Informasi

Mengenal Lebih dalam Seputar PTN BH


Sejauh ini, pernahkah berusaha untuk mengenal lebih dalam seputar PTN BH? Jadi, masyarakat di Indonesia sebagian besar mengenal perguruan tinggi di tanah air hanya terbagi menjadi dua. Yakni PTN alias kampus negeri dan PTS atau kampus swasta. 

Namun, diluar dua kategori atau jenis kampus secara garis besar tersebut masih ada lagi pembagian kategori berdasarkan aspek lainnya. Salah satunya pembagian kategori untuk PTN dimana terbagi menjadi PTN BH dan PTN Non BH. 

Jika kamu hendak mendaftar mahasiswa baru atau mungkin berkarir di perguruan tinggi, baik sebagai dosen maupun tenaga kependidikan. Maka perlu paham apa itu PTN BH dan Non BH, apalagi jika sejak awal memang mengincar kampus yang dikelola oleh pemerintah. 

Apa itu PTN BH?

Hal pertama yang akan dibahas dalam mengenal lebih dalam seputar PTN BH adalah pengertiannya. PTN BH kepanjangannya adalah Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum. Secara sederhana PTN BH adalah perguruan tinggi yang didirikan pemerintah dan diberi hak otonom. 

Dengan hak otonom tersebut, PTN BH memiliki ruang gerak lebih bebas dalam mengelola rumah tangganya. Misalnya bisa mendapatkan kebebasan untuk membuka maupun menutup program studi. 

Berbeda dengan PTN Non BH yang masih dikelola pemerintah secara murni, setiap aktivitas perlu didukung atau disetujui oleh pihak pemerintah. Meskipun PTN BH mendapatkan hak istimewa, namun bukan berarti semua urusan di dalamnya adalah urusan mandiri. 

Tetap mengikuti kebijakan pemerintah, khususnya yang sifatnya ditetapkan secara nasional. Misalnya mengenai penetapan biaya kuliah bagi mahasiswa yang diterima di PTN BH tersebut. Dimana disesuaikan dengan peraturan dari Menteri Pendidikan dan Kebudayaan. 

Syarat Kampus PTN BH

Hak istimewa yang diberikan kepada PTN BH oleh pemerintah membuat banyak PTN berusaha menjadi berbadan hukum. Sejak kebijakan Merdeka Belajar Kampus Merdeka diterbitkan dan diterapkan, syarat perubahan status PTN menjadi PTN BH diperbaharui. 

Dasar yang digunakan adalah Permendikbud Nomor 4 Tahun 2020 yang isinya merupakan perubahan dari Permendikbud Nomor 88 Tahun 2014 Tentang Perubahan Perguruan Tinggi Negeri Menjadi PTN Berbadan Hukum. 

Melalui pasal 2 dari Permendikbud Nomor 4 Tahun 2020 dijelaskan ada 5 syarat untuk merubah status menjadi PTN BH. Yaitu: 

1. Menyelenggarakan Tri Dharma yang Bermutu

Syarat pertama adalah PTN tersebut sudah mampu melaksanakan Tri Dharma dengan mutu yang baik. Jadi, seluruh aspek di dalam Tri Dharma akan dinilai untuk bisa merubah status PTN Menjadi PTN BH. 

Misalnya 60% dari seluruh program studi di PTN tersebut sudah mendapatkan akreditasi unggul dari BAN-PT. Selain itu, bisa ditunjukan dengan mahasiswa yang memiliki prestasi di tingkat nasional dan internasional. Detailnya bisa dilihat pada pasal 2. 

2. Punya Prinsip Tata Kelola PTN yang Baik

Syarat yang kedua untuk bisa menjadi PTN BH adalah memiliki tata kelola PTN yang baik. Misalnya memiliki sistem tata kelola yang transparan, efektif, dan juga efisien untuk mendukung kegiatan manajemen kampus. 

3. Memenuhi Standar Kelayakan Finansial PTN

PTN juga wajib memenuhi standar kelayakan finansial untuk bisa berubah status berbadan hukum. Artinya PTN yang bersangkutan perlu mengurus tata kelola keuangan dengan baik dan menyusun laporan keuangan sesuai peraturan yang berlaku. 

4. Menjalankan Berbagai Tanggung Jawab Sosial

Syarat berikutnya untuk menjadi PTN BH adalah menjalankan tanggung jawab sosial. Misalnya ikut mendorong perbaikan pendidikan masyarakat di daerah terpencil. Sehingga menerima setidaknya 20% mahasiswa dari daerah terpencil. 

5. Berperan dalam Pembangunan Perekonomian

Syarat terakhir untuk menjadi PTN BH dalam pembahasan mengenal lebih dalam seputar PTN BH adalah berperan dalam pembangunan perekonomian. Misalnya PTN ikut terlibat dalam mendorong perkembangan UMKM di sekitarnya. 

Keuntungan dan Kelemahan Status PTN BH

Supaya bisa mengenal lebih dalam seputar PTN BH maka wajib mengetahui juga keuntungan dan kelemahan memiliki status berbadan hukum. Dilihat dari segi keuntungan, status berbadan hukum memberi keuntungan berikut: 

  1. Bisa mengelola perguruan tinggi sendiri sehingga bisa lebih cepat berkembang, misalnya bisa segera membuka program studi baru yang masih langka atau banyak peminatnya tanpa perlu mengajukan dulu ke Kemendikbud.
  2. Bisa membangun sistem tata kelola sendiri, misalnya membangun sistem online untuk semua kegiatan manajemen. Baik yang diakses mahasiswa, wali, tenaga kependidikan, dosen, dan lain sebagainya.
  3. Leluasa untuk mencari pendapatan atau pemasukan tambahan, sehingga pendanaan tidak selalu bergantung dari pemerintah.

