Panduan BKD dosen 2022 tentu menjadi jenis dokumen yang sangat diperlukan dosen untuk membantu mengurus BKD. BKD merupakan jenis laporan rutin yang terdiri dari dua jenis laporan. Satu laporan dilaporkan di awal semester dan satunya lagi di akhir semester.
Pelaporan ini bertujuan untuk mendorong kinerja dosen lebih maksimal di pendidikan tinggi, khususnya di perguruan tinggi tempatnya mengabdi. Sekaligus memudahkan Kemendikbud untuk melihat dosen mana yang punya prestasi lebih dan mana yang sebaliknya.
Sehingga sebagai bentuk apresiasi, dosen berprestasi akan diberikan rewards khusus berbentuk pencairan tunjangan. Sebaliknya, jika mangkir dari kewajiban BKD maka ada sanksi yang harus ditanggung dosen yang bersangkutan.
BKD (Beban Kerja Dosen) merupakan seluruh beban kerja atau tugas yang wajib dilaksanakan dosen dalam kurun waktu satu semester. BKD terdiri atas dua laporan, pertama adalah RKD (Rencana Kinerja Semester).
Sesuai namanya RKD, adanya rencana kerja dosen untuk satu semester kedepan sehingga dilaporkan di awal semester. Kemudian yang kedua ada LKD (Laporan Kinerja Dosen) yang dilaporkan rutin di akhir semester.
Yakni seluruh kegiatan di RKD yang sudah terlaksana maupun masih dalam proses dna berprogres. Kewajiban untuk melaporkan BKD per semester adalah untuk dosen yang sudah memiliki NIDN dan lulus serdos (sertifikasi dosen).
Artinya, jika seorang dosen sudah memiliki NIDN namun belum lulus serdos maka belum ada kewajiban melaporkan BKD. Begitu juga jika dosen belum memiliki NIDN. Adapun pelaporan BKD membantu mendapatkan KUM dan mengajukan kenaikan jabatan fungsional sekaligus memastikan tunjangan cair tepat waktu.
Baca Juga:
Masih Bingung untuk LKD-BKD? Berikut Penjelasan Asesor
Peluncuran SISTER BKD oleh Ditjen Dikti Ristek
Melakukan BKD-LKD Bagi Dosen Tugas Belajar
Setelah memahami apa itu BKD, maka tahap berikutnya adalah memahami panduan BKD dosen 2022. Pada dasarnya Panduan ini tidak berbeda jauh bahkan belum mengalami perubahan dengan isi PO BKD Tahun 2021.
Dalam proses pelaporan, dosen melaporkan seluruh BKD secara online melalui aplikasi SISTER yang bisa diakses di laman berikut https://sister.kemdikbud.go.id/auth/login. Lalu, bagaimana tata cara melaporkan seluruh laporan di BKD?
Proses pelaporan BKD di SISTER nantinya mencakup 4 pelaksanaan kinerja dosen. Yakni Pelaksanaan Pendidikan, Pelaksanaan Penelitian, Pelaksanaan Pengabdian kepada Masyarakat, dan Pelaksanaan Penunjang.
Caranya sama dengan pelaporan BKD Pelaksanaan Penelitian, hanya saja masuk ke menu berbeda. Dari halaman beranda akun SISTER dosen, berikut detail langkah-langkahnya:
Khusus untuk pelaporan BKD Pelaksanaan Penelitian nantinya akan ada pelaporan publikasi hasil penelitian. Baik dalam bentuk jurnal, buku, dan lain sebagainya. Silahkan isi data sesuai dengan pencapaian dosen dan lampirkan buktinya.
Panduan BKD dosen 2022 untuk pelaksanaan kegiatan pendidikan tata caranya juga sama. Masuk dulu ke akun SISTER dan pilih menu Pelaksanaan Pengabdian. Berikut detail langkah-langkahnya:
Bagi dosen yang melaksanakan tugas penunjang, dimana jenisnya banyak. Maka bisa dilaporkan di BKD SISTER. Berikut tata caranya:
Pada pelaporan BKD pelaksanaan penunjang, dosen diwajibkan juga untuk melampirkan bukti pelaksanaan kegiatan. Jadi, siapkan dokumen yang menjadi bukti pelaksanaannya agar terbaca oleh sistem SISTER dan diberikan KUM yang sesuai.
Panduan BKD dosen 2022 perlu dibaca dengan seksama untuk mendapatkan kemudahan dalam proses pelaporan. Supaya lebih mudah pastikan data di SISTER sudah lengkap dan sesuai, sekaligus menyiapkan semua bukti kegiatan. Sehingga tinggal unggah dokumen saja.
Artikel Terkait:
Apa Syarat Menjadi Asesor? Temukan Jawabannya di Sini
Cara Menjadi Asesor dan Tugas Utamanya
Apa itu Asesor? Yuk Ketahui Lebih Dalam
Mengenal Apa itu Asesor dan Syarat Menjadi Asesor Profesional
Dalam Kepmendikbudristek Nomor 500 Tahun 2024 dijelaskan mengenai karakter dosen untuk pengembangan indikator kinerja dosen.…
Bagi mahasiswa dan dosen di Indonesia yang ingin studi lanjut pascasarjana gratis di Qatar, Anda…
Bagi siapa saja yang ingin studi S2 maupun S3 di luar negeri, silakan mempertimbangkan program…
Kabar gembira bagi para dosen di Indonesia yang ingin studi lanjut jenjang S3 di luar…
Kepmendikbudristek Nomor 500 Tahun 2024 Tentang Standar Minimum Indikator Kinerja Dosen dan Kriteria Publikasi Ilmiah…
Kepmendikbudristek Nomor 500 Tahun 2024 menjelaskan dan mengatur perihal standar minimum pelaksanaan hibah penelitian dalam…