Para dosen senior yang ingin mengembangkan diri dan keterampilan yang dimiliki, maka bisa berpartisipasi dalam program penerimaan reviewer tahun ini. Diumumkan secara resmi mengenai pembukaan calon reviewer baru program penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.
Lewat program ini, para dosen senior yang sudah memiliki jabatan fungsional Lektor Kepala atau di atasnya. Bisa memiliki kesempatan menjadi reviewer untuk program penelitian dan pengabdian kepada masyarakat. Berikut detailnya.
Daftar Isi
ToggleMengenal Reviewer Penelitian dan Pengabdian
Reviewer adalah seseorang yang memiliki tugas atau tanggung jawab untuk memastikan isi naskah (karya tulis ilmiah) kredibel. Istilah reviewer identik dengan pengelola jurnal yang memiliki editorial board, beberapa berperan sebagai reviewer dan ahli di bidangnya.
Tak hanya pada media publikasi jurnal ilmiah, istilah reviewer juga bisa ditemukan di perusahaan penerbitan dan yang bertugas di pemerintah khususnya di Kemdikbud dan Kemenag.
Dimana mereka bertugas mereview proposal usulan yang masuk ke program hibah, baik itu hibah penelitian maupun pengabdian kepada masyarakat. Jadi, proposal usulan Anda nantinya akan diperiksa, dinilai, dan ditentukan apakah lolos seleksi atau tidak oleh reviewer.
Biasanya, reviewer untuk program penelitian dan pengabdian kepada masyarakat diisi oleh para dosen senior yang sudah ahli di bidang keilmuan masing-masing. Sehingga dilakukan seleksi untuk penerimaan reviewer baru secara berkala. Misalnya setiap setahun sekali.
Persyaratan Reviewer Penelitian dan Pengabdian
Bagi para dosen Indonesia yang ingin mengembangkan diri maka bisa ikut serta dalam pembukaan calon reviewer baru program penelitian dan pengabdian kepada masyarakat. Pendaftarannya resmi dibuka sesuai surat edaran nomor 1481/D4/AL.04/2023 tanggal 9 Oktober 2023.
Adapun syarat bagi calon reviewer baru untuk bisa ikut mendaftar dalam program ini adalah sebagai berikut:
1. Syarat Reviewer Penelitian
Berikut syarat reviewer penelitian yang harus dipenuhi:
- Berpendidikan doktor;
- Mempunyai jabatan fungsional serendah-rendahnya lektor kepala untuk bidang Kesehatan, Sosial Humaniora, serta Informasi dan Komunikasi;
- Sinta Score 3 years lebih dari 100 untuk bidang sains dan teknologi, dan lebih dari 50 untuk bidang sosial humaniora dan seni;
- Memilih rumpun ilmu sesuai dengan kepakaran;
- Mempunyai tanggung jawab, berintegritas, jujur, mematuhi kode etik reviewer, dan sanggup melaksanakan tugas-tugas sebagai reviewer dengan mengunggah lembar pakta integritas;
- Berpengalaman dalam bidang penelitian sedikitnya:
- Pernah dua kali sebagai ketua pada penelitian berskala tahun terakhir) dalam 5 tahun terakhir atau;
- Pernah mendapatkan penelitian berskala internasional (di tahun terakhir).
- Memiliki minimum 1 paten/paten sederhana granted dalam 3 tahun terakhir.
2. Syarat Reviewer Pengabdian kepada Masyarakat
Berikut syarat reviewer untuk pengabdian kepada masyarakat:
- Berpendidikan doktor;
- Mempunyai jabatan fungsional serendah-rendahnya lektor kepala untuk bidang Kesehatan, Sosial Humaniora,Informasi dan Komunikasi;
- Sinta Score 3 years lebih dari 50 untuk bidang sains dan teknologi, dan lebih dari 25 untuk bidang sosial humaniora dan seni;
- Memilih rumpun ilmu sesuai dengan kepakaran;
- Mempunyai tanggung jawab, berintegritas, jujur, mematuhi kode etik reviewer, dan sanggup melaksanakan tugas-tugas sebagai reviewer dengan mengunggah lembar pakta integritas;
- Berpengalaman dalam bidang pengabdian kepada masyarakat yang pendanaannya berasal dari Kemdikbud Ristek sedikitnya:
- Pernah satu kali sebagai ketua pelaksana kegiatan multi tahun (didanai hingga tahun ketiga) dan dua kali dalam kegiatan mono tahun dalam 10 tahun terakhir; atau
- pernah dua kali dalam kegiatan multi tahun (didanai hingga tahun ketiga) dalam 10 tahun terakhir.
Mekanisme Seleksi Reviewer
Pendaftaran calon reviewer baru tahun ini ditutup pada 25 Oktober 2023 pukul 23.59 WIB. Adapun mekanisme seleksinya adalah sebagai berikut:
- Calon reviewer mendaftarkan diri melalui laman BIMA.
- Seleksi calon reviewer didasarkan pada poin 1 dan 2 sesuai dengan bidang keahlian yang diperlukan.
- Mengikuti dan lulus bimbingan teknis yang diadakan oleh Direktorat APTV.
- Direktorat APTV mengumumkan penetapan reviewer penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.