Bagi para dosen menulis buku monograf maupun karya ilmiah lainnya menjadi sebuah kewajiban. Tentunya untuk menambah wawasan, pengetahuan, dan juga terus produktif selama menjadi dosen.
Penulisannya juga menjadi salah satu syarat untuk bisa meniti jenjang karir di dunia dosen. Jadi, untuk Anda yang baru terjun menjadi dosen ada baiknya mengenal apa itu buku monograf dan bagaimana cara menyusunnya.
Sekilas definisi atau pengertian dari buku monograf tidak berbeda dengan buku referensi. Yakni salah satu jenis karya tulis ilmiah yang disusun oleh para ahli atau orang yang memang paham di suatu bidang ilmu. Penyusunannya berisi pemaparan secara ilmiah mengenai satu bidang ilmu.
Tentunya bidang ilmu yang dipahami dan dikuasai oleh dosen yang menyusunnya. Secara detail buku monograf cenderung fokus membahas pada bidang ilmu, sehingga sifatnya lebih spesifik dan terfokus.
Selain itu saat menulis buku monograf juga memiliki sejumlah teknis, yang berisi sejumlah elemen. Sebut saja seperti metodologi, termuat data, teori mutakhir, kesimpulan, dan sebagainya. Sehingga secara umum bentuk susunannya tidak berbeda dengan karya ilmiah jenis lainnya.
Baca juga Yuk Perhatikan 4 Prinsip Menulis Buku Monograf
Berhubung buku monograf ini sifatnya spesialis maka hanya disusun oleh satu orang yang memang memiliki spesialisasi di satu bidang yang dibahas.
Penulis pun tidak hanya menulis dengan tema tertentu sebagaimana dalam penulisan novel dan buku motivasi. Tulisan jenis ini umumnya bisa ditulis oleh siapa saja
Berbeda dengan buku monograf yang perlu disusun secara detail oleh ahlinya. Dibutuhkan keahlian di suatu bidang, baru kemudian bisa menyusun buku monograf. Sebab penjabarannya secara ilmiah dengan teknis seperti yang sudah disebutkan sebelumnya.
Sedang menyusun Buku Hasil Penelitian buat naik jenjang karir tapi tidak yakin format dan aturan isinya? Ebook ini bisa jadi pedoman
MASIH GRATIS! Ebook Panduan Ringkas Menulis Buku Monograf
Menulis jadi mudah, angka kredit bertambah
Apabila belum menguasai suatu bidang maka Anda belum bisa menulis buku monograf, namun bukan berarti tidak boleh mempelajarinya.
Anda tetap bisa mengetahui definisi dan juga syarat umum dalam penyusunan buku tersebut. Adapun untuk syarat penulisannya ternyata ada beberapa poin, seperti:
Syarat pertama di dalam menulis buku monograf adalah terdapat PENDAHULUAN. Bab Pendahuluan mencakup beberapa sub bab, seperti latar belakang masalah, rumusan masalah, dan tujuan penelitian. Sub bab tersebut ditulis dalam satu halaman atau lebih.
Bagian hasil penelitian ini mencakup penelitian yang dilakukan oleh dosen itu sendiri.
Ringkasan berisi rangkuman dari keseluruhan isi naskah buku monograf. Sehingga ringkasan sebaiknya ditulis secara singkat, padat, dan jelas.
Syarat terakhir dalam penulisan buku monograf adalah menyusun daftar pustaka. Daftar ini akan memperlihatkan atau menyampaikan literatur mana saja yang digunakan untuk menyusun isi dari buku monograf tersebut.
Sehingga pembaca juga bisa mengetahui referensi dasar yang dipakai penulis, dan mengecek apakah sumbernya valid atau sebaliknya.
Buku monograf biasanya hanya ditulis dalam satu volume saja, atau dibuat dalam satu jilid saja. Sehingga bisa dikatakan pula bahwa istilah monograf yang digunakan adalah untuk membedakan karya tulisan yang sifatnya terbitan berseri dan terbitan buku.
Setelah mengetahui definisi dan juga syarat dalam menulis buku monograf sesuai yang disampaikan di atas. Kini Anda bisa mulai menyusunnya sesuai dengan ketentuan yang ada.
Dalam Kepmendikbudristek Nomor 500 Tahun 2024 dijelaskan mengenai karakter dosen untuk pengembangan indikator kinerja dosen.…
Bagi mahasiswa dan dosen di Indonesia yang ingin studi lanjut pascasarjana gratis di Qatar, Anda…
Bagi siapa saja yang ingin studi S2 maupun S3 di luar negeri, silakan mempertimbangkan program…
Kabar gembira bagi para dosen di Indonesia yang ingin studi lanjut jenjang S3 di luar…
Kepmendikbudristek Nomor 500 Tahun 2024 Tentang Standar Minimum Indikator Kinerja Dosen dan Kriteria Publikasi Ilmiah…
Kepmendikbudristek Nomor 500 Tahun 2024 menjelaskan dan mengatur perihal standar minimum pelaksanaan hibah penelitian dalam…