fbpx

Terbitkan buku lebih cepat HANYA 1 BULAN? Dapatkan fasilitas VIP ini secara GRATIS! Klik di sini

Persyaratan Umum dan Administrasi untuk Mengurus NIDN

Persyaratan Umum dan Administrasi untuk Mengurus NIDN

Bagi siapa saja yang akan menekuni profesi dosen dan atau sedang menekuninya, maka akan sangat familiar dengan istilah NIDN. Istilah ini sendiri merupakan salah satu identitas yang sifatnya penting sekaligus wajib dimiliki seorang dosen. 

Jika masih asing dengan istilah satu ini, maka bisa mencoba membaca sedikit penjelasan berikut. 

Baca juga : Keuntungan Menjadi Mahasiswa Universitas Terbaik Di Indonesia

Sekilas Tentang Nomor Induk Dosen Nasional 

NIDN memiliki kepanjangan Nomor Induk Dosen Nasional, secara sederhana mirip dengan NIK (Nomor Induk Kependudukan) di dalam KTP. Nomor ini akan berlaku secara nasional dan menjadi bukti nama Anda selaku seorang dosen tercatat di database negara. 

Nomor induk ini sendiri sifatnya wajib dimiliki oleh semua dosen, baik itu mengajar di universitas swasta maupun negeri. Kepemilikannya selain membantu proses pendataan juga membantu segala urusan yang dilakukan oleh dosen itu sendiri. 

Ada sejumlah proses atau tahapan dan persyaratan untuk mengurus kepemilikan NIDN tersebut. Namun, perlu diketahui bahwa pengurusannya tidak bisa dilakukan atau diajukan secara personal. 

Melainkan diajukan melalui institusi atau tempat dari dosen tersebut mengajar. Baik itu universitas, sekolah tinggi, akademi, dan lembaga pendidikan tinggi lain yang sudah diakui dan diatur di dalam Undang-Undang. 

Adapun persyaratan untuk bisa mengurus sekaligus mendapatkan NIDN ini adalah: 

1. Menjadi Dosen Tetap 

Persyaratan yang pertama adalah sudah resmi diangkat menjadi dosen tetap, oleh instansi pendidikan tempatnya mengajar. Biasanya untuk syarat administrasi pengurusan nomor induk ini salah satunya adalah surat keputusan dan surat perjanjian kerja. 

Setiap perguruan tinggi atau instansi pendidikan lainnya memiliki kebijakan tersendiri dalam pengangkatan dosen tetap. Jadi, supaya nomor induk ini didapatkan silahkan berkonsultasi dengan pihak akademik di perguruan tinggi atau fakultas. 

2. Tidak Menjadi Pegawai di Instansi Lain 

Syarat berikutnya untuk mendapatkan NIDN adalah hanya mengajar di satu tempat, maksudnya adalah yang sudah diangkat tetap. Seorang dosen bisa memiliki sampingan namun wajib mengajar secara permanen di satu tempat. 

Selain itu wajib sekali tidak berstatus bekerja atau menjadi pegawai di instansi lain. Misalnya pegawai BUMN, PNS non-dosen di wilayah pemkot maupun pemda, POLRI, TNI, dan lain sebagainya. 

3. Aktif Melaksanakan Tri Dharma Perguruan Tinggi 

Persyaratan berikutnya adalah kewajiban untuk aktif menjalankan isi Tri Dharma Perguruan Tinggi. Meliput kewajiban mengajar, melakukan penelitian dan menyusun karya ilmiah berbasis penelitian, dan menjalankan pengabdian kepada masyarakat. 

Semakin aktif dan produktif selama menjadi dosen semakin mudah dan cepat untuk diangkat sebagai dosen tetap. Sehingga efek lainnya adalah terbantu untuk memperoleh NIDN secepatnya juga. 

4. Sehat Jasmani dan Rohani

Persyaratan selanjutnya adalah terbukti sehat jasmani maupun rohani, dan dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari rumah sakit. Surat-surat keterangan ini nantinya juga akan menjadi persyaratan administrasi yang harus dilampirkan saat pengajuan. 

Selain persyaratan umum di atas, untuk bisa mengajukan dan mendapatkan nomor induk khusus dosen ini. Juga perlu melengkapi persyaratan administrasi, seperti: 

  • KTP. 
  • Foto. 
  • SK dosen tetap. 
  • SK CPNS maupun PNS (khusus PNS). 
  • Ijazah lengkap. 
  • Kontrak kerja. 
  • Surat izin dari instansi induk. 
  • Surat keterangan jadwal mengajar. 
  • Surat pernyataan dari pimpinan perguruan tinggi. 
  • Surat keterangan bebas narkotika. 
  • Surat keterangan sehat jasmani. 
  • Surat keterangan sehat rohani. 

Sementara untuk dosen asing, maka akan ada penambahan syarat administrasi berupa Kitas dan jurnal internasional bereputasi, dan terakhir adalah Associate Professor

Jadi, silahkan melengkapi semua dokumen persyaratan di atas untuk kemudahan dalam mengurus NIDN. 

Penulis : duniadosen.com/Pujiati
Editor : Wahyudha Wibisono

Sumber :
https://www.infodosen.com
https://www.fandimedia.com/
https://jejakdosen.com/

Di tag :