Setiap dosen tentu perlu mempelajari nilai poin dosen menerbitkan buku, sebab poin atau angka kredit (KUM) yang didapatkan ternyata sangat tinggi. Pemahaman tentang hal ini membantu dosen menyusun strategi cerdas dalam mengejar KUM.
Nilai KUM dalam jumlah tertentu menjadi modal bagi dosen untuk bisa mengajukan kenaikan jabatan fungsional (jabfung). Tidak salah jika dosen perlu mengejar KUM tersebut dengan cara pintar.
Misalnya selain tetap fokus melaksanakan Tri Dharma juga mengoptimalkan kinerja dari tugas-tugas yang diganjar dengan KUM tinggi. Jika KUM yang didapat dari menulis dan menerbitkan buku terbilang tinggi, berapa KUM yang akan didapatkan dosen?
Sebelum memahami detail mengenai nilai poin dosen menerbitkan buku, ada baiknya memahami relasi antara menerbitkan buku dengan profesi dosen. Dosen di dalam Tri Dharma mendapatkan 3 tugas pokok yang sifatnya wajib dan perlu diprioritaskan.
Salah satu dari 3 tugas pokok tersebut adalah penelitian. Menariknya, tidak sebatas pada kewajiban bagi dosen melaksanakan penelitian. Namun ada kewajiban tambahan yang menyertainya. Yakni menyebarluaskan hasil penelitian tersebut.
Proses penyebarluasan hasil penelitian bisa dalam bentuk artikel lalu dipublikasikan ke dalam jurnal maupun prosiding. Opsional lain adalah diterbitkan dalam bentuk buku agar bisa dimanfaatkan dosen lain, para mahasiswa, dan masyarakat luas.
Terkait menulis buku, secara mendasar setiap dosen diharapkan bisa menerbitkan setidaknya satu judul. Khususnya untuk buku-buku yang mendapatkan nilai poin dosen menerbitkan buku. Yakni buku-buku akademik atau buku pendidikan.
Tidak melulu untuk memenuhi kewajiban, menulis dan menerbitkan buku memberi manfaat yang beragam bagi seorang dosen. Manfaat tersebut antara lain:
Baca Juga:
Banyaknya manfaat yang diperoleh dosen dari menerbitkan buku, membuat nilai poin dosen menerbitkan buku ternyata sangat tinggi. Artinya, perlu memasukan proses menerbitkan buku di dalam agenda tahunan.
Sehingga bisa meraih KUM dalam jumlah tinggi dalam tempo yang lebih efisien. Hanya saja memang proses menulis buku tidak bisa dikatakan singkat. Tidak sedikit dosen yang membutuhkan satu tahun penuh untuk menyelesaikan satu judul buku.
Namun, untuk memperoleh KUM tinggi dari menerbitkan buku ternyata tidak harus menulis buku sampai ratusan halaman. Sebab bersumber dari Pedoman Publikasi Ilmiah Dikti 2017 terdapat setidaknya 5 jenis buku yang bisa diganjar dengan KUM saat diterbitkan. Yaitu:
Jenis buku akademik pertama yang mendapatkan KUM adalah buku referensi. Buku referensi adalah suatu tulisan dalam bentuk buku yang menyajikan hasil dari serangkaian kegiatan penelitian yang original, mendalam, dan menyeluruh pada satu cabang ilmu.
Buku ini ditulis oleh dosen dan kemudian diterbitkan secara resmi sehingga memiliki ISBN. Buku referensi digunakan oleh para dosen untuk mendukung kegiatan mengajar mahasiswa.
Jenis buku kedua yang membantu mendapatkan nilai poin dosen menerbitkan buku adalah monograf. Monograf adalah suatu tulisan ilmiah dalam bentuk buku yang substansi pembahasannya hanya pada satu topik atau hal dalam suatu bidang ilmu kompetensi dari penulis.
Buku monograf berisi satu tema atau topik dari suatu bidang keilmuan. Misalnya dosen dari program studi ilmu Biologi, maka satu buku monograf bisa mengambil satu bab khusus.
Misalnya sistem reproduksi pada mamalia. Isinya dari awal sampai akhir adalah mengenai sistem reproduksi pada mamalia tersebut. Sedangkan buku referensi isinya bisa membahas banyak topik dalam satu bidang ilmu.
Buku yang ketiga adalah buku ajar, yaitu buku yang digunakan sebagai buku pelajaran dalam bidang studi tertentu, yang merupakan buku standar yang disusun oleh pakar dalam bidangnya untuk maksud-maksud dan tujuan instruksional, yang dilengkapi dengan sarana-sarana pengajaran yang serasi dan mudah dipahami.
Jika buku referensi dan buku monograf digunakan oleh dosen sebagai pegangan mengajar, maka buku ajar digunakan oleh mahasiswa. Sehingga disajikan dengan ragam bahasa lebih sederhana dan tidak 100% bahasa ilmiah agar mudah dipahami.
Berikutnya adalah modul, dimana modul merupakan satu kesatuan bahan pembelajaran yang dapat dipelajari oleh peserta didik secara mandiri.
Didalamnya terdapat komponen dan petunjuk yang jelas sehingga peserta didik dapat mengikuti secara runut tanpa campur tangan pengajar.
Terakhir adalah bunga rampai, yakni buku ilmiah yang isinya kumpulan karya tulis ilmiah (KTI) dengan satu topik permasalahan yang dibahas melalui pendekatan dari beberapa aspek/sudut pandang keilmuan.
Dari 5 jenis buku yang diganjar KUM tersebut, maka ada nilai poin dosen menerbitkan buku yang akan didapatkan. Selain itu, diketahui juga terbagi menjadi dua kelompok buku.
Pertama, kelompok buku yang termasuk kategori penilaian pelaksanaan pengajaran yaitu buku ajar dan modul. Kemudian yang kedua, kelompok buku yang termasuk kategori penilaian pelaksanaan penelitian, yaitu buku referensi, monograf, dan bunga rampai.
Dari kelima jenis buku yang diganjar KUM jika berhasil diterbitkan di atas, maka wajib memenuhi kriteria tertentu. Sehingga buku-buku tersebut dianggap memenuhi standar untuk mendapatkan KUM. Kriteria tersebut antara lain:
Anda perlu memahami bahwa setiap buku memiliki format dan ketentuan yang berbeda-beda. Oleh karena itu, Anda disarankan untuk membuka PO PAK 2019 sebelum menerbitkan buku agar buku bisa diakui.
Setiap buku pendidikan yang sesuai aturan akan memberikan KUM kepada dosen yang menerbitkannya, maka ada nilai KUM sendiri-sendiri. Artinya, setiap buku tersebut memiliki nilai KUM yang berbeda. Berikut detailnya:
Dari detail nilai poin dosen menerbitkan buku tersebut, maka setiap dosen bisa memilih jenis buku mana saja yang akan dijadikan prioritas. Sebab beberapa punya nilai KUM sangat tinggi misalnya buku referensi yang mencapai 40 poin.
Artikel Terkait:
Dosen di Indonesia diketahui memiliki kewajiban untuk melakukan publikasi ilmiah, termasuk publikasi di jurnal nasional…
Pada saat memulai kegiatan perkuliahan, mahasiswa biasanya menerima dokumen bertajuk kontrak perkuliahan. Dokumen ini disusun…
Secara garis besar, kegiatan akademik dosen yang bersifat wajib ada tiga dan mengacu pada tri…
Mempertimbangkan penggunaan AI untuk membuat pertanyaan tentu menarik untuk dilakukan. Sebab, pada saat membuat pertanyaan…
Memahami apa saja isian data publikasi untuk kenaikan jabatan fungsional di SISTER tentu penting karena…
Sesuai dengan Kepmendikbud Nomor 500 Tahun 2024, salah satu indikator kinerja dosen adalah dosen menjadi…