Dalam rangka menindak lanjuti hasil-hasil penelitian di lingkungan perguruan tinggi, Direktorat Pengelolaan Kekayaan Intelektual, Direktorat Jenderal Penguatan Riset dan Pengembangan, Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi memberikan kesempatan bagi para dosen/peneliti untuk mengikuti Program Hibah Penulisan Buku Ajar Tahun 2017.
LATAR BELAKANG
Program Hibah Penulisan Buku Ajar merupakan salah satu program yang dikelola oleh Direktorat Pengelolaan Kekayaan Intelektual Direktorat Jenderal Penguatan Riset dan Pengembangan. Program Hibah Penulisan Buku Ajar ini terbuka bagi dosen/peneliti perguruan tinggi yang telah memiliki naskah buku ajar yang diturunkan dari pengalaman penelitiannya di Indonesia, ditambah dengan terbitan hasil penelitian orang lain yang dilakukan di Indonesia dalam bidang ilmu apapun tetapi belum pernah dijadikan bahan buku ajar. Yang dimaksud buku ajar dalam program hibah ini juga termasuk monograf.
Program Hibah Penulisan Buku Ajar ini tidak dimaksudkan untuk menulis ulang tesis atau disertasi menjadi sebuah buku. Program ini bukan untuk membiayai penyiapan atau penerbitan naskah buku, tetapi menyediakan sejumlah dana untuk penyempurnaan, konsultasi, penggandaan naskah akhir, dan hibah bagi penulis sebelum diterbitkan oleh penerbit.
Program Hibah Penulisan Buku Ajar Tahun 2017 ini bertujuan memotivasi para dosen agar selalu meneliti dan terus menulis, khususnya menulis buku ajar/monograf. Kegiatan seperti ini pada akhirnya jelas akan memperkaya wawasan ilmiah dalam kegiatan meneliti dan mengajar seorang dosen. Bagi para mahasiswa, buku yang dihasilkan diharapkan dapat menjadi sarana belajar atau pendalaman ilmu.
Dana hibah hanya diberikan kepada penulis pertama (jumlah penulis tidak lebih dari tiga orang) sejumlah Rp 22.000.000 (dua puluh dua juta rupiah) untuk tiap judul naskah dipotong pajak 15%. Hibah diberikan kepada dosen yang bukunya lolos seleksi, dan mengikuti semua kegiatan terkait hingga selesai. Proses pembayaran hibah dapat dilakukan apabila naskah yang telah direvisi dan disetujui oleh pendamping, dan naskahnya diterima oleh Direktorat Pengelolaan Kekayaan Intelektual.
KETENTUAN PENERIMA HIBAH
Ketentuan pengajuan usulan Program Hibah Penulisan Buku Ajar tahun 2017 harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
Naskah buku beserta persyaratan administrasi dikirimkan kepada:
Direktorat Pengelolaan Kekayaan Intelektual
u.p. Kepala Subdi rektorat Fasilitasi Publikasi Ilmiah
Direktorat Jenderal Penguatan Riset dan Pengembangan
Kementerian Riset, Teknologi, dan PendidikanTinggi
Gedung BPPT 2 Lantai 20
Jl.M.H.Thamrin No.8 Jakarta 10340
Persyaratan Naskah dan Administrasi
Persyaratan administrasi dari setiap pengusul dimohon dalam bentuk softcopy naskah dan softcopy berisi data dan informasi hasil pindai (scan) atau hasil foto yang terdiri atas:
a. bahwa naskah belum pernah diterbitkan dan bebas dari plagiarisme;
b. bahwa semua penulis (bila lebih dari seorang) bersedia menuntaskan naskah buku sesuai yang ditentukan didalam perjanjian hibah;
c. menyebutkan bidang ilmu berdasarkan “kelompok” bidang ilmu (agama, sastra/filsafat, pendidikan, hukum, ekonomi, sosial, pertanian, mipa/farmasi, teknik, psikologi, kesehatan/olahraga, atau seni).
d. pengesahan oleh pimpinan perguruan tinggi atau ketua lembaga penelitian perguruan tinggi yang bersangkutan.
7. Pendamping
a. Setiap pengusul dapat mengajukan calon pendamping yang sesuai dengan bidang ilmu naskah yang ditulis. Calon pendamping tidak berasal dari satu perguruan tinggi (kecuali bidang langka) memiliki bidang kepakaran sesuai dengan bidangnya, bersedia dan mempunyai waktu untuk melakukan pendampingan, mempunyai pengalaman menulis buku, kelayakan akademis sebagai pembimbing, dan tidak mempunyai benturan kepentingan dengan naskah dan penulis yang akan didampingi. Oleh karena itu diharapkan biodata calon pendamping yang bersangkutan dapat dilampirkan;
b. Penetapan calon pendamping menjadi kewenangan Direktorat Pengelolaan Kekayaan Intelektual, sehingga ada kemungkinan bahwa yang ditunjuk adalah pakar lain.
Softcopy pada butir 1 (berkas pdf pertama) dan butir 2 sampai 7 (berkas pdf kedua) dapat:
MEKANISME SELEKSI DAN EVALUASI
BATAS AKHIR PENERIMAAN USULAN
Naskah buku yang diajukan harus sudah diterima oleh Direktorat Pengelolaan Kekayaan Intelektuals elambat-lambatnya tanggal 5 Juni 2017 pukul 14.00 WIB.
PENJELASAN LEBIH LENGKAP
Bila ada hal lain yang belum jelas dalam panduan ini, silakan menghubungi:
Subdirektorat Fasilitasi Publikasi Ilmiah,Direktorat Jenderal Pengelolaan Kekayaan
Intelektual – Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi melalui surel:
PublikasiBukuHibah@ristekdikti.go.id dengan tembusan ke PublikasiBukuHibah@gmail.com
Download file dari Kemenristek Dikti disini:
Sumber berita :
http://simlitabmas.ristekdikti.go.id/
Dosen di Indonesia diketahui memiliki kewajiban untuk melakukan publikasi ilmiah, termasuk publikasi di jurnal nasional…
Pada saat memulai kegiatan perkuliahan, mahasiswa biasanya menerima dokumen bertajuk kontrak perkuliahan. Dokumen ini disusun…
Secara garis besar, kegiatan akademik dosen yang bersifat wajib ada tiga dan mengacu pada tri…
Mempertimbangkan penggunaan AI untuk membuat pertanyaan tentu menarik untuk dilakukan. Sebab, pada saat membuat pertanyaan…
Memahami apa saja isian data publikasi untuk kenaikan jabatan fungsional di SISTER tentu penting karena…
Sesuai dengan Kepmendikbud Nomor 500 Tahun 2024, salah satu indikator kinerja dosen adalah dosen menjadi…