Informasi

Pengumuman Penyederhanaan Mekanisme Pemantauan dan Evaluasi Peringkat Akreditasi (PEPA)


Setiap perguruan tinggi di Indonesia tentunya secara berkala mengikuti proses akreditasi dari BAN-PT. Terkait hal tersebut, satu tahun sebelum hasil akreditasi sebelumnya dilakukan penilaian kembali. 

Maka BAN-PT berhak untuk melakukan Pemantauan dan Evaluasi Peringkat Akreditasi yang disingkat dengan istilah PEPA. Pemantauan dan evaluasi sangat penting untuk memastikan apakah PT yang bersangkutan memang layak mendapatkan akreditasi baik atau tidak. 

Sekaligus untuk memastikan PT tersebut masih layak memperoleh nilai akreditasi yang memuaskan seperti hasil penilaian akreditasi sebelumnya. Menariknya, BAN-PT resmi mengumumkan mengenai penyederhanaan prosedur pelaksanaan PEPA tersebut. 

Penyederhanaan Mekanisme Pemantauan dan Evaluasi Peringkat Akreditasi (PEPA)

Melalui surat edaran bernomor  073/BAN-PT/LL/2022 yang diterbitkan oleh BAN-PT dan ditujukan kepada seluruh pimpinan perguruan tinggi di Indonesia. Dijelaskan mengenai adanya perubahan mekanisme Pemantauan dan Evaluasi Peringkat Akreditasi (PEPA). 

Perubahan ini adalah menyederhanakan pelaksanaan PEPA seperti tahun-tahun sebelumnya, sehingga bisa didapatkan efisiensi dari berbagai aspek. Melalui surat edaran tersebut, BAN-PT kemudian menyampaikan beberapa hal penting berikut ini: 

  1. Rapat Pleno Majelis Akreditasi BAN-PT pada Kamis 27 Januari 2022 telah menetapkan aturan baru, yaitu Peraturan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (PerBANPT) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Mekanisme Akreditasi untuk Akreditasi yang Dilakukan oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi.
  2. Peraturan baru sebagaimana disebutkan pada angka (1) merevisi dan sekaligus mencabut Peraturan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Nomor 1 Tahun 2020 tentang Mekanisme Akreditasi untuk Akreditasi yang Dilakukan oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi.
  3. PerBANPT No. 1 Tahun 2022 menyederhanakan mekanisme Pemantauan dan Evaluasi Peringkat Akreditasi (PEPA), yang mencakup pengurangan dari 3 (tiga) tahap pemantauan (PerBANPT No. 1 Tahun 2020 Pasal 2 Ayat 6) menjadi 2 (dua) tahap pemantauan berdasarkan data kuantitatif di PDDIKTI, peniadaan keperluan penyusunan Data Kinerja (DK) dan Laporan Evaluasi Kinerja (LEK), serta peniadaan Asesmen Lapangan.
  4. Dengan terbitnya PerBANPT No. 1 Tahun 2022, Dewan Eksekutif akan segera melakukan revisi Instrumen Pemantauan dan Evaluasi Peringkat Akreditasi (IPEPA).
  5. Mekanisme PEPA sebagaimana dijelaskan pada angka (3) akan efektif diberlakukan sejak 31 Januari 2022. Untuk itu Perguruan Tinggi/Program Studi dimohon untuk melakukan pemutakhiran (updating) data pemantauan di PDDIKTI.
  6. Dewan Eksekutif BAN-PT akan melaksanakan proses PEPA (tanpa permohonan dari perguruan tinggi/program studi) 1 (satu) tahun sebelum berakhirnya peringkat akreditasi. Apabila pada saat proses penilaian PEPA data pada PDDIKTI menunjukkan tidak terpenuhinya syarat perlu akreditasi perguruan tinggi/program studi, maka perguruan tinggi/program studi akan diberi kesempatan melengkapi data di PDDIKTI dalam waktu 6 (enam) bulan.
  7. Bagi perguruan tinggi/program studi yang telah berada pada proses Pemantauan Tahap 2 dan Tahap 3 sebelum 31 Januari 2022, maka proses PEPA akan tetap dilanjutkan dengan memasukan dokumen DK/LEK, asesmen kecukupan, dan asesmen lapangan sesuai PerBANPT No. 1 Tahun 2020.

