Dosen di Indonesia memiliki hak menerima sejumlah tunjangan yang sifatnya khusus, salah satunya tunjangan sertifikasi dosen. Disebut tunjangan khusus, karena tidak diterima profesi selain dosen di Indonesia. Lalu, nominal tunjangan sertifikasi dosen berapa?
Pertanyaan ini tentu dimiliki oleh semua dosen yang sebelumnya belum menerima tunjangan sertifikasi. Kemudian menerima pengumuman akan mendapatkan tunjangan tersebut. Namun, tunjangan ini tidak asal cair melainkan ada beberapa syarat yang harus dipenuhi dosen. Berikut informasinya.
Apa Itu Tunjangan Sertifikasi Dosen?
Tunjangan sertifikasi dosen disebut juga dengan istilah tunjangan profesi. Tunjangan sertifikasi atau tunjangan profesi dosen adalah tunjangan yang diberikan kepada dosen yang memiliki sertifikat pendidik dan memenuhi ketentuan lain sesuai peraturan yang berlaku.
Tunjangan ini baru akan diterima dosen jika sudah dinyatakan lulus sertifikasi dosen (serdos). Dosen yang lulus serdos akan menerima sertifikat pendidik. Sehingga memenuhi syarat mendasar untuk menerima tunjangan satu ini.
Selain syarat tersebut, masih ada lagi beberapa syarat yang harus dipenuhi. Hal ini diatur di dalam Permendiktisaintek No. 52 Tahun 2025. Kemudian, tunjangan sertifikasi dosen akan terus diterima dosen setiap bulan selama masih aktif menjalankan tri dharma.
Jadi, memahami betul nominal tunjangan sertifikasi dosen berapa cukup penting. Sehingga para dosen bisa memastikan menerima jumlah yang benar sesuai ketentuan. Apabila ada perbedaan maka bisa segera mengurus ke pihak terkait.
Baca juga: Tunjangan Serdos, Berapa Besarannya?
Syarat Mendapatkan Tunjangan Sertifikasi
Sesuai penjelasan sebelumnya, tunjangan sertifikasi dosen tidak hanya diterima jika dosen sudah memegang sertifikat pendidik. Akan tetapi juga memenuhi persyaratan lain yang mengikutinya dan yang diatur oleh Kemdiktisaintek.
Mengacu pada Permendiktisaintek No. 52 Tahun 2025, pada Pasal 57 Ayat (2) menjelaskan beberapa poin persyaratan agar tunjangan sertifikasi diterima dosen. Berikut penjelasannya:
1. Memiliki Sertifikat Pendidik
Syarat yang pertama, dosen sudah memiliki sertifikat pendidik. Sertifikat ini hanya bisa didapatkan dosen jika sudah lulus serdos. Jadi, jika belum ikut serdos dan dinyatakan lulus maka belum menerima tunjangan profesi.
Begitu juga sebaliknya, jika sudah lulus serdos dan memiliki sertifikat pendidik. Maka otomatis akan menerima tunjangan profesi dan diterima rutin setiap bulan. Tentunya dengan memenuhi syarat lain sesuai ketentuan. Bagi dosen yang belum serdos, maka bisa fokus dulu memenuhi syarat serdos tersebut.
2. Berstatus Dosen Tetap
Syarat kedua untuk menerima tunjangan profesi atau tunjangan sertifikasi adalah berstatus sebagai dosen tetap. Sesuai kebijakan terbaru, serdos sendiri nantinya hanya bisa diikuti dosen dengan status kepegawaian dosen tetap.
Sehingga bisa memenuhi syarat lainnya, termasuk syarat untuk menerima tunjangan profesi. Oleh sebab itu, para dosen yang masih berstatus tidak tetap bisa fokus menjadi dosen tetap agar bisa ikut serdos. Kemudian setelah lulus, bisa menerima tunjangan profesi.
