemenuhan luaran harus dipenuhi n+1 tahun ke depan).
  2. Setiap dosen dapat memperoleh pendanaan maksimal untuk 2 usulan dalam program RIKUB dengan ketentuan sebagai berikut:
  • 1 (satu) usulan sebagai ketua konsorsium dan 1 (satu) usulan lainnya  sebagai ketua tim/anggota; atau
  • 2 (dua) usulan sebagai ketua tim/anggota

2. Persyaratan Konsorsium RIKUB 2026

Dalam program RIKUB, seluruh tim pengusul wajib membentuk konsorsium. Maka ada syarat yang harus dipenuhi konsorsium yang dibentuk tersebut. Berikut detailnya: 

  1. Satu konsorsium terdiri dari 2-5 tim, yang masing-masing ketua tim berasal dari perguruan tinggi yang berbeda di bawah Kemdiktisaintek (termasuk tim ketua konsorsium).
  2. Setiap tim terdiri dari 1 orang ketua dan 2 sampai 4 orang anggota.
  3. Ketua tim merupakan dosen aktif di PDDIKTI yang memiliki NIDN atau NIDK atau NUPTK di bawah naungan Kemdiktisaintek, tidak sedang tugas ataupun ijin belajar, re-charging, atau situasi lainnya yang menyebabkan dosen yang bersangkutan menjadi berstatus tidak aktif di PDDIKTI.
  4. Anggota pada setiap tim bisa berasal dari perguruan tinggi lain di bawah naungan Kemdiktisaintek atau kementerian lain, atau peneliti umum lainnya yang bukan seorang dosen. Akan tetapi minimum 1 orang anggota di setiap tim berasal dari perguruan tinggi yang sama dengan ketua tim.
  5. Tim konsorsium sudah memiliki peta jalan pengembangan produk atau komoditas yang utuh. Artinya peta jalan pengembangan produk atau komoditas menunjukkan kontribusi dari semua tim bukan hanya ketua konsorsium tersebut.
  6. Konsorsium dapat melibatkan mahasiswa jenjang S3 yang merupakan bimbingan salah satu ketua tim dan akan menjadi nilai tambah. Mahasiswa jenjang S3 dalam program ini akan terhitung sebagai anggota tim.
  7. Melibatkan Perguruan Tinggi dengan klaster yang lebih rendah atau melibatkan Perguruan Tinggi di daerah 3 T bisa menjadi nilai tambah pada proposal usulan.
  8. Produk atau komoditas yang akan dikembangkan oleh semua tim dan konsorsium pada pelaksanaan tahun pertama minimal berada di TKT 4.

3. Persyaratan Ketua Pengusul RIKUB 2026

Selanjutnya adalah persyaratan yang harus dipenuhi para ketua pengusul. Syarat ini dibedakan menjadi 2, yakni syarat yang wajib dipenuhi ketua tim pengusul dan ketua konsorsium. Berikut rinciannya: 

  1. Syarat Ketua Konsorsium
  • Merupakan dosen dengan status aktif di PDDIKTI yang memiliki NIDN atau NIDK atau NUPTK di bawah naungan Kemdiktisaintek, tidak sedang tugas/ijin belajar, re-charging, atau situasi lainnya yang menyebabkan dosen yang bersangkutan menjadi tidak aktif;
  • Pendidikan minimal S3 dengan jabatan fungsional minimal setingkat Lektor, dan memiliki SINTA Score Overall minimal 1000 poin untuk bidang saintek dan 700 poin untuk bidang soshum dan seni;
  • Memiliki minimal dua (2) publikasi yang relevan dengan topik usulan sebagai penulis pertama atau korespondensi pada jurnal internasional bereputasi (yakni yang terindeks oleh Scopus atau Web of Science);
  • Memiliki setidaknya satu (1) Kekayaan Intelektual (selain Hak Cipta).
  1. Syarat Ketua Tim Pengusul
  • Merupakan dosen berstatus aktif di PDDIKTI yang memiliki NIDN atau NIDK atau NUPTK di bawah Kemdiktisaintek, tidak sedang tugas/ijin belajar, re-charging, atau situasi lainnya yang menyebabkan dosen yang bersangkutan menjadi tidak aktif;
  • Memiliki jabatan fungsional setidaknya setingkat Lektor, dan memiliki SINTA Score Overall minimal 1000 poin untuk bidang saintek dan 700 poin untuk bidang soshum dan seni;
  • Minimal memiliki setidaknya satu (1) publikasi yang relevan dengan topik usulan sebagai penulis pertama atau corresponding author pada jurnal internasional bereputasi (yakni terindeks oleh Scopus atau Web of Science).

