Tahun ini, panduan pembelajaran semester genap tahun akademik 2021/2022 di perguruan tinggi pada masa pandemi dirilis. Lewat panduan ini diharapkan kegiatan pembelajaran di tingkat perguruan tinggi bisa dilaksanakan secara tatap muka.
Terhitung sejak Mei 2020 sampai sekarang, masih banyak perguruan tinggi yang setia menggunakan metode PJJ. Meskipun beberapa perguruan tinggi di sejumlah wilayah sudah melaksanakan PTM, beberapa masih belum.
Kondisi ini bisa mengakibatkan learning loss yang tentu perlu segera diatasi, karena rentan dialami perguruan tinggi yang selama 2 tahun terakhir tidak melaksanakan PTM. Maka di tahun akademik 2021/2022 dibuka PTM dengan syarat dan ketentuan yang ketat. Berikut panduannya.
Pandemi Covid-19 masuk ke Indonesia di awal Mei 2019, dan sejak saat ini kegiatan pembelajaran di seluruh jenjang pendidikan dilakukan lewat sistem PJJ. PJJ menjadi solusi terbaik untuk meminimalkan kasus positif bagi kalangan akademik.
Namun, meskipun bisa menjamin kesehatan para dosen, guru, mahasiswa, dan pelajar. PJJ ternyata menuai banyak kritikan karena memang ada banyak kendala pada saat penerapannya dilakukan.
PJJ kemudian dinilai kurang efektif dan menciptakan resiko learning loss. Apalagi hingga saat ini banyak perguruan tinggi yang mahasiswanya selama 2 tahun penuh tidak berkunjung ke kampus.
Oleh sebab itu, pada saat vaksinasi sudah dilaksanakan dan kasus positif sudah mulai terkontrol. Kegiatan pembelajaran secara tatap muka atau PTM mulai digelar. PTM sendiri di lingkungan perguruan tinggi merupakan hasil keputusan bersama.
Melalui surat edaran nomor 2/E/KPT/2022 yang berisi panduan pembelajaran semester genap tahun akademik 2021/2022 di perguruan tinggi pada masa pandemi. Panduan ini bisa menjadi acuan bagi perguruan tinggi untuk menggelar PTM sesuai ketentuan yang berlaku.
Mengenai hal tersebut, kemudian oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi (Dikti Ristek) digelar sosialisasi. Sosialisasi mengenai panduan pembelajaran semester genap tahun akademik 2021/2022 di perguruan tinggi pada masa pandemi diadakan daring pada Jumat (11/02).
Baca Juga:
Beasiswa Program Persiapan Studi (BC)
Daftar Aplikasi yang Bisa Digunakan dari Kuota Belajar Kemendikbud
Cara Menggunakan Kuota Belajar dari Kemendikbud
Perbedaan Dosen Kemenag dengan Dosen Kemendikbud
Melalui acara sosialisasi panduan pembelajaran semester genap tahun akademik 2021/2022 di perguruan tinggi pada masa pandemi. Oleh Ditjen Dikti Ristek Nizam menjelaskan mengenai empat poin penting dalam menyelenggarakan PTM. Adapun empat poin penting yang dimaksudkan adalah:
Apabila empat poin ini sudah terpenuhi maka kegiatan PTM bisa dilaksanakan dengan lebih maksimal. Sebab oleh Nizam juga dijelaskan, PTM tetap fokus pada pembelajaran dan keselamatan atau kesehatan seluruh sivitas akademik.
Panduan pembelajaran semester genap tahun akademik 2021/2022 di perguruan tinggi pada masa pandemi disusun dengan tujuan meminimalisir learning loss sekaligus tetap mengutamakan kesehatan.
Dalam PTM, ditetapkan ada sekian aturan yang menyertainya untuk bisa mencapai dua tujuan tersebut. Berikut rangkumannya:
Dalam panduan pembelajaran semester genap tahun akademik 2021/2022 di perguruan tinggi pada masa pandemi tentu dijelaskan mengenai protokol kesehatan. Dimana wajib dipatuhi dan dilaksanakan secara ketat oleh seluruh sivitas akademik.
Protokol kesehatan mencakup memakai masker, mencuci tangan atau memakai hand sanitizer, menjaga jarak, mencegah terjadinya kerumunan, dan mengurangi mobilitas. Penerapan protokol kesehatan wajib didukung dan difasilitasi oleh perguruan tinggi.
PTM tidak dapat dilaksanakan oleh seluruh perguruan tinggi di Indonesia, sebab disesuaikan dengan level PPKM masing-masing daerah. Dijelaskan bahwa, daerah PPKM level 1 dan 2 dengan dosis vaksinasi dosis 2 mencapai 80% bisa melaksanakan PTM setiap hari.