Surat edaran ini menjelaskan mengenai salah satu hasil dari rapat pleno Majelis Akreditasi BAN-PT. Rapat pleno ini diselenggarakan pada 27 Mei 2022, yang menghasilkan Peraturan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (PerBANPT) Nomor 1 Tahun 2022. 

PerBANPT satu ini tentunya merupakan peraturan baru yang isinya menjelaskan mengenai penyederhanaan dari mekanisme Pemantauan dan Evaluasi Peringkat Akreditasi (PEPA). Penyederhanaan mekanisme ini diumumkan mulai diterapkan sejak 31 Januari 2022. 

Sehingga untuk mendukung adanya perubahan mekanisme PEPA tersebut diharapkan seluruh PT di Indonesia melakukan update data di PDDIKTI. Sebab seluruh proses PEPA akan bersumber dari data-data terbaru di PDDIKTI tersebut.

Bagi PT yang belum memperbaharui datanya, maka diberikan waktu 6 bulan untuk segera melakukan pembaharuan data. Terkait hal ini, pihak BAN-PT akan memberikan informasi mengenai jeda waktu 6 bulan untuk pembaharuan data PDDIKTI. 

Baca Juga:

Ditjen Dikti Ristek Siap Luncurkan Program Indonesia International Student Mobility Award (IISMA) Tahun 2022

Pendaftaran 3 Workshop Pengelola Jurnal Dirjen Dikti Ristek

Program Terobosan Kemendikbud Ristek untuk Tahun 2022

Undangan Rapat Koordinasi Daerah (RAKORDA) LLDIKTI Wilayah III Tahun 2022

Tentang Pemantauan dan Evaluasi Peringkat Akreditasi (PEPA)

Adanya perubahan mekanisme Pemantauan dan Evaluasi Peringkat Akreditasi (PEPA) tentu perlu diberi apresiasi. Sebab kebijakan ini bisa memaksimalkan hasil akreditasi, yang tidak hanya bergantung pada penilaian per lima tahun. Melainkan sebelumnya. 

PEPA sendiri merupakan bagian penting dari proses akreditasi yang dilaksanakan oleh BAN-PT. Akreditasi sendiri merupakan Sistem Penjaminan Mutu Eksternal sebagai bagian dari Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan tinggi. 

Pelaksanaan akreditasi tersebut didasarkan pada Undang-undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi. Proses akreditasi kemudian diserahkan atau dipercayakan kepada BAN-PT atau Badan Akreditasi Nasional – Perguruan Tinggi. 

Dalam proses akreditasi tersebut, BAN-PT juga diwajibkan untuk melaksanakan PEPA. Dasar hukum dilaksanakannya PEPA sendiri adalah dari n Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 5 Tahun 2020 tentang Akreditasi Program Studi dan Perguruan Tinggi, Pasal 29 huruf h. 

Pada pasal tersebut dijelaskan, bahwa Dewan Eksekutif (DE) BAN-PT memiliki wewenang untuk melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pemenuhan syarat Peringkat Akreditasi Perguruan Tinggi. 

Proses Pemantauan dan Evaluasi Peringkat Akreditasi (PEPA) dilakukan maksimal 1 tahun sebelum akreditasi berikutnya dilaksanakan di suatu PT. Sehingga hasil PEPA akan menentukan apakah hasil akreditasi sebelumnya masih layak disandang sebuah PT. 

Prosedur Pelaksanaan PEPA

Mengacu pada PerBANPT Nomor 1 Tahun 2022, maka diketahui ada perubahan mekanisme Pemantauan dan Evaluasi Peringkat Akreditasi (PEPA). Berikut adalah detail prosedur atau tahapan dalam mekanisme terbaru tersebut: 

  1. BAN-PT melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pemenuhan syarat Peringkat Akreditasi Perguruan Tinggi yang telah ditetapkan, berdasarkan data dan informasi dari:
  • PDDIKTI.
  • Fakta hasil asesmen lapang, dan
  • Direktorat terkait
  1. Peringkat Akreditasi Perguruan Tinggi dapat dicabut sebelum masa berlakunya berakhir apabila Perguruan Tinggi terbukti tidak lagi memenuhi syarat Peringkat Akreditasi.