4. Persyaratan Mitra RIKUB 2026

Pada program RIKUB juga ada persyaratan yang harus dipenuhi para mitra kegiatan penelitian konsorsium yang diajukan tim pengusul. Berikut rinciannya: 

  • Mitra Kerjasama DUDI (Dunia Usaha dan Dunia Industri) sudah beroperasi selama minimal 2 tahun dan telah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).
  • Mitra Kerja sama LSM atau organisasi lainnya dibuktikan dengan kepemilikan dan pelampiran Akta Pendirian yang disahkan oleh Kementerian terkait dan minimal telah beroperasi selama 1 tahun.
  • Mitra Kerjasama DUDI memiliki Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang tertulis dalam dokumen izin usaha sesuai atau relevan dengan topik yang diusulkan oleh ketua pengusul.

Sebagai informasi tambahan, mitra berbentuk DUDI yang dimaksud dalam program hibah ini mencakup usaha mikro, kecil, menengah sampai dengan korporasi, BUMN/BUMD, pemerintah atau legislatif, LSM atau organisasi lainnya yang relevan. 

Ketentuan Luaran Program

Luaran di dalam Program Riset Konsorsium Unggulan Berdampak (RIKUB) tahun anggaran 2026 terbagi dalam 2 jenis. Yakni luaran wajib konsorsium dan luaran wajib lainnya. Luaran wajib konsorsium adalah luaran yang diraih seluruh tim penelitian dalam satu konsorsium yang dibentuk pengusul. 

Jika dalam konsorsium yang dibentuk terdiri dari 3 tim penelitian. Maka gabungan hasil atau luaran dari 3 tim tersebut disatukan dan menjadi luaran konsorsium. Sementara luaran lainnya, adalah luaran selain luaran konsorsium tersebut. 

Ketentuan luaran wajib dalam program RIKUB dibedakan lagi berdasarkan durasi penelitian yang diajukan. Jadi, luaran wajib penelitian 1 tahun, 2 tahun, dan durasi 3 tahun berbeda. Berikut rinciannya: 

Luaran konsorsium untuk usulan dengan durasi penelitian 1 tahun (mono tahun) mencakup model atau satu prototipe/purwarupa. Model yang dimaksud disini adalah luaran berbentuk inovasi sosial. 

1. Luaran Usulan 1 Tahun

Sedangkan ketentuan luaran berbentuk prototipe atau purwarupa minimal 1 dan memenuhi 3 ketentuan lain. Yakni melewati validasi di laboratorium (TKT 4), di lingkungan relevan atau mendekati kondisi nyata (TKT 5), dan demonstrasi di lingkungan relevan (TKT 6).

Sementara untuk luaran wajib lainnya, pada usulan 1 tahun bisa Kekayaan Intelektual (paten/paten sederhana/DTLST/PVT) dan/atau prototipe/purwarupa. Sehingga tetap menghasilkan 2 luaran wajib. 

2. Luaran Usulan 2 Tahun

Sementara untuk usulan yang berdurasi 2 tahun. Maka luaran konsorsium di tahun pertama yang harus dicapai adalah kekayaan intelektual (paten/paten sederhana/DTLST/PVT). Sedangkan untuk luaran wajib lainnya adalah Kekayaan Intelektual (paten/paten sederhana/DTLST/PVT) dan/atau prototipe/purwarupa.

Pada tahun kedua, luaran wajib konsorsium yang dicapai adalah prototipe/purwarupa yang memiliki potensi besar untuk diimplementasikan. Sedangkan luaran wajib lainnya adalah Kekayaan Intelektual (paten/paten sederhana/DTLST/PVT) dan/atau prototipe/purwarupa.

3. Luaran Usulan 3 Tahun

Bagi usulan berdurasi 3 tahun, maka luaran yang wajib dicapai di tahun pertama untuk luaran konsorsium adalah kekayaan intelektual (paten/paten sederhana/DTLST/PVT). Sedangkan luaran wajib lainnya adalah Kekayaan Intelektual (paten/paten sederhana/DTLST/PVT) dan/atau prototipe/purwarupa.

Pada tahun kedua, luaran wajib konsorsium yang diraih adalah prototipe/purwarupa yang memiliki potensi besar untuk diimplementasikan. Sedangkan luaran wajib lainnya adalah Kekayaan Intelektual (paten/paten sederhana/DTLST/PVT) dan/atau prototipe/purwarupa.

Pada tahun ketiga, luaran wajib konsorsium adalah model. Dimana model disini adalah model bisnis yang meliputi perumusan value proposition, identifikasi segmen pelanggan, model pendapatan (revenue streams), dll. Sedangkan luaran wajib lainnya adalah Kekayaan Intelektual (paten/paten sederhana/DTLST/PVT) dan/atau prototipe/purwarupa.

Luaran wajib berikutnya adalah luaran yang berbentuk publikasi ilmiah. Baik durasi 1, 2, maupun 3 tahun wajib memiliki setidaknya 1 artikel yang ditulis bersama (semua tim konsorsium masuk sebagai penulis) dan dipublikasikan di jurnal bereputasi internasional. 

Besaran dan Ketentuan Pendanaan

Skema pendanaan di dalam Program Riset Konsorsium Unggulan Berdampak tahun anggaran 2026 adalah dilakukan secara bersama. Yakni pendanaan dari pihak DPPM selaku pengelola program dan pendanaan dari mitra. 

Ketentuan pendanaan dari mitra, besarannya bergantung pada durasi penelitian yang diusulkan. Berikut detailnya: 

  1. Pada tahun pertama penelitian, mitra wajib memberi kontribusi pendanaan natura minimum 10% dari usulan ke Kemdiktisaintek.
  2. Pada tahun kedua penelitian, mitra wajib memberikan kontribusi pendanaan natura minimum 20% dari usulan ke Kemdiktisaintek.
  3. Pada tahun ketiga penelitian, mitra wajib memberikan kontribusi pendanaan natura minimum 30% dari usulan ke Kemdiktisaintek.

Sementara besaran pendanaan dari pihak DPPM mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 92 tahun 2024 tentang Standar Biaya Keluaran tahun anggaran 2025. Kemudian dana ini diambil dari Bantuan Operasional Perguruan Tinggi Negeri (BOPTN) Penelitian. 

Besaran nominalnya disesuaikan dengan luaran wajib yang diajukan atau ditargetkan para pengusul di proposal usulan. Berikut rinciannya: 

Ketentuan lainnya adalah terkait biaya apa saja yang bisa ditutup menggunakan dana hibah yang diberikan ke pengusul dan sebaliknya.Total ada 5 jenis biaya yang bisa dibiayai dengan dana hibah dari program RIKUB. Berikut detailnya: 

  • Komponen biaya belanja bahan
  • Komponen biaya pengumpulan data
  • Komponen biaya analisis data
  • Komponen peralatan pendukung terkait langsung dengan pelaksanaan usulan
  • Komponen biaya pelaporan hasil dan luaran wajib (termasuk biaya pemrosesan artikel (jika ada).

Timeline Program

Bagi para dosen di bawah koordinasi Kemdiktisaintek yang tertarik dan memenuhi syarat dalam Program Riset Konsorsium Unggulan Berdampak tahun anggaran 2026. Maka bisa mulai mempersiapkan diri menyusun proposal dan mengurus kebutuhan pendaftaran lainnya. 

Sebagai salah satu bentuk persiapan juga, berikut adalah timeline keseluruhan tahapan program yang bisa dicatat dan membantu proses persiapan: 

  1. Launching program RIKUB 2026: Minggu ke 3 Oktober 2025
  2. Sosialisasi RIKUB 2026: Minggu ke 1-4 November 2025
  3. Penerimaan proposal usulan: Minggu ke 2 November – Minggu ke 1 Desember 2025
  4. Seleksi proposal usulan: Desember 2025 – Januari 2026
  5. Penetapan penerima hibah RIKUB 2026: Minggu ke 1 Februari 2026
  6. Laporan kemajuan kegiatan penelitian konsorsium: Minggu ke 2 Agustus 2026
  7. Laporan akhir RIKUB 2026: Minggu ke 2 Desember 2026

Jadwal di atas masih bersifat tentatif, sekaligus belum secara resmi dirilis tanggal pastinya. Dimana masih perkiraan di minggu ke berapa pada bulan apa saja. Jadi, para pendaftar program bisa menunggu pengumuman lebih lanjut untuk jadwal pastinya. 

