Pembukaan Pengajuan Proposal Program Riset Konsorsium Unggulan Berdampak Tahun Anggaran 2026
Bagi para dosen di bawah koordinasi Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) yang menantikan program hibah. Maka bisa berlega hati, sebab pendaftaran Program Riset Konsorsium Unggulan Berdampak (RIKUB) tahun anggaran 2026 resmi dibuka.
Melalui program hibah ini, para dosen bisa mendapat dukungan pendanaan untuk melaksanakan penelitian dalam bentuk konsorsium. Sehingga terjalin kolaborasi lintas bidang studi dan juga dengan pihak eksternal perguruan tinggi. Selain itu, ada peluang meraih pendanaan sampai Rp700 juta per proposal. Berikut informasinya.
Program Riset Konsorsium Unggulan Berdampak (RIKUB) adalah program pendanaan atau hibah penelitian dari Kemdiktisaintek untuk mendukung penelitian kolaborasi skala lebih luas dalam bentuk penelitian konsorsium.
Program hibah penelitian dari Kemdiktisaintek ini dikelola oleh Direktorat Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat. Melalui hibah ini, para dosen di bawah naungan Kemdiktisaintek mendapat dukungan pendanaan melaksanakan penelitian konsorsium.
Sehingga bisa menjalin penelitian kolaborasi dengan dosen lain dari bidang keilmuan berbeda dan dari perguruan tinggi lain. Sekaligus mendukung kolaborasi dengan pihak eksternal perguruan tinggi melalui penetapan mitra penelitian.
Program Riset Konsorsium Unggulan Berdampak (RIKUB) akan mendukung penelitian yang hasilnya dari TKT 4, TKT 5, dan juga TKT 6. Durasi penelitian yang didanai dalam program ini antara 1 tahun sampai maksimal 3 tahun.
Berhubung program ini mendorong kerjasama lintas bidang dan dengan pihak mitra dari luar lingkungan akademik. Maka diharapkan bisa menghasilkan luaran yang sudah siap dikembangkan atau diterapkan. Kemudian disediakan pendanaan sampai Rp700 juta per proposal. Besaran pendanaan disesuaikan dengan luaran yang berhasil dicapai.
Sebagaimana program hibah penelitian pada umumnya, terdapat sejumlah syarat dan ketentuan di dalam Program Riset Konsorsium Unggulan Berdampak (RIKUB) tahun anggaran 2026.
Syarat ini mencakup persyaratan umum, disusul sejumlah persyaratan khusus. Persyaratan khusus ditujukan untuk ketua pengusul, konsorsium, dan juga untuk dipenuhi mitra penelitian dari eksternal perguruan tinggi. Berikut detailnya:
Persyaratan umum berlaku untuk semua dosen yang mengikuti program RIKUB. Baik sebagai ketua pengusul maupun sebagai anggota pengusul. Terdapat 2 poin dalam persyaratan umum ini, yaitu:
Dalam program RIKUB, seluruh tim pengusul wajib membentuk konsorsium. Maka ada syarat yang harus dipenuhi konsorsium yang dibentuk tersebut. Berikut detailnya:
Selanjutnya adalah persyaratan yang harus dipenuhi para ketua pengusul. Syarat ini dibedakan menjadi 2, yakni syarat yang wajib dipenuhi ketua tim pengusul dan ketua konsorsium. Berikut rinciannya:
Pada program RIKUB juga ada persyaratan yang harus dipenuhi para mitra kegiatan penelitian konsorsium yang diajukan tim pengusul. Berikut rinciannya:
Sebagai informasi tambahan, mitra berbentuk DUDI yang dimaksud dalam program hibah ini mencakup usaha mikro, kecil, menengah sampai dengan korporasi, BUMN/BUMD, pemerintah atau legislatif, LSM atau organisasi lainnya yang relevan.
Luaran di dalam Program Riset Konsorsium Unggulan Berdampak (RIKUB) tahun anggaran 2026 terbagi dalam 2 jenis. Yakni luaran wajib konsorsium dan luaran wajib lainnya. Luaran wajib konsorsium adalah luaran yang diraih seluruh tim penelitian dalam satu konsorsium yang dibentuk pengusul.
Jika dalam konsorsium yang dibentuk terdiri dari 3 tim penelitian. Maka gabungan hasil atau luaran dari 3 tim tersebut disatukan dan menjadi luaran konsorsium. Sementara luaran lainnya, adalah luaran selain luaran konsorsium tersebut.
Ketentuan luaran wajib dalam program RIKUB dibedakan lagi berdasarkan durasi penelitian yang diajukan. Jadi, luaran wajib penelitian 1 tahun, 2 tahun, dan durasi 3 tahun berbeda. Berikut rinciannya:
Luaran konsorsium untuk usulan dengan durasi penelitian 1 tahun (mono tahun) mencakup model atau satu prototipe/purwarupa. Model yang dimaksud disini adalah luaran berbentuk inovasi sosial.
Sedangkan ketentuan luaran berbentuk prototipe atau purwarupa minimal 1 dan memenuhi 3 ketentuan lain. Yakni melewati validasi di laboratorium (TKT 4), di lingkungan relevan atau mendekati kondisi nyata (TKT 5), dan demonstrasi di lingkungan relevan (TKT 6).
Sementara untuk luaran wajib lainnya, pada usulan 1 tahun bisa Kekayaan Intelektual (paten/paten sederhana/DTLST/PVT) dan/atau prototipe/purwarupa. Sehingga tetap menghasilkan 2 luaran wajib.
Sementara untuk usulan yang berdurasi 2 tahun. Maka luaran konsorsium di tahun pertama yang harus dicapai adalah kekayaan intelektual (paten/paten sederhana/DTLST/PVT). Sedangkan untuk luaran wajib lainnya adalah Kekayaan Intelektual (paten/paten sederhana/DTLST/PVT) dan/atau prototipe/purwarupa.
Pada tahun kedua, luaran wajib konsorsium yang dicapai adalah prototipe/purwarupa yang memiliki potensi besar untuk diimplementasikan. Sedangkan luaran wajib lainnya adalah Kekayaan Intelektual (paten/paten sederhana/DTLST/PVT) dan/atau prototipe/purwarupa.
Bagi usulan berdurasi 3 tahun, maka luaran yang wajib dicapai di tahun pertama untuk luaran konsorsium adalah kekayaan intelektual (paten/paten sederhana/DTLST/PVT). Sedangkan luaran wajib lainnya adalah Kekayaan Intelektual (paten/paten sederhana/DTLST/PVT) dan/atau prototipe/purwarupa.
Pada tahun kedua, luaran wajib konsorsium yang diraih adalah prototipe/purwarupa yang memiliki potensi besar untuk diimplementasikan. Sedangkan luaran wajib lainnya adalah Kekayaan Intelektual (paten/paten sederhana/DTLST/PVT) dan/atau prototipe/purwarupa.
Pada tahun ketiga, luaran wajib konsorsium adalah model. Dimana model disini adalah model bisnis yang meliputi perumusan value proposition, identifikasi segmen pelanggan, model pendapatan (revenue streams), dll. Sedangkan luaran wajib lainnya adalah Kekayaan Intelektual (paten/paten sederhana/DTLST/PVT) dan/atau prototipe/purwarupa.
Luaran wajib berikutnya adalah luaran yang berbentuk publikasi ilmiah. Baik durasi 1, 2, maupun 3 tahun wajib memiliki setidaknya 1 artikel yang ditulis bersama (semua tim konsorsium masuk sebagai penulis) dan dipublikasikan di jurnal bereputasi internasional.
Skema pendanaan di dalam Program Riset Konsorsium Unggulan Berdampak tahun anggaran 2026 adalah dilakukan secara bersama. Yakni pendanaan dari pihak DPPM selaku pengelola program dan pendanaan dari mitra.
