Setiap dosen tentu sangat familiar dengan kegiatan pelaporan BKD (Beban Kerja Dosen) yang umum dilakukan setiap enam bulan sekali. Yakni setiap semester, dosen di seluruh Indonesia diwajibkan untuk melaporkan pelaksanaan Tri Dharma maupun tugas tambahan.
Awalnya pelaporan untuk BKD tersebut dilakukan secara manual, namun memasuki akhir Januari 2021 kemarin terdapat Surat Edaran dari Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Ditjen Dikti) mengenai Pedoman Operasional Beban Kerja Dosen Tahun 2021.
Melalui surat edaran tersebut bisa diketahui bahwa proses untuk melaporkan BKD maupun RKD (Rencana Kerja Dosen) dilakukan secara online, yakni melalui aplikasi SISTER. Penggunaan BKD melalui aplikasi ini diharapkan mampu menyederhanakan tugas dosen dalam melakukan kegiatan pelaporan.
Selain itu, pelaksanaannya juga sebagai bentuk untuk menunjang kebijakan MBKM atau Merdeka Belajar Kampus Merdeka yang dicetuskan oleh Kemendikbud. Kebijakan ini kemudian mampu mereduksi beban administrasi dosen.
Selain itu juga membantu menyederhanakan dokumen karir dosen yang nantinya akan tercantum di dalam satu sistem terintegrasi. Melalui kebijakan ini juga bisa didapatkan bahwa kinerja dosen mengalami perubahan orientasi.
Yakni menjadi berorientasi kepada outcome dan minimal output. Sehingga mampu memberi dukungan maksimal untuk mencapai setiap Indikator Kinerja Utama (IKU) di institusi temat dosen yang bersangkutan mengajar secara aktif.
Adapun penerapan dari PO BKD 2021 (Pedoman Operasional – Beban Kerja Dosen 2021) dimulai di setiap perguruan tinggi di Indonesia pada semester genap 2020/2021. Yakni bertepatan pada bulan Juni tahun 2021 mendatang.
Baca Juga: Daftar Peringkat Akreditas Jurnal Nasional Periode Pertama Tahun 2021
Paling lambat untuk penerapannya adalah semester ganjil 2021/2022, yakni di bulan Februari 2022 tahun depan. Melalui surat edaran tersebut juga menyampaikan bahwa setiap dosen memiliki kewajiban untuk mengisi RKD dan juga LKD (Laporan Kinerja Dosen).
Pengisian kini bisa dilakukan di aplikasi SISTER (Sistem Informasi Sumberdaya Terintegrasi) yang dimiliki atau disediakan oleh masing-masing perguruan tinggi.
Peralihan dari PO BKD secara manual ke model online ini memang terbilang baru, dan surat edaran di atas pun sempat menggemparkan kalangan dosen. Sebab ketika surat edaran ini dipublikasikan ke sejumlah Rektor Perguruan Tinggi Negeri di Indonesia.
Kalangan dosen sudah mulai mempersiapkan pelaporan BKD memakai sistem lama. Sehingga sempat memanen sekian protes, namun kebijakan ini tentu tidak bisa ditolak mentah-mentah.
Sebab dengan penerapan PO BKD melalui SISTER ada banyak manfaat bisa diraih. Apalagi melalui Surat Keputusan Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 12/E/KPT/ 2021 dijelaskan mengenai tujuan dan manfaat dari penerapan PO BKD tersebut.
Dijelaskan dengan mendetail, adapun tujuan dari PO BKD ini antara lain:
PO BKD yang diterbitkan oleh pihak Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan bertujuan untuk memberikan pedoman operasional BKD. Sehingga setiap dosen selaku penyelenggara pendidikan memiliki kemampuan melakukan PO BKD tersebut tanpa ada masalah.
Memahami bahwa PO BKD adalah aturan baru dalam prosedur pelaporan tugas dan kewajiban para dosen. Maka PO BKD bisa membantu memahami langkah-langkah atau prosedur baru dalam pelaporan PO BKD tersebut.
Pedoman operasional beban kerja dosen juga memiliki tujuan untuk membantu menjamin mutu penyelenggaraan satuan pendidikan. Sehingga pelaksanaan BKD yang disesuaikan dengan himbauan dan aturan akan ikut berkontribusi dalam menjamin mutu dari penyelenggaraan satuan pendidikan tersebut.
PO BKD juga bertujuan untuk meningkatkan akuntabilitas dosen, yakni dalam hal melaporkan RKD, LKD, maupun BKD melalui SISTER. Semau laporan yang perlu diinput ke dalam sistem ini dipastikan minim kesalahan.
Sebab sudah jelaskan prosedur atau langkah-langkahnya secara detail melalui surat edaran terkait PO BKD tadi. Minimnya kesalahan saat proses pelaporan tentu akan lebih menjamin akuntabilitas dari dosen yang bersangkutan.