Meskipun memiliki banyak sekali keuntungan, kepemilikan status berbadan hukum ternyata juga memiliki kekurangan. Kekurangan tersebut antara lain: 

  1. Berkurangnya jumlah dana subsidi dari pemerintah, misalnya jumlah dana BOPTN yang lebih sedikit dibanding saat statusnya masih PTN Non BH.
  2. Kampus sering terpaksa meningkatkan biaya kuliah untuk menambal kekurangan dana operasional yang tidak didukung sepenuhnya oleh pemerintah.
  3. Kebijakan biaya kuliah yang tinggi membuat PTN BH cenderung kurang bersahabat untuk mahasiswa dari keluarga ekonomi bawah.
  4. Rawan terjadi kecurangan pada tata kelola keuangan, sebab tidak lagi diawasi penuh oleh pemerintah sehingga bisa dimanfaatkan segelintir orang yang haus uang dan kekuasaan di PTN BH tersebut.

List Kampus PTN BH

Sampai saat ini, daftar PTN BH di tanah air terus bertambah, dan hal ini menunjukan PTN di Indonesia sudah mampu meningkatkan kualitasnya. Sebab untuk menjadi PTN BH sebuah kampus perlu memenuhi syarat yang tidak mudah dipenuhi seperti penjelasan sebelumnya. 

Oleh sebab itu, PTN BH kemudian saling bersaing secara sehat menjadi PTN terbaik secara nasional dan internasional. Kampus-kampus PTN BH kemudian bisa menjadi destinasi untuk mengenyam pendidikan tinggi dengan mutu terbaik. Adapun daftarnya sendiri antara lain: 

  • Universitas Diponegoro (Undip)
  • Universitas Sumatera Utara (USU)
  • Universitas Sebelas Maret (UNS)
  • Universitas Hasanuddin (Unhas)
  • Universitas Pendidikan Indonesia (UPI)
  • Universitas Andalas (Unand)
  • Universitas Brawijaya (UB)
  • Universitas Negeri Malang (UM)
  • Institut Teknologi Bandung (ITB)
  • Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS)
  • Institut Pertanian Bogor (IPB) University
  • Universitas Gadjah Mada (UGM)
  • Universitas Indonesia (UI)
  • Universitas Padjadjaran (Unpad)
  • Universitas Airlangga (Unair)
  • Universitas Diponegoro (Undip)
  • Universitas Sumatera Utara (USU)
  • Universitas Sebelas Maret (UNS)
  • Universitas Hasanuddin (Unhas)
  • Universitas Pendidikan Indonesia (UPI)
  • Universitas Andalas (Unand)
  • Universitas Brawijaya (UB)
  • Universitas Negeri Malang (UM).

Daftar di atas totalnya 15 perguruan tinggi yang tersebar di berbagai wilayah di Indonesia. Adakah salah satunya merupakan kampus incaran? Bagi mahasiswa atau calon mahasiswa, mengetahui status badan hukum PTN tujuan terbilang penting. 

Pertama, untuk mengetahui kuota penerimaan mahasiswa di berbagai jalur seleksi masuk. Mulai dari SNMPTN, SBMPTN, sampai jalur Mandiri yang tentu lebih banyak di PTN BH dibanding PTN Non BH. 

Kemudian nantinya juga berhubungan dengan biaya kuliah, dimana biaya masuk maupun biaya per semester antara PTN BH dan Non BH berbeda. PTN BH cenderung lebih mahal karena subsidi dari pemerintah lebih terbatas. 

Namun kualitasnya tentu lebih unggul dengan hak otonom yang dimilikinya. Jadi, ulasan mengenal lebih dalam seputar PTN BH ini bisa membantu kamu memilih kampus PTN yang tepat. 

Artikel Terkait:

Kemendikbud Dorong PTN Berstatus PTN BH

Keuntungan dan Kelemahan Berstatus PTN BH

PTN BH Harus Bisa Jadi Leading University

Kampus Bisa Berstatus PTN BH dengan Kebijakan Kampus Merdeka

Pengumuman Penerimaan Pendanaan Penelitian untuk PT Non PTN BH

Salmaa

Long life learner.

Recent Posts

Cara Menyusun Artikel Jurnal dengan Prinsip Piramida Terbalik

Pada saat menyusun karya tulis ilmiah, apapun jenisnya, dijamin karya ini diharapkan bebas dari kesalahan.…

3 days ago

Time Table dan Manfaatnya dalam Melancarkan Penelitian

Pada saat melakukan penelitian, maka biasanya akan menyusun proposal penelitian terlebih dahulu. Salah satu bagian…

3 days ago

Syarat dan Prosedur Pengajuan Pindah Homebase Dosen

Dosen yang sudah berstatus sebagai dosen tetap, maka memiliki homebase. Jika hendak pindah homebase dosen,…

3 days ago

Scope Jurnal & Cek Dulu Agar Naskah Sesuai Jurnal Tujuan

Pada saat memilih jurnal untuk keperluan publikasi ilmiah, Anda perlu memperhatikan scope jurnal tersebut untuk…

3 days ago

6 Cara Mengecek DOI Jurnal, Pahami untuk Isian Publikasi

Memahami cara melihat DOI jurnal pada riwayat publikasi ilmiah yang dilakukan tentu penting. Terutama bagi…

3 days ago

Cara Mengecek Jurnal Nasional Tidak Terakreditasi, Pahami Sebelum Publikasi

Dosen di Indonesia diketahui memiliki kewajiban untuk melakukan publikasi ilmiah, termasuk publikasi di jurnal nasional…

4 days ago