Inspirasi

NIDK: Cara Memeriksa Registrasi Pendidik di Perguruan Tinggi

NIDK | Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi mengeluarkan peraturan menteri nomor 2 tahun 2016. Permen tersebut berisi perubahan atas peraturan nomor 26 tahun 2015 tentang registrasi pendidik pada perguruan tinggi. Adanya identitas pendidik baik dosen, instruktur atau tutor di perguruan tinggi ini diperlukan untuk lebih memudahkan dalam kegiatan pembinaan.

Identitas dosen yang berupa NIDN (Nomor Induk Dosen Nasional), NIDK (Nomor Induk Dosen Khusus) atau  NUP (Nomor urut Pendidik)  diberikan kepada dosen yang sudah terdaftar dalam Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDIKTI). Untuk memperoleh Nomor Identitas dosen ada kualifikasi yang harus dipenuhi. Sesuai dengan permenristekdikti nomor 2 tahun 2016, Kualifikasi dan Komposisi Dosen NIDN dan NIDK adalah sebagai berikut.

  1. Lulusan program magister/ magister terapan untuk mengajar di Program diploma dan sarjana/ sarjana terapan.
  2. Lulusan program doctor/ doctor terapan untuk mengajar di program magister/ magister terapan dan program doctor/ doctor terapan.
  3. Lulusan program profesi atau magister/ magister terapan dengan pengalaman kerja paling sedikit 2 tahun untuk mengajar di program profesi.
  4. Lulusan program subspesialis atau program doctor/ doctor terapan dengan pengalaman kerja paling sedikit 2 tahun untuk mengajar di program spesialis/ subspesialis.

Baca juga : Ini Perbedaan Serdos NIDN Dan NIDK

Persaratan untuk memperoleh NIDN

  1. Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  2. Surat keputusan pengangkatan sebagai Dosen
  3. Surat perjanjian kerja sebagai dosen penuh waktu
  4. Ijazah minimum program magister untuk mengajar di program diploma atau program sarjana/ sarjana terapan,, ijazah program doctor untuk mengajar di program magister/ magister terapan dan program doctor/ doctor terapan. Bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri dibuktikan dengan keputusan penyetaraan yang diterbitkan oleh Dikti.
  5. Surat keterangan dari pemimpin perguruan tinggi yang menyatakan bahwa dosen tersebut aktif melaksanakan Tridharma perguruan tinggi.
  6. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari rumah sakit minimum tipe C
  7. Surat keterangan bebas narkotika dari rumah sakit
  8. Surat pernyataan dari pemimpin perguruan tinggi yang menyatakan bahwa informasi yang ada dalam dokumen yang diusulkan adalah benar
  9. Pas photo ukuran 4 x 6.

Baca juga : NIDK: Cara Pemerintah Untuk Atasi Minimnya Jumlah Dosen
Baca juga : NIDK: Inilah Syarat Umum Dan Khusus Untuk Mendapatkannya

