Sebagaimana amanat UU RI No.14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen yang mensyaratkan kualifikasi akademik minimum bagi dosen adalah lulusan program magister untuk program pendidikan diploma dan sarjana, serta lulusan program doktor untuk program pendidikan pascasarjana. Selain itu, berdasarkan Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDIKTI) 2015, mayoritas dosen berpendidikan S-2 berjumlah mencapai 159.820 orang atau sekitar 67 persen dari kelompok sarjana. Dosen yang menyandang gelar doktor baru mencapai 30.263 atau 13 persen. Semanatara, jumlah tenaga pendidik yang masih menyandang gelar S-1 masih tergolong relatif besar, yaitu 46.479 dosen atau 20 persen dari kelompok sarjana (Puspawarna Pendidikan Tinggi Indonesia 2011-2015). Meskipun jumlah tersebut belum memenuhi kualifikasi dan kompetensi dalam pembelajaran perguruan tinggi. Berkaitan dengan hal tersebut, Pemerintah masih memberikan tolerandi dan melakukan upaya proaktif dengan skema pemberian beasiswa bagi dosen untuk menempuh program magister.
Lebih lanjut, berdasarkan data PDDIKTI 2015, jumlah profesor di PTS dan PTN baru mencapai 4.818 atau hanya 2 persen dari total populasi dosen. Berbagai program beasiswa diberikan pemerintah khusus kepada dosen, baik beasiswa dalam negeri maupun luar negeri sebagai upaya untuk meningkatkan kualifikasi akademik dosen. Jika sebelumnya pemerintah melalui Beasiswa Pendidikan Pascasarjana Luar Negeri (BPP-LN) dan BPP Dalam Negeri (BPP-DN) menggunaan pendanaan dari APBN memberikan pendanaan pendidikan untuk para dosen terbaik PTN dan PTS. Saat ini Kemenristekdikti melalui Direktorat Jenderal Sumber Daya Imu Pengetahuan, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Ditjen SDID) telah mengganti skema program BPP-DN dan BPP-LN dengan Beasiswa Unggulan Dosen Indonesia (BUDI). Dimana program ini tidak lagi bergantung pada APBN, melainkan sinergi bersama Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) Kemenkeu dengan Kemenritekdikti.
Sebagaimana BPP, program BUDI memberikan pilihan untuk menempuh program pascasarjana dalam negeri dan magister baik di dalam maupun di luar negeri Khusus untuk progam dalam negeri memberikan pilihan studi lanjut pada jenjang magister dan doktor, sementara untuk program luar negeri hanya memberikan beasiswa untuk melanjutkan studi pada jenjang doktor (S3). Hal ini sebagaimana yang terdapat dalam Buku Panduan Beasiswa Unggulan Dosen Indonesia Luar Negeri 2016, dimana dijelaskan bahwa BUDI –LN Kemenristekdikti – LPDP diperuntukkan bagi dosen tetap yang memiliki NIDN dan/atau NIDK pada Perguruan Tinggi di lingkungan Kemenristekdikti yang akan meraih gelar S3.
Baca juga: Cara Membuat PPT yang Komunikatif dan Atraktif
Cara pendaftaran program BUDI dengan mendaftar ke laman ini secara online serta melamar ke perguruan tinggi tujuan tempat studi yang dinginkan. Dimana untuk Daftar Perguruan Tinggi dan Program Studi yang dilingkup dalam program ini baik di dalam maupun di luar negeri telah ditentukan oleh Kemenristekdikti sebagaimana terlampir dalam Pedoman Beasiswa Unggulan Dosen Indonesia yang dapat Anda download di sini. Khusus untuk penerima beasiswa dalam negeri berkewajiban untuk melakukan pemutakhiran perkembangan studinya secara periodik ke laman ini. Untuk beasiswa luar negeri pelamar harus melampirkan unconditional LoA (Letter of Acceptance) dari perguruan tinggi yang dituju serta melampirkan salinan kemampuan berbahasa inggris sesuai yang disyaratkan.
Jangka waktu studi yang dibiayai untuk menempuh program pendidikan S3 adalah maksimum 48 bulan yang dipecah menjadi dua bagian, yaitu 36 bulan dibiayai langsung, dan dapat diperpanjang dua kali 6 (enam) bulan bagi yang memenuhi semua persyaratan, sedangkan untuk program pendidikan S2 maksimum 24 bulan untuk program dalam negeri. Sama dengan beasiswa dalam negeri, untuk jenjang S3 beasiswa luar negeri memberikan rentang waktu studi selama 36 bulan dan dapat diperpanjang maksimal 2 (dua) semester. Sebagaimana tujuan awal program ini untuk meningkatkan kualifikasi akademik dosen, sehingga program ini diperuntukkan bagi dosen di lingkungan Kemenristekdikti. Dosen yang dapat melamar program ini dapat berasal dari PTS maupun PTN yang telah memiliki NIDN atau NIDK dengan batas usia 45 tahun untuk S2 dan 50 tahun untuk S3 terhitung per 31 Desember tahun berjalan. Dimana untuk program BUDI –DN persyaratan IPK tidak diberlakukan, meskipun PPs Penyelenggara pada umumnya tetap memiliki persyaratan IPK pada saat proses penerimaan mahasiswa baru. Semoga Berhasil.
Referensi:
Dalam Kepmendikbudristek Nomor 500 Tahun 2024 dijelaskan mengenai karakter dosen untuk pengembangan indikator kinerja dosen.…
Bagi mahasiswa dan dosen di Indonesia yang ingin studi lanjut pascasarjana gratis di Qatar, Anda…
Bagi siapa saja yang ingin studi S2 maupun S3 di luar negeri, silakan mempertimbangkan program…
Kabar gembira bagi para dosen di Indonesia yang ingin studi lanjut jenjang S3 di luar…
Kepmendikbudristek Nomor 500 Tahun 2024 Tentang Standar Minimum Indikator Kinerja Dosen dan Kriteria Publikasi Ilmiah…
Kepmendikbudristek Nomor 500 Tahun 2024 menjelaskan dan mengatur perihal standar minimum pelaksanaan hibah penelitian dalam…