Informasi

Mengenal Indikator Kinerja Utama IKU PTN dari Kemendikbud


Panduan IKU PTN – Sebagai bagian dari upaya Kemendikbud untuk memajukan sistem pendidikan di tanah air, maka diberlakukan sejumlah kebijakan baru. Mulai dari Kampus Merdeka dan Merdeka belajar yang kemudian disusul kebijakan-kebijakan lain yang masih berkaitan. 

Melalui kebijakan Merdeka Belajar episode keenam, kemudian muncul kebijakan baru mengenai Pendanaan untuk Perguruan Tinggi. Artinya melalui proses pelaksanaan Merdeka Belajar, maka disalurkan dana insentif untuk menunjang proses tersebut. 

Namun, dana insentif ini tidak serta merta akan diterima oleh semua perguruan tinggi di tanah air. Hanya untuk PTN yang sudah memenuhi syarat dan ketentuan yang ditetapkan. Yakni memenuhi telah mencapai Indikator Kinerja Utama atau IKU. 

Kebijakan pendanaan dengan IKU sebagai indikator merupakan kali pertama dilakukan oleh Kemendikbud. Sebab sebelumnya pihak kampus hanya memperoleh dana untuk dana alokasi dasar dan dana afirmasi. 

Itupun hanya ditujukan untuk kampus yang statusnya masih tertinggal. Sehingga sejak tahun ini nanti (2021) Kemendikbud tidak hanya menyalurkan insentif berupa dana alokasi dasar dan dana afirmasi. 

Melainkan juga menyalurkan dana insentif atas setiap pencapaian IKU yang berhasil dilakukan oleh setiap kampus di Indonesia. Insentif ini tentunya menjadi pemicu semangat setiap pengelola kampus untuk berbondong-bondong mencapai setiap poin dalam IKU. 

Lalu, apa itu IKU dan apa saja poin-poin atau indikator yang ada di dalamnya? Simak informasinya di bawah ini. 

Baca Juga: Pedoman Operasional Beban Kerja Dosen Melalui SISTER 2021

Sekilas Tentang Indikator Kinerja Utama IKU PTN

Indikator Kinerja Utama IKU PTN merupakan ukuran atau bisa disebut juga sebagai indikator kinerja dari sebuah instansi pendidikan. Indikator ini ditetapkan sebagai upaya untuk membuat instansi fokus mencapai target dan tujuan tertentu. 

Dimana target dan tujuan ini juga menjadi target dan tujuan dari pemerintah bersama Kemendikbud. Melalui rumusan indikator ini, maka pihak pemerintah dan Kemendikbud akan mendapat kemudahan untuk mengukur kinerja dari instansi pendidikan. 

Adanya daftar indikator ini pula, maka diharapkan mampu memacu semangat setiap instansi pendidikan negeri untuk terus maju dan berkembang. Setelah tahun ini berhasil mencapai dua pon indikator atau IKU. 

Maka akan muncul keinginan dan target untuk mencapai lebih dari dua di tahun berikutnya. Perlahan setiap PTN di tanah air akan mampu mencapai ke delapan poin di dalam IKU yang sudah ditetapkan Kemendikbud tadi.

Lewat target dan motivasi yang jelas, maka setiap instansi pendidikan kemudian diharapkan mampu mencapai tujuan, sasaran, maupun rencana kerja di setiap tahunnya. Hal ini kemudian akan berimbas pada peningkatan mutu pendidikan di Indonesia. 

Baca Juga: Panduan Pengajuan Proposal Matching Fund 2021

8 IKU dalam Transformasi Pendidikan Tinggi

Perumusan dari 8 IKU oleh Kemendikbud memiliki tujuan untuk memudahkan setiap instansi pendidikan dalam meraih target dan melakukan perbaikan kualitas. Selain itu memberi kemudahan untuk mengukur perkembangan yang berhasil dicapai oleh instansi pendidikan tersebut. 

Setiap PTN yang berhasil memenuhi atau mencapai poin di dalam IKU tadi, maka akan diberi insentif mencapai Rp 500 miliar. Sehingga setiap PTN akan berlomba untuk bisa mencapai semua indikator di dalam IKU yang sama artinya berlomba untuk memperbaiki kualitas internal perguruan tinggi tersebut. 

Kemendikbud telah menerbitkan Keputusan Kementerian (Kepmen) 754-P-2020 yang berisi tentang Indikator Kinerja Utama Perguruan Tinggi Negeri dan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. 

Selain itu, Kemendikbud juga menerbitkan buku panduan Indikator Kinerja Utama yang menjelaskan secara detail ke semua poin IKU beserta proses pengumpulan datanya. Adapun yang masuk ke dalam 8 IKU tersebut adalah: 

1. Lulusan Mendapat Pekerjaan yang Layak

Indikator pencapaian instansi pendidikan atau PTN yang pertama dalam kebijakan Merdeka Belajar adalah lulusan mendapatkan pekerjaan yang layak. Sehingga lulusan atau alumni dari suatu kampus mempengaruhi hasil pencapaian kampus tersebut. 

Semakin banyak alumni yang berhasil mendapat pekerjaan yang layak, atau mungkin menekuni wirausaha dan melanjutkan studi. Maka pencapaian IKU yang pertama ini sudah dikatakan berhasil. 

