fbpx

Terbitkan buku lebih cepat HANYA 1 BULAN? Dapatkan fasilitas VIP ini secara GRATIS! Klik di sini

Miliki 4 Kompetensi Ini Sebelum Mengajukan Sertifikasi Dosen

sertifikasi dosen

Pemerintah terus berupaya untuk meningkatkan kualitas pendidikan, salah satunya dengan sertifikasi dosen dan guru. Sertifikasi ini ditetapkan dalam UU No. 14 Tahun 2005 pasal 45 tentang Guru dan Dosen. UU ini menyatakan bahwa “Dosen wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, dan memenuhi kualifikasi lain yang dipersyaratkan satuan pendidikan tinggi tempat bertugas, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional”.

Hal itu senada dengan PP No. 37 Tahun 2009 tentang Dosen, Pasal 2. Di mana batas maksimal untuk memenuhi kualifikasi sebagaimana pasal 45 tersebut telah dijelaskan dalam pasal 39, yaitu dalam kurun waktu 10 tahun. Dengan demikian setelah tahun 2015, semua dosen wajib memiliki sertifikasi.

Lantas bagaimana jika dosen yang telah memenuhi syarat sertifikasi namun tidak mengikuti sertifikasi dosen? Maka dosen yang bersangkutan akan dikenakan sanksi berupa: (1) dialihtugaskan pada pekerjaan tenaga kependidikan yang tidak mempersyaratkan kualifikasi dan kompetensi dosen; (2) diberhentikan tunjangan fungsional atau subsidi tunjangan fungsional, dan tunjangan khususnya; atau (3) diberhentikan dari jabatan sebagai dosen.

Pada tahun 2016, menurut Kompas (1/3) terdapat 12.000 dosen yang memenuhi syarat sertifikasi. Berdasarkan data Kemristek dan Dikti 2015, sekitar 43,8 % dosen belum memenuhi syarat minimal S-2. Sebanyak 32,8% tidak memiliki jabatan akademik, masa kerja, pangkat, dan umur.

Terlepas dari berbagai kendala dan tantangan pelaksanaan sertifikasi dosen, pada dasarnya uji sertifikasi dosen dilakukan melalui penilaian portofolio atas penilaian persepsional, deskripsi diri, kepangkatan, kemampuan Bahasa Inggris, dan Tes Potensi Akademik. Untuk itu, penting memahami kompetensi apa saja yang harus dimiliki oleh dosen dalam melaksakan Tridharma Perguruan Tinggi.

1. Kompetensi Pedagogik

Kompetensi pedagogik merupakan kemampuan dosen dalam mengelola peserta didik (mahasiswa). Dimana dosen sebagai pendidik dan pengajar mampu merancang pembelajaran, bagaimana menyampaikan informasi dan ilmu pengetahuan pada mahasiswa, serta mampu melakukan evaluasi dan penilaian, yang meliputi:

  1. Pemahaman wawasan atau landasan kependidikan;
  2. Pemahaman terhadap peserta didik;
  3. Pengembangan kurikulum/silabus;
  4. Perancangan pembelajaran;
  5. Pelaksanaan pembelajaran yang mendidik dan dialogis;
  6. Evaluasi hasil belajar; dan
  7. Pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang

 

2. Kompetensi Kepribadian

Kompetensi yang berkaitan dengan etika dalam kegiatan sehari-hari. Bagaimana cara berucap, bersikap, maupun cara berpakaian. Sebagai pengajar dan pendidik dosen harus menjaga tingkah laku dan perbuatan untuk menjadi teladan bagi mahasiswanya. Secara rinci sub – kompetensi tersebut dapat dijabarkan sebagai berikut (Yamin dan Maisah, 2010):

