Dosen Harus Tahu! NIDN dan NIP diubah menjadi NUPTK
Kebijakan terkait profesi dosen di Indonesia memang terbilang sering berubah. Salah satu kebijakan yang berlaku saat ini adalah NIDN dan NIP diubah menjadi NUPTK. Kebijakan ini sendiri sudah mulai disosialisasikan di tahun 2024.
Namun, penggunaan NIDN maupun NIP mungkin masih dijumpai. Hal ini tentu memberi kebingungan tersendiri bagi dosen terkait kebijakan yang berlaku. Selain itu, adanya NUPTK yang menggantikan NIDN dan NIP tentu ada prosedur baru. Jadi, seperti apa kebijakannya? Berikut informasinya.
Memahami kebijakan terkait NIDN dan NIP diubah menjadi NUPTK, tentu penting untuk para dosen. Membantu memahami perbedaan ketiganya, maka perlu memahami dulu definisi masing-masing.
NIDN (Nomor Induk Dosen Nasional) adalah nomor identitas unik yang diterbitkan pemerintah untuk setiap dosen tetap yang mengabdi di perguruan tinggi negeri maupun swasta. Sehingga NIDN menjadi semacam KTP yang ditujukan khusus untuk dosen.
NIP (Nomor Induk Pegawai) adalah nomor identitas unik yang diberikan khusus kepada dosen yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS). Jika NIDN dimiliki semua dosen tetap di Indonesia. Maka NIP menjadi nomor identitas unik yang hanya dimiliki dosen PNS.
Sementara NUPTK (Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan) adalah nomor identitas unik yang diberikan kepada pendidik dan tenaga kependidikan di Indonesia. Sehingga dimiliki oleh dosen, guru, dan tenaga kependidikan di tingkat sekolah sampai perguruan tinggi.
Dulunya, NUPTK menjadi nomor identitas unik khusus guru dan tenaga kependidikan di sekolah. Namun, dengan kebijakan baru yang memberlakukan NIDN dan NIP diubah menjadi NUPTK. Maka NUPTK dimiliki oleh semua pendidik dan tenaga kependidikan di Indonesia.
Dikutip dari laman SISTER (Sistem Informasi Sumberdaya Terintegrasi), NIDN maupun NIP dan nomor identitas unik lain di ruang lingkup perguruan tinggi digantikan NUPTK. Nomor identitas unik yang dimaksud mencakup NIDN, NIDK, NUP, dan juga NITK.
Adanya kebijakan yang menggantikan seluruh nomor identitas unik di lingkungan pendidikan tinggi ini didasari pada beberapa alasan. Diantaranya adalah:
Latar belakang yang pertama adalah untuk tujuan efisiensi dan efektivitas dalam proses administrasi. Sebelumnya, setiap dosen dengan status kepegawaian berbeda memiliki nomor identitas unik yang berbeda pula.
Misalnya, NIDN untuk dosen tetap. Sementara untuk dosen tidak tetap mendapatkan NIDK. Begitu juga dengan status kepegawaian pada tenaga kependidikan. Banyaknya nomor identitas unik membuat proses administrasi lebih rumit.
Menggantikan semua nomor identitas menjad satu atau disamakan akan membuat proses lebih sederhana. Pembangunan sistem informasi dan proses administrasi terkomputerisasi menjadi lebih efisien (hemat waktu, tenaga, dan biaya). Serta efektif atau minim kesalahan dan kekeliruan.
Alasan atau latar belakang kedua kenapa kebijakan NIDN dan NIP diubah menjadi NUPTK adalah untuk kemudahan pendataan. Maupun untuk menunjang kemudahan proses registrasi dosen dan tenaga kependidikan baru di sistem terkomputerisasi.
Penggunaan nomor identitas unik yang seragam membuat proses administrasi lebih sederhana. Sehingga mengurus registrasi dan pendataan menjadi ikut sederhana juga. Tidak banyak kolom dalam formulir perlu diisi. Sehingga mempercepat proses, mencegah kesalahan, dan tentunya memudahkan seluruh tahapannya.
Sejak kebijakan NUPTK menggantikan seluruh nomor identitas unik di lingkungan perguruan tinggi, maka menunjukan adanya proses integrasi sistem terpusat. Dulunya, dosen perlu membuat akun atau profil, mengisi data, dan pelaporan di beberapa portal.
Misalnya, mengisi data di SISTER untuk pelaporan BKD. Kemudian mengisi data lagi di portal SINTA atau portal lain yang sama-sama dikelola Kemdiktisaintek. Namun, dengan proses digitalisasi membuat setiap portal saling terhubung.
Portal SISTER sudah terhubung dengan PDDikti, SINTA, Google Scholar, Garuda, dan lain sebagainya. Sehingga satu sama lain saling terhubung dan meminimalkan beban administrasi dosen. Mendukung sistem terintegrasi ini, maka nomor identitas unik dibuat seragam atau sama.
Poin keempat yang melatarbelakangi kebijakan NIDN dan NIP diubah menjadi NUPTK adalah kemudahan proses integrasi sistem terpusat. Sesuai penjelasan sebelumnya, mengubah sistem yang terpecah ke beberapa portal ke sistem terpusat tidak mudah. Butuh waktu dan kesiapan portal yang tepat.
Mendukung proses peralihan tersebut, nomor identitas unik perlu dibuat seragam. Sehingga proses integrasi tidak terlalu rumit dan bisa berjalan lebih lancar. Hal ini menunjang kecepatan proses integrasi sehingga tidak berlarut-larut.
Baca juga artikel berikut yang berkaitan:
Ikuti juga Exclusive Class : Menyusun Mata Kuliah Efektif dalam RPS OBE! Bangun RPS OBE yang jelas dan terstruktur dengan memahami cara memetakan capaian pembelajaran yang spesifik, terukur, dan relevan!
Dalam kebijakan sebelumnya, dosen tetap memang diberikan NIDN oleh kementerian terkait yang menaungi. Namun tidak diberikan otomatis ketika SK pengangkatan dosen tetap sudah diterbitkan perguruan tinggi.
Dosen yang bersangkutan perlu mengajukan kepemilikan NIDN tersebut melalui admin perguruan tinggi. Sehingga ada prosedur pengajuan dan kelengkapan administrasi pengajuan yang perlu diurus dosen. Pada NUPTK, prosesnya dibuat lebih praktis.
Mendapatkan NUPTK bisa disebut otomatis tanpa proses pengajuan. Admin perguruan tinggi yang bertanggung jawab mengurus data dosen di SISTER dan portal lainnya. Nantinya wajib melengkapi data setiap dosen di bawah naungan perguruan tinggi yang sama.
Salah satunya data status kepegawaian. Jika status kepegawaian dosen tetap dan dosen tidak tetap, maka otomatis di SISTER akan menampilkan NUPTK. Dosen bisa login atau masuk ke akun SISTER masing-masing dan pada menu profil akan tercantum NUPTK.
Bagi para dosen yang belum memiliki NUPTK padahal NIDN dan NIP diubah menjadi NUPTK sejak tahun 2024. Maka tentu perlu segera mengurus NUPTK tersebut. Berikut beberapa hal yang harus disiapkan:
Hal pertama yang harus disiapkan dosen dan dilakukan adalah melakukan pembaharuan data di SISTER. NUPTK yang belum dimiliki atau belum diketahui sudah didapatkan atau belum, perlu mengecek data di akun SISTER.
Data harus terupdate, baik diperbaharui oleh dosen maupun data tertentu oleh admin perguruan tinggi. Jika merasa belum melakukan pembaharuan data, maka bisa dilakukan dulu agar NUPTK bisa segera didapatkan.
Ikuti juga kelas online Digital Era Smart Lecturer Optimalisasi Riset dan Publikasi dan kuasai strategi riset dan publikasi digital untuk memperkuat reputasi akademik Anda!
Hal kedua yang harus dilakukan dosen adalah mengecek NUPTK di SISTER. Setelah melakukan pembaharuan data, maka usahakan melakukan pengecekan mandiri. Silahkan ke portal SISTER dan login ke akun yang dimiliki. Jika masuk ke menu profil, maka NUPTK akan tercantum di dalamnya.
Bagaimana jika sudah login ke akun SISTER, ternyata tidak mendapatkan NUPTK? Kemungkinan ada data yang hanya bisa diperbaharui admin perguruan tinggi belum dilakukan atau masih dalam proses. Jadi, silahkan konfirmasi ke admin perguruan tinggi untuk dicek penyebab dan apa solusinya.
Adanya kebijakan NIDN dan NIP diubah menjadi NUPTK tentu perlu dipahami dengan baik. Baik oleh dosen pemula maupun dosen senior. Khususnya dosen senior yang sebelumnya memiliki NIDN, NIDK, maupun NIP agar bisa segera mengurus NUPTK sesuai prosedur.
Duniadosen juga memiliki kelas online dengan materi terbia dan sangat cocok untuk membantu pengembangan Anda! Jangan lewatkan kesempatan ini dan segera daftar E-Course dari Duniadosen dan tingkatkan kemampuan Anda!
Pada saat mengurus luaran penelitian dalam bentuk publikasi ke jurnal, tentunya akan memperhatikan indeks jurnal.…
Tahapan dalam proses sertifikasi dosen (serdos) memang cukup panjang, beragam, dan tentunya kompleks. Salah satunya…
Dalam karir dosen di Indonesia, terdapat dua jenis jabatan yang bisa dipangku. Yakni jabatan fungsional…
Dosen di Indonesia dan seluruh dunia, tentu perlu memahami apa saja ciri-ciri jurnal predator. Pemahaman…
Penerbitan dan pemberlakuan Permendiktisaintek Nomor 52 Tahun 2025, tentu mempengaruhi syarat naik jabatan fungsional menuju…
Menantikan pembukaan program beasiswa LPDP (Lembaga Pengelola Dana Pendidikan), tentu menjadi agenda bagi masyarakat Indonesia.…