Lewat ketetapan ini, maka diharapkan pihak kampus tidak hanya fokus dalam menyediakan kurikulum pendidikan yang memberikan ilmu pengetahuan. Namun juga membekali mahasiswanya dengan keterampilan yang punya nilai jual di dunia kerja atau di masyarakat. Supaya mereka tidak kesulitan mendapatkan pekerjaan.  

2. Mahasiswa Mendapat Pengalaman di Luar Kampus

IKU kedua adalah mahasiswa mendapatkan pengalaman di luar kampus. Meliputi kegiatan magang kerja, riset, proyek desa, pertukaran pelajar, berwirausaha, dan juga lewat kegiatan mengajar. 

Melalui IKU ini diharapkan pihak kampus memberi fasilitas lebih kepada mahasiswa untuk mengembangkan diri. Tidak hanya pasif di kelas namun melakukan kegiatan pembelajaran dengan model variatif, dan mampu memberi bekal keterampilan yang mumpuni. 

3. Dosen Berkegiatan di Luar Kampus

IKU ketiga adalah dosen berkegiatan di luar kampus, sehingga aktivitas dosen tidak hanya di dalam kampus sendiri. Melainkan juga di luar kampus seperti mencari pengalaman industri sekaligus mengajar di kampus lain. 

4. Praktisi Mengajar di Dalam Kampus

IKU berikutnya adalah praktisi mengajar di kampus, sehingga pengajar tidak hanya kalangan dosen namun juga praktisi. Yakni merekrut dosen yang sudah berpengalaman di suatu bidang sehingga ilmu yang dibagikan lebih kompleks, karena sudah terjun langsung di lapangan. 

5. Hasil Kerja Dosen Digunakan oleh Masyarakat

IKU kelima adalah hasil kerja dosen digunakan oleh masyarakat. Yakni terkait hasil riset yang dilakukan sebaiknya memberikan manfaat besar bagi masyarakat di sekitar. 

Baca Juga: Ini Cara Perguruan Tinggi dan Prodi Sampaikan Usulan Akreditasi

6. Program Studi Bekerjasama dengan Mitra Kelas Dunia

IKU berikutnya adalah berjalannya program studi yang bekerjasama dengan mitra kelas dunia. Sehingga pihak PTN akan menjalani kolaborasi dengan mitra untuk menyempurnakan program studi. Seperti magang, penyerapan lulusan, dan lain-lain. 

7. Kelas yang Kolaboratif dan Partisipatif

IKU ketujuh adalah kelas yang kolaboratif dan partisipatif, sehingga pihak kampus bersama para dosen mampu menciptakan kelas yang mumpuni. Bisa melibatkan mahasiswa dan merangsang keterlibatan mereka dalam proses belajar di kelas. 

8. Program Studi Berstandar Internasional

IKU terakhir atau ke delapan adalah program studi berstandar internasional, dan hal ini berhubungan dengan akreditasi internasional. Sehingga PTN diharapkan mampu meraih akreditasi internasional untuk bisa dikenal luas oleh dunia. 

Melalui buku panduan mengenai IKU PTN juga dijelaskan mengenai sistem perhitungan poin atas capaian PTN di masing-masing indikator. Perhitungan poinnya adalah: 

  • Penambahan 10 poin untuk setiap IKU yang berhasil dicapai oleh PTN yang bersangkutan.
  • Penambahan 1 poin untuk setiap pertumbuhan atau peningkatan di setiap IKU yang dicapai. Jadi, ketika salah satu PTN mampu memenuhi indikator ke-8 dengan skor 50 dan kemudian di tahun berikutnya mencapai skor 60 maka akan mendapat bonus 1 poin. Jika mengalami penurunan, maka tidak ada pengurangan poin.
  • Pengurangan 10 poin untuk IKU dari PTN yang tidak lolos audit.

Melalui perhitungan dengan IKU inilah maka pemerintah dan pihak PTN sendiri bisa lebih mudah melihat perkembangan dari instansi pendidikan. Sehingga lebih mudah untuk mengejar target sekaligus lebih mudah untuk mendapatkan dana insentif yang disediakan oleh Kemendikbud. 

Salmaa

Long life learner.

Recent Posts

Biaya Kuliah S3 di Dalam dan Luar Negeri

Mengecek dan menyiapkan sumber pendanaan untuk kebutuhan biaya kuliah S3 tentu perlu dilakukan jauh-jauh hari…

4 days ago

5 Tips S3 ke Luar Negeri dengan Membawa Keluarga

Dosen yang mau melanjutkan studi pascasarjana tetapi sudah berkeluarga pasti akan diselimuti kebimbangan antara apakah…

4 days ago

Syarat dan Prosedur Kenaikan Jabatan Asisten Ahli ke Lektor

Mengacu pada aturan terbaru, proses sampai persyaratan kenaikan jabatan Asisten Ahli ke Lektor mengalami beberapa…

4 days ago

Perubahan Status Aktif Dosen Perlu Segera Dilakukan

Dosen di Indonesia tentunya perlu memahami prosedur dan ketentuan dalam perubahan status aktif dosen di…

4 days ago

7 Jenis Kejahatan Phishing Data yang Bisa Menimpa Dosen

Kejahatan phishing data tentunya perlu diwaspadai oleh siapa saja, termasuk juga kalangan akademisi. Terutama kalangan…

4 days ago

Cara Menambahkan Buku ke Google Scholar Secara Manual

Sudahkah para dosen mengetahui bagaimana cara menambahkan buku ke Google Scholar? Hal ini tentu penting…

4 days ago