  1. Sub-kompetensi kepribadian yang mantap dan stabil memiliki indikator esensial; bertindak sesuai dengan norma hukum; bertindak sesuai dengan norma sosial; bangga sebagai guru; dan memiliki konsistensi dalam bertindak sesuai dengan norma.
  2. Sub-kompetensi kepribadian yang dewasa memiliki indikator esensial;  menampilkan  kemandirian dalam bertindak sebagai pendidik dan memiliki etos kerja  sebagai guru.
  3. Sub-kompetensi kepribadian yang arif memiliki indikator esensial; menampilkan tindakan yang didasarkan pada pemanfaatan peserta didik, sekolah dan masyarakat serta menunjukkan keterbukaan dalam berfikir dan bertindak.
  4. Sub-kompetensi kepribadian yang berwibawa memiliki indikator esensial;memiliki perilaku yang berpengaruh positif terhadap peserta didik dan memiliki perilaku yang disegani.
  5. Sub-kompetensi akhlak mulia dan dapat menjadi teladan memiliki indikator esensial; bertindak sesuai dengan norma religius (iman dan taqwa, jujur dan ikhlas, suka menolong), dan memiliki perilaku yang diteladani peserta didik.
  6. Sub-kompetensi evaluasi diri dan pengembangan diri memiliki indikator esensial; memiliki kemampuan untuk berintrospeksi, dan mampu mengembangkan potensi diri secara optimal.

 

3. Kompetensi Sosial

Kemampuan melakukan interaksi sosial dengan mahasiswa, kolega, karyawan dan masyarakat untuk menunjang pendidikan. Adapun sub kompetensinya meliputi:

  1. Empati (empathy): Meletakkan sensitifitas dan pemahaman terhadap bagaimana mahasiswa melihat dunianya sebagai hal yang utama dan penting dalam membantu terjadinya proses belajar.
  2. Berpandangan positif terhadap orang lain, termasuk nilai dan potensi yang dimiliki: Menghormati harga diri dan integritas mahasiswa, disertai dengan adanya harapan yang realistis (positif) terhadap perkembangan dan prestasi mereka.
  3. Berpandangan positif terhadap diri sendiri, termasuk nilai dan potensi yang dimiliki: Mempunyai harga diri dan integritas yang baik, disertai dengan tuntutan dan harapan yang realistis (positif) terhadap diri
  4. Genuine (authenticity): Bersikap tidak dibuat-buat, jujur dan ‘terbuka’ mudah ‘dilihat’ orang lain.
  5. Berorientasi pada tujuan: Senantiasa komit pada tujuan, sikap, dan nilai yang luas, dalam, serta berpusat pada kemanusiaan. Semua perilaku yang tampil berorientasi pada tujuan.

4. Kompetensi Profesional

Kemampuan penguasaan materi secara luas dan mendalam. Dimana dosen tidak hanya terampil dalam merancang penelitian, melainkan juga mampu mengembangkan dab menerapkan hasil penelitiannya di masyarakat. Kemampuan tersebut meliputi:

  1. Konsep, struktur, dan metoda keilmuan/teknologi/seni yang menaungi/ koheren dengan materi ajar;
  2. Materi ajar yang ada dalam kurikulum sekolah;
  3. Hubungan konsep antar mata pelajaran terkait;
  4. Penerapan konsep – konsep keilmuan dalam kehidupan sehari – hari; dan
  5. Kompetisi secara profesional dalam konteks global dengan tetap melestarikan nilai dan budaya nasional.

Penguasaan kompetensi tersebut tentu bukan hanya semata-mata untuk mencapai penilaian yang baik untuk sertifikasi dosen. Lebih daripada itu, kompetensi tersebut harus dimiliki oleh dosen untuk peningkatan kualifikasi dan kompetensi.

Bagaimanapun, dosen tidak hanya memiliki peran dalam transfer ilmu, tapi juga menanamkan nilai-nilai etika dan moral kepada para mahasiswa sebagai agent of change. Selamat Mengajar dan Mendidik.

 

Referensi:

  • Kendala Utama Serdos: Kualifikasi Dosen dan Biaya, (http://www.kopertis12.or.id/2016/03/04/kendala-utama-serdos-kualifikasi-dosen-dan-biaya.html)
  • Sujarwo, Pengembangan Dosen Berkelanjutan, (http://staff.uny.ac.id/sites/default/files/penelitian/Dr.%20Sujarwo,%20M.Pd./pengembangan%20dosen%20berkelanjutan.pdf).
  • Yamin, M dan Maisah. 2010. Standarisasi Kinerja Guru. Jakarta: Gaung Persada
  • Duddy Arisandi, Tips dalam Menyiapkan Sertifikasi Dosen Berdasarkan Rencana Beban Kerja Dosen (Bkd) & Pengembangan Keprofesionalan Dosen Indonesia [Dan Masukan Untuk Revisi Matriks Penilaian Konsistensi Di Buku-2 Serdos], https://duddyarisandi.wordpress.com/