Pembagian wilayah LLDIKTI tentunya menjadi sesuatu yang perlu dipahami dengan baik. Apalagi jika berencana menjalin kerjasama dengan PTS (Perguruan Tinggi Swasta) lintas wilayah LLDIKTI.
Dulunya, LLDIKTI dikenal dengan istilah Kopertis (Koordinator Perguruan Tinggi Swasta). LLDIKTI kemudian akrab dengan PTS karena memang segala bentuk urusan PTS dengan Kemendikbud akan dilakukan dengan sepengetahuan dan atas mandat dari LLDIKTI di wilayahnya.
Lalu, apa sebenarnya yang dimaksud dengan LLDIKTI wilayah? Sekaligus bagaimana pembagian wilayah untuk LLDIKTI tersebut? Temukan jawabannya melalui ulasan di bawah ini.
Sebelum membahas mengenai pembagian wilayah LLDIKTI di seluruh Indonesia. Maka perlu memahami juga pengertian dari LLDIKTI tersebut. LLDIKTI memiliki kepanjangan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi.
Kemudian, yang dimaksud dengan LLDIKTI adalah satuan kerja pemerintah di wilayah yang berfungsi membantu peningkatan mutu penyelenggaraan pendidikan tinggi yang dibentuk oleh Menteri. Yakni Menteri Pendidikan Indonesia.
Sebagaimana yang dijelaskan di awal, LLDIKTI merupakan transformasi lembaga dari Kopertis. Sehingga saat ini sudah tidak lagi digunakan istilah Kopertis melainkan sudah beralih ke istilah LLDIKTI.
LLDIKTI kemudian membantu mengkoordinasikan seluruh perguruan tinggi swasta di suatu wilayah untuk mengakses layanan dari DIKTI. Misalnya untuk mengurus pengelolaan data SDM di PTS ke dalam PDDIKTI (Pangkalan Data Pendidikan Tinggi).
Ada banyak hal yang dilakukan dan dibutuhkan oleh PTS yang berhubungan dengan Dikti kemudian dilakukan koordinasi dengan LLDIKTI di wilayahnya. Selain berhubungan dengan data juga berkaitan dengan perizinan, penerbitan NIDN maupun NIDK dosen, dan lain-lain.
Baca Juga:
Pendaftaran 3 Workshop Pengelola Jurnal Dirjen Dikti Ristek
Program Terobosan Kemendikbud Ristek untuk Tahun 2022
Undangan Rapat Koordinasi Daerah (RAKORDA) LLDIKTI Wilayah III Tahun 2022
Jika sudah memahami apa itu LLDIKTI, maka sebelum sampai ke pokok pembahasan mengenai pembagian wilayah LLDIKTI di Indonesia. Wajib mengetahui juga mengenai tugas dari LLDIKTI yang menjadi alasan kenapa lembaga ini dibentuk oleh Menteri Pendidikan.
Tugas dari LLDIKTI tertuang di dalam Permendikbud Nomor 24 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi. Tugas utama yang dimiliki adalah mengembangkan fasilitas mutu penyelenggaraan pendidikan tinggi di wilayah kerjanya.
Sehingga keberadaan LLDIKTI akan membantu masyarakat mendapatkan layanan pendidikan berkualitas dari seluruh PTS di suatu wilayah. Sebab setiap kinerja, program studi, kurikulum pendidikan, dan sebagainya akan dilaporkan PTS ke LLDIKTI tersebut.
Kemudian LLDIKTI akan memastikan seluruh aspek penyelenggaraan pendidikan sudah sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh Kemendikbud. Keberadaan LLDIKTI tentu penting untuk memastikan setiap PTS mampu menyelenggarakan pendidikan berkualitas.
Tanpa LLDIKTI ada kemungkinan PTS kemudian hanya berfokus pada profit usaha, dan menjadikan pendidikan tinggi sebagai bisnis. Tak hanya sampai disitu saja, LLDIKTI juga berperan sebagai penghubung antara PTS di wilayahnya dengan Kemendikbud dan Dikti.
Artinya, PTS juga berhak mendapatkan bantuan baik dalam bentuk dana tunai maupun keikutsertaan dalam berbagai program di bawah naungan Kemendikbud. Serta mendapatkan fasilitas yang telah ditetapkan.
