Seorang dosen yang telah meraih gelar profesor maka dirinya memiliki tugas khusus dalam dunia pendidikan tinggi. Tak cukup hanya dengan mengajarkan materi perkuliahan, seorang profesor dituntut menghasilkan karya ilmiah setiap tahunnya.
Tugas khusus profesor tersebut dijabarkan dalam dua kondisi, yakni:
Menurut Pasal 49 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, kewajiban khusus profesor dijabarkan sebagai berikut:
Sementara, jika terkait dengan kewajiban khusus profesor untuk pengusulan tunjangan kehormatan, ada persyaratan khusus sesuai dengan PP No. 37 tahun 2009 tentang Dosen Pasal 10 yang menjelaskan salah satu persyaratan dalam pengusulan tunjangan kehormatan profesor adalah harus terpenuhi Beban Kerja Dosen (BKD).
Untuk itu, Pedoman Beban Kerja Dosen 2010, Bab II Beban Kerja dan Tugas Utama Dosen, jika diterjemahkan, maka kewajiban khusus profesor Butir c, Kewajiban Khusus Profesor (hal. 8-10)
adalah:
Ketiga kewajiban khusus di atas menunjukkan bahwa profesor memiliki beban kerja khusus sebanyak sembilan SKS selama tiga tahun. Pelaksanaannya bisa dilakukan dalam setahun, dua tahun, atau tiga tahun.
Misalnya, tahun pertama profesor hanya menulis buku, lalu di tahun kedua menghasilkan karya ilmiah, dan di tahun ketiga menyebarluaskan gagasannya. Atau bisa juga dalam setahun, profesor melaksanakan penulisan buku, menghasilkan karya ilmiah, dan sekaligus menyebarluaskan gagasannya.
Semua kewajiban ini bersifat opsional, dengan batasan waktu pelaksanaan selama tiga tahun.
Sedangkan, kewajiban khusus bagi profesor sebagai persyaratan untuk melengkapi usulan perpanjangan BUP (Batas Usia Pensiun) selain diatur oleh Permendiknas 09 Tahun 2008 juga dituangkan dalam beberapa peraturan sebagai berikut:
Surat Edaran ini menjelaskan bahwa ada 3 kewajiban khusus yang ditawarkan untuk profesor yang harus terlaksana sekurang-kurangnya satu dalam satu tahun terakhir.
Surat Edaran ini menjelaskan bahwa publikasi di Jurnal Internasional, bila sebagai penulis utama maka cukup satu karya ilmiah, bila sebagai penulis pendamping harus ada dua karya ilmiah.
Surat Edaran ini menjelaskan bahwa:
Perbandingan antara kewajiban khusus profesor sebagai bagian dari BKD dan kewajiban khusus sebagai persyaratan dalam usulan perpanjangan BUP, bisa dilihat dalam tabel berikut:
Kewajiban Khusus Profesor sebagai bagian dari BKD | Kewajiban Khusus Profesor sebagai persyaratan dalam usulan perpanjangan BUP |
Harus dilaksanakan tiga-tiganya dalam 3 tahun sebanyak 9 sks | Cukup satu kewajiban dalam satu tahun terakhir |
Menghasilkan karya ilmiah untuk BKD boleh berupa keterlibatan sebagai pembimbing penelitan thesis atau disertasi, menghasilkan paten dll | Wajib publikasi di jurnal Internasional dan terdaftar di Scopus atau setara |
Menyebarluaskan gagasan untuk BKD boleh melalui jurnal nasional tidak terakreditasi/terakreditasi, jurnal internasional, menyampaikan orasi di tingkat daerah/nasional/internasional, memberi pelatihan/penyuluhan/penataran kepada masyarakat dsb | Wajib sebagai pembicara utama di seminar internasional reputasi yang makalah dinilai oleh pakar internasional dan peserta lebih dari 5 negara |
Jika dilihat dari tabel di atas, komponen untuk BUP lebih berat dari BKD meski dalam BUP boleh memilih salah satu dari tiga kewajiban khusus professor. Sementara, untuk BKD harus melaksanakan ketiga kewajiban khusus profesor.
Untuk itu tatkala seorang dosen telah menyandang gelar profesor, tak lagi bisa berpangku tangan karena karya nyata mereka telah ditunggu oleh masyarakat.
Pada saat menyusun karya tulis ilmiah, apapun jenisnya, dijamin karya ini diharapkan bebas dari kesalahan.…
Pada saat melakukan penelitian, maka biasanya akan menyusun proposal penelitian terlebih dahulu. Salah satu bagian…
Dosen yang sudah berstatus sebagai dosen tetap, maka memiliki homebase. Jika hendak pindah homebase dosen,…
Pada saat memilih jurnal untuk keperluan publikasi ilmiah, Anda perlu memperhatikan scope jurnal tersebut untuk…
Memahami cara melihat DOI jurnal pada riwayat publikasi ilmiah yang dilakukan tentu penting. Terutama bagi…
Dosen di Indonesia diketahui memiliki kewajiban untuk melakukan publikasi ilmiah, termasuk publikasi di jurnal nasional…