Inspirasi

5 Faktor Mengapa Dosen Enggan Melanjutkan Pendidikan Doktor

Berdasarkan data dari PDDIKTI, jumlah dosen bergelar doktor di Indonesia masih sangat minim. Berbeda jauh dengan jumlah dosen bergelar Magister atau lulusan S2 yang memiliki angka paling besar. Berikut ini rincian jumlah dosen aktif yang diambil dari Forlap PDDIKTI.

 

Tabel 1: Jumlah Dosen di Indonesia Berdasarkan Jenjang

Sumber: PDDIKTI – Grafik Jumlah Dosen Aktif Berdasarkan Jenjang Pendidikan Tertinggi (forlap.dikti.go.id)

 

Dalam rangka menambah jumlah dosen bergelar doktor di Indonesia, pemerintah mengadakan program PMDSU (Pendidikan Magister Menuju Doktor untuk Sarjana Unggul).

Itu sebagaimana diungkapkan oleh Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi, Muhammad Nasir ketika mengisi acara talkshow di ITB pada tahun 2015. “PMDSU merupakan salah satu terobosan pendidikan dalam memenuhi pembangunan nasional akan SDM unggul, khususnya doktor,” ungkap Muhammad Nasir.

Lebih lanjut, beliau mengungkapkan bahwa Indonesia membutuhkan jumlah doktor setidaknya 20 persen dari jumlah seluruh dosen perguruan tinggi.

Keberadaan dosen bergelar doktor di Indonesia memang masih sangat minim. Berdasarkan data statistik dari PDDIKTI hanya sekitar 10,6 persen dosen bergelar doktor dari jumlah total dosen di Indonesia. Masih jauh dari jumlah kebutuhan yang mencapai 20 persen.

Program percepatan yang diadakan pemerintah tersebut setidaknya dapat membantu para dosen yang masih bergelar magister untuk segera menempuh pendidikan doktor.

Mengapa jumlah doktor masih sedikit?

Jumlah dosen yang begelar doktor masih sangat sedikit, baik itu dari perguruan tinggi negeri ataupun swasta. Perbedaan jumlah antara dosen magister dan doktor sangat jauh. Ada beberapa hal yang kemungkinan menjadi penyebab mengapa sebagian dosen belum melanjutkan pendidikan ke jenjang doktor atau S3. Ingin tahu apa saja faktornya? Silakan simak berikut ini.

1. Permasalahan Biaya

Beberapa dosen enggan melanjutkan pendidikannya untuk jenjang S3 dikarenakan alas an biaya. Selain biaya SPP, dalam menempuh pendidikan S3 juga dibutuhkan dana untuk riset dan lain-lain. Untuk ini pemerintah telah mengadakan program beasiswa PMDSU yang membantu dosen untuk menempuh pendidikan doktor.

2. Sibuk Berbisnis

Tidak sedikit dosen-dosen di Indonesia yang memiliki pekerjaan sampingan selain menjadi dosen, yaitu dengan berwirausaha. Biasanya mereka memulai bisnisnya dari sebelum menjabat sebagai dosen.

Berwirausaha memang dapat mendatangkan income yang lumayan besar. Hal ini kemudian menjadi alas an mengapa seorang dosen enggan untuk melanjutkan S3. Mereka terlalu asyik mengurus bisnisnya. Kebanyakan dari mereka kemudian menganggap pendidikan S3 tidak terlalu penting.

Baca juga: Cerita Tentang Kantong Kresek dan Pengabdian Dosen Tanpa Tanda Jasa

Memang salah satu keuntungan dosen memiliki gelar doktor adalah karena faktor finansial. Sebagaimana yang telah diatur oleh pemerintah, ketika seorang dosen naik pangkat maka gajinya juga akan bertambah. Bagi beberapa orang, faktor ini memang menggiurkan, tetapi belum tentu bagi dosen yang juga berwiraswasta.

3. Tidak Berani ke Luar dari Zona Nyaman

Tidak berani atau malas keluar dari zona nyaman bisa juga menjadi factor mengapa seorang dosen magister enggan melanjutkan S3. Bisa jadi karena posisinya di fakultas maupun prodi sudah cukup memuaskan. Padahal, menempuh pendidikan doktor bukan hanya sebagai tuntutan profesi, tetapi juga sebagai media untuk menuntut ilmu.

4. Alasan Rumah Tangga

Banyak orang yang mengatakan bahwa ketika sesorang sudah berkeluarga maka keinginan untuk menempuh pendidikan semakin berkurang. Para orang tua juga seringkali menasihati anak-anaknya untuk menuntut ilmu setinggi-tingginya sebelum berumah tangga.

Hal ini memang terbukti walaupun tidak seratus persen benar. Kebanyakan orang yang sudah berumah tangga akan merasa lebih enggan untuk melanjutkan pendidikan.

Tuntutan kebutuhan hidup dan masalah rumah tangga membuat mereka lebih fokus mencari nafkah, alih-alih melanjutkan pendidikan. Mungkin hal ini yang menjadi salah satu faktor mengapa dosen yang sudah S2 enggan melanjutkan S3.

5. Syarat yang Memberatkan

Hal yang dialami sebagian dosen adalah berhadapan dengan syarat melanjutkan pendidikan doktor yang memberatkan. Seolah-olah, itu diartikan sebagai “larangan” bagi dosen untuk lanjut studi.

 

Sumber:

  1. http://ikaunair.org/index.php?option=com_content&view=article&id=81:job-vacancies&catid=42:lowongan-kerja&Itemid=124
  2. http://www.suaramerdeka.com/v1/index.php/read/cetak/2013/01/04/210707/Minim-Dosen-Berijazah-S-3-
  3. http://forlap.dikti.go.id/dosen/homegraphjenjang
Niki Hidayati

View Comments

  • terimakasih informasinya, saya sendiri menyukai menuntut ilmu namun untuk meraih gelar doktor memang perlu pengorbanan waktu, tenaga dan biaya, mungkin ini salah satu challange tersendiri untuk mendapatkan ilmu yang berguna dimasa mendatang.

  • Ingin memperoleh inormasi yang uptudate tentang seluruh kegiatan pembelajaran yang kreative, innvovasi dari dosen yang berpengalaman di bidang masing masing.

Recent Posts

3 Karakter Dosen untuk Pengembangan Indikator Kinerja Dosen

Dalam Kepmendikbudristek Nomor 500 Tahun 2024 dijelaskan mengenai karakter dosen untuk pengembangan indikator kinerja dosen.…

23 hours ago

Pendaftaran Doha Institute Scholarship Jenjang S3 Tahun 2025 Dibuka!

Bagi mahasiswa dan dosen di Indonesia yang ingin studi lanjut pascasarjana gratis di Qatar, Anda…

24 hours ago

Royal Thai Government Scholarship 2025 untuk Jenjang S2 dan S3

Bagi siapa saja yang ingin studi S2 maupun S3 di luar negeri, silakan mempertimbangkan program…

1 day ago

Program IASP 2025 untuk Dosen Kuliah S3 Gratis di Austria Resmi Dibuka!

Kabar gembira bagi para dosen di Indonesia yang ingin studi lanjut jenjang S3 di luar…

6 days ago

Indikator Kinerja Dosen Sesuai Kepmendikbudristek Nomor 500 Tahun 2024

Kepmendikbudristek Nomor 500 Tahun 2024 Tentang Standar Minimum Indikator Kinerja Dosen dan Kriteria Publikasi Ilmiah…

6 days ago

Standar Minimum Pelaksanaan Hibah Penelitian dalam Indikator Kinerja Dosen

Kepmendikbudristek Nomor 500 Tahun 2024 menjelaskan dan mengatur perihal standar minimum pelaksanaan hibah penelitian dalam…

6 days ago