Persyaratan untuk memperoleh NIDK

  1. Kartu identitas
  2. Keputusan pengangkatan sebagai dosen yang diangkat pemimpin perguruan tinggi atau ketua yayasan berdasarkan perjanjian kerja
  3. Surat perjanjian kerja sebagai dosen yang ditandatangani oleh dosen dan pemimpin perguruan tinggi dan bermaterai cukup
  4. Ijazah minimum program magister untuk mengajar di program diploma atau program sarjana/ sarjana terapan,, ijazah program doctor untuk mengajar di program magister/ magister terapan dan program doktor/ doktor terapan. Bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri dibuktikan dengan keputusan penyetaraan yang diterbitkan oleh Dikti.
  5. Sehat jasmani dan rohani dari rumah sakit minimum tipe C
  6. Surat keterangan bebas narkotika dari rumah sakit
  7. Surat ijin dari pimpinan instansi induknya (Menteri, Kepala Lembaga, Kepala Staf TNI, Kepala Polri, Kepala Daerah, Direktur Utama) atau yang diberikan kewenangan oleh pimpinan tersebut, jika yang bersangkutan masih sebagai pegawai atau karyawan aktif.
  8. Surat keterangan mengajar dan jadwal mengajar dari pemimpin perguruan tinggi paling sedikit 4 sks dalam 1 semester per tahun.
  9. Surat pernyataan dari pemimpin perguruan tinggi yang menyatakan bahwa informasi yang ada dalam dokumen yang diusulkan adalah benar
  10. Pas photo ukuran 4 x 6
  11. Bagi dosen berkewarganegaraan asing melampirkan (a) Izin kerja di Indonesia dari pemerintah Indonesia, (b) surat keterangan jabatan akademik paling rendah associate professor dari instansi yang berwenang di negara asal, dan (c) bukti 3 publikasi internasional dalam jurnal internasional bereputasi.

Baca juga : NIDK Dan NUP Alternatif Atasi Kekurangan Dosen

Cara Memeriksa NIDK

Untuk memeriksa status dosen, NIDN, dan NIDK anda bisa mengunjungi laman PDDIKTI di http://forlap.dikti.go.id/

Keuntungan Setelah Memiliki NIDK

Ketika sebuah kampus membuka kesempatan bagi para dosen di dalamnya untuk mendapatkan NIDK (Nomor Induk Dosen Khusus). Maka kesempatan ini perlu dimanfaatkan sebaik mungkin, sebab ada banyak keuntungan bisa didapatkan setelah memiliki NIDK tersebut. 

Berikut adalah beberapa keuntungan yang bisa diperoleh dosen yang sudah berhasil mendapatkan NIDK: 

1. Termasuk Dosen Tetap

Dosen yang sudah memenuhi syarat untuk mengajukan NIDK dan kemudian dinyatakan berhasil. Maka sama artinya sudah dianggap dan diangkat menjadi dosen tetap. 

Sebab dengan memiliki NIDK, oleh pihak kampus akan dibuat perjanjian kerja yang membuat dosen tersebut bisa mengajar paruh waktu maupun secara penuh. Sekaligus berkesempatan untuk memperoleh NIDN di kemudian hari. 

2. Bisa Mengisi Jabatan Struktural

Kepemilikan NIDK juga membuka kesempatan bagi dosen yang bersangkutan untuk mengisi jabatan struktural. Sehingga bisa mengajukan diri untuk mengisi jabatan akademik, mulai dari Asisten Ahli dan juga termasuk Guru Besar.

Hal ini sama artinya bahwa kepemilikan NIDK memberi kesempatan bagi seorang dosen untuk mengembangkan karirnya. Sebab bisa mendapatkan jabatan di kampus tempatnya mengajar, sekaligus memperoleh gaji dan tunjangan yang lebih baik. 

Hanya saja, dengan mengisi jabatan struktural maka akan ada lebih banyak tugas dan tanggung jawab untuk diemban. Sehingga harus siap dan terus fokus menjalaninya. 

3. Berkesempatan Mengikuti Sertifikasi Dosen

Semua dosen tanpa terkecuali dijamin menghendaki kepemilikan sertifikasi dosen. Sebab dengan memilikinya maka profesi dosen yang ditekuni sudah diakui dan termasuk profesi yang dijalankan secara profesional. 

Selain itu juga diikuti oleh sejumlah fasilitas tambahan, salah satunya memperoleh tunjangan yang nilainya mencapai 1x gaji pokok dalam sebulan. Tunjangan ini akan didapatkan oleh dosen tersebut selama aktif mengajar. 

Sehingga dosen perlu mengurus sertifikasi dosen, dan salah satu syaratnya adalah memiliki NIDK. Otomatis kepemilikan NIDK memberi peluang bagi dosen untuk mendapatkan sertifikasi. 

