fbpx

Terbitkan buku lebih cepat HANYA 1 BULAN? Dapatkan fasilitas VIP ini secara GRATIS! Klik di sini

[LENGKAP] Panduan Serdos Smart 2021, Berlaku Sampai 2023 Ini

panduan serdos 2021

Jika membahas mengenai Sertifikasi Dosen atau serdos di tahun 2021 maka membutuhkan buku khusus sebagai panduan serdos 2021. Serdos merupakan program nasional yang diselenggarakan oleh pemerintah bersama sejumlah pihak di lingkungan pendidikan tinggi. Tujuannya untuk memastikan semua dosen di Indonesia punya kualitas mumpuni. 

Bersama dosen berkualitas, maka setiap perguruan tinggi di Indonesia bisa mencetak generasi berkualitas juga. Sehingga bisa mencapai tujuan pendidikan yang mencetak generasi berdaya saing tinggi di berbagai bidang. Memasuki tahun 2021, serdos dibuat sistem baru yang sudah online dan terintegrasi. Diberi tajuk Serdos Smart 2021. 

Persyaratan Serdos Smart 2021, Berlaku Sampai 2023 Ini 

Jika membahas mengenai panduan serdos 2021, maka akan terlebih dahulu membahas mengenai persyaratan. Persyaratannya antara lain: 

  1. Memiliki NIDN untuk dosen tetap atau memiliki NIDK untuk Dokter Pendidik Klinis (Dokdiknis) atau dosen paruh waktu; 
  2. Memiliki jabatan fungsional sekurang-kurangnya Asisten Ahli;
  3. Memiliki pangkat/golongan ruang atau inpassing bagi dosen non-ASN; 
  4. Memiliki masa kerja sebagai Dosen sekurang-kurangnya 2 tahun secara berturut turut terhitung mulai tanggal (tmt) pengangkatan pertama dalam jabatan fungsional Dosen sampai dengan 1 Januari tahun pelaksanaan Serdos; 
  5. Memenuhi Beban Kerja Dosen (BKD) 2 tahun secara berturut-turut; 
  6. Memenuhi nilai ambang batas (passing grade) Tes Kemampuan Dasar Akademik (TKDA) dari Lembaga yang diakui Kemendikbud; 
  7. Memenuhi nilai ambang batas (passing grade) Tes Kemampuan Berbahasa Inggris (TKBI) dari Lembaga yang diakui Kemendikbud; dan 
  8. Memiliki Sertifikat Program Peningkatan Keterampilan Dasar Teknik Instruksional (PEKERTI) atau Applied Approach (AA) dari perguruan tinggi pelaksana Program PEKERTI/AA yang diakui Kemendikbud.

Jika dalam satu perguruan tinggi terdapat banyak dosen yang memenuhi syarat di atas, maka akan ditentukan nama-nama yang menjadi calon DYS berdasarkan beberapa aspek prioritas, yaitu: 

  • Jabatan akademik. 
  • Pendidikan terakhir. 
  • Nilai kemampuan dasar akademik dan kemampuan berbahasa Inggris (TKDA dan TKBI). 
  • Pangkat dan golongan ruang. 
  • Masa kerja, dihitung dari pengangkatan dosen sebagai Asisten Ahli sampai 1 Januari di tahun pelaksanaan serdos. Jika ikut serdos tahun 2021, maka pada 1 Januari 2021 total masa kerja dosen wajib 2 tahun. 

Tahapan Serdos Smart 2021 

Bagi dosen yang sudah memenuhi syarat maka bisa mengajukan diri ke bagian akademik untuk menjadi calon DYS (Dosen yang Disertifikasi). Sementara untuk tahapan di dalam serdos Smart 2021 ada tiga, berikut detailnya: 

T1

  • Penyusunan portofolio dosen. 
  • Penetapan calon DYS (Dosen Yang diSertifikasi) menjadi DYS. 

T2

  • Penilaian Persepsional 
  • Penyusunan Dokumen PDD-UKTPT 
  • Pengajuan Penilaian Eksternal. 

T3

  • Penilaian PDD-UKTPT oleh Asesor. 
  • Penentuan kelulusan. 
  • Penerbitan sertifikat. 

Baca Juga:

Dokumen dalam Portofolio Dosen 

Pada tahap pertama, dalam panduan serdos 2021 dijelaskan proses penyusunan portofolio dosen yang sudah dilakukan secara online. Adapun cakupan dokumennya adalah: 

1. Daftar Riwayat Hidup/CV Dosen 

Daftar Riwayat Hidup calon DYS diambil dari aplikasi SISTER (Sistem Informasi Sumber Daya Terintegrasi). Sehingga seluruh dosen yang berencana mengikuti sertifikasi perlu segera memperbaharui data dan dokumen di akun SISTER masing-masing. 

Ada banyak data di dalam SISTER, yang harus diperhatikan dan diperbaharui mencakup biodata dosen (profil dosen, alamat, kontak, kualifikasi, kompetensi, kepegawaian, kependudukan, dan data keluarga) dan memperbaharui riwayat pendidikan, penelitian, pengabdian, dan penunjang. 

2. Dokumen Ijazah 

Sama seperti Daftar Riwayat Hidup, dosen yang menjadi calon DYS perlu memperbaharui dokumen ijazah di aplikasi SISTER. 

3. Dokumen keputusan penetapan jabatan fungsional dosen

Dosen yang memiliki jabatan fungsional, memiliki kewajiban untuk memperbaharui dokumen SK penetapan jabatan fungsional dosen yang bersangkutan. Prosesnya sama, dilakukan di aplikasi SISTER. 

4. Dokumen keputusan penetapan golongan/ruang kepangkatan atau yang setara

Dokumen ini juga perlu diunggah atau diperbaharui di akun SISTER yang dimiliki. Bagi dosen non PNS maka mengunggah dokumen SK Inpassing yang disahkan oleh pejabat yang berwenang di Kopertis masing-masing. 

5. Dokumen Laporan Kinerja Dosen (LKD) 2 tahun secara berturut-turut

Dokumen Laporan Kinerja Dosen atau LKD adalah dokumen hasil penilaian kinerja dosen calon DYS yang sudah disahkan oleh pimpinan perguruan tinggi. Adapun dokumen LKD yang diperbaharui di SISTER adalah LKD selama 2 tahun terakhir. 

6. Data/Dokumen hasil Tes Kemampuan Dasar Akademik (TKDA) dan Tes Kemampuan Berbahasa Inggris (TKBI) dari Lembaga yang diakui Kemendikbud

Dokumen hasil tes baik untuk TKDA maupun TKBI adalah data skor yang diperoleh DYS saat mengikuti tes dan sertifikasi yang diterbitkan oleh lembaga yang diakui Kemendikbud. Jika dosen sempat mengikuti serdos dan skor TKDA maupun TKBI ada lebih dari satu, maka berhak menggunakan skor tertinggi. 

7. Dokumen Sertifikat PEKERTI dan AA 

Sertifikat PEKERTI dan AA yang diperoleh dosen harus tervalidasi dan diterbitkan oleh perguruan tinggi penyelenggara yang diakui oleh Kemendikbud. Calon DYS mengunggah dokumen ini di SISTER. 

8. Dokumen Pernyataan Diri Dosen dalam Unjuk Kerja Tridarma Perguruan Tinggi (PDD-UKTPT) 

Dokumen PDD-UKTPT berisi pernyataan diri dosen tentang kontribusi dalam pelaksanaan dan pengembangan Tri Dharma perguruan tinggi yang meliputi dharma pendidikan dan pengajaran, penelitian dan publikasi karya ilmiah, dan pengabdian kepada masyarakat. 

Dokumen PDD-UKTPT disusun dalam bentuk Audio Visual yang dilengkapi dengan bukti dan diunggah ke situs berbagi video yang dapat ditelusuri secara online. Pada serdos tahun-tahun sebelumnya, dokumen PDD-UKTPT disebut dengan istilah dokumen Deskripsi Diri (DD). 

9. Data Penilaian Persepsional

Data Penilaian Persepsional berupa rerata skor diperoleh dari 5 orang mahasiswa, 3 orang teman sejawat, atasan langsung, dan calon DYS sendiri. Penilaian ini dilakukan oleh penilai persepsional (PP) secara online menggunakan instrumen Penilaian Persepsional.

Alur Serdos Smart 2021 

Berikut penjelasannya: 

1. Penyusunan Portofolio I

Pada tahap pertama dosen yang berstatus sebagai calon DYS menyusun portofolio dosen bagian pertama. Mencakup 8 dokumen seperti gambar sebelumnya. Semua dokumen diunggah di aplikasi SISTER. 

2. Penetapan Calon DYS Menjadi DYS

Apabila calon DYS dinyatakan sudah memenuhi syarat dengan melihat seluruh dokumen pada portofolio bagian I sudah sesuai. Maka calon DYS kemudian berstatus sebagai DYS dan kemudian berlanjut ke tahap selanjutnya, yakni menyusun portofolio bagian kedua di aplikasi SISTER. 

3. Penyusunan Portofolio II 

Setelah berstatus sebagai DYS, maka dosen peserta serdos menyusun portofolio II di aplikasi SISTER. Cakupannya adalah PDD-UKTPT dan Data Penilaian Persepsional. Penilaian Persepsional dilakukan secara online sebagaimana yang dijelaskan sebelumnya dan diunggah di aplikasi SISTER. 

Gambar Alur Sertifikasi Dosen:

Alur Sertifikasi Dosen 2023, Dosen Smart 2021

4. Pengajuan Penilaian Eksternal 

Tahap selanjutnya, dosen melakukan pengajuan penilaian eksternal. Nilai ini kemudian akan digabungkan dan di rata-rata dengan hasil penilaian internal seperti penilaian persepsional yang dijelaskan sebelumnya. 

5. Penilaian 

Tahap ini merupakan tahap untuk menghitung nilai yang diperoleh dosen dari seluruh bentuk penilaian dalam serdos. Yaitu Penilaian Persepsional dan  penilaian PDD-UKTPT, 

6. Penetapan Kelulusan 

Tahap berikutnya adalah penetapan kelulusan. Dosen DYS dinyatakan lulus serdos apabila: 

  • Lulus Penilaian Persepsional. 
  • Lulus Penilaian Pernyataan Diri Dosen oleh Asesor. 
  • Lulus Penilaian Akhir Portofolio. 

7. Penerbitan Sertifikasi Dosen 

Dosen yang telah melewati proses sertifikasi dan dinyatakan lulus berhak mendapatkan Sertifikat. Sertifikat dosen merupakan  bukti formal sebagai pengakuan yang diberikan kepada dosen terkait dengan kewenangannya mengajar. 

Artikel Terkait: