Memasuki tahun ajaran 2021/2022, terjadi pro dan kontra untuk kembali dijalankan kegiatan pembelajaran tatap muka atau pembelajaran offline. Sebab seperti yang diketahui bersama, pandemi Covid-19 belum sepenuhnya selesai. Bahkan sekarang ada varian baru.
Meskipun begitu, pembelajaran daring atau online memang memberikan segunung komplain dari berbagai pihak. Tidak terkecuali untuk pembelajaran di perguruan tinggi yang memang banyak yang menilai kurang efektif dibanding pembelajaran tatap muka langsung.
Mencegah permasalahan pembelajaran daring berlarut-larut, maka ditetapkan kebijakan untuk melaksanakan pembelajaran tatap muka. Lebih tepatnya, blended learning sehingga memadukan antara pembelajaran daring dan tatap muka langsung. Lalu, seperti apa pelaksanaannya? Berikut panduan penyelenggaraan pembelajarannya.
Memasuki tahun ajaran 2021/2022, kegiatan pembelajaran di pendidikan tinggi dilakukan secara offline atau tatap muka langsung. Mendukung kegiatan pembelajaran offline di tengah kondisi pandemi, maka dirilis surat edaran nomor 0404/E2/BS.01.01/2022 pada tanggal 2 Februari 2022.
Melalui surat edaran ini dijelaskan mengenai detail panduan penyelenggaraan pembelajaran semester genap tahun akademik 2021/2022 di perguruan tinggi seluruh Indonesia. Panduannya untuk mengatur pelaksanaan pembelajaran offline agar tetap aman dari resiko penularan dan penyebaran Covid-19. Berikut detailnya:
Pada panduan penyelenggaraan pembelajaran offline dijelaskan perlu disesuaikan dengan level PPKM yang berlaku di daerah PT tersebut berada. Bagi PT yang wilayahnya menjalankan PPKM level 1,2, dan 3 maka bisa menggelar pembelajaran campuran.
Setiap harinya, mahasiswa bisa masuk ke kampus dengan persentase 50% dari total kapasitas per kelas. Sehingga mahasiswa masuk ke kampus bergiliran setiap harinya sambil mematuhi protokol kesehatan yang ditetapkan.
Kemudian untuk PT yang berada di wilayah dengan PPKM Level 4 maka pembelajaran tetap dilakukan secara daring. Perubahan menyesuaikan dengan perubahan level PPKM yang diterapkan pemerintah daerah setempat.
Selain itu, setiap PT juga diwajibkan untuk membentuk satuan tugas Covid-19 yang nantinya bertugas mengawasi penerapan protokol kesehatan di lingkungan kampus. Sehingga pembelajaran offline tidak lantas menjadi sumber pembentukan kasus positif baru.
Baca Juga:
Beasiswa Program Persiapan Studi (BC)
Daftar Aplikasi yang Bisa Digunakan dari Kuota Belajar Kemendikbud
Cara Menggunakan Kuota Belajar dari Kemendikbud
Perbedaan Dosen Kemenag dengan Dosen Kemendikbud
Kemudian panduan penyelenggaraan pembelajaran semester genap tahun akademik 2021/2022 di PT juga menjelaskan tentang panduan pelaksanaan pembelajaran. Terbagi menjadi beberapa sub pembahasan, yaitu:
Pelaksanaan pembelajaran offline di lingkungan PT perlu mengikuti ketentuan yang berlaku, salah satunya dari aspek penerapan protokol kesehatan secara ketat.
Seluruh warga PT dari mahasiswa, dosen, dan tenaga kependidikan sudah harus menjalani vaksin sampai dosis kedua. Kemudian setiap PT juga diwajibkan melaporkan kegiatan pembelajaran yang dilaksanakan secara offline.
Bagi dosen maupun mahasiswa yang baru saja melakukan perjalanan sampai keluar daerah. Maka diwajibkan untuk melakukan PCR, kemudian menentukan perlu melakukan karantina atau tidak.
Selebihnya, adalah kewajiban untuk menjalankan protokol kesehatan. Seperti memakai masker di lingkungan PT, lebih sering mencuci tangan atau memakai hand sanitizer, dan lain-lain sesuai ketentuan yang berlaku.
Ketentuan berikutnya adalah terkait proses belajar mengajar yang perlu disesuaikan dengan kondisi masing-masing PT. PT bisa menjalankan pembelajaran offline secara murni maupun dengan metode bauran.
Sehingga separuh mahasiswa datang ke kampus dan separuhnya lagi mengikuti kuliah online dari tempat atau rumah masing-masing. Metode pembelajaran disesuaikan dengan ruang kelas.
Sebab, diwajibkan mengatur kelas agar jarak tempat duduk antar mahasiswa setidaknya 1.5 meter. Sehingga ruang kelas yang luas bisa mendukung pembelajaran offline penuh. Jika tidak maka menerapkan pembelajaran bauran tadi.
Selain itu, untuk kegiatan belajar di luar kelas seperti magang maupun praktikum ada kewajiban menjalankan protokol kesehatan dengan ketat. Kemudian mengenai durasi, mahasiswa tidak boleh berada di ruang kelas lebih dari 2 jam. Maka durasi belajar mengajar perlu disesuaikan.
Dalam panduan penyelenggaraan pembelajaran semester genap tahun akademik 2021/2022 di PT juga dijelaskan mengenai ketentuan kegiatan di lingkungan kampus.
Mencakup aktivitas di kantin, tempat ibadah, dan pengaturan pedagang di luar gerbang kampus. Kantin selama pembelajaran offline berlangsung belum diperbolehkan untuk buka.
Sementara pedagang di luar gerbang kampus perlu diatur posisi dan sebagainya oleh Satgas Covid-19 yang dibentuk PT. Aktivitas ibadah seperti di masjid atau mushola kampus tetap mematuhi protokol kesehatan.
Baca Juga:
Mengenal Indikator Kinerja Utama IKU PTN
Keterampilan 5C yang Diharapkan Kemendikbud Dimiliki Mahasiswa
Panduan Serdos untuk Dosen DIKTIS
Berikutnya adalah penjelasan mengenai mitigasi atau rangkaian upaya untuk meminimalkan resiko selama menjalankan pembelajaran offline. Mitigasi protokol kesehatan adalah fokus utamanya, dan berikut ketentuannya:
Panduan yang dirilis oleh Kemendikbud juga menjelaskan mengenai proses pemantauan kegiatan, yang dilaksanakan perguruan tinggi. Sifatnya wajib dan mencakup kewajiban untuk mengawasi pelaksanaan protokol kesehatan.
Selain itu juga disampaikan pentingnya perguruan tinggi untuk saling berbagi pengalaman dalam menjalankan pembelajaran offline. Sehingga setiap perguruan tinggi punya kebijakan dan solusi terbaik agar pembelajaran lancar tanpa resiko terjadi cluster Covid-19.
Tambahan lainnya adalah kewajiban Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi untuk melakukan pengawasan pada pelaksanaan pembelajaran offline. Sehingga seluruh mahasiswa, dosen, dan tenaga kependidikan mematuhi ketentuan yang berlaku.
Kewajiban berikutnya yang perlu dilaksanakan PT adalah melaporkan kegiatan pembelajaran offline yang telah diselenggarakan. Laporan ini berisi detail proses persiapan, penerapan pembelajaran offline, dan kendala yang dihadapi selama pelaksanaannya.
Adapun kendala bisa dilaporkan PT dengan melakukan survei, yakni menanyakan langsung ke semua pihak terkait proses penerapan pembelajaran offline. Survei ini diisi oleh mahasiswa dan seluruh masyarakat di PT tersebut.
Panduan penyelenggaraan pembelajaran semester genap tahun akademik 2021/2022 di Perguruan Tinggi tersebut. Merupakan kesepakatan bersama antara Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri dalam Negeri Republik Indonesia.
Sehingga setiap perguruan tinggi bisa dan berhak melaksanakan pembelajaran tatap muka langsung dengan mengikuti panduan yang sudah ditentukan. Begitu juga untuk perguruan tinggi yang belum bisa menyelenggarakan pembelajaran offline 100%, maka ada ketentuan untuk menyediakan media pembelajaran daring untuk sebagian mahasiswa yang tidak bisa ikut kuliah offline.
Artikel Terkait:
Informasi Penyelenggaraan Pembelajaran Tatap Muka Tahun Akademik 2021/2022
Persiapan Hybrid Learning dalam Pembelajaran Tatap Muka Terbatas
Manfaat Media Pembelajaran Blog bagi Dosen
Sekilas Tentang Modul Pembelajaran dan Fungsi Utamanya
Kelebihan Pembelajaran Daring di Masa Seperti Sekarang
Rekomendasi Metode Pembelajaran di Tengah Pandemi
Efektivitas Pembelajaran Jarak Jauh Saat Hadapi Fase New Normal
Siapkah Pengajar Indonesia Mengimplementasikan Pembelajaran Virtual?
Pada saat menyusun karya tulis ilmiah, apapun jenisnya, dijamin karya ini diharapkan bebas dari kesalahan.…
Pada saat melakukan penelitian, maka biasanya akan menyusun proposal penelitian terlebih dahulu. Salah satu bagian…
Dosen yang sudah berstatus sebagai dosen tetap, maka memiliki homebase. Jika hendak pindah homebase dosen,…
Pada saat memilih jurnal untuk keperluan publikasi ilmiah, Anda perlu memperhatikan scope jurnal tersebut untuk…
Memahami cara melihat DOI jurnal pada riwayat publikasi ilmiah yang dilakukan tentu penting. Terutama bagi…
Dosen di Indonesia diketahui memiliki kewajiban untuk melakukan publikasi ilmiah, termasuk publikasi di jurnal nasional…