3. Memenuhi Ketentuan BKD
Nominal tunjangan sertifikasi dosen berapa Rupiah memang menarik untuk dibahas. Hanya saja, perlu memahami juga detail seluruh syarat untuk menerima tunjangan tersebut. Selain 2 poin sebelumnya, dosen juga harus memenuhi BKD (Beban Kerja Dosen).
Sesuai ketentuan, per semester dosen wajib memenuhi BKD 12 SKS per semester. Jika memangku jabatan struktural tertentu maka ada dispensasi menjadi 3 SKS per semester.
Jika BKD ini tidak dipenuhi sesuai ketentuan, maka salah satu sanksinya adalah penundaan pencairan tunjangan profesi. Jadi, bagi dosen yang menantikan dan bergantung pada tunjangan profesi. Sebaiknya selalu mengusahakan memenuhi BKD dan melaporkannya tepat waktu.
Baca juga: Dosen Wajib Tahu, Ini Jenis Tunjangan Dosen yang Dipengaruhi oleh BKD
4. Memenuhi Ketentuan IKD
Syarat ketiga untuk menerima tunjangan profesi dosen, adalah memenuhi IKD sesuai ketentuan. Selain BKD, dosen di Indonesia juga memiliki kewajiban memenuhi IKD (Indikator Kinerja Dosen).
IKD ditentukan berdasarkan jenjang jabatan fungsional dosen. Masing-masing jenjang memiliki indikator yang berbeda. IKD diatur standar minimumnya oleh Kemdiktisaintek, yakni melalui penerbitan Kemdikbudristek No. 500/M/2024.
Kemudian, perguruan tinggi melakukan pengembangan IKD sesuai kebijakan internal. Para dosen wajib memahami dan memenuhi ketentuan IKD yang ditetapkan perguruan tinggi yang menaungi. Sehingga menjadi bagian dari pemenuhan syarat menerima tunjangan profesi.
Daftar juga kelas online “Rahasia PDD-UKTPT Berkualitas” Panduan Praktis Lolos Penilaian Sertifikasi Dosen dari Dunia Dosen, dan dapatkan panduan lengkap untuk dapat lolos penilaian SERDOS!
PROMO HEMAT HINGGA 20% untuk semua produk E-Course hanya sampai tanggal 28 Februari 2026. Jangan lewatkan dan beli sekarang produk E-Course dari Dunia Dosen!
5. Aktif dan Tidak Diberhentikan
Syarat kelima agar menerima tunjangan profesi adalah berstatus aktif sebagai dosen dan tidak diberhentikan oleh perguruan tinggi. Artinya, dosen memiliki status aktif di PDDikti maupun SISTER. Kemudian aktif menjalankan tri dharma sesuai ketentuan.
Jika dosen diberhentikan oleh perguruan tinggi, baik secara hormat maupun tidak hormat. Maka tidak memenuhi salah satu syarat untuk menerima tunjangan profesi atau tunjangan sertifikasi.
6. Aktif dan Belum Memasuki Usia Pensiun
Syarat berikutnya, dosen berstatus aktif dan belum memasuki masa purna tugas atau belum pensiun. Jadi, selain harus aktif menjalankan tri dharma dan memenuhi BKD serta IKD. Dosen juga belum memasuki masa pensiun, sehingga berhak menerima tunjangan profesi sesuai ketentuan yang berlaku.
Sebagai catatan tambahan, syarat pencairan tunjangan profesi yang dijelaskan di atas didasarkan pada Permendiktisaintek No. 52 Tahun 2025. Jadi, ada kemungkinan terjadi perubahan kebijakan jika terbit aturan baru maupun terbit petunjuk teknis (juknis) serdos maupun juknis BKD tahun 2026. Dosen bisa menunggu pengumuman lebih lanjut.
Baca juga: Ketentuan Baru Gaji Dosen Sesuai Permendiktisaintek No. 52 Tahun 2025
Nominal Tunjangan Sertifikasi Dosen Berapa?
Sebelum memahami nominal tunjangan sertifikasi dosen berapa. Perlu dipahami juga bahwa tunjangan ini bisa diterima dosen bersertifikasi. Baik itu dosen ASN maupun dosen non-ASN. Baik itu dosen yang mengabdi di PTN maupun PTS.
Hanya saja, besaran tunjangan sertifikasi antara dosen ASN dengan dosen non-ASN sedikit berbeda. Hal ini diatur di dalam Permendiktisaintek No. 52 Tahun 2025 pada Pasal 63 Ayat (1) dan Ayat (4).
Pada Ayat (1), menjelaskan bahwa besaran tunjangan sertifikasi untuk dosen ASN adalah satu kali gaji pokok dosen ASN tersebut sesuai peraturan perundang-undangan. Detail besaran gaji pokok dosen ASN bisa dibaca di Peraturan Pemerintah No. 5 Tahun 2024.
Sedangkan pada Ayat (4) menjelaskan nominal tunjangan sertifikasi dosen berapa jika status dosen non-ASN. Yakni satu kali gaji pokok dosen PNS yang juga diatur di dalam PP No. 5 Tahun 2024.
Bagi dosen non-ASN, diatur juga penyetaraan pangkat dan golongan ruang dengan dosen ASN di dalam Permendiktisaintek No. 52 Tahun 2025 pada Lampiran I. Sehingga bisa diketahui, dosen non-ASN dengan jabfung jenjang apa masuk ke dalam golongan dan pangkat berapa. Hal ini akan memudahkan pemahaman berapa besaran tunjangan profesi yang didapatkan.
Hal-Hal yang Menyebabkan Tunjangan Sertifikasi Tidak Lagi Diterima Dosen
Setelah memahami nominal tunjangan sertifikasi dosen berapa, tentunya perlu memahami juga kalau tunjangan ini bisa saja tidak diterima lagi oleh dosen. Sesuai ketentuan dalam Permentiktisaintek No. 52 Tahun 2025 tunjangan sertifikasi bisa dihentikan sementara (ditunda pencairannya), dihentikan sepenuhnya, sampai dibatalkan pemerintah.
Masing-masing memiliki sebab tersendiri dan tidak bisa asal ditetapkan kementerian maupun perguruan tinggi yang menaungi dosen. Berikut penjelasan rincinya:
1. Sebab Tunjangan Sertifikasi Dihentikan Sementara
Hal pertama adalah sebab yang membuat dosen gagal menerima tunjangan sertifikasi karena dihentikan sementara. Sesuai ketentuan, terdapat 2 hal yang menyebabkan hal ini dialami dosen.
Pertama, tentu saja karena dosen tidak memenuhi seluruh syarat menerima tunjangan profesi. Yakni sudah dijelaskan di atas, dimana total ada 6 poin syarat yang harus dipenuhi oleh dosen.
Kedua, tunjangan sertifikasi dosen bisa dihentikan sementara jika dosen memangku jabatan di instansi pemerintah di luar perguruan tinggi. Sehingga dosen tidak lagi aktif menjalankan tri dharma selama memangku jabatan tersebut.
Tunjangan sertifikasi akan kembali diterima oleh dosen tersebut setelah masa jabatan selesai. Kemudian kembali bertugas dan mengabdi di perguruan tinggi. Itupun dengan syarat memenuhi ketentuan lain agar tunjangan sertifikasi cair.
Ikuti kelas AI ntuk Dosen, Akselerasi Tridharma Perguruan Tinggi dari Dunia Dosen untuk bantu wujudkan kinerja Tridharma dengan lebih cepat dan lebih efisien!
2. Sebab Tunjangan Sertifikasi Dihentikan Sepenuhnya
Nominal tunjangan sertifikasi dosen berapa juga tidak lagi diterima sepenuhnya, bukan lagi dihentikan sementara karena beberapa hal. Sesuai Pasal 64 Ayat (3), tunjangan profesi dihentikan sepenuhnya karena 3 sebab.