Misalnya menerbitkan SK inpassing untuk dosen tetap non PNS di sebuah PTS. Sehingga memiliki SK yang menyatakan pangkatnya setara dengan pangkat dan golongan ruang dosen PNS di PTN maupun PTS.
Melalui Permendikbud yang sama juga dijelaskan mengenai fungsi dari LLDIKTI di berbagai wilayah Indonesia. Yaitu:
Baca Juga:
Ditjen Dikti Luncurkan Laman PAK dan Selancar PAK Mobile
Ditjen Dikti Ristek Luncurkan SISTER BKD
Sesditjen Dikti: Program Kampus Merdeka merupakan Peluang Emas
Jika mendapatkan atau membaca surat edaran, baik dari Ditjen Dikti maupun Kemendikbud Ristek dan keduanya. Maka dijamin saat ada penyebutan PTS kemudian akan diikuti dengan istilah LLDIKTI wilayah setempat.
Jadi, LLDIKTI oleh Kemendikbud kemudian dibagi menjadi beberapa dan diberi tugas di wilayah tertentu di Indonesia. Sampai saat ini pembagian wilayah LLDIKTI total ada 16 wilayah. Berikut detailnya:
Pembagian wilayah LLDIKTI akan memudahkan proses koordinasi antar perguruan tinggi swasta di berbagai wilayah di Indonesia. Selain itu juga mendukung koordinasi atau kerjasama antara PTS dengan PTN di wilayah setempat.
Setiap LLDIKTI wilayah kemudian memiliki kantor pusat, dan kantor pusatnya sudah disebutkan di daftar di atas. Misalnya LLDIKTI WIlayah XII untuk Provinsi Maluku dan Maluku Utama. Kantor wilayahnya ada di kota Ambon.
Biasanya, setiap LLDIKTI wilayah sudah memiliki website resmi sehingga memudahkan seluruh PTS di wilayahnya untuk menghubungi pihak LLDIKTI tersebut. Selain itu, setiap LLDIKTI juga memiliki susunan organisasi.
LLDIKTI di seluruh wilayah Indonesia dipimpin oleh Kepala, kemudian di bawahnya ada Sekretariat dan juga Kelompok Tenaga Ahli. Susunan organisasi akan memudahkan tata kelola tugas dan tanggung jawab seluruh SDM di dalam LLDIKTI tersebut.
Sehingga bisa menyediakan layanan yang dibutuhkan oleh semua PTS yang ada di bawah naungannya. Secara umum seluruh SDM di dalam LLDIKTI merupakan PNS, dan menariknya PNS tersebut bisa ditugaskan menjadi dosen di PTS wilayahnya.
Adapun pemahaman mengenai pembagian wilayah LLDIKTI penting untuk dimiliki karena berhubungan dengan akses layanan dari Ditjen Dikti dan Kemendikbud. Misalnya PTS di Yogyakarta saat ada dosen yang butuh SK Inpassing.
Maka langsung tahu harus melakukan pelaporan dan pengajuan ke LLDIKTI dimana dan alamatnya yang mana. Supaya tidak tertukar dengan LLDIKTI wilayah lain dan urusannya bisa segera terselesaikan. Jadi, minimal tahu pembagian wilayah LLDIKTI di wilayah sendiri.
Artikel Terkait:
Ditjen Dikti Ristek Integrasikan PD-Dikti dengan E-Bansos
Ditjen Dikti Berikan Akses WPS Office VIP Gratis ke 500 PT di Indonesia
Akselerasi Program Penggabungan atau Penyatuan PTS oleh Ditjen Diktiristek
Dalam Kepmendikbudristek Nomor 500 Tahun 2024 dijelaskan mengenai karakter dosen untuk pengembangan indikator kinerja dosen.…
Bagi mahasiswa dan dosen di Indonesia yang ingin studi lanjut pascasarjana gratis di Qatar, Anda…
Bagi siapa saja yang ingin studi S2 maupun S3 di luar negeri, silakan mempertimbangkan program…
Kabar gembira bagi para dosen di Indonesia yang ingin studi lanjut jenjang S3 di luar…
Kepmendikbudristek Nomor 500 Tahun 2024 Tentang Standar Minimum Indikator Kinerja Dosen dan Kriteria Publikasi Ilmiah…
Kepmendikbudristek Nomor 500 Tahun 2024 menjelaskan dan mengatur perihal standar minimum pelaksanaan hibah penelitian dalam…