Dosen yang statusnya sudah tetap dan memiliki NIDN kemudian wajib membaca pedoman perhitungan Beban Kerja Dosen (BKD). Sehingga bisa mengetahui apakah BKD yang dilaporkan sudah memenuhi batas minimal yang ditetapkan perundang-undangan atau belum.
Dalam menyusun BKD, maka ada kewajiban untuk melaporkan setiap pelaksanaan Tri Dharma ditambah dengan tugas penunjang dan juga tugas tambahan. BKD ini sifatnya wajib dan dilaporkan rutin dua kali dalam satu semester.
Hasil laporan semua dosen kemudian akan diperiksa dan dinilai oleh asesor yang juga berasal dari kalangan dosen dan telah memenuhi syarat menjadi asesor BKD. Hasil penilaian kemudian akan menunjukan seberapa besar tanggung jawab dosen tersebut.
Daftar Isi
ToggleTentang Beban Kerja Dosen (BKD)
BKD atau Beban Kerja Dosen perlu dipahami dulu sebelum masuk ke pembahasan tentang pedoman perhitungan Beban Kerja Dosen itu sendiri. BKD pada dasarnya merupakan daftar pekerjaan atau tugas yang wajib dilaksanakan oleh dosen dan dilaporkan secara berkala.
BKD terdiri dari dua jenis laporan, yaitu RKD (Rencana Kinerja dosen) yang disusun dan dilaporkan setiap awal semester. Kemudian ada LKD (Laporan Kinerja Dosen) yang disusun dan dilaporkan di setiap akhir semester.
Tugas yang dilaporkan kemudian wajib disesuaikan dengan ketentuan BKD dan dijelaskan secara terperinci di dalam PO BKD Tahun 2021. Setiap dosen kemudian wajib memenuhi batas minimal 12 SKS per satu semester dan maksimal 16 SKS per satu semester.
Sedangkan untuk dosen dengan tugas tambahan, yakni memangku jabatan struktural di perguruan tinggi tempatnya mengabdi. Baik sebagai Rektor selaku pimpinan PT maupun sebagai pejabat di fakultas seperti Ketua Program Studi dan Dekan.
Maka ada dispensasi dimana minimal harus melaporkan 3 SKS per satu semester. Dispensasi ini tentu penting, karena sebagai pemangku jabatan struktural praktis ada banyak tugas-tugas dosen yang tidak memungkinkan untuk dilaksanakan.
Pedoman Perhitungan Beban Kerja Dosen
Mengacu pada PO BKD Tahun 2021, dijelaskan detail mengenai pedoman perhitungan Beban Kerja Dosen. Melalui materi tersebut bisa diketahui dengan jelas tugas apa saja yang wajib dilaksanakan dosen dan berapa nilai SKS di setiap tugas tersebut.
Dalam pedoman perhitungan BKD, maka akan terbagi menjadi beberapa unsur kegiatan yang mengacu pada pelaksanaan Tri Dharma dan juga tugas penunjang. Berikut detailnya:
1. Pendidikan dan Pelaksanaan Pendidikan
Kewajiban atau tugas pertama dosen di dalam BKD adalah melaksanakan tugas pendidikan dan pelaksanaan pendidikan. Artinya, dosen ada kewajiban untuk menempuh pendidikan.
Dimana minimal dosen memegang ijazah S2 dan kemudian pada tahap tertentu ada kebutuhan untuk studi lanjut ke jenjang S3. Mengenyam pendidikan adalah pelaksanaan tugas pendidikan dosen tersebut.
Ijazah yang diterima bernilai 12 SKS dan berlaku selama 1 semester. Selain itu juga melaksanakan kegiatan pendidikan seperti mengajar perkuliahan, mengajar praktikum, dan lain sebagainya. Misalnya kegiatan mengajar diberi nilai 1 SKS.
2. Pelaksanaan Penelitian
Jika membahas mengenai pedoman perhitungan Beban Kerja Dosen maka ada kewajiban pelaksanaan penelitian. Jadi, dosen wajib melaksanakan kegiatan penelitian dan dilaporkan dalam BKD.
Kegiatan penelitian juga mencakup kegiatan menyebarluaskan hasil penelitian dalam bentuk tulisan. Sehingga menerbitkan buku baik itu buku ajar, monograf, jurnal ilmiah baik nasional maupun internasional, dan lain-lain.
Wajib dilaporkan di dalam BKD untuk mendapatkan penilaian SKS agar bisa memenuhi beban minimal 12 SKS per satu semester. Misalnya untuk menerbitkan monograf, maka nilainya adalah 5 SKS. Meskipun begitu tidak lantas dosen harus menerbitkan buku di setiap semester.
3. Pelaksanaan Pengabdian kepada Masyarakat
Kegiatan ketiga adalah melaksanakan pengabdian kepada masyarakat. Jadi semua kegiatan yang intinya adalah menjadikan dosen sebagai pengabdi wajib dilaporkan di BKD dan mendapatkan nilai SKS.
Misalnya dosen melakukan penyuluhan kepada masyarakat maka nilai yang diterima adalah 0.5 SKS untuk tingkat lokal dan 0.75 SKS untuk tingkat nasional. Detail bentuk pelaksanaan pengabdian ada di PO BKD Tahun 2021.
4. Kegiatan Penunjang
Dalam dunia akademik dosen juga memiliki sejumlah kegiatan penunjang yang memang menunjang pelaksanaan Tri Dharma. Tugas penunjang yang dilaksanakan kemudian wajib dilaporkan di dalam BKD.
Sesuai dengan pedoman perhitungan Beban Kerja Dosen di dalam PO BKD, maka seluruh kegiatan penunjang diganjar nilai dalam jumlah tertentu. Misalnya menjabat sebagai pengurus organisasi profesi tingkat internasional diberi 0.25 SKS.
Baca Juga:
Masih Bingung untuk LKD-BKD? Berikut Penjelasan Asesor
Peluncuran SISTER BKD oleh Ditjen Dikti Ristek
Melakukan BKD-LKD Bagi Dosen Tugas Belajar
Unsur-Unsur yang Dinilai dalam BKD
Masih berhubungan dengan penjelasan sebelumnya terkait pedoman perhitungan Beban Kerja Dosen. Maka di masing-masing tugas tersebut ada beberapa unsur atau bentuk kegiatan yang termasuk di dalamnya. Berikut detailnya:
1. Unsur Pendidikan dan Pelaksanaan Pendidikan
Sub unsur di dalam unsur pendidikan terbagi menjadi dua poin, yaitu:
- Mengikuti pendidikan formal dan mendapatkan ijazah.
- Mengikuti pendidikan dan pelatihan prajabatan.
Sedangkan pelaksanaan pendidikan, sub unsurnya antara lain:
- Melaksanakan perkuliahan atau mengisi kelas dan menyusun rencana kegiatan perkuliahan.
- Membimbing seminar mahasiswa.
- Membimbing KKN, PKL, magang, pertukaran pelajar, dan lain-lain.
- Menjadi penguji pada tugas ujian akhir, yakni dosen penguji skripsi maupun tesis dan disertasi.
- Membimbing mahasiswa menyusun tugas akhir baik itu skripsi, tesis, maupun disertasi.
- Melaksanakan pengembangan diri, misalnya dengan mengikuti sertifikasi dosen.
2. Unsur Pelaksanaan Penelitian
Sub unsur di dalam pelaksanaan penelitian antara lain:
- Menghasilkan karya ilmiah sesuai bidang keilmuan dosen.
- Menerjemahkan atau menyadur buku ilmiah yang diterbitkan.
- Menghasilkan karya inovatif, kreatif, atau teknologi dari hasil penelitian dosen.
- Merumuskan kebijakan monumental.
- Dan lain sebagainya.
3. Unsur Pelaksanaan Pengabdian kepada Masyarakat
Sub unsur di dalam pelaksanaan pengabdian kepada masyarakat antara lain:
- Menduduki jabatan pimpinan pada lembaga pemerintahan.
- Melaksanakan pengembangan hasil pendidikan dan penelitian.
- Memberi pelatihan, penyuluhan, penataran, ceramah, maupun pendampingan kepada masyarakat.
- Memberi pelayanan kepada masyarakat.
- Menulis karya pengabdian kepada masyarakat.
- Mempublikasikan hasil pengabdian kepada masyarakat dalam bentuk KTI.
- Berperan aktif dalam pengelolaan jurnal.
4. Unsur Kegiatan Penunjang
Sedangkan sub unsur kegiatan penunjang antara lain:
- Menjadi anggota dalam suatu panitia atau badan di perguruan tinggi.
- Menjadi anggota atau panitia di dalam badan atau lembaga pemerintahan.
- Menjadi anggota organisasi profesi.
- Berperan serta dalam pertemuan ilmiah.
- Mempunyai prestasi di bidang olahraga atau humaniora.
- dan lain sebagainya.
Masing-masing kegiatan atau tugas dosen yang dilaporkan dan sesuai dengan ketentuan masuk ke dalam laporan BKD. Nantinya akan mendapatkan nilai SKS yang beragam, jumlah nilai per kegiatan juga dijelaskan secara rinci di dalam PO BKD Tahun 2021.
Kewajiban Menyusun Laporan BKD
Dosen kemudian wajib memahami apa saja tugas dan kewajiban yang dimiliki. Semua tugas ini kemudian disesuaikan dengan pedoman perhitungan Beban Kerja Dosen saat melaporkannya ke dalam laporan BKD.
Semua pelaksanaan tugas yang dilaporkan kemudian akan di cek dan dinilai oleh asesor pada periode tertentu. Setelahnya asesor akan memberi nilai apakah M (memenuhi) atau TM (Tidak Memenuhi). Memenuhi artinya sudah mencapai 12 SKS atau lebih, begitu juga sebaliknya.
Semua dosen wajib menyusun dan melaporkan BKD tersebut secara online. Yakni melalui aplikasi atau website SISTER dengan login ke akun masing-masing. Pastikan memiliki catatan dan reminder untuk pelaporan agar sesuai dengan pembukaan dan penutupan periode.
Artikel Terkait: