Membahas perguruan tinggi maka salah satu hal yang melekat adalah akreditasi atau yang disebut pentauliahan. Dalam artikel edukasi.kompas.com yang ditulis oleh Yohanes Enggar Harususilo berjudul `Data Terkini, Ini Dia 96 Perguruan Tinggi Peraih Akreditasi A Nasional`, Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) menyebutkan 2.288 perguruan tinggi mendapatkan akreditasi A hingga C. Sementara itu 96 perguruan tinggi memperoleh akreditasi A.
Berdasarkan dokumen Akreditasi Perguruan Tinggi 2019, akreditasi merupakan salah satu bentuk penilaian (evaluasi) kelayakan dan mutu perguruan tinggi atau program studi yang dilakukan oleh organisasi atau badan mandiri di luar perguruan tinggi. Bentuk penilaian mutu eksternal yang lain adalah penilaian yang berkaitan dengan akuntabilitas, pemberian izin, pemberian lisensi oleh badan tertentu.
Selaku badan yang berwenang menilai dan menentukan akreditasi kampus, BAN-PT menerapkan instrument tertentu dalam penilaiannya. Instrumen yang dipakai ini harus mengukur dimensi-dimensi yang ada di perguruan tinggi, meliputi:
- Mutu kepimpinan dan kinerja tata kelola
- Mutu dan produktivitas luaran dan capaian
- Mutu proses
- Mutu input
Secara lebih mendalam, Mutu Kepimpinanan dan Kinerja Tata Kelola mencakup integritas visi dan misi, kepemimpinan, tata pamong sisitem manajemen sumber daya, kemitraan strategis, hingga sistem penjaminan mutu internal. Mutu dan Prokduktivitas luaran dan Capaian berisi tentang kualitas lulusan, produk ilmiah dan inovasi, dan kemanfaatan bagi masyarakat.
Sedangkan Mutu Proses meliputi proses pembelajaran, penelitian, pengabdian masyarakat, dan suasana akademik. Dalam dua dimensi Mutu dan Prokduktivitas luaran-Capaian dan Mutu Proses tampak bagaimana kualitas kampus dalam menjalankan Tridharma Perguruan tinggi berpengaruh terhadap akreditasi kampus.
Dimensi terakhir yakni Mutu Input adalah sumber daya manusia meliputi dosen tenaga kependidikan, mahasiswa, kurikulum, sarana prasana, dan keuangan. Maka kualitas dan kuantitas dari sumber daya manusia yang ada ikut andil dalam mempengaruhi akreditasi kampus. Apakah proporsi dosen dan mahasiswa sudah sesuai? Apakah kurikulum yang dipakai telah tepat? Bagaimana kampus mengelola keuangannya? Hal tersebut menjadi salah satu tolok ukur akreditasi kampus.
BAN PT menggunakan Instrumen Akreditasi Perguruan Tinggi (IAPT) tahun 2019. Dalam versi paling terbaru, IAPT menggunakan 9 kriteria dalam menilai akreditasi kampus, yaitu:
Visi, Misi, Tujuan, dan Sasaran
Fokus penilaian terdiri dari 1) kejelasan, kerealistikan, dan keterkaitan antara visi, misi, tujuan, sasaran dan strategi pencapaian sasaran perguruan tinggi, 2) pemahaman, komitmen dan konsistensi pengembangan perguruan tinggi untuk mencapai kinerja dan mutu yang ditargetkan dengan langkah-langkah program yang terencana, efektif, dan terarah dalam rangka pewujudan visi dan penyelenggaraan misi, serta 3) kemampuan mengadopsi visi, misi, tujuan dan sasaran perguruan tinggi sebagai pedoman pengembangan unit-unit di dalam lingkungan perguruan tinggi.
Tata Pamong, Tata Kelola, dan Kerjasama
Penilaian kriteria ini mencakup 1) kelengkapan struktur dan organ perguruan tinggi untuk dapat mewujudkan prinsip-prinsip tata pamong yang baik dan efektif, 2) kinerja dan keefektifan kepemimpinan, tata pamong, sistem manajemen sumberdaya dan program perguruan tinggi, termasuk sistem komunikasi dan teknologi informasi yang digunakan untuk mendukung tata pamong dan tata kelola perguruan tinggi.
3) kelengkapan dan kejelasan sistem penjaminan mutu internal serta konsistensi dan keefektifan implementasinya, serta 4) keberadaan kebijakan dan terselenggaranya kerjasama dan kemitraan strategis dalam penyelenggaraan pendidikan tinggi, baik akademik maupun non akademik pada perguruan tinggi secara berkelanjutan pada tataran nasional, regional, maupun internasional, serta keefektifannya untuk mencapai visi dan misi perguruan tinggi dan meningkatkan daya saing perguruan tinggi.
Sumber Daya Manusia
Sumber daya manusia ini meliputi 1) keberadaan kebijakan sistem penerimaan mahasiswa baru yang memenuhi prinsip-prinsip keterbukaan akses dan ekuitas serta konsistensi pelaksanaannya, 2) keefektifan sistem penerimaan mahasiswa baru yang adil dan objektif, keseimbangan rasio mahasiswa dengan dosen dan tenaga kependidikan di tingkat perguruan tinggi yang menunjang pelaksanaan pembelajaran yang efektif dan efisien.
3) Kebijakan, program, keterlibatan, dan prestasi mahasiswa dalam pembinaan minat, bakat, dan keprofesian, serta 4) keberadaan kebijakan dan penyelenggaraan sistem layanan bagi mahasiswa.
Keuangan, Sarana, dan Prasarana
Penilaian ini fokus pada 1) keberadaan kebijakan dan sistem perekrutan, pengembangan, pemantauan, penghargaan, sanksi dan pemutusan hubungan kerja, baik bagi dosen maupun tenaga kependidikan untuk menjamin terselenggaranya kegiatan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat yang bermutu sesuai visi dan misi perguruan tinggi serta konsistensi pelaksanaannya.
2) keefektifan sistem perekrutan, pengembangan, pemantauan, penghargaan, dan sanksi pada ketersediaan sumberdaya dari segi jumlah, kualifikasi pendidikan dan kompetensi, untuk menyelenggarakan kegiatan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat yang bermutu sesuai visi dan misi perguruan tinggi, serta 3) keberadaan mekanisme survei kepuasan, tingkat kepuasan, dan umpan balik dosen dan tenaga kependidikan tentang manajemen SDM.
Pendidikan
Kemudian kriteria pendidikan mencakup 1) keberadaan kebijakan dan dukungan perguruan tinggi dalam pengembangan kurikulum, proses pembelajaran, sistem penilaian, dan sistem penjaminan mutu untuk menunjang tercapainya capaian pembelajaran lulusan dalam rangka pewujudan visi dan misi penyelenggaraan perguruan tinggi, dan 2) keberadaan kebijakan integrasi kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat dalam proses pendidikan dan konsistensi pelaksanaannya.
Penelitian
Penilaian kriteria ini difokuskan pada 1) keberadaan kebijakan dan arah pengembangan penelitian tingkat perguruan tinggi serta dukungan perguruan tinggi pada pengembangan dan pelaksanaan kegiatan penelitian di unit kerja, 2) keunggulan, kesesuaian arah, dan program penelitian dengan visi perguruan tinggi, serta 3) keberadaan dan keberfungsian kelompok riset dan laboratorium riset.
Pegabdian Kepada Masyarakat
Pengabdian masyarakat berkaitan dengan 1) keberadaan kebijakan dan arah pengembangan kegiatan pengabdian kepada masyarakat di tingkat perguruan tinggi serta dukungan perguruan tinggi pada pengembangan dan pelaksanaan kegiatan pengabdian kepada masyarakat di unit kerja, 2) keunggulan dan kesesuaian program pengabdian pada masyarakat dengan visi dan misi perguruan tinggi, serta 3) keberadaan dan keberfungsian kelompok pelaksana PKM.
Luaran dan Capaian Tridharma Perguruan Tinggi
Terakhir, penilaian kriteria ini difokuskan pada 1) produktivitas program pendidikan, dinilai dari efisiensi edukasi dan masa studi mahasiswa, 2) hasil penelusuran lulusan, umpan balik dari pengguna lulusan, dan persepsi publik terhadap mutu lulusan sesuai dengan capaian pembelajaran lulusan yang ditetapkan oleh program studi.
3) jumlah dan keungggulan publikasi ilmiah, jumlah sitasi, jumlah hak kekayaan intelektual, dan kemanfaatan/dampak hasil penelitian terhadap pewujudan visi dan penyelenggaraan misi, serta kontribusi pengabdian kepada masyarakat pada pengembangan dan pemberdayaan sosial, ekonomi, dan kesejahteraan masyarakat, serta 4) adopsi hasil penelitian dan pelembagaan hasil pengabdian kepada masyarakat oleh pemangku kepentingan dan masyarakat.
Secara lebih rinci dan dalam, setiap kriteria tersebut masih memiliki indikator tersendiri di dalamnya. Indikator tersebut nantinya digunakan untuk mengukur apakah kampus yang akan didapatkan. Jadi untuk mendapatkan akreditasi, kampus harus mempersiapkan agar memenuhi kriteria yang telah ditentukan. Semakin memenuhi kriteria yang ada baik secara kuantitas dan kualitas, maka akreditasi yang didapatkan pun semakin baik.
Jadi, apa akreditasi kampus Anda?