Penelitian Unggulan Perguruan Tinggi (PUPT) bertujuan untuk mensinergikan para peneliti, sekaligus untuk melahirkan penelitian inovasi. Terkait bagaimana melahirkan PUPT, terdapat syarat dan sistematika penulis yang nantinya akan berpengaruh pada pengajuan agar cepat lolos.
Penelitian unggulan Perguruan Tinggi wadah untuk memberikan keleluasaan mengembangkan penelitian dosen Perguruan Tinggi (PT). Penelitian sebagai media publikasi dan mengenalkan hasil temuan kepada masyarakat luas. Dengan demikian, hasil publikasi tersebut akan memberikan solusi untuk permasalahan masyarakat.
PUPT ditulis sesuai ketetapan dari RIP perguruan tinggi. Tujuan akhir dari penelitian unggulan adalah melