Jika membahas mengenai Sertifikasi Dosen atau serdos di tahun 2021 maka membutuhkan buku khusus sebagai panduan serdos 2021. Serdos merupakan program nasional yang diselenggarakan oleh pemerintah bersama sejumlah pihak di lingkungan pendidikan tinggi. Tujuannya untuk memastikan semua dosen di Indonesia punya kualitas mumpuni.
Bersama dosen berkualitas, maka setiap perguruan tinggi di Indonesia bisa mencetak generasi berkualitas juga. Sehingga bisa mencapai tujuan pendidikan yang mencetak generasi berdaya saing tinggi di berbagai bidang. Memasuki tahun 2021, serdos dibuat sistem baru yang sudah online dan terintegrasi. Diberi tajuk Serdos Smart 2021.
Jika membahas mengenai panduan serdos 2021, maka akan terlebih dahulu membahas mengenai persyaratan. Persyaratannya antara lain:
Jika dalam satu perguruan tinggi terdapat banyak dosen yang memenuhi syarat di atas, maka akan ditentukan nama-nama yang menjadi calon DYS berdasarkan beberapa aspek prioritas, yaitu:
Bagi dosen yang sudah memenuhi syarat maka bisa mengajukan diri ke bagian akademik untuk menjadi calon DYS (Dosen yang Disertifikasi). Sementara untuk tahapan di dalam serdos Smart 2021 ada tiga, berikut detailnya:
Baca Juga:
Pada tahap pertama, dalam panduan serdos 2021 dijelaskan proses penyusunan portofolio dosen yang sudah dilakukan secara online. Adapun cakupan dokumennya adalah:
Daftar Riwayat Hidup calon DYS diambil dari aplikasi SISTER (Sistem Informasi Sumber Daya Terintegrasi). Sehingga seluruh dosen yang berencana mengikuti sertifikasi perlu segera memperbaharui data dan dokumen di akun SISTER masing-masing.
Ada banyak data di dalam SISTER, yang harus diperhatikan dan diperbaharui mencakup biodata dosen (profil dosen, alamat, kontak, kualifikasi, kompetensi, kepegawaian, kependudukan, dan data keluarga) dan memperbaharui riwayat pendidikan, penelitian, pengabdian, dan penunjang.
Sama seperti Daftar Riwayat Hidup, dosen yang menjadi calon DYS perlu memperbaharui dokumen ijazah di aplikasi SISTER.
Dosen yang memiliki jabatan fungsional, memiliki kewajiban untuk memperbaharui dokumen SK penetapan jabatan fungsional dosen yang bersangkutan. Prosesnya sama, dilakukan di aplikasi SISTER.
Dokumen ini juga perlu diunggah atau diperbaharui di akun SISTER yang dimiliki. Bagi dosen non PNS maka mengunggah dokumen SK Inpassing yang disahkan oleh pejabat yang berwenang di Kopertis masing-masing.
Dokumen Laporan Kinerja Dosen atau LKD adalah dokumen hasil penilaian kinerja dosen calon DYS yang sudah disahkan oleh pimpinan perguruan tinggi. Adapun dokumen LKD yang diperbaharui di SISTER adalah LKD selama 2 tahun terakhir.
Dokumen hasil tes baik untuk TKDA maupun TKBI adalah data skor yang diperoleh DYS saat mengikuti tes dan sertifikasi yang diterbitkan oleh lembaga yang diakui Kemendikbud. Jika dosen sempat mengikuti serdos dan skor TKDA maupun TKBI ada lebih dari satu, maka berhak menggunakan skor tertinggi.
Sertifikat PEKERTI dan AA yang diperoleh dosen harus tervalidasi dan diterbitkan oleh perguruan tinggi penyelenggara yang diakui oleh Kemendikbud. Calon DYS mengunggah dokumen ini di SISTER.
Dokumen PDD-UKTPT berisi pernyataan diri dosen tentang kontribusi dalam pelaksanaan dan pengembangan Tri Dharma perguruan tinggi yang meliputi dharma pendidikan dan pengajaran, penelitian dan publikasi karya ilmiah, dan pengabdian kepada masyarakat.
Dokumen PDD-UKTPT disusun dalam bentuk Audio Visual yang dilengkapi dengan bukti dan diunggah ke situs berbagi video yang dapat ditelusuri secara online. Pada serdos tahun-tahun sebelumnya, dokumen PDD-UKTPT disebut dengan istilah dokumen Deskripsi Diri (DD).
Data Penilaian Persepsional berupa rerata skor diperoleh dari 5 orang mahasiswa, 3 orang teman sejawat, atasan langsung, dan calon DYS sendiri. Penilaian ini dilakukan oleh penilai persepsional (PP) secara online menggunakan instrumen Penilaian Persepsional.
Berikut penjelasannya:
Pada tahap pertama dosen yang berstatus sebagai calon DYS menyusun portofolio dosen bagian pertama. Mencakup 8 dokumen seperti gambar sebelumnya. Semua dokumen diunggah di aplikasi SISTER.
Apabila calon DYS dinyatakan sudah memenuhi syarat dengan melihat seluruh dokumen pada portofolio bagian I sudah sesuai. Maka calon DYS kemudian berstatus sebagai DYS dan kemudian berlanjut ke tahap selanjutnya, yakni menyusun portofolio bagian kedua di aplikasi SISTER.
Setelah berstatus sebagai DYS, maka dosen peserta serdos menyusun portofolio II di aplikasi SISTER. Cakupannya adalah PDD-UKTPT dan Data Penilaian Persepsional. Penilaian Persepsional dilakukan secara online sebagaimana yang dijelaskan sebelumnya dan diunggah di aplikasi SISTER.
Gambar Alur Sertifikasi Dosen:
Tahap selanjutnya, dosen melakukan pengajuan penilaian eksternal. Nilai ini kemudian akan digabungkan dan di rata-rata dengan hasil penilaian internal seperti penilaian persepsional yang dijelaskan sebelumnya.
Tahap ini merupakan tahap untuk menghitung nilai yang diperoleh dosen dari seluruh bentuk penilaian dalam serdos. Yaitu Penilaian Persepsional dan penilaian PDD-UKTPT,
Tahap berikutnya adalah penetapan kelulusan. Dosen DYS dinyatakan lulus serdos apabila:
Dosen yang telah melewati proses sertifikasi dan dinyatakan lulus berhak mendapatkan Sertifikat. Sertifikat dosen merupakan bukti formal sebagai pengakuan yang diberikan kepada dosen terkait dengan kewenangannya mengajar.
Artikel Terkait:
Dalam Kepmendikbudristek Nomor 500 Tahun 2024 dijelaskan mengenai karakter dosen untuk pengembangan indikator kinerja dosen.…
Bagi mahasiswa dan dosen di Indonesia yang ingin studi lanjut pascasarjana gratis di Qatar, Anda…
Bagi siapa saja yang ingin studi S2 maupun S3 di luar negeri, silakan mempertimbangkan program…
Kabar gembira bagi para dosen di Indonesia yang ingin studi lanjut jenjang S3 di luar…
Kepmendikbudristek Nomor 500 Tahun 2024 Tentang Standar Minimum Indikator Kinerja Dosen dan Kriteria Publikasi Ilmiah…
Kepmendikbudristek Nomor 500 Tahun 2024 menjelaskan dan mengatur perihal standar minimum pelaksanaan hibah penelitian dalam…