Cara Daftar

Pendaftaran di Program Riset Konsorsium Unggulan Berdampak tahun anggaran 2026 dilakukan dengan mengajukan proposal usulan. Pengajuan proposal usulan dilakukan daring melalui laman BIMA oleh akun dosen yang menjadi ketua pengusul. Laman BIMA bisa diakses melalui tautan berikut https://bima.kemdiktisaintek.go.id/

Selain mengisi formulir pendaftaran di laman BIMA dan melampirkan proposal usulan. Pengusul juga wajib melampirkan beberapa dokumen, diantaranya adalah: 

  1. Surat pernyataan komitmen Mitra Kerja sama mengikuti ketentuan pada format surat Lampiran 2 di dalam buku panduan program RIKUB 2026. Surat pernyataan harus ditandatangani Pimpinan tertinggi urusan kerjasama dalam perusahaan/organisasi/pemerintah/legislatif.
  2. Dokumen pendirian usaha dalam bentuk NIB atau SIUP atau bentuk izin lainnya yang sah (surat keterangan tidak berlaku) yang menggambarkan skala usaha khusus untuk Mitra DUDI.
  3. Dokumen rekam jejak ketua konsorsium dan ketua tim, yang terdiri atas (sesuai format terlampir di buku panduan program RIKUB 2026):

Pengajuan proposal usulan di laman BIMA sudah resmi dibuka sejak 4 November 2025 kemarin. Rencananya akan ditutup pada 04 Desember 2025 pukul 23:59 WIB. Pastikan untuk mengajukan proposal jauh-jauh hari untuk menghindari kesalahan teknis yang bisa saja terjadi. 

Informasi lebih rinci mengenai Program Riset Konsorsium Unggulan Berdampak tahun anggaran 2026. Maka bisa mengunjungi website resmi Kemdiktisaintek dan akun Instagramnya di @bima.kemdiktisaintek. 
Selain itu, bisa membaca buku panduan yang bisa diunduh melalui laman BIMA atau ke tautan berikut:
https://dri.itb.ac.id/wp-content/uploads/sites/33/2025/11/Panduan-RIKUB-2026.pdf.

Baca juga:

Peluncuran Program Riset Prioritas Ditjen Risbang Tahun Anggaran 2026 

Pujiati

Saya menyukai kegiatan membaca, menulis, mendengarkan musik, dan menonton film. Saat ini, selain disibukkan dengan agenda seorang ibu rumah tangga, saya aktif menjadi Content Writer untuk situs di Deepublish Group. Sesekali saya juga membuat artikel untuk media Hops ID.

Recent Posts

Memahami Regulasi AI untuk Penelitian Ilmiah yang Dilaksanakan Dosen dan Mahasiswa

Mencari informasi terkait regulasi AI untuk penelitian ilmiah tentu penting. Sebab dalam kegiatan penelitian tentu…

3 hours ago

9 Arti Penting Update dan Mengikuti Tren Publikasi Akademik

Sudahkah mulai mengecek atau mencari tahu tren publikasi akademik atau publikasi ilmiah? Termasuk juga prediksi…

19 hours ago

Kesalahan dalam Menulis Proposal Hibah Kemdiktisaintek yang Harus Dihindari

Salah satu strategi meraih hibah penelitian Kemdiktisaintek adalah menghindari kesalahan dalam menulis proposal usulan. Tahap…

1 day ago

Cara Menulis Kerangka Proposal yang Berpeluang Lolos Hibah dalam 5 Langkah

Mencari informasi dan mempelajari tata cara menulis kerangka proposal yang berpeluang lolos hibah, tentu menjadi…

2 days ago

Mengenal Pengertian, Struktur, dan Contoh Proposal Hibah Penelitian

Meraih hibah penelitian bisa dimulai dengan mencari dan mempelajari contoh proposal hibah penelitian. Yakni proposal…

2 days ago

Pembukaan Hibah Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat 2026

Sejalan dengan pengumuman hasil klasterisasi perguruan tinggi pada Oktober 2025 lalu, Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains,…

2 days ago