Dalam rangka memotivasi dan menumbuh-kembangkan minat dosen perguruan tinggi dalam menghasilkan publikasi ilmiah buku ajar yang sesuai dengan disiplin ilmu dan mata kuliah yang diampunya, Direktorat Pengelolaan Kekayaan Intelektual, Direktorat Jenderal Penguatan Riset dan Pengembangan, Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi dalam tahun 2017 mengadakan program insentif buku ajar bagi dosen perguruan tinggi (PTN/PTS) yang memiliki buku ajar yang sudah terbit dan memiliki ISBN melalui mekanisme seleksi.
Program Insentif Buku Ajar Terbit Perguruan Tinggi merupakan salah satu program yang dikelola oleh Direktorat Pengelolaan Kekayaan Intelektual, Direktorat Jenderal Penguatan Riset dan Pengembangan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi tahun anggaran 2017.
Program ini terbuka bagi dosen dari berbagai bidang ilmu yang telah menerbitkan buku ajar untuk perguruan tinggi yang diturunkan dari pengalaman penelitiannya. Tidak sedikit jumlah dosen Indonesia yang berpengalaman dalam melakukan penelitian yang berhasil.
Dosen yang mengikuti program penelitian telah mengenal state of the art dalam bidang keahliannya. Pengalaman tersebut sepatutnya dimanfaatkan sebagai modal dasar untuk menulis buku. Namun sangat disayangkan bahwa jumlah buku yang ditulis dosen masih sangat sedikit jika dibandingkan dengan bantuan/penugasan penelitian yang diterima perguruan tinggi di Indonesia.
Program ini tidak membiayai penyiapan atau penerbitan naskah buku, tetapi menyediakan sejumlah dana insentif bagi penulis buku yang bukunya telah diterbitkan baik oleh unit penerbitan perguruan tinggi maupun penerbit komersial. Bagi para penerima insentif, hak moral, hak kepengarangan, dan royalti tetap ada pada penulis.
Program Insentif Buku Ajar Terbit Perguruan Tinggi bertujuan memacu para dosen untuk terus meneliti dan menerbitkan hasilnya, khususnya menulis buku ajar perguruan tinggi. Kegiatan seperti ini pada akhirnya akan meningkatkan publikasi ilmiah dalam bentuk buku untuk memperkaya wawasan ilmiah dalam kegiatan meneliti dan mengajar seorang dosen, serta dapat menjadi sarana belajar atau pemahaman ilmu bagi para mahasiswa.
BESARNYA INSENTIF
Insentif yang diberikan maksimum sebesar Rp 18.500.000 (delapan belas juta lima ratus ribu rupiah) untuk setiap judul dipotong pajak 15%.
Adapun ketentuan pengajuan usulan Program Insentif Buku Ajar Terbit tahun 2017 harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
1. Program ini terbuka bagi dosen yang telah memiliki NIDN/NIDK.
2. Buku ajar telah memiliki ISBN dan diterbitkan oleh penerbit yang bereputasi internasional atau anggota IKAPI/APPTI.
3. Buku ajar terbit setelah 31 Desember 2014.
4. Pengusul dari perguruan tinggi yang sudah memutakhirkan data publikasi pada aplikasi Kinerja Penelitian Perguruan Tinggi pada http://simlitabmas.ristekdikti.go.id/kinerja akan mendapat prioritas.
5. Judul buku yang diajukan belum pernah memperoleh insentif sejenis.
6. Buku yang diajukan bukan merupakan buku yang diterbitkan berdasarkan hasil dari hibah penulisan buku ajar, dan bukan buku hasil revisi yang pernah memperoleh insentif buku ajar terbit yang diselenggarakan oleh lembaga atau perguruan tinggi yang menggunakan sumber dana APBN.
7. Jenis buku yang dapat diajukan untuk mendapatkan insentif adalah buku ajar, kompendium, monograf, atau pengayaan pembelajaran yang didasarkan pada data dan informasi hasil penelitian yang diselenggarakan di Indonesia. Sebaliknya, buku manual untuk pengoperasian program komputer, petunjuk praktikum, bentuk asli skripsi/tesis/disertasi, dan laporan penelitian tidak akan dipertimbangkan.
8. Buku yang diajukan harus sudah lengkap dan berisi:
(1) prakata,
(2) daftar isi,
(3) batang tubuh yang terbagi dalam bab atau bagian,
(4) daftar pustaka,
(5) glosarium,
(6) indeks.
9. Jumlah halaman teks utama (batang tubuh) > 49 halaman.
10. Buku bukan hasil saduran/terjemahan dan bebas plagiarisme, serta merupakan karya asli pengusul (dibuktikan dengan surat pernyataan).
11. Ukuran buku minimal A5 (14,8 × 21 cm).
12. Jumlah buku yang diajukan dapat lebih dari 1 (satu) judul, tapi hanya 1 (satu) judul yang dapat diberi insentif.
13. Usulan yang tidak memenuhi persyaratan tidak akan diproses.
14. Hasil seleksi merupakan keputusan mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.
1. Setiap pengusul dimohon membuat softcopy berisi data dan informasi hasil pindai (scan) atau hasil foto:
a. sampul buku;
b. halaman yang berisi katalog dalam terbitan (meliputi Judul buku, Pengarang, Penerbit, ukuran buku, dan ISBN);
c. daftar isi; dan
d. daftar pustaka, yang disimpan dalam satu berkas .pdf.
2. Selain itu, pengusul menyiapkan softcopy naskah terakhir yang dikirim ke penerbit, atau versi buku elektronik (e-book).
3. Softcopy pada butir 1 dan 2 dapat:
a. Dikirim melalui surel ke alamat PublikasiBukuInsentif@ristekdikti.go.id dan tembusan ke FasilitasiPublikasi@gmail.com ;
b. Disimpan dalam Google Drive lalu tautan (link) dikirimkan melalui surel ke alamat PublikasiBukuInsentif@ristekdikti.go.id dan tembusan ke FasilitasiPublikasi@gmail.com; atau
c. Dikirim dalam bentuk flashdisk/compact disk ke
Direktorat Pengelolaan Kekayaan Intelektual u.p Subdirektorat Fasilitasi Publikasi Ilmiah Gd II BPPT Lt. 20 Jl. M.H. Thamrin No. 8 Jakarta Pusat 10340.
4. Pengusul mengisi formulir melalui https://goo.gl/pKjOhX
5. Seleksi pada tahap pertama akan menghasilkan daftar pendek calon penerima.
6. Calon penerima insentif yang masuk dalam daftar pendek akan diminta mengirimkan buku terbit dalam versi cetak.
Pengusul yang berhasil masuk dalam daftar pendek calon penerima akan diminta untuk mengirimkan dokumen yang berupa:
1. Satu eksemplar buku versi cetak yang diusulkan;
2. Surat pengantar dari institusi yang ditandatangani oleh pimpinan perguruan tinggi (untuk Universitas dan Institut oleh Rektor, Wakil Rektor, Kepala/Pimpinan LPPM, untuk Politeknik oleh Direktur, untuk Sekolah Tinggi oleh Ketua) (Lampiran 1);
3. Biodata penulis sesuai format terlampir (Lampiran 2);
4. Surat pernyataan dibubuhi meterai Rp 6.000 (enam ribu rupiah), yang memuat:
a. Nama mata kuliah yang diampu;
b. Pernyataan bahwa buku merupakan karya sendiri dan bebas plagiarisme;
5. Buku yang diajukan menjadi milik Direktorat Pengelolaan Kekayaan Intelektual dan tidak akan dikembalikan. Dokumen usulan beserta lampirannya dikirimkan kepada:
Direktorat Pengelolaan Kekayaan Intelektual u.p. Kepala Sub Direktorat Fasilitasi Publikasi Ilmiah Direktorat Jenderal Penguatan Riset dan Pengembangan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Gedung BPPT 2 Lantai 20 Jl. M.H. Thamrin No.8 Jakarta 10340
1. Buku yang diajukan akan diseleksi oleh tim penilai dan dievaluasi berdasarkan persyaratan administrasi dan kriteria penilaian yang telah ditentukan;
2. Kriteria penilaian antara lain: a. tahun terbit buku, orisinalitas dan bobot, kelengkapan unsur buku, kemutakhiran pustaka, keterbacaan, kualitas ilustrasi, khalayak pembaca, dan kriteria lainnya; b. Rekam jejak penelitian, produktivitas publikasi artikel ilmiah, keterkaitan naskah dengan pengajaran dan penelitian,
3. Dana insentif hanya diberikan kepada penulis yang telah dinyatakan lolos seleksi dan melengkapi berkas administrasi keuangan berupa Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM), kuitansi, nomor rekening dan fotokopi halaman identitas buku tabungan, dan fotokopi kartu NPWP;
4. Keputusan hasil seleksi merupakan kewenangan Direktur Jenderal Penguatan Riset dan Pengembangan atas rekomendasi tim penilai dan tidak dapat diganggu gugat;
5. Biaya program kegiatan ini dibebankan pada DIPA Direktorat Pengelolaan Kekayaan Intelektual Tahun Anggaran 2017.
BATAS AKHIR PENERIMAAN USULAN
Buku beserta kelengkapannya harus sudah diterima Direktorat Pengelolaan Kekayaan Intelektual selambat-lambatnya tanggal 10 Mei 2017, jam 14.00 WIB.
Bila ada hal lain yang belum jelas dalam panduan ini, silakan menghubungi: Subdirektorat Fasilitasi Publikasi Ilmiah, Direktorat Jenderal Pengelolaan Kekayaan Intelektual – Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi melalui surel: PublikasiBukuInsentif@ristekdikti.go.id dan tembusan ke FasilitasiPublikasi@gmail.com dengan subyek INSENTIF BUKU AJAR TERBIT.
Download file dari Kemenristek Dikti disini:
Sumber berita :
Dalam Kepmendikbudristek Nomor 500 Tahun 2024 dijelaskan mengenai karakter dosen untuk pengembangan indikator kinerja dosen.…
Bagi mahasiswa dan dosen di Indonesia yang ingin studi lanjut pascasarjana gratis di Qatar, Anda…
Bagi siapa saja yang ingin studi S2 maupun S3 di luar negeri, silakan mempertimbangkan program…
Kabar gembira bagi para dosen di Indonesia yang ingin studi lanjut jenjang S3 di luar…
Kepmendikbudristek Nomor 500 Tahun 2024 Tentang Standar Minimum Indikator Kinerja Dosen dan Kriteria Publikasi Ilmiah…
Kepmendikbudristek Nomor 500 Tahun 2024 menjelaskan dan mengatur perihal standar minimum pelaksanaan hibah penelitian dalam…