Baru-baru ini RISTEKDIKTI mengeluarkan sebuah program baru. Program Baru ini adalah Panduan Pengusulan Insentif Penguat Sentra Kekayaan Intelektual (Sentra-KI) Tahun 2018. Apasih KI itu atau Kekayaan Intelektual? Simak Ulasan Selengkapnya
Sentra kekayaan intelektual (KI) adalah nama generik untuk lembaga atau unit di dalam perguruan tinggi dan lembaga penelitian, yang memiliki tugas dan fungsi untuk mengelola KI milik institusi induknya secara keseluruhan atau sebagian yang meliputi, identifikasi, sosialisasi, perlindungan, dan penilaian (valuasi), serta komersialisasi KI. Saat ini belum semua perguruan tinggi dan lembaga litbang memiliki sentra KI yang tidak saja berfungsi sebagai pusat informasi dan perlindungan KI, tetapi termasuk juga yang melakukan komersialisasi KI.
Secara umum kelembagaan pengelolaan KI relatif masih belum memadai, baik secara kuantitas maupun kualitasnya. Lembaga-lembaga tersebut umumnya masih belum memenuhi persyaratan sebagai organisasi yang profesional, modern, dan berkualitas. Rendahnya angka permohonan perlindungan KI domestik dan internasional yang diajukan oleh perguruan tinggi dan lembaga litbang serta pemanfaatan KI diyakini memiliki keterkaitan dengan jumlah sentra KI di Indonesia sebagai lembaga penunjang yang berfungsi memberikan dukungan dan membentuk iklim yang kondusif bagi penyelenggaraan kegiatan penguasaan, pemajuan, dan pemanfaatan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Melihat kondisi di atas, jelas upaya untuk mendukung dan memfasilitasi peningkatan kuantitas dan kualitas sentra KI, terutama layanan pengelolaan KI, masih membutuhkan dorongan yang salah satunya berupa insentif dari pemerintah. Dalam konteks ini, Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti) melalui Direktorat Pengelolaan Kekayaan Intelektual, Direktorat Jenderal Penguatan Riset dan Pengembangan memandang masih diperlukan pemberian Insentif Penguatan Sentra KI. Program insentif ini diharapkan dapat memotivasi peningkatan peran dan pemberdayaan sentra KI.
Tujuan Program Insentif Penguatan Sentra KI adalah:
Insentif akan diberikan kepada sentra KI pembina dan/atau yang dibina yang lolos seleksi dengan insentif maksimal Rp72.500.000,- (Tujuh puluh dua juta lima ratus ribu rupiah) tiap sentra KI termasuk kewajiban pajak kepada Negara.
Ketentuan Penggunaan Dana
Insentif Penguatan Sentra KI direncanakan untuk dilaksanakan paling lama 6 (enam) bulan dalam kurun waktu 1 (satu) tahun berjalan. Pembiayaan dilaksanakan setelah penandatanganan kontrak antara Kemenristekdikti dengan lembaga/institusi penerima.
Kriteria Calon Penerima Insentif Penguatan Sentra KI
Syarat dan Ketentuan Proposal
Sistematika usulan mengikuti urut-urutan sebagai berikut:
Pengiriman dan Batas Akhir Penerimaan Proposal
Proposal lengkap dan RAB dalam bentuk hardcopy dan softcopy diterima oleh Direktorat Pengelolaan Kekayaan Intelektual selambat-lambatnya pada tanggal 28 Februari 2018, pukul 15.00 WIB (cap pos). Softcopy dikirimkan melalui email paten@ristekdikti.go.id dan hardcopy dikirimkan melalui alamat:
Direktur Pengelolaan Kekayaan Intelektual
Up. Kepala Sub Direktorat Valuasi dan Fasilitasi KI
Direktorat Pengelolaan Kekayaan Intelektual
Direktorat Jenderal Penguatan Riset dan Pengembangan
Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi
Gedung II BPPT Lantai 20
Jalan MH. Thamrin No. 8 – Jakarta Pusat 10340
Untuk Info lebih lanjut silahkan kunjungi Link Berikut ini
https://ristekdikti.go.id/wp-content/uploads/2018/01/PANDUAN-INSENTIF-SENTRA-KI-26-Januari-2018.pdf
Pada saat menyusun karya tulis ilmiah, apapun jenisnya, dijamin karya ini diharapkan bebas dari kesalahan.…
Pada saat melakukan penelitian, maka biasanya akan menyusun proposal penelitian terlebih dahulu. Salah satu bagian…
Dosen yang sudah berstatus sebagai dosen tetap, maka memiliki homebase. Jika hendak pindah homebase dosen,…
Pada saat memilih jurnal untuk keperluan publikasi ilmiah, Anda perlu memperhatikan scope jurnal tersebut untuk…
Memahami cara melihat DOI jurnal pada riwayat publikasi ilmiah yang dilakukan tentu penting. Terutama bagi…
Dosen di Indonesia diketahui memiliki kewajiban untuk melakukan publikasi ilmiah, termasuk publikasi di jurnal nasional…