Pertama, dosen tersebut meninggal dunia. Kedua, dosen mengundurkan diri atau resign dari profesi dosen. Ketiga, dosen tidak lagi memenuhi syarat untuk menjadi penerima tunjangan sertifikasi. Syarat tersebut sesuai penjelasan sebelumnya.
Jadi bagi para dosen yang memutuskan untuk resign, maka meskipun sertifikat pendidik tidak ditarik. Sudah tidak lagi berstatus dosen tetap, dosen aktif, dan tidak lagi menjalankan tri dharma. Sehingga tunjangan ini tidak lagi didapatkan.
Hal ini juga berlaku untuk dosen yang meninggal dunia. Sekaligus berlaku untuk tunjangan fungsional dan tunjangan kehormatan. Jadi, dua jenis tunjangan selain tunjangan sertifikasi dosen juga bisa dihentikan total oleh pemerintah sesuai ketentuan yang berlaku.
Baca juga: Penyebab Tunjangan Dosen Dihentikan Sesuai Permendiktisaintek No. 52 Tahun 2025
3. Sebab Tunjangan Sertifikasi Dibatalkan
Berikutnya adalah sebab yang membuat dosen menerima pemberitahuan jika tunjangan sertifikasi batal diberikan atau batal dicairkan. Jadi, tidak ditunda pencairannya. Namun benar-benar dibatalkan dan tidak akan dicairkan.
Dalam Pasal 65 Ayat (1) dijelaskan ada 2 hal yang menyebabkan pembatalan tunjangan sertifikasi ditetapkan pemerintah atau kementerian terkait. Pertama, dosen tersebut tidak memenuhi persyaratan menjadi penerima tunjangan profesi.
Sebab yang kedua, dosen tersebut terbukti memalsukan dokumen untuk proses pencairan tunjangan sertifikasi. Jadi, akan ada beberapa dokumen perlu dilampirkan untuk proses pengurusan pencairan. Jika dokumen tersebut palsu dan disengaja. Maka sebagai sanksi, dosen batal menerima tunjangan sertifikasi.
Lalu, jika tunjangan sertifikasi dibatalkan akan lari kemana dana atau anggarannya? Sesuai ketentuan, dana untuk tunjangan sertifikasi dosen yang resmi dibatalkan akan dikembalikan ke kas negara. Sehingga akan kembali masuk ke dalam APBN yang dikelola pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Meskipun dosen sudah memiliki sertifikat pendidik, maka dari penjelasan di atas bisa dipahami tidak lantas langsung menerima tunjangan sertifikasi. Sebab masih ada beberapa syarat lain yang harus dipenuhi dosen agar dicairkan dan diterima tepat waktu.
Tak hanya itu, tunjangan sertifikasi juga bisa ditunda pencairannya, dihentikan, dan bahkan dibatalkan. Memahami ketentuan yang menyertai tunjangan sertifikasi sangat penting. Sebab bisa membantu dosen mengantisipasi hal-hal yang membuat tunjangan ini gagal didapatkan. Baik ditunda, dihentikan, maupun dibatalkan pemberiannya oleh pemerintah.
Memahami kebijakan berkaitan dengan tunjangan sertifikasi dan tunjangan lainnya sangat penting. Sehingga dosen bisa mematuhi ketentuan yang berlaku untuk menerima tunjangan-tunjangan tersebut, termasuk juga tunjangan sertifikasi. Kepatuhan ini akan memastikan dosen menerima haknya. Jika tidak, maka sebab jelas sesuai ketentuan.
Ikuti juga kelas E-Course Digital Era Smart Lecturer Optimalisasi Riset dan Publikasi dari Dunia Dosen untuk membantu menguasai strategi riset dan publikasi digital untuk memperkuat reputasi akademik Anda!














