Melalui kegiatan sosialisasi Keputusan Sekretaris Jenderal Nomor 21 Tahun 2025 pada Mei 2025 lalu, tentu menjadi angin segar bagi dosen ASN Kemdiktisaintek. Sebab akan ada proses pemberian tunjangan kinerja.
Kepsesjen ini menjadi dasar dalam pemberian atau pencairan tunjangan kinerja tersebut. Dimana ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi dosen agar tunjangan ini didapatkan. Yakni memiliki kinerja dasar dan kinerja prestasi yang optimal.
Sementara itu, mendukung kelancaran proses pencairan tunjangan kinerja ini. Maka pihak PTN dan LLDikti yang menaungi PTS di bawah koordinasi Kemdiktisaintek harus mengurus syarat administrasi. Lalu, apa saja syarat tersebut? Berikut informasinya.
Daftar Isi
ToggleTata Cara Pengalokasian Tunjangan Kinerja Dosen
Dalam kegiatan sosialisasi terhadap Kepsesjen No. 21 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Tata Cara Perhitungan dan Pembayaran Tunjangan Kinerja Pegawai dengan Jabatan Fungsional Dosen, dipahami bahwa ada prosedur dalam pemberian tunjangan kinerja.
Secara garis besar, pihak PTN dan LLDikti akan mengurus pengajuan pencairan tunjangan kinerja ke pihak Kemdiktisaintek. Besaran anggaran disesuaikan dengan hasil perhitungan tunjangan kinerja menggunakan formula yang sudah ditetapkan. Kemudian diajukan.
Anggaran ini nantinya akan diterima pihak PTN dan juga LLDikti, untuk kemudian diproses pencairannya ke dosen penerima tunjangan kinerja. Berikut adalah detail tata cara pengalokasian tunjangan kinerja dosen dari Kemdiktisaintek kepada dosen yang bersangkutan:
1. Pengajuan Usulan Pemberian Tunjangan Kinerja ke Kemdiktisaintek
Tahap pertama dalam proses pengalokasian tunjangan kinerja dosen ASN Kemdiktisaintek adalah pengajuan usulan. Usulan ini diajukan oleh PTN dan LLDikti wilayah setempat yang menaungi PTS di bawah koordinasi Kemdiktisaintek.
Usulan ini adalah untuk pemberian tunjangan kinerja dosen dalam kurun waktu satu tahun. Pengajuan dilakukan PTN dan LLDikti ke Sekretaris Jenderal dan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi. Usulan ini wajib melampirkan beberapa dokumen di bawah ini:
- Surat Pengantar Usulan.
- Kerangka Acuan Kerja (KAK) berdasarkan jumlah dan besaran tunjangan kinerja dosen yang berhak mendapatkan tunjangan kinerja, dan
- Rincian Anggaran Biaya (RAB) berdasarkan jumlah dan besaran tunjangan kinerja dosen yang berhak mendapatkan tunjangan kinerja.
2. Realokasi Anggaran dari Kemdiktisaintek ke PTN dan LLDikti
Tahap kedua dalam pengalokasian anggaran tunjangan kinerja dosen adalah proses realokasi. Usulan yang diterima Kemdiktisaintek nantinya akan segera diproses untuk kemudian masuk ke tahap realokasi.
Artinya, pihak Kemdiktisaintek aka mengirimkan atau menyerahkan RAB yang diajukan PTN dan LLDikti untuk pemberian tunjangan kinerja kepada para dosen yang berhak mendapatkannya.
Sehingga, pemberian tunjangan ini tidak langsung dari kementerian atau pemerintah ke pihak dosen penerima. Melainkan dari kementerian dikirimkan dulu ke PTN dan LLDikti. Baru setelahnya, tunjangan akan dikirimkan atau diberikan kepada dosen yang bersangkutan.
Proses pengalokasian tunjangan kinerja dosen adalah proses administrasi dari PTN dan LLDikti. Dimana dalam proses ini para dosen calon penerima tunjangan tidak ada keterlibatan sama sekali.
Pihak Kemdiktisaintek sudah melakukan kegiatan sosialisasi kepada seluruh PTN dan LLDikti wilayah di bawah naungannya. Sehingga menunjang kelancaran proses pencairan atau pemberian tunjangan kinerja dosen ASN.
Baca Juga: Daftar Kategori Capaian Kinerja Prestasi dalam Tukin Dosen ASN Kemdiktisaintek
Tata Cara Pembayaran Tunjangan Kinerja Dosen
Lalu, bagaimana tata cara pembayaran tunjangan kinerja dosen dari PTN dan LLDikti yang sudah menerima realokasi dana dari Kemdiktisaintek? Terkait hal ini, tidak dijelaskan secara detail di dalam Kepsesjen No. 21 tahun 2025.
Namun, besar kemungkinan proses pemberian tunjangan disesuaikan dengan kebijakan internal PTN maupun LLDikti yang menaungi sejumlah PTS di wilayahnya masing-masing. Misalnya, ada kebijakan pemberian tunjangan secara tunai, transfer ke rekening bank, dan sebagainya.
Dalam Kepsesjen No. 21 Tahun 2025, dijelaskan secara detail mengenai kewajiban PTN dan LLDikti dalam proses pemberian tunjangan kinerja tersebut. Berikut detailnya:
1. Melakukan Evaluasi Kinerja para Dosen
Kewajiban yang pertama untuk PTN dan LLDikti wilayah adalah melakukan evaluasi kinerja para dosen di bawah koordinasinya. Pada LLDikti, sifatnya hanya menerima laporan evaluasi kinerja dari PTS yang dinaungi.
Jadi, kinerja dari para dosen ini wajib dievaluasi oleh PTN dan PTS tempat dosen tersebut mengabdi. Sehingga memiliki kinerja yang baik dan juga optimal. Tujuannya agar dosen bisa mendapatkan tunjangan kinerja secara penuh.
Sekaligus menjaga profesionalisme dosen agar tetap bertanggung jawab dengan seluruh kewajiban akademiknya. Jadi, seluruh kinerja akademik dosen akan dievaluasi oleh PTN dan PTS untuk menunjang kelancaran pemberian tunjangan kinerja.
2. Memastikan Tidak Ada Pembayaran Ganda
Kewajiban yang kedua bagi PTN dan LLDikti, adalah memastikan tidak ada pembayaran ganda. Artinya, perlu ada ketelitian dan manajemen pemberian tunjangan kinerja kepada para dosen.
Sehingga semua dosen yang memenuhi syarat dan ketentuan mendapat tunjangan kinerja bisa menerima haknya tersebut. Sekaligus tidak ada penerimaan sampai lebih dari sekali.
PTN dan LLDikti yang berkewajiban mengurus proses pencairan, perlu memastikan hal tersebut. Sehingga perlu pendataan yang teliti dan sistem pencairan yang memadai untuk mencegah adanya pembayaran ganda (dua kali atau lebih).
3. Memastikan Pencapaian Kinerja Tidak Melanggar Integritas Akademik
Kewajiban PTN dan LLDikti berikutnya adalah memastikan pencapaian kinerja para dosen tidak melanggar integritas akademik. Jadi, setiap pencapaian kinerja pada bidang pendidikan dan pengajaran, penelitian, pengabdian, dan pengembangan institusi dilakukan dengan penuh integritas.
Tidak ada pelanggaran etika dalam bentuk apapun. Misalnya ada plagiarisme pada publikasi ilmiah di jurnal internasional yang dilaporkan dosen untuk memenuhi kinerja prestasi.
Jadi, PTN dan LLDikti diminta untuk melakukan evaluasi kinerja secara ketat. Sehingga seluruh kinerja yang dilaporkan dosen, baik kinerja dasar maupun kinerja prestasi adalah dicapai dengan benar tanpa ada pelanggaran dalam bentuk apapun.
4. Mengenakan Pajak Penghasilan
Kewajiban PTN dan LLDikti berikutnya terkait pemberian tunjangan kinerja dosen adalah mengenakan pajak penghasilan. Salah satu potongan di dalam tunjangan kinerja dosen ASN adalah pajak penghasilan.
Lalu, berapa besaran pajak penghasilan (PPh) untuk tunjangan kinerja dosen? Dalam hal ini, disesuaikan dengan ketentuan atau peraturan yang berlaku. Yakni mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2023 dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 168 Tahun 2023.
Bagi para dosen yang bingung mengenai besaran pajak untuk tunjangan kinerja yang diterima. Maka bisa membaca detail dua peraturan tersebut. Opsional lain yang lebih praktis, adalah berkomunikasi dengan bagian kepegawaian di perguruan tinggi yang menaungi. Sebab mungkin ada perubahan peraturan terkait PPh.
Pemotongan Tunjangan Kinerja
Membahas mengenai pemberian tunjangan kinerja dosen ASN Kemdiktisaintek, memang harus berkaitan dengan pemotongan tunjangan tersebut. Mengacu pada Kepsesjen No. 21 Tahun 2025 yang mengatur tunjangan kinerja dosen. Maka ada tiga jenis potongan.
Yakni potongan dari hasil evaluasi kinerja periodik dosen, tunjangan profesi, dan dan potongan dari pajak penghasilan (PPh) yang dijelaskan sebelumnya. Berikut penjelasannya:
1. Potongan Tunjangan Kinerja dari Hasil Evaluasi Kinerja Periodik Dosen
Jenis potongan yang pertama di dalam tunjangan kinerja dosen ASN Kemdiktisaitek adalah dari hasil evaluasi kinerja periodik dosen. Jadi, dalam periode tertentu pihak PTN dan LLDikti akan melakukan evaluasi kinerja dosen.
Hasil evaluasi ini akan memberikan nilai atau skor, dimana skor inilah yang menentukan dosen menerima potongan tunjangan kinerja atau sebaliknya. Potongan dari hasil evaluasi kinerja ini paling rendah adalah 0% .
Sementara potongan paling tinggi 15% dihitung dari tunjangan kinerja prestasi (sebesar 40% dari tunjangan kinerja dosen). Berikut detailnya:
- Dosen dengan hasil evaluasi kinerja periodik mendapatkan predikat “baik” atau “sangat baik” dan atau sebutan lain yang setara. Maka pada periode berikutnya tidak dikenakan pemotongan pada perhitungan tukin dosen.
- Dosen dengan hasil evaluasi kinerja periodik mendapatkan predikat “butuh perbaikan” dan atau sebutan lain yang setara. Maka pada periode berikutnya akan dikenakan pemotongan sebesar 5% dari persentase komponen kinerja prestasi.
- Dosen dengan hasil evaluasi kinerja periodik mendapatkan predikat “kurang” dan atau sebutan lain yang setara. Maka pada periode berikutnya akan dikenakan pemotongan sebesar 10% dari persentase komponen kinerja prestasi.
- Dosen dengan hasil evaluasi kinerja periodik mendapatkan predikat “sangat urang” dan atau sebutan lain yang setara. Maka pada periode berikutnya akan dikenakan pemotongan sebesar 15% dari persentase komponen kinerja prestasi.
Kabar baiknya, jika hasil evaluasi kinerja periodik dosen didapatkan hasil “baik” atau “sangat baik”. Maka tidak ada potongan dari hasil evaluasi ini. Para dosen akan menerima tunjangan kinerja yang hanya dipotong oleh jenis potongan kedua. Yakni pajak penghasilan (PPh).
Begitu juga sebaliknya. Bagi para dosen yang dalam hasil evaluasi kinerja periodik ini mendapat skor atau nilai selain “baik” dan “sangat baik” maka akan menerima potongan. Yakni dari 5% sampai maksimal 15%. Detailnya dijelaskan di atas.
2. Tunjangan Profesi
Sesuai dengan ketentuan terkait formula perhitungan tunjangan kinerja dosen di dalam Kepsesjen No. 21 Tahun 2025 ada potongan dari tunjangan profesi. Tunjangan profesi adalah tunjangan yang diterima dosen ketika sudah bersertifikasi (lulus serdos).
Namun, untuk tunjangan kehormatan yang diterima dosen dengan jabatan fungsional Guru Besar tidak termasuk potongan. Sehingga dosen yang sudah menjadi Profesor tidak lantas menerima potongan ganda dari tunjangan profesi dan tunjangan kehormatan.
3. Potongan Tunjangan Kinerja dari Pajak Penghasilan
Jenis potongan yang kedua di dalam pemberian tunjangan kinerja dosen adalah pajak penghasilan (PPh). Sesuai penjelasan sebelumnya, potongan ini mengacu pada dua dasar hukum.
Yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2023 dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 168 Tahun 2023. Detail berapa persen potongan PPh dan bagaimana perhitungannya bisa membaca kedua peraturan ini.
Adapun yang berkewajiban untuk menghitung besaran potongan dari PPh adalah PTN atau PTS (LLDikti) yang menaungi para dosen. Jadi, dosen tidak perlu menghitung secara mandiri. Kecuali untuk kebutuhan kroscek dan alasan atau pertimbangan lainnya.
Terkait dengan PPh sendiri, sesuai ketentuan yang berlaku sifatnya juga fleksibel. Sebab, ada batas jumlah penghasilan minimal untuk seorang dosen mendapat potongan ini.
Misalnya, dosen masih meniti karir atau masih memangku jabatan fungsional Asisten Ahli. Jika jumlah gaji yang diterima dalam satu tahun belum memenuhi batas minimal kena PPh. Maka praktis, tunjangan kinerja yang diterima juga tidak dikenakan potongan PPh tersebut.
Melalui penjelasan di atas, tentunya lebih mudah memahami bagaimana mekanisme pemberian tunjangan kinerja. Dimana diberikan oleh PTN atau PTS yang menaungi dosen. Sehingga bukan dari kementerian langsung ke dosen yang bersangkutan.
Berhubung kebijakan mengenai tunjangan kinerja dosen ASN di lingkungan Kemdiktisaintek masih baru. Maka detail penjelasannya bisa membaca dokumen Kepsesjen No. 21 Tahun 2025. Sekaligus mengikuti kegiatan sosialisasinya yang bisa diakses daring di kanal YouTube Kemdiktisaintek.
Sekilas Tentang Tunjangan Kinerja Dosen
Dikutip melalui Universitas Muhammadiyah Magelang, tunjangan kinerja dosen adalah tunjangan dihitung berdasarkan kinerja lebih dosen di bidang tridharma perguruan tinggi, yaitu pengajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
Tunjangan kinerja atau tukin merupakan salah satu jenis tunjangan yang umum didapatkan ASN (Aparatur Sipil Negara). Sehingga istilah ini dekat dengan ASN, baik yang berstatus sebagai CPNS, PNS, maupun PPPK.
Tukin didapatkan ASN sesuai dengan kinerja yang dimiliki atau diraih dalam kurun waktu tertentu. Dalam ruang lingkup profesi dosen ASN, maka tukin didapatkan dari kinerjanya dalam menjalankan kewajiban akademik. Yakni sesuai isi tri dharma.
Dalam Kepsesjen No. 21 Tahun 2025, tukin yang didapatkan dosen dinilai dari kinerja dalam menjalankan 4 bidang kewajiban akademik. Yakni pendidikan dan pengajaran, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, dan pengembangan institusi.
Bagi dosen ASN di bawah koordinasi Kemdiktisaintek, tukin diketahui cukup lama tidak didapatkan. Kemudian akan segera didapatkan kembali di tahun 2025 sejalan dengan diterbitkannya Kepsesjen baru yang disebutkan.
Besaran tunjangan kinerja dosen adalah mengacu pada kelas jabatan fungsional dosen. Dimana paling rendah adalah kelas jabatan 7 yang dimiliki dosen ASN dengan status CPNS. Kemudian nilai paling tinggi adalah kelas jabatan 15 yang dimiliki dosen dengan jabatan fungsional Profesor atau Guru Besar.
Tunjangan ini kemudian dikurangi dengan tunjangan profesi atau tunjangan sertifikasi dan pemotongan hasil evaluasi kinerja periodik dosen. Selanjutnya, ada potongan lagi dari PPh yang sudah dijelaskan sebelumnya.
Jenis Tunjangan Lain yang Bisa Didapatkan Dosen di Indonesia
Melalui diterbitkannya Kepsesjen No. 21 Tahun 2025 yang mengatur pemberian tunjangan kinerja dosen ASN Kemdiktisaintek. Maka tunjangan ini melengkapi tunjangan lain yang berhak diterima dosen yang sudah memenuhi syarat dan ketentuan tertentu. Berikut detailnya:
1. Tunjangan Profesi
Jenis tunjangan yang pertama bisa didapatkan dosen adalah tunjangan profesi. Sesuai dengan namanya, tunjangan ini diberikan kepada dosen yang sudah diakui profesionalismenya sebagai pendidik di pendidikan tinggi.
Jadi, dosen yang sudah bersertifikasi atau lulus dari sertifikasi dosen (serdos) akan berhak menerima tunjangan ini. Tunjangan profesi didapatkan sebesar satu kali gaji pokok dan akan terus didapatkan dosen setiap bulan selama aktif menjalankan tri dharma.
2. Tunjangan Khusus
Jenis tunjangan yang kedua adalah tunjangan khusus. Tunjangan khusus hanya diberikan kepada dosen ASN yang menerima penugasan di daerah atau wilayah khusus. Besarannya adalah satu kali gaji pokok dan akan diterima dosen selama masa penugasan khusus tersebut.
3. Tunjangan Kehormatan
Jenis tunjangan ketiga yang bisa didapatkan dosen di Indonesia, adalah tunjangan kehormatan. Tunjangan kehormatan didapatkan dosen ketika sudah menjadi Guru besar (Profesor). Besaran tunjangan ini adalah dua kali gaji pokok.
4. Tunjangan Tugas Tambahan
Tunjangan yang terakhir adalah tunjangan tugas tambahan. Yakni tunjangan yang diterima dosen ketika menerima tugas tambahan. Tugas tambahan disini adalah memangku jabatan struktural.
Misalnya sebagai rektor, pembantu rektor, dan jabatan struktural lain yang sesuai ketentuan memberikan tunjangan tugas tambahan pada dosen. Jadi, tidak semua jabatan struktural memberikan tunjangan ini.



