Categories: Informasi

Mengenal Lebih Dalam Akreditasi Perguruan Tinggi

Akreditasi bagi sebuah perguruan tinggi baik perguruan tinggi negeri maupun perguruan tinggi swasta menjadi ruh agar institusinya “dilirik” oleh calon mahasiswa. Beragam prasyarat agar sebuah perguruan tinggi bisa naik tingkat akreditasinya. Tentunya perguruan tinggi yang bersangkutan haruslah memiliki kemampuan menembus prasyarat yang ditetapkan oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT).

Akreditasi BAN-PT bertujuan untuk menentukan kelayakan program dan/atau satuan pendidikan. Ada tiga kategori akreditasi yakni A untuk perguruan tinggi yang memiliki peringkat kelayakan tertinggi. Disusul dengan kategori B dan C.

Hasil peringkat akreditasi yang dikeluarkan oleh BAN-PT ini penting diketahui saat akan memilih perguruan tinggi, baik swasta maupun negeri. Jurusan atau satuan pendidikan yang terakreditasi merupakan salah satu syarat mengeluarkan sertifikat atau ijazah. Ini berdasarkan mandat dari UU Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

Wewenang BAN-PT sebagai lembaga independen yang mengeluarkan akreditasi mulai diemban sejak 1994. Ini berlandaskan UU UU No. 2 tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan diperkuat dengan PP No. 60 tahun 1999 tentang Pendidikan Tinggi.

BAN-PT merupakan satu-satunya badan akreditasi yang diakui pemerintah. Adapun wewenang BAN-PT adalah melaksanakan sistem akreditasi pada semua institusi pendidikan tinggi meliputi Perguruan Tinggi Negeri (PTN), Perguruan Tinggi Swasta (PTS), Perguruan Tinggi Agama (PTA) dan Perguruan Tinggi Kedinasan (PTK), program pendidikan jarak jauh, serta program-program kerjasama dengan institusi pendidikan tinggi di dalam negeri yang ditawarkan oleh institusi pendidikan tinggi dari luar.

Berikut ini beberapa kriteria penilaian untuk akreditasi lembaga, antara lain:

  1. Izin penyelenggaraan pendidikan tinggi
  2. Persyaratan dan kelayakan penyelenggaraan pendidikan tinggi
  3. Relevansi penyelenggaraaan program pendidikan dengan pembangunan
  4. Kinerja perguruan tinggi
  5. Efisiensi pengelolaan perguruan tinggi

Sedangkan kriteria penilaian untuk akreditasi program studi antara lain:

  1. Identitas
  2. Izin penyelenggaraan program studi
  3. Kesesuaian penyelenggaraan program studi dengan peraturan perundang-udangan
  4. Relevansi penyelenggaraan program studi
  5. Sarana dan prasarana
  6. Efisiensi penyelenggaraan program studi
  7. Produktivitas program studi
  8. Mutu lulusan

Klasifikasi penilaian untuk semua kriteria tersebut ditentukan oleh tiga  aspek, yaitu mutu (bobot 50%), efisiensi (25%), dan relevansi (25%). Sesudah melalui penghitungan semua nilai kriteria, akan diperoleh peringkat akreditasi perguruan tinggi sebagai berikut:

Nilai Peringkat
0 – 400 NA
401 – 500 C
501 – 600 B
601 – 700 A

Hasil akreditasi hingga Februari 2015, menghasilkan beberapa peringkat perguruan tinggi. Ada sekitar 163 perguruan tinggi, 21 diantaranya memiliki peringkat akreditasi A, yang mayoritas dimiliki oleh perguruan tinggi di Jawa.

Adapun daftar 21 perguruan tinggi di Jawa dengan akreditasi  A antara lain:

  1. Universitas Muhammadiyah (UMY) Yogyakarta
  2. Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta
  3. Institut Teknologi Bandung (ITB)
  4. Institut Pertanian Bogor (IPB)
  5. Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta
  6. Universitas Indonesia (UI) Jakarta
  7. Universitas Muhammadiyah Malang (UMM)
  8. Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar, Sulawesi Selatan
  9. Universitas Diponegoro (Undip) Semarang
  10. Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta
  11. Universitas Padjadjaran (Unpad) Bandung
  12. Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) Surabaya
  13. Universitas Sebelas Maret Surakarta
  14. Universitas Kristen Petra Surabaya
  15. Universitas Airlangga (Unair) Surabaya
  16. Universitas Gunadarma Depok
  17. Universitas Islam Negeri (UIN) MAulana Malik Ibrahim Malang
  18. Universitas Andalas (Unand) Padang
  19. Universitas Negeri Malang
  20. Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga Yogyakarta
  21. Universitas Brawijaya Malang

Sementara itu hingga Januari 2016, telah bertambah lagi daftar perguruan tinggi yang memperoleh akreditasi A. Total ada satu politeknik dan empat perguruan tinggi, yakni:

  1. Politeknik Elektronika Negeri Surabaya (PENS)
  2. Universitas Jember (Unej)
  3. Universitas Negeri Jakarta (UNJ)
  4. Universitas Syah Kuala (Unsyiah) Banda Aceh
  5. Universitas Surabaya (Ubaya) Surabaya

Hasil akreditasi yang sudah dikeluarkan BAN-PT ini semoga bisa memacu para civitas akademika di perguruan tinggi untuk makin meningkatkan kualitas pendidikan dan beragam sarana pendukung pendidikan.

Widi Yunani

View Comments

    • terima kasih telah mengunjungi web duniadosen.com

      Universitas Hasanudin memang terletak di Sulawesi Selatan,
      Kota Makassar, Jl. Perintis Kemerdekaan KM.10, Tamalanrea Indah, Kec. Tamalanrea.

      demikian, semoga menambah wawasan bersama

      salam,
      tim duniadosen.com

  • Mutu pendidikan di Indonesia semakin lama semakin bagus, hanya biayanya semakin mahal

  • Apa bisa menjadi dosen kalo jurusannya paralel dr S1 n S2?
    Misal S1 akreditasi B n S2 akreditasi C apa bisa?
    Mohon tanggapanya

Recent Posts

3 Karakter Dosen untuk Pengembangan Indikator Kinerja Dosen

Dalam Kepmendikbudristek Nomor 500 Tahun 2024 dijelaskan mengenai karakter dosen untuk pengembangan indikator kinerja dosen.…

1 day ago

Pendaftaran Doha Institute Scholarship Jenjang S3 Tahun 2025 Dibuka!

Bagi mahasiswa dan dosen di Indonesia yang ingin studi lanjut pascasarjana gratis di Qatar, Anda…

1 day ago

Royal Thai Government Scholarship 2025 untuk Jenjang S2 dan S3

Bagi siapa saja yang ingin studi S2 maupun S3 di luar negeri, silakan mempertimbangkan program…

1 day ago

Program IASP 2025 untuk Dosen Kuliah S3 Gratis di Austria Resmi Dibuka!

Kabar gembira bagi para dosen di Indonesia yang ingin studi lanjut jenjang S3 di luar…

6 days ago

Indikator Kinerja Dosen Sesuai Kepmendikbudristek Nomor 500 Tahun 2024

Kepmendikbudristek Nomor 500 Tahun 2024 Tentang Standar Minimum Indikator Kinerja Dosen dan Kriteria Publikasi Ilmiah…

6 days ago

Standar Minimum Pelaksanaan Hibah Penelitian dalam Indikator Kinerja Dosen

Kepmendikbudristek Nomor 500 Tahun 2024 menjelaskan dan mengatur perihal standar minimum pelaksanaan hibah penelitian dalam…

6 days ago