PO BKD yang diterapkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tidak hanya fokus kepada dosen, melainkan juga asesor. Tujuan berikutnya dari penerapan BKD ini adalah untuk meningkatkan kinerja asesor tersebut.
Sehingga setiap kali melakukan evaluasi atau monitoring terhadap laporan BKD bisa dilakukan dengan tepat dan bertanggung jawab. Asesor kemudian bisa memberikan nilai yang memang tepat sesuai laporan BKD setiap dosen.
Baca Juga: Pemutakhiran Data Profil Author dan Jurnal Ilmiah di Aplikasi SINTA
Tujuan berikutnya dari PO BKD juga untuk membantu meningkatkan kinerja satuan penyelenggara pendidikan. Yakni meliputi pembinaan terhadap karir seorang dosen, sehingga tidak hanya menjadi dosen.
Melainkan juga mampu menjadi tenaga pendidik yang profesional sekaligus menjadi seorang ilmuwan yang berkelanjutan. Mampu melaksanakan kegiatan penelitian dengan baik dan juga berkelanjutan, demi menunjang masa depan ilmu pengetahuan negara Indonesia.
Melalui surat edaran mengenai PO BKD tersebut juga bertujuan untuk memberikan informasi mengenai dasar pertimbangan dalam pemberian tunjangan bagi pemilik profesi dosen.
Tunjangan yang berhak didapatkan oleh dosen cukup beragam, dan setiap dosen memiliki kesempatan untuk mendapatkannya selama memenuhi kriteria sesuai aturan dalam Undang-Undang.
Adapun dasar pertimbangan pemberian tunjangan di dalam PO BKD ini meliputi tunjangan profesi dosen, tunjangan kehormatan dosen, tunjangan kemaslahatan, dan juga tunjangan lain yang berhak didapatkan oleh dosen.
DIharapkan dengan penyampaian dasar pertimbangan tersebut, maka proses pemberian tunjangan menjadi jelas. Dosen juga bisa mengerjakannya dengan optimal karena sudah paham dasar-dasarnya apa saja.
POP BKD dengan segala ketentuan baru di dalamnya memiliki berbagai tujuan dan manfaat jangka panjang. Pada masa awal penerapan mungkin akan sedikit kikuk karena belum terbiasa, mengingat selama ini proses pelaporan tugas dosen masih dilakukan secara manual.
Baca Juga: Jenis Tunjangan Dosen dan Cara Mendapatkannya
Melalui penjelasan di atas tentu bisa diketahui bahwa setiap dosen nantinya akan semakin akrab dengan aplikasi SISTER di perguruan tinggi masing-masing. Sebab setiap semester, para dosen ini perlu melakukan pelaporan BKD dan RKD maupun LKD di SISTER tersebut.
SISTER sendiri merupakan aplikasi untuk mendata seluruh tenaga pendidik perguruan tinggi atau dosen di seluruh Indonesia agar terintegrasi. Aplikasi ini sendiri disediakan oleh Direktorat Jenderal Sumber Daya Iptek Dikti.
Data yang termuat atau tercantum di dalam aplikasi SISTER ini sendiri meliputi perubahan data dari setiap dosen di seluruh Indonesia. Yakni terkait kepangkatan bagi dosen yang memegang jabatan akademik.
Update data setiap dosen ini penting untuk mengetahui dosen mana saja yang disiplin dan konsisten menjalankan Tri Dharma dan yang sebaliknya. Selain itu juga bisa memiliki data yang detail mengenai semua dosen di seluruh wilayah Indonesia.
Baca Juga: Cara Mengecek Database Dosen di Situs PDDikti
Dosen yang ingin melakukan pelaporan BKD maupun untuk kepentingan lain di SISTER sebaiknya sudah meminta kode akses untuk masuk di perguruan tinggi masing-masing. Biasanya ditujukan untuk dosen tetap dan sudah memiliki NIDN / NIDK / NUP.
Persyaratan lain bisa dikonsultasikan dengan pihak kampus tempat dosen mengajar. Sehingga bisa langsung mengikuti isi dari surat edaran di atas untuk pelaksanaan PO BKD.
Penulis : duniadosen.com/Pujiati
Sejalan dengan diterbitkannya Permendikbudristek Nomor 44 Tahun 2024, maka diterbitkan pula pedoman pelaksanaan berisi standar…
Mau upload publikasi tapi Google Scholar tidak bisa dibuka? Kondisi ini bisa dialami oleh pemilik…
Beberapa dosen memiliki kendala artikel tidak terdeteksi Google Scholar. Artinya, publikasi ilmiah dalam bentuk artikel…
Mau lanjut studi pascasarjana dengan beasiswa tetapi berat karena harus meninggalkan keluarga? Tak perlu khawatir,…
Anda sudah menjadi dosen harus melanjutkan S3? Jika Anda menargetkan beasiswa fully funded dan masih…
Melanjutkan pendidikan ke jenjang lebih tinggi di luar negeri, semakin mudah dengan berbagai program beasiswa.…