Masa pandemi Covid-19 tidak disadari menuntut perguruan tinggi untuk melakukan transformasi teknologi pembelajaran dalam waktu yang pendek. Terlebih pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) akhirnya menerapkan kebijakan Belajar dari Rumah atau Learning From Home. Sebelumnya, Menteri Nadiem Anwar Makarim mengeluarkan kebijakan Merdeka Belajar. Lantas apa saja yang dapat dilakukan untuk melaksanakan Merdeka Belajar semasa pandemi?
Nadiem mengatakan, merebaknya pandemi covid-19 membuat kita semua kesulitan dan terpaksa sehingga kita memulai pembelajaran melalui teknologi dengan cara unik dengan metode pembelajaran jarak jauh atau PJJ dalam system jaringan atau daring. Kendati terpaksa, hal ini membuat roda inovasi menjadi lebih cepat.
Diharapkan dengan Merdeka Belajar bagi mahasiswa yang notabene sebagai generasi penerus bangsa mereka mampu menghadapi transformasi digital dan membawa pada revolusi industri ke-4. Revolusi industry kali ini lebih komprehensif dan masuk ke dalam semua aspek kehidupan.
Kebijakan Kemendikbud akan Merdeka Belajar, adalah penciptaan karakter unggul, budaya akademik kolaboratif dan kompetitif di Perguruan Tinggi.
Dengan kata lain sks yang wajib diambil di prodi asal adalah sebanyak 5 semester dari total semester yang harus dijalankan (tidak berlaku untuk prodi kesehatan)
Dosen memfasilitasi pembelajaran mahasiswanya secara independen. Gunakan bentuk-bentuk non kuliah: magang, KKN, menghadirkan praktisi (dosen dari industri; bila perlu di RPL-kan), project melibatkan mahasiswa.
Dalam masa pandemi ini, pembelajaran tidak hanya dapat dilakukan secara daring namun banyak pilihan model pembelajaran yang dapat dilakukan oleh mahasiswa. Hal ini selaras dengan kebijakan Merdeka Belajar yang esensinya pembelajaran tidak hanya terbatas pada ruang kelas, perpustakaan dan laboratorium semata. Mahasiswa dapat melakukan metode pembelajaran lainnya misalnya proyek mandiri, penelitian bersama dosen atau peneliti, atau pembelajaran dengan terlibat secara langsung pada program-program kemanusiaan.
Relawan perang melawan Pandemi COVID-19
Sumber: Mediaindonesia.com dan modul Kampus Merdeka, Merdeka Belajar bagi Mahasiswa oleh Aris Junaidi (Direktur Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan).
Dosen di Indonesia diketahui memiliki kewajiban untuk melakukan publikasi ilmiah, termasuk publikasi di jurnal nasional…
Pada saat memulai kegiatan perkuliahan, mahasiswa biasanya menerima dokumen bertajuk kontrak perkuliahan. Dokumen ini disusun…
Secara garis besar, kegiatan akademik dosen yang bersifat wajib ada tiga dan mengacu pada tri…
Mempertimbangkan penggunaan AI untuk membuat pertanyaan tentu menarik untuk dilakukan. Sebab, pada saat membuat pertanyaan…
Memahami apa saja isian data publikasi untuk kenaikan jabatan fungsional di SISTER tentu penting karena…
Sesuai dengan Kepmendikbud Nomor 500 Tahun 2024, salah satu indikator kinerja dosen adalah dosen menjadi…