Ketentuan pendanaan dari mitra, besarannya bergantung pada durasi penelitian yang diusulkan. Berikut detailnya:
Sementara besaran pendanaan dari pihak DPPM mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 92 tahun 2024 tentang Standar Biaya Keluaran tahun anggaran 2025. Kemudian dana ini diambil dari Bantuan Operasional Perguruan Tinggi Negeri (BOPTN) Penelitian.
Besaran nominalnya disesuaikan dengan luaran wajib yang diajukan atau ditargetkan para pengusul di proposal usulan. Berikut rinciannya:
Ketentuan lainnya adalah terkait biaya apa saja yang bisa ditutup menggunakan dana hibah yang diberikan ke pengusul dan sebaliknya.Total ada 5 jenis biaya yang bisa dibiayai dengan dana hibah dari program RIKUB. Berikut detailnya:
Bagi para dosen di bawah koordinasi Kemdiktisaintek yang tertarik dan memenuhi syarat dalam Program Riset Konsorsium Unggulan Berdampak tahun anggaran 2026. Maka bisa mulai mempersiapkan diri menyusun proposal dan mengurus kebutuhan pendaftaran lainnya.
Sebagai salah satu bentuk persiapan juga, berikut adalah timeline keseluruhan tahapan program yang bisa dicatat dan membantu proses persiapan:
Jadwal di atas masih bersifat tentatif, sekaligus belum secara resmi dirilis tanggal pastinya. Dimana masih perkiraan di minggu ke berapa pada bulan apa saja. Jadi, para pendaftar program bisa menunggu pengumuman lebih lanjut untuk jadwal pastinya.
Pendaftaran di Program Riset Konsorsium Unggulan Berdampak tahun anggaran 2026 dilakukan dengan mengajukan proposal usulan. Pengajuan proposal usulan dilakukan daring melalui laman BIMA oleh akun dosen yang menjadi ketua pengusul. Laman BIMA bisa diakses melalui tautan berikut https://bima.kemdiktisaintek.go.id/.
Selain mengisi formulir pendaftaran di laman BIMA dan melampirkan proposal usulan. Pengusul juga wajib melampirkan beberapa dokumen, diantaranya adalah:
Pengajuan proposal usulan di laman BIMA sudah resmi dibuka sejak 4 November 2025 kemarin. Rencananya akan ditutup pada 04 Desember 2025 pukul 23:59 WIB. Pastikan untuk mengajukan proposal jauh-jauh hari untuk menghindari kesalahan teknis yang bisa saja terjadi.
Informasi lebih rinci mengenai Program Riset Konsorsium Unggulan Berdampak tahun anggaran 2026. Maka bisa mengunjungi website resmi Kemdiktisaintek dan akun Instagramnya di @bima.kemdiktisaintek.
Selain itu, bisa membaca buku panduan yang bisa diunduh melalui laman BIMA atau ke tautan berikut:
https://dri.itb.ac.id/wp-content/uploads/sites/33/2025/11/Panduan-RIKUB-2026.pdf.
Baca juga:
Peluncuran Program Riset Prioritas Ditjen Risbang Tahun Anggaran 2026
Mencari informasi terkait regulasi AI untuk penelitian ilmiah tentu penting. Sebab dalam kegiatan penelitian tentu…
Sudahkah mulai mengecek atau mencari tahu tren publikasi akademik atau publikasi ilmiah? Termasuk juga prediksi…
Salah satu strategi meraih hibah penelitian Kemdiktisaintek adalah menghindari kesalahan dalam menulis proposal usulan. Tahap…
Mencari informasi dan mempelajari tata cara menulis kerangka proposal yang berpeluang lolos hibah, tentu menjadi…
Meraih hibah penelitian bisa dimulai dengan mencari dan mempelajari contoh proposal hibah penelitian. Yakni proposal…
Sejalan dengan pengumuman hasil klasterisasi perguruan tinggi pada Oktober 2025 lalu, Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains,…