fbpx

Terbitkan buku lebih cepat HANYA 1 BULAN? Dapatkan fasilitas VIP ini secara GRATIS! Klik di sini

Menyebarluaskan Gagasan Melalui Publikasi

Publikasi menjadi bagian yang penting dalam kaitannya dengan karya ilmah. Keduanya menjadi hal yang tidak dapat dipisahkan karena kehebatan karya ilmiah adalah ketika berakhir pada publikasi. Dengan mempublikasikannya, maka ide, gagasan, dan temuan hasil penelitian dapat dimanfaatkan secara lebih luas. Terdapat  beberapa sarana untuk melakukan publikasi karya ilmiah, salah satunya adalah melalui jurnal yang sudah terakreditasi pada tingkat nasional dan internasional. Sayangnya, peringkat publikasi negara kita menurut laporan dari SCImago (http://www.scimagojr.com) masih belum menggembirakan. Jumlah publikasi ilmiah mulai dari tahun 1996-2014 dari total 239 negara, Indonesia berada pada peringkat 57 dengan jumlah publikasi karya ilmiah 32.355.  Jika melihat data pada 2013, Indonesia berada pada peringkat 54 dengan 4.881 publikasi. Jumlah ini mengalami kenaikan menjadi 5.499 publikasi pada tahun 2014 yang membawa Indonesia berada pada ranking 52. Untuk tingkat Asia Tenggara, Singapura memiliki peringkat paling baik pada ranking 32 dengan jumlah publikasi 192.942 dan Malaysia pada peringkat  36 dengan 153.378 publikasi .

Berdasarkan peringkat tersebut, jumlah publikasi karya ilmiah di Indonesia memang masih jauh jika dibanding dengan Malaysia dan Singapura. Hal tersebut sebagaimana dikutip dari Simlitabnas Dikti (http://simlitabmas.dikti.go.id), terdapat beberapa faktor penyebab rendahnya publikasi ilmiah pada jurnal ilmiah bereputasi internasional dari para dosen di perguruan tinggi di Indonesia diduga karena beberapa alasan, sebagai berikut: (1) Kurangnya rasa percaya diri terhadap kualitas penelitiannya dibandingkan dengan kualitas penelitian para ilmuwan di negara-negara yang telah maju; (2) Kurangnya kemampuan untuk menganalisis dan menginterpretasikan hasil penelitiannya secara komprehensif; (3) Rendahnya dorongan dan motivasi para dosen untuk menuliskan hasil penelitiannya pada jurnal ilmiah bereputasi internasional; (4) Kurang dikenalnya para peneliti dari perguruan tinggi di Indonesia di forum jurnal internasional; (5) Rendahnya dukungan finansial untuk melakukan penelitian yang berkualitas.

Berkaitan dengan hal tersebut, untuk mendorong peningkatan publikasi ilmiah pemerintah melalui Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 92 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Penilaian Angka Kredit Jabatan Fungsional Dosen mewajibkan para dosen  untuk melakukan publikasi hasil penelitian dan kajian yang telah dilakukan pada jurnal ilmiah yang sudah teakreditasi, baik pada tingkat nasional dan  internasional. Hal ini merupakan salah satu cara eksternal untuk meningkatkan kinerja dosen melalui publikasi karya ilmiah. Ini sebagaimana yang diungkapkan oleh Sujarwo dalam Pengembangan Dosen Berkelanjutan (www.uny.ac.id). Ia menjelaskan bahwa dalam rangka peningkatan kinerja dosen melalui publikasi karya ilmiah, dapat dilakukan antara lain melalui pendidikan, pelatihan, shortcourse, mewajibkan setiap dosen melakukan penelitian, dan tidak dilakukan dengan pendekatan kompetisi, forum ilmiah terprogram, memfasilitasi berbagai kegiatan untuk publikasi karya ilmiah,penguasaan program teknologi informasi, program induksi/magang, dan melakukan kegiatan penunjang lainnya.

Lebih lanjut, dalam Pengembangan Karir Dosen Menuju Universitas Berdaya Saing Tinggi yang disusun oleh Dikti (2014), keseriusan pemerintah untuk mendorong peningkatan publikasi karya ilmiah terlihat dengan peningkatan dana penelitian, di mana pemerintah mengalokasikan paling sedikit 30% (tiga puluh persen) dari dana bantuan operasional PTN untuk dana Penelitian di PTN dan PTS serta menetapkan aturan bahwa hasil penelitian wajib disebarluaskan dengan cara diseminarkan, dipublikasikan, dan/atau dipatenkan oleh perguruan tinggi. Kecuali, jika itu hasil penelitian yang bersifat rahasia, mengganggu, dan/atau membahayakan kepentingan umum. Selain itu, peningkatan kinerja dosen melalui publikasi karya ilmiah juga dipatenkan melalui berbagai standar nasional untuk perguruan tinggi antara lain Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan, Standar Proses dan Hasil Penelitian, serta Standar Peneliti.