4. Memudahkan Dosen Mendapat Beasiswa

Keuntungan selanjutnya dari kepemilikan NIDK ini adalah memudahkan dosen untuk mengikuti program seleksi penerimaan beasiswa. Dosen sama seperti mahasiswa, juga membutuhkan dan aktif mencari beasiswa. 

Tujuannya tentu saja untuk mengupgrade ilmu yang dimiliki dengan melanjutkan studi ke jenjang lebih tinggi. Ada banyak program beasiswa yang ditujukan khusus untuk kalangan dosen. 

Salah satu syarat untuk mendapatkan beasiswa tersebut adalah memiliki NIDK. Praktis, dosen yang ingin mendapatkan kesempatan kuliah lagi sampai keluar negeri perlu mengurus kepemilikan NIDK tadi. 

5. Bisa Mengikuti Pembinaan dan Peningkatan Kompetensi

Dosen yang sudah memiliki NIDK juga memiliki kesempatan lebih untuk mengembangkan diri selain dengan melanjutkan studi. Sebab NIDK juga membuka peluang bagi kalangan dosen untuk mengikuti program pembinaan dan peningkatan kompetensi. 

Program seperti ini tentu saja memberi bekal yang bermanfaat dan dibutuhkan oleh para dosen untuk meningkatkan kemampuannya menjadi tenaga pendidik. Sekaligus membantu menjalankan Tri Dharma Perguruan Tinggi dengan lebih baik lagi. 

Masih banyak hak dan fasilitas yang akan didapatkan oleh dosen yang sudah memperoleh NIDK. Sehingga setiap dosen muda perlu memacu semangat dan perjuangannya untuk menekuni profesi dosen. 

Sehingga bisa memenuhi segala bentuk persyaratan untuk mengajukan kepemilikan NIDK tersebut. Apalagi tidak setiap tahun kampus akan membuka pendaftaran dosen untuk mendapatkan nomor induk khusus. 

Sehingga perlu mempersiapkan diri dengan baik sejak jauh-jauh hari, supaya saat kesempatan dibuka. Maka bisa langsung mengikuti proses seleksinya. Jika fokus maka NIDK bisa didapatkan saat usia masih relatif muda, sehingga tidak perlu menunggu sampai usia menginjak kepala enam. 

Editor : Wahyudha Wibisono

Niki Hidayati

View Comments

Recent Posts

3 Karakter Dosen untuk Pengembangan Indikator Kinerja Dosen

Dalam Kepmendikbudristek Nomor 500 Tahun 2024 dijelaskan mengenai karakter dosen untuk pengembangan indikator kinerja dosen.…

23 hours ago

Pendaftaran Doha Institute Scholarship Jenjang S3 Tahun 2025 Dibuka!

Bagi mahasiswa dan dosen di Indonesia yang ingin studi lanjut pascasarjana gratis di Qatar, Anda…

24 hours ago

Royal Thai Government Scholarship 2025 untuk Jenjang S2 dan S3

Bagi siapa saja yang ingin studi S2 maupun S3 di luar negeri, silakan mempertimbangkan program…

1 day ago

Program IASP 2025 untuk Dosen Kuliah S3 Gratis di Austria Resmi Dibuka!

Kabar gembira bagi para dosen di Indonesia yang ingin studi lanjut jenjang S3 di luar…

6 days ago

Indikator Kinerja Dosen Sesuai Kepmendikbudristek Nomor 500 Tahun 2024

Kepmendikbudristek Nomor 500 Tahun 2024 Tentang Standar Minimum Indikator Kinerja Dosen dan Kriteria Publikasi Ilmiah…

6 days ago

Standar Minimum Pelaksanaan Hibah Penelitian dalam Indikator Kinerja Dosen

Kepmendikbudristek Nomor 500 Tahun 2024 menjelaskan dan mengatur perihal standar minimum pelaksanaan hibah penelitian dalam…

6 days ago