Daerah dengan PPKM level 3 dengan vaksinasi dosis 2 mencapai 40% atau lebih juga bisa melaksanakan PTM setiap hari secara bergantian. Sekaligus bisa melaksanakan sistem hybrid, sehingga bergantian antara PTM dengan PJJ.
Sementara daerah dengan PPKM level 3 dengan vaksinasi dosis 2 di bawah 40% dan daerah dengan PPKM level 4 tidak diperkenankan menggelar PTM. Seluruh pembelajaran masih perlu dilakukan daring secara penuh.
Selain dipengaruhi oleh level PPKM, panduan pembelajaran semester genap tahun akademik 2021/2022 di perguruan tinggi pada masa pandemi juga menjelaskan mengenai kapasitas kelas.
Daerah dengan level PPKM 1 dan 2 dengan vaksinasi dosis 2 sudah 80% bisa menggelar PTM dengan kapasitas kelas 100%. Sehingga seluruh siswa bisa masuk ke kelas setiap hari dengan durasi maksimal 6 jam per hari.
Daerah dengan PPKM level 3 dan vaksinasi dosis 2 di atas 40% bisa melaksanakan PTM terbatas, dengan kapasitas 50%. Sehingga hybrid, saling bergantian untuk PTM dan PJJ. Hal ini membuat kapasitas kelas dan jam PTM dipengaruhi juga oleh persentase vaksinasi dosis 2.
Melalui acara sosialisasi panduan pembelajaran semester genap tahun akademik 2021/2022 di perguruan tinggi pada masa pandemi. Oleh Direktur Pembelajaran dan Kemahasiswaan Ditjen Dikti Ristek Kiki Yuliati menjelaskan. Selama masa pandemi kegiatan pembelajaran dilakukan dengan dua metode.
Dua metode tersebut adalah pembelajaran jarak jauh (PJJ) sepenuhnya dan PTM terbatas. Daerah yang pemerintah setempat menerapkan PPKM level 4 otomatis akan melaksanakan PJJ secara penuh.
Sementara daerah dengan level PPKM dari 3 ke bawah bisa menggelar PTM terbatas dengan ketentuan seperti yang dijelaskan sebelumnya. Artinya, penerapan level PPKM oleh pemerintah daerah masing-masing mempengaruhi metode pembelajaran.
Selain itu, dijelaskan pula bahwa pihak Dikti Ristek akan melakukan monitoring dalam pelaksanaan PTM terbatas di sejumlah perguruan tinggi. Kemudian, pihaknya juga akan bekerjasama dengan Kemenkes (Kementerian Kesehatan) untuk survei kesiapan pelaksanaan PTM terbatas.
Misalnya mengecek fasilitas sanitasi di lingkungan perguruan tinggi, persentasi vaksinasi oleh sivitas akademik dan tenaga kependidikan, dan lain sebagainya. Sehingga sebelum PTM terbatas dilaksanakan sesuai panduan pembelajaran semester genap tahun akademik 2021/2022 di perguruan tinggi pada masa pandemi yang ditetapkan.
Semua sudah dipastikan bisa mendukung pelaksanaan PTM terbatas tersebut. Hal ini diharapkan bisa meminimalkan learning loss seperti penjelasan sebelumnya. Sekaligus tetap mengutamakan kesehatan seluruh pihak di perguruan tinggi.
Artikel Terkait:
Panduan Penyelenggaraan PTM Tahun 2021/2022
Informasi Penyelenggaraan Pembelajaran Tatap Muka Tahun Akademik 2021/2022
Persiapan Hybrid Learning dalam Pembelajaran Tatap Muka Terbatas
Manfaat Media Pembelajaran Blog bagi Dosen
Sekilas Tentang Modul Pembelajaran dan Fungsi Utamanya
Kelebihan Pembelajaran Daring di Masa Seperti Sekarang
Rekomendasi Metode Pembelajaran di Tengah Pandemi
Efektivitas Pembelajaran Jarak Jauh Saat Hadapi Fase New Normal
Siapkah Pengajar Indonesia Mengimplementasikan Pembelajaran Virtual?
Dalam Kepmendikbudristek Nomor 500 Tahun 2024 dijelaskan mengenai karakter dosen untuk pengembangan indikator kinerja dosen.…
Bagi mahasiswa dan dosen di Indonesia yang ingin studi lanjut pascasarjana gratis di Qatar, Anda…
Bagi siapa saja yang ingin studi S2 maupun S3 di luar negeri, silakan mempertimbangkan program…
Kabar gembira bagi para dosen di Indonesia yang ingin studi lanjut jenjang S3 di luar…
Kepmendikbudristek Nomor 500 Tahun 2024 Tentang Standar Minimum Indikator Kinerja Dosen dan Kriteria Publikasi Ilmiah…
Kepmendikbudristek Nomor 500 Tahun 2024 menjelaskan dan mengatur perihal standar minimum pelaksanaan hibah penelitian dalam…