Mengacu kembali pada PerBANPT Nomor 1 Tahun 2022, PEPA dilakukan minimal satu kali dalam setahun dan maksimal setahun sebelum masa akreditasi sebelumnya berakhir. Seperti yang diketahui bersama nilai akreditasi di PT berlaku selama 5 tahun. 

Jadi, setelah 4 tahun nilai tersebut diterbitkan pihak BAN-PT akan melaksanakan PEPA sesuai dengan mekanisme baru yang telah ditetapkan. Hal ini berlaku secara nasional, dan menuntut setiap PT untuk rajin memperbaharui data di PDDIKTI. 

Pasalnya proses PEPA sendiri mengacu pada PDDIKTI tersebut sebagai sumber evaluasi yang utama. Baru kemudian melihat fakta hasil asesmen di lapangan dan Direktorat terkait. Misalnya Ditjen Dikti untuk PT di bawah naungan Kemendikbud Ristek. 

Apabila dalam pelaksanaan PEPA didapatkan hasil yang tidak sesuai dengan hasil akreditasi sebelumnya. Maka di dalam PerBANPT Nomor 1 Tahun 2022 juga dijelaskan sejumlah sanksi yang akan diterima oleh PT yang bersangkutan. 

Sanksi tersebut adalah pencabutan hasil akreditasi yang dilaksanakan BAN-PT di PT tersebut. Oleh sebab itu, proses PEPA menjadi momentum penting yang harus dipersiapkan seluruh PT agar hasil akreditasi bisa diperpanjang sampai 5 tahun mendatang. 

Sesuai dengan surat edaran yang dipaparkan di atas, maka setiap PT kini sudah harus mulai memperbaharui data di PDDIKTI. 

Artikel Terkait:

Ditjen Dikti Ristek Integrasikan PD-Dikti dengan E-Bansos

Ditjen Dikti Berikan Akses WPS Office VIP Gratis ke 500 PT di Indonesia

Akselerasi Program Penggabungan atau Penyatuan PTS oleh Ditjen Diktiristek

Ditjen Dikti Beri Bantuan Dana Inovasi Teknologi Asistif

Salmaa

Long life learner.

Recent Posts

Cara Mengecek Jurnal Nasional Tidak Terakreditasi, Pahami Sebelum Publikasi

Dosen di Indonesia diketahui memiliki kewajiban untuk melakukan publikasi ilmiah, termasuk publikasi di jurnal nasional…

12 hours ago

Kontrak Perkuliahan di Kelas: Urgensi, Fungsi dan Isi

Pada saat memulai kegiatan perkuliahan, mahasiswa biasanya menerima dokumen bertajuk kontrak perkuliahan. Dokumen ini disusun…

13 hours ago

Pencangkokan Dosen untuk Memenuhi Indikator Kinerja

Secara garis besar, kegiatan akademik dosen yang bersifat wajib ada tiga dan mengacu pada tri…

13 hours ago

19 AI untuk Membuat Pertanyaan yang Bisa Diandalkan

Mempertimbangkan penggunaan AI untuk membuat pertanyaan tentu menarik untuk dilakukan. Sebab, pada saat membuat pertanyaan…

20 hours ago

Isian Data Publikasi untuk Kenaikan Jabatan Fungsional

Memahami apa saja isian data publikasi untuk kenaikan jabatan fungsional di SISTER tentu penting karena…

20 hours ago

Cara Dosen Menjadi Narasumber untuk Penuhi Indikator Kinerja

Sesuai dengan Kepmendikbud Nomor 500 Tahun 2024, salah satu indikator kinerja dosen adalah dosen menjadi…

20 hours ago