Pegawai Negeri Sipil atau PNS memiliki berbagai jenis tunjangan, dan salah satunya adalah tunjangan istri PNS. Jadi, sebagai istri yang mendampingi seorang suami yang berstatus PNS berhak mendapatkan tunjangan. Tunjangan ini tentunya bisa dimanfaatkan dengan bijak oleh penerimanya.
Tunjangan yang diberikan kepada seluruh PNS di Indonesia kemudian tidak hanya diperuntukan bagi PNS itu sendiri. Melainkan juga untuk anak dan pasangan yang dimiliki, tentunya dengan syarat dan ketentuan khusus sesuai dengan peraturan yang berlaku. Lalu, seperti apa syarat, ketentuan, dan aturan lain yang menyertai tunjangan keluarga PNS?
Daftar Isi
ToggleTunjangan Istri PNS
Menjadi PNS yang juga sering disebut sebagai pegawai negeri memang masih menjadi impian banyak orang di Indonesia. Kenapa? Sebab PNS memiliki kesempatan untuk menerima pensiunan. Artinya meskipun sudah tidak produktif dalam bekerja, oleh pemerintah tetap diberikan gaji pensiunan.
Sehingga hari tua para PNS tentunya sudah terjamin. Tidak hanya itu, gaji seorang PNS juga bisa dikatakan lumayan bahkan besar. Biasanya besar kecilnya gaji PNS disesuaikan dengan instansi dan posisi yang dimiliki. Sebab setiap instansi pemerintah memiliki besaran tunjangan yang berbeda meskipun gaji pokoknya sama.
Baca Juga:
Tunjangan PNS di Luar Gaji Pokok , Ini Besarannya!
4 Hal yang Perlu Diketahui tentang Tunjangan Sertifikasi Dosen
Golongan PNS Guru Lengkap dengan Tips Cepat Naik Pangkat
Inpassing Dosen Non PNS: Fungsi,Syarat,dan Cara Mengurusnya
Bicara mengenai tunjangan, salah satu keistimewaan PNS dalam menerima tunjangan adalah tersedia tunjangan keluarga. Yakni tunjangan istri PNS atau suami PNS dan juga tunjangan anak PNS.
Bagi para pria yang statusnya adalah PNS dan kemudian menikah, maka setiap bulannya ada tunjangan istri PNS. Tunjangan istri ini adalah tunjangan yang diberikan bersama gaji setiap bulan kepada istri seluruh PNS di Indonesia. Tunjangan jenis ini diberikan ke seluruh PNS yang statusnya sudah beristri.
Sebaliknya, bagi wanita yang berstatus sebagai PNS dan sudah menikah. Maka berhak menerima tunjangan suami PNS. Tunjangan ini diberikan selama masa bakti, artinya selama PNS yang bersangkutan masih aktif menjalankan tugasnya.
Maka tunjangan ini akan tetap cair, dan kemudian bisa berhenti dicairkan karena pensiun dan karena alasan lain. Misalnya PNS yang bersangkutan mengundurkan diri karena alasan tertentu. Maka selain tunjangan, gaji sebagai PNS juga berhenti diberikan oleh pemerintah.
Baca Juga:
Apa Saja Jenis Tunjangan untuk Dosen
Jenjang Karir Dosen Swata, Bedakah dengan Dosen PNS?
Perbedaan Dosen PNS dan PPPK, Mana yang Lebih Menguntungkan?
Apa Saja Jenis Tunjangan untuk Dosen?
Ketentuan dalam Pemberian Tunjangan
Pemberian tunjangan keluarga, mulai dari tunjangan istri PNS dan suami PNS sampai tunjangan anak. Diatur di dalam Undang-Undang yakni pada Pasal 16 Peraturan Pemerintah No. 7 tahun 1977 tentang Penggajian PNS yang berbunyi sebagai berikut:
- Kepada Pegawai Negeri Sipil yang beristri/bersuami diberikan tunjangan istri/suami sebesar 5% (lima persen) dari gaji pokok, dengan ketentuan apabila suami isteri kedua-duanya berkedudukan sebagai Pegawai Negeri, maka tunjangan ini hanya diberikan kepada yang mempunyai gaji pokok lebih tinggi.
- Kepada Pegawai Negeri Sipil yang mempunyai anak atau anak angkat yang berumur kurang dari 18 (delapan belas) tahun, belum pernah kawin, tidak mempunyai penghasilan sendiri, dan nyata menjadi tanggungannya, diberikan tunjangan anak sebesar 2% (dua persen) dari gaji pokok untuk tiap-tiap anak.
- Tunjangan anak sebagaimana dalam ayat (2) diberikan sebanyak-banyaknya untuk 3 (tiga) orang anak, termasuk 1 (satu) orang anak angkat.
Melalui peraturan tersebut, maka bisa diketahui bahwa besaran tunjangan yang diberikan kepada istri atau suami adalah 5%. Dihitung dari gaji pokok yang diterima oleh suami yang statusnya seorang PNS. Tunjangan akan diberikan bersamaan dengan pencairan gaji pokok. Kemudian diberikan selama masa tugas PNS yang bersangkutan.
Kemudian, berbeda dengan tunjangan anak yang diberikan sampai anak ketiga dan satu anak angkat. Tunjangan istri hanya diberikan kepada istri sah, sebab sampai saat ini laki-laki PNS hanya bisa menikah secara sah (baik secara agama maupun hukum negara) dengan satu perempuan saja.
Sehingga nilai tunjangan yang didapatkan akan tetap, yakni 5%. Namun nominal yang diterima bisa berubah disesuaikan dengan pangkat dan golongan ruang PNS yang bersangkutan. Sekaligus jabatan, untuk beberapa PNS yang bisa mengisi jabatan sampai tingkat eselon.
Jika sudah pensiun, dan PNS yang bersangkutan sudah tidak bertugas lagi. Maka tunjangan istri PNS tidak akan cair lagi. PNS tersebut kemudian mendapatkan gaji rutin dan disebut dengan istilah pensiunan. Besaran dana pensiun adalah gaji pokok yang cair sekali dalam sebulan. Dana pensiun akan cair sampai pensiunan PNS tutup usia.
Bagaimana Jika Pasutri Sama-Sama PNS?
Pertanyaan lain yang sering diajukan adalah bagaimana jika pasutri sama-sama seorang PNS? Jadi, baik istri maupun suami berstatus PNS. Beberapa berpendapat keduanya mendapatkan tunjangan keluarga, baik tunjangan istri maupun suami. Apakah memang demikian?
Ternyata tidak. Jadi, sesuai dengan Undang-Undang yang menjadi dasar pemberian tunjangan keluarga. Juga dijelaskan bahwa tunjangan istri atau suami PNS diberikan kepada salah satu PNS yang gajinya paling tinggi.
Artinya, gaji suami dan istri yang sama-sama PNS ini akan dibandingkan untuk menentukan siapa penerima gaji terbesar. Jika penerima adalah istri, maka tunjangan keluarga yang cair adalah tunjangan suami. Begitu juga sebaliknya. Jika gaji suami lebih besar dari istrinya yang sama-sama PNS maka tunjangan istri yang akan cair.
Ketentuan Tunjangan Anak
Pada dasar yang sama juga dijelaskan tentang tunjangan untuk anak. Tunjangan anak diberikan sampai anak ketiga dan satu anak angkat. Tunjangan ini juga sama, cair selama PNS yang bersangkutan bertugas. Jika sudah pensiun atau mengundurkan diri maka tunjangan tidak lagi dicairkan atau didapatkan.
Jika tunjangan istri PNS didapatkan sampai PNS memasuki usia pensiun. Pada tunjangan anak akan diberikan dengan melihat umur dan kondisi si anak. Tunjangan anak ini cair apabila:
- Usia anak kandung maupun anak angkat belum mencapai 25 tahun.
- Belum menikah.
- Belum mendapatkan penghasilan sendiri (belum bekerja).
Jadi, jika anak ini secara nyata masih menjadi tanggungan dari seorang PNS maka tunjangan anak akan cair. Berapa besarnya? Besaran tunjangan anak adalah 2% dari gaji pokok yang diterima PNS tersebut. Jika PNS memiliki 3 anak maka tunjangan ini dikali tiga, begitu juga jika ada satu anak angkat.
Jadi, angka 5% maupun 2% pada tunjangan keluarga tidak dihitung dari total gaji yang diterima PNS. Melainkan dari gaji pokok yang sudah ditentukan oleh pemerintah. Gaji pokok ini sendiri disesuaikan dengan pangkat dan juga golongan PNS tersebut. Semakin tinggi pangkat dan golongan, maka semakin besar pula gaji pokok yang diterima.
Adapun tunjangan, baik tunjangan keluarga maupun tunjangan lain otomatis akan mengikuti. Sebab secara aturan memang nilainya 2% untuk tunjangan anak dan 5% untuk tunjangan pasangan.
Melalui penjelasan di atas maka bisa dipahami bahwa PNS bisa merealisasikan prinsip banyak anak banyak rezeki. Sebab semakin banyak anak yang dimiliki maka semakin banyak tunjangan bisa didapatkan. Namun, hal ini tidak berlaku untuk tunjangan istri atau suami yang dihitung satu kali saja.
Artikel Terkait:
Jenjang Karir Dosen PNS yang Wajib Anda Ketahui
Mau Tau Gaji Dosen PNS? Simak Ini!