Sejauh ini, pernahkah berusaha untuk mengenal lebih dalam seputar PTN BH? Jadi, masyarakat di Indonesia sebagian besar mengenal perguruan tinggi di tanah air hanya terbagi menjadi dua. Yakni PTN alias kampus negeri dan PTS atau kampus swasta.
Namun, diluar dua kategori atau jenis kampus secara garis besar tersebut masih ada lagi pembagian kategori berdasarkan aspek lainnya. Salah satunya pembagian kategori untuk PTN dimana terbagi menjadi PTN BH dan PTN Non BH.
Jika kamu hendak mendaftar mahasiswa baru atau mungkin berkarir di perguruan tinggi, baik sebagai dosen maupun tenaga kependidikan. Maka perlu paham apa itu PTN BH dan Non BH, apalagi jika sejak awal memang mengincar kampus yang dikelola oleh pemerintah.
Hal pertama yang akan dibahas dalam mengenal lebih dalam seputar PTN BH adalah pengertiannya. PTN BH kepanjangannya adalah Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum. Secara sederhana PTN BH adalah perguruan tinggi yang didirikan pemerintah dan diberi hak otonom.
Dengan hak otonom tersebut, PTN BH memiliki ruang gerak lebih bebas dalam mengelola rumah tangganya. Misalnya bisa mendapatkan kebebasan untuk membuka maupun menutup program studi.
Berbeda dengan PTN Non BH yang masih dikelola pemerintah secara murni, setiap aktivitas perlu didukung atau disetujui oleh pihak pemerintah. Meskipun PTN BH mendapatkan hak istimewa, namun bukan berarti semua urusan di dalamnya adalah urusan mandiri.
Tetap mengikuti kebijakan pemerintah, khususnya yang sifatnya ditetapkan secara nasional. Misalnya mengenai penetapan biaya kuliah bagi mahasiswa yang diterima di PTN BH tersebut. Dimana disesuaikan dengan peraturan dari Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.
Hak istimewa yang diberikan kepada PTN BH oleh pemerintah membuat banyak PTN berusaha menjadi berbadan hukum. Sejak kebijakan Merdeka Belajar Kampus Merdeka diterbitkan dan diterapkan, syarat perubahan status PTN menjadi PTN BH diperbaharui.
Dasar yang digunakan adalah Permendikbud Nomor 4 Tahun 2020 yang isinya merupakan perubahan dari Permendikbud Nomor 88 Tahun 2014 Tentang Perubahan Perguruan Tinggi Negeri Menjadi PTN Berbadan Hukum.
Melalui pasal 2 dari Permendikbud Nomor 4 Tahun 2020 dijelaskan ada 5 syarat untuk merubah status menjadi PTN BH. Yaitu:
Syarat pertama adalah PTN tersebut sudah mampu melaksanakan Tri Dharma dengan mutu yang baik. Jadi, seluruh aspek di dalam Tri Dharma akan dinilai untuk bisa merubah status PTN Menjadi PTN BH.
Misalnya 60% dari seluruh program studi di PTN tersebut sudah mendapatkan akreditasi unggul dari BAN-PT. Selain itu, bisa ditunjukan dengan mahasiswa yang memiliki prestasi di tingkat nasional dan internasional. Detailnya bisa dilihat pada pasal 2.
Syarat yang kedua untuk bisa menjadi PTN BH adalah memiliki tata kelola PTN yang baik. Misalnya memiliki sistem tata kelola yang transparan, efektif, dan juga efisien untuk mendukung kegiatan manajemen kampus.
PTN juga wajib memenuhi standar kelayakan finansial untuk bisa berubah status berbadan hukum. Artinya PTN yang bersangkutan perlu mengurus tata kelola keuangan dengan baik dan menyusun laporan keuangan sesuai peraturan yang berlaku.
Syarat berikutnya untuk menjadi PTN BH adalah menjalankan tanggung jawab sosial. Misalnya ikut mendorong perbaikan pendidikan masyarakat di daerah terpencil. Sehingga menerima setidaknya 20% mahasiswa dari daerah terpencil.
Syarat terakhir untuk menjadi PTN BH dalam pembahasan mengenal lebih dalam seputar PTN BH adalah berperan dalam pembangunan perekonomian. Misalnya PTN ikut terlibat dalam mendorong perkembangan UMKM di sekitarnya.
Supaya bisa mengenal lebih dalam seputar PTN BH maka wajib mengetahui juga keuntungan dan kelemahan memiliki status berbadan hukum. Dilihat dari segi keuntungan, status berbadan hukum memberi keuntungan berikut:
Meskipun memiliki banyak sekali keuntungan, kepemilikan status berbadan hukum ternyata juga memiliki kekurangan. Kekurangan tersebut antara lain:
Sampai saat ini, daftar PTN BH di tanah air terus bertambah, dan hal ini menunjukan PTN di Indonesia sudah mampu meningkatkan kualitasnya. Sebab untuk menjadi PTN BH sebuah kampus perlu memenuhi syarat yang tidak mudah dipenuhi seperti penjelasan sebelumnya.
Oleh sebab itu, PTN BH kemudian saling bersaing secara sehat menjadi PTN terbaik secara nasional dan internasional. Kampus-kampus PTN BH kemudian bisa menjadi destinasi untuk mengenyam pendidikan tinggi dengan mutu terbaik. Adapun daftarnya sendiri antara lain:
Daftar di atas totalnya 15 perguruan tinggi yang tersebar di berbagai wilayah di Indonesia. Adakah salah satunya merupakan kampus incaran? Bagi mahasiswa atau calon mahasiswa, mengetahui status badan hukum PTN tujuan terbilang penting.
Pertama, untuk mengetahui kuota penerimaan mahasiswa di berbagai jalur seleksi masuk. Mulai dari SNMPTN, SBMPTN, sampai jalur Mandiri yang tentu lebih banyak di PTN BH dibanding PTN Non BH.
Kemudian nantinya juga berhubungan dengan biaya kuliah, dimana biaya masuk maupun biaya per semester antara PTN BH dan Non BH berbeda. PTN BH cenderung lebih mahal karena subsidi dari pemerintah lebih terbatas.
Namun kualitasnya tentu lebih unggul dengan hak otonom yang dimilikinya. Jadi, ulasan mengenal lebih dalam seputar PTN BH ini bisa membantu kamu memilih kampus PTN yang tepat.
Artikel Terkait:
Kemendikbud Dorong PTN Berstatus PTN BH
Keuntungan dan Kelemahan Berstatus PTN BH
PTN BH Harus Bisa Jadi Leading University
Kampus Bisa Berstatus PTN BH dengan Kebijakan Kampus Merdeka
Pengumuman Penerimaan Pendanaan Penelitian untuk PT Non PTN BH
Pada saat menyusun karya tulis ilmiah, apapun jenisnya, dijamin karya ini diharapkan bebas dari kesalahan.…
Pada saat melakukan penelitian, maka biasanya akan menyusun proposal penelitian terlebih dahulu. Salah satu bagian…
Dosen yang sudah berstatus sebagai dosen tetap, maka memiliki homebase. Jika hendak pindah homebase dosen,…
Pada saat memilih jurnal untuk keperluan publikasi ilmiah, Anda perlu memperhatikan scope jurnal tersebut untuk…
Memahami cara melihat DOI jurnal pada riwayat publikasi ilmiah yang dilakukan tentu penting. Terutama bagi…
Dosen di Indonesia diketahui memiliki kewajiban untuk melakukan publikasi ilmiah, termasuk publikasi di jurnal nasional…