Karir

Dosen Harus Tahu! NIDN dan NIP diubah menjadi NUPTK

Kebijakan terkait profesi dosen di Indonesia memang terbilang sering berubah. Salah satu kebijakan yang berlaku saat ini adalah NIDN dan NIP diubah menjadi NUPTK. Kebijakan ini sendiri sudah mulai disosialisasikan di tahun 2024. 

Namun, penggunaan NIDN maupun NIP mungkin masih dijumpai. Hal ini tentu memberi kebingungan tersendiri bagi dosen terkait kebijakan yang berlaku. Selain itu, adanya NUPTK yang menggantikan NIDN dan NIP tentu ada prosedur baru. Jadi, seperti apa kebijakannya? Berikut informasinya. 

Pengertian NIDN, NIP, dan NUPTK

Memahami kebijakan terkait NIDN dan NIP diubah menjadi NUPTK, tentu penting untuk para dosen. Membantu memahami perbedaan ketiganya, maka perlu memahami dulu definisi masing-masing. 

NIDN (Nomor Induk Dosen Nasional) adalah nomor identitas unik yang diterbitkan pemerintah untuk setiap dosen tetap yang mengabdi di perguruan tinggi negeri maupun swasta. Sehingga NIDN menjadi semacam KTP yang ditujukan khusus untuk dosen. 

NIP (Nomor Induk Pegawai) adalah nomor identitas unik yang diberikan khusus kepada dosen yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS). Jika NIDN dimiliki semua dosen tetap di Indonesia. Maka NIP menjadi nomor identitas unik yang hanya dimiliki dosen PNS. 

Sementara NUPTK (Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan) adalah nomor identitas unik yang diberikan kepada pendidik dan tenaga kependidikan di Indonesia. Sehingga dimiliki oleh dosen, guru, dan tenaga kependidikan di tingkat sekolah sampai perguruan tinggi. 

Dulunya, NUPTK menjadi nomor identitas unik khusus guru dan tenaga kependidikan di sekolah. Namun, dengan kebijakan baru yang memberlakukan NIDN dan NIP diubah menjadi NUPTK. Maka NUPTK dimiliki oleh semua pendidik dan tenaga kependidikan di Indonesia. 

Kebijakan NIDN dan NIP Diubah Menjadi NUPTK

Dikutip dari laman SISTER (Sistem Informasi Sumberdaya Terintegrasi), NIDN maupun NIP dan nomor identitas unik lain di ruang lingkup perguruan tinggi digantikan NUPTK. Nomor identitas unik yang dimaksud mencakup NIDN, NIDK, NUP, dan juga NITK. 

Adanya kebijakan yang menggantikan seluruh nomor identitas unik di lingkungan pendidikan tinggi ini didasari pada beberapa alasan. Diantaranya adalah: 

1. Efisiensi dan Efektivitas Administrasi

Latar belakang yang pertama adalah untuk tujuan efisiensi dan efektivitas dalam proses administrasi. Sebelumnya, setiap dosen dengan status kepegawaian berbeda memiliki nomor identitas unik yang berbeda pula. 

Misalnya, NIDN untuk dosen tetap. Sementara untuk dosen tidak tetap mendapatkan NIDK. Begitu juga dengan status kepegawaian pada tenaga kependidikan. Banyaknya nomor identitas unik membuat proses administrasi lebih rumit. 

Menggantikan semua nomor identitas menjad satu atau disamakan akan membuat proses lebih sederhana. Pembangunan sistem informasi dan proses administrasi terkomputerisasi menjadi lebih efisien (hemat waktu, tenaga, dan biaya). Serta efektif atau minim kesalahan dan kekeliruan. 

2. Kemudahan Registrasi dan Pendataan

Alasan atau latar belakang kedua kenapa kebijakan NIDN dan NIP diubah menjadi NUPTK adalah untuk kemudahan pendataan. Maupun untuk menunjang kemudahan proses registrasi dosen dan tenaga kependidikan baru di sistem terkomputerisasi. 

Penggunaan nomor identitas unik yang seragam membuat proses administrasi lebih sederhana. Sehingga mengurus registrasi dan pendataan menjadi ikut sederhana juga. Tidak banyak kolom dalam formulir perlu diisi. Sehingga mempercepat proses, mencegah kesalahan, dan tentunya memudahkan seluruh tahapannya. 

3. Integrasi Sistem yang Terpusat

Sejak kebijakan NUPTK menggantikan seluruh nomor identitas unik di lingkungan perguruan tinggi, maka menunjukan adanya proses integrasi sistem terpusat. Dulunya, dosen perlu membuat akun atau profil, mengisi data, dan pelaporan di beberapa portal. 

Misalnya, mengisi data di SISTER untuk pelaporan BKD. Kemudian mengisi data lagi di portal SINTA atau portal lain yang sama-sama dikelola Kemdiktisaintek. Namun, dengan proses digitalisasi membuat setiap portal saling terhubung. 

Portal SISTER sudah terhubung dengan PDDikti, SINTA, Google Scholar, Garuda, dan lain sebagainya. Sehingga satu sama lain saling terhubung dan meminimalkan beban administrasi dosen. Mendukung sistem terintegrasi ini, maka nomor identitas unik dibuat seragam atau sama. 

4. Kemudahan dalam Proses Integrasi Sistem Terpusat

Poin keempat yang melatarbelakangi kebijakan NIDN dan NIP diubah menjadi NUPTK adalah kemudahan proses integrasi sistem terpusat. Sesuai penjelasan sebelumnya, mengubah sistem yang terpecah ke beberapa portal ke sistem terpusat tidak mudah. Butuh waktu dan kesiapan portal yang tepat. 

Mendukung proses peralihan tersebut, nomor identitas unik perlu dibuat seragam. Sehingga proses integrasi tidak terlalu rumit dan bisa berjalan lebih lancar. Hal ini menunjang kecepatan  proses integrasi sehingga tidak berlarut-larut. 

Cara Mendapatkan NUPTK

Dalam kebijakan sebelumnya, dosen tetap memang diberikan NIDN oleh kementerian terkait yang menaungi. Namun tidak diberikan otomatis ketika SK pengangkatan dosen tetap sudah diterbitkan perguruan tinggi. 

Dosen yang bersangkutan perlu mengajukan kepemilikan NIDN tersebut melalui admin perguruan tinggi. Sehingga ada prosedur pengajuan dan kelengkapan administrasi pengajuan yang perlu diurus dosen. Pada NUPTK, prosesnya dibuat lebih praktis. 

Mendapatkan NUPTK bisa disebut otomatis tanpa proses pengajuan. Admin perguruan tinggi yang bertanggung jawab mengurus data dosen di SISTER dan portal lainnya. Nantinya wajib melengkapi data setiap dosen di bawah naungan perguruan tinggi yang sama. 

Salah satunya data status kepegawaian. Jika  status kepegawaian dosen tetap dan dosen tidak tetap, maka otomatis di SISTER akan menampilkan NUPTK. Dosen bisa login atau masuk ke akun SISTER masing-masing dan pada menu profil akan tercantum NUPTK. 

Hal-Hal yang Harus Disiapkan Dosen Terkait NUPTK

Bagi para dosen yang belum memiliki NUPTK padahal NIDN dan NIP diubah menjadi NUPTK sejak tahun 2024. Maka tentu perlu segera mengurus NUPTK tersebut. Berikut beberapa hal yang harus disiapkan: 

1. Melakukan Pembaharuan Data di SISTER

Hal pertama yang harus disiapkan dosen dan dilakukan adalah melakukan pembaharuan data di SISTER. NUPTK yang belum dimiliki atau belum diketahui sudah didapatkan atau belum, perlu mengecek data di akun SISTER. 

Data harus terupdate, baik diperbaharui oleh dosen maupun data tertentu oleh admin perguruan tinggi. Jika merasa belum melakukan pembaharuan data, maka bisa dilakukan dulu agar NUPTK bisa segera didapatkan. 

Ikuti juga kelas online Digital Era Smart Lecturer Optimalisasi Riset dan Publikasi dan kuasai strategi riset dan publikasi digital untuk memperkuat reputasi akademik Anda!

2. Mengecek NUPTK di Akun SISTER

Hal kedua yang harus dilakukan dosen adalah mengecek NUPTK di SISTER. Setelah melakukan pembaharuan data, maka usahakan melakukan pengecekan mandiri. Silahkan ke portal SISTER dan login ke akun yang dimiliki. Jika masuk ke menu profil, maka NUPTK akan tercantum di dalamnya. 

3. Konfirmasi ke Pihak Admin Perguruan Tinggi

Bagaimana jika sudah login ke akun SISTER, ternyata tidak mendapatkan NUPTK? Kemungkinan ada data yang hanya bisa diperbaharui admin perguruan tinggi belum dilakukan atau masih dalam proses. Jadi, silahkan konfirmasi ke admin perguruan tinggi untuk dicek penyebab dan apa solusinya. 

Adanya kebijakan NIDN dan NIP diubah menjadi NUPTK tentu perlu dipahami dengan baik. Baik oleh dosen pemula maupun dosen senior. Khususnya dosen senior yang sebelumnya memiliki NIDN, NIDK, maupun NIP agar bisa segera mengurus NUPTK sesuai prosedur.

Duniadosen juga memiliki kelas online dengan materi terbaik dan sangat cocok untuk membantu pengembangan Anda! Jangan lewatkan kesempatan ini dan segera daftar E-Course dari Duniadosen dan tingkatkan kemampuan Anda!

Referensi:
  1. Sistem Informasi Sumberdaya Terintegrasi. (2024).Tipe Ikatan Kerja dan Status Kepegawaian Dosen.
  2. Novarimansyah, M. R. (2024). NUPTK Gantikan NIDN? Apa Itu NUPTK? Pelajari di Sini! [BUKA]

Ahmad Aziz

An SEO Specialist and Content Editor who also manages SEO and the website for Dunia Dosen. Highly interested in SEO, content marketing, and WordPress website development. With experience as a WordPress Web Developer, helping to optimize and manage website projects to support business goals.

Recent Posts

Ini Ketentuan Baru dalam Penyetaraan Tunjangan Dosen Non-ASN dan Cara Perhitungannya

Dalam Permendikisaintek No. 52 Tahun 2025, besaran sejumlah jenis tunjangan dosen non-ASN dibuat setara dengan…

5 days ago

Kode Etik Dosen Sesuai Permendiktisaintek No. 52 Tahun 2025

Dalam melindungi marwah dan integritas akademik dosen, maka disusun dan diberlakukan kode etik dosen. Kode…

5 days ago

Penyebab Tunjangan Dosen Dihentikan Sesuai Permendiktisaintek No. 52 Tahun 2025

Selain bisa didapatkan, tunjangan dosen dapat dihentikan juga oleh pemerintah. Hal ini tentu penting untuk…

5 days ago

Dosen Wajib Tahu, Ini Jenis Tunjangan Dosen yang Dipengaruhi oleh BKD

Tahukah Anda, bahwa terdapat sejumlah tunjangan dosen dipengaruhi oleh BKD? Artinya, bisa tidaknya tunjangan tersebut…

5 days ago

Sumber Angka Kredit Dosen dan Strategi Optimasi KUM Melalui Penelitian

Salah satu strategi akselerasi karir akademik dosen adalah lewat optimasi perolehan angka kredit dosen. Sumber…

5 days ago

Uji Kompetensi sebagai Syarat Kenaikan Jabatan Fungsional Dosen

Dalam mengembangkan jenjang jabatan fungsional, terdapat sejumlah syarat yang harus dipenuhi pada dosen. Salah satunya,…

1 week ago