Dosen yang statusnya sudah tetap dan memiliki NIDN kemudian wajib membaca pedoman perhitungan Beban Kerja Dosen (BKD). Sehingga bisa mengetahui apakah BKD yang dilaporkan sudah memenuhi batas minimal yang ditetapkan perundang-undangan atau belum.
Dalam menyusun BKD, maka ada kewajiban untuk melaporkan setiap pelaksanaan Tri Dharma ditambah dengan tugas penunjang dan juga tugas tambahan. BKD ini sifatnya wajib dan dilaporkan rutin dua kali dalam satu semester.
Hasil laporan semua dosen kemudian akan diperiksa dan dinilai oleh asesor yang juga berasal dari kalangan dosen dan telah memenuhi syarat menjadi asesor BKD. Hasil penilaian kemudian akan menunjukan seberapa besar tanggung jawab dosen tersebut.
BKD atau Beban Kerja Dosen perlu dipahami dulu sebelum masuk ke pembahasan tentang pedoman perhitungan Beban Kerja Dosen itu sendiri. BKD pada dasarnya merupakan daftar pekerjaan atau tugas yang wajib dilaksanakan oleh dosen dan dilaporkan secara berkala.
BKD terdiri dari dua jenis laporan, yaitu RKD (Rencana Kinerja dosen) yang disusun dan dilaporkan setiap awal semester. Kemudian ada LKD (Laporan Kinerja Dosen) yang disusun dan dilaporkan di setiap akhir semester.
Tugas yang dilaporkan kemudian wajib disesuaikan dengan ketentuan BKD dan dijelaskan secara terperinci di dalam PO BKD Tahun 2021. Setiap dosen kemudian wajib memenuhi batas minimal 12 SKS per satu semester dan maksimal 16 SKS per satu semester.
Sedangkan untuk dosen dengan tugas tambahan, yakni memangku jabatan struktural di perguruan tinggi tempatnya mengabdi. Baik sebagai Rektor selaku pimpinan PT maupun sebagai pejabat di fakultas seperti Ketua Program Studi dan Dekan.
Maka ada dispensasi dimana minimal harus melaporkan 3 SKS per satu semester. Dispensasi ini tentu penting, karena sebagai pemangku jabatan struktural praktis ada banyak tugas-tugas dosen yang tidak memungkinkan untuk dilaksanakan.
Mengacu pada PO BKD Tahun 2021, dijelaskan detail mengenai pedoman perhitungan Beban Kerja Dosen. Melalui materi tersebut bisa diketahui dengan jelas tugas apa saja yang wajib dilaksanakan dosen dan berapa nilai SKS di setiap tugas tersebut.
Dalam pedoman perhitungan BKD, maka akan terbagi menjadi beberapa unsur kegiatan yang mengacu pada pelaksanaan Tri Dharma dan juga tugas penunjang. Berikut detailnya:
Kewajiban atau tugas pertama dosen di dalam BKD adalah melaksanakan tugas pendidikan dan pelaksanaan pendidikan. Artinya, dosen ada kewajiban untuk menempuh pendidikan.
Dimana minimal dosen memegang ijazah S2 dan kemudian pada tahap tertentu ada kebutuhan untuk studi lanjut ke jenjang S3. Mengenyam pendidikan adalah pelaksanaan tugas pendidikan dosen tersebut.
Ijazah yang diterima bernilai 12 SKS dan berlaku selama 1 semester. Selain itu juga melaksanakan kegiatan pendidikan seperti mengajar perkuliahan, mengajar praktikum, dan lain sebagainya. Misalnya kegiatan mengajar diberi nilai 1 SKS.
Jika membahas mengenai pedoman perhitungan Beban Kerja Dosen maka ada kewajiban pelaksanaan penelitian. Jadi, dosen wajib melaksanakan kegiatan penelitian dan dilaporkan dalam BKD.
Kegiatan penelitian juga mencakup kegiatan menyebarluaskan hasil penelitian dalam bentuk tulisan. Sehingga menerbitkan buku baik itu buku ajar, monograf, jurnal ilmiah baik nasional maupun internasional, dan lain-lain.
Wajib dilaporkan di dalam BKD untuk mendapatkan penilaian SKS agar bisa memenuhi beban minimal 12 SKS per satu semester. Misalnya untuk menerbitkan monograf, maka nilainya adalah 5 SKS. Meskipun begitu tidak lantas dosen harus menerbitkan buku di setiap semester.
Kegiatan ketiga adalah melaksanakan pengabdian kepada masyarakat. Jadi semua kegiatan yang intinya adalah menjadikan dosen sebagai pengabdi wajib dilaporkan di BKD dan mendapatkan nilai SKS.
Misalnya dosen melakukan penyuluhan kepada masyarakat maka nilai yang diterima adalah 0.5 SKS untuk tingkat lokal dan 0.75 SKS untuk tingkat nasional. Detail bentuk pelaksanaan pengabdian ada di PO BKD Tahun 2021.
Dalam dunia akademik dosen juga memiliki sejumlah kegiatan penunjang yang memang menunjang pelaksanaan Tri Dharma. Tugas penunjang yang dilaksanakan kemudian wajib dilaporkan di dalam BKD.
Sesuai dengan pedoman perhitungan Beban Kerja Dosen di dalam PO BKD, maka seluruh kegiatan penunjang diganjar nilai dalam jumlah tertentu. Misalnya menjabat sebagai pengurus organisasi profesi tingkat internasional diberi 0.25 SKS.
Baca Juga:
Masih Bingung untuk LKD-BKD? Berikut Penjelasan Asesor
Peluncuran SISTER BKD oleh Ditjen Dikti Ristek
Melakukan BKD-LKD Bagi Dosen Tugas Belajar
Masih berhubungan dengan penjelasan sebelumnya terkait pedoman perhitungan Beban Kerja Dosen. Maka di masing-masing tugas tersebut ada beberapa unsur atau bentuk kegiatan yang termasuk di dalamnya. Berikut detailnya:
Sub unsur di dalam unsur pendidikan terbagi menjadi dua poin, yaitu:
Sedangkan pelaksanaan pendidikan, sub unsurnya antara lain:
Sub unsur di dalam pelaksanaan penelitian antara lain:
Sub unsur di dalam pelaksanaan pengabdian kepada masyarakat antara lain:
Sedangkan sub unsur kegiatan penunjang antara lain:
Masing-masing kegiatan atau tugas dosen yang dilaporkan dan sesuai dengan ketentuan masuk ke dalam laporan BKD. Nantinya akan mendapatkan nilai SKS yang beragam, jumlah nilai per kegiatan juga dijelaskan secara rinci di dalam PO BKD Tahun 2021.
Dosen kemudian wajib memahami apa saja tugas dan kewajiban yang dimiliki. Semua tugas ini kemudian disesuaikan dengan pedoman perhitungan Beban Kerja Dosen saat melaporkannya ke dalam laporan BKD.
Semua pelaksanaan tugas yang dilaporkan kemudian akan di cek dan dinilai oleh asesor pada periode tertentu. Setelahnya asesor akan memberi nilai apakah M (memenuhi) atau TM (Tidak Memenuhi). Memenuhi artinya sudah mencapai 12 SKS atau lebih, begitu juga sebaliknya.
Semua dosen wajib menyusun dan melaporkan BKD tersebut secara online. Yakni melalui aplikasi atau website SISTER dengan login ke akun masing-masing. Pastikan memiliki catatan dan reminder untuk pelaporan agar sesuai dengan pembukaan dan penutupan periode.
Artikel Terkait:
Dosen di Indonesia diketahui memiliki kewajiban untuk melakukan publikasi ilmiah, termasuk publikasi di jurnal nasional…
Pada saat memulai kegiatan perkuliahan, mahasiswa biasanya menerima dokumen bertajuk kontrak perkuliahan. Dokumen ini disusun…
Secara garis besar, kegiatan akademik dosen yang bersifat wajib ada tiga dan mengacu pada tri…
Mempertimbangkan penggunaan AI untuk membuat pertanyaan tentu menarik untuk dilakukan. Sebab, pada saat membuat pertanyaan…
Memahami apa saja isian data publikasi untuk kenaikan jabatan fungsional di SISTER tentu penting karena…
Sesuai dengan Kepmendikbud Nomor 500 Tahun 2024, salah satu indikator kinerja dosen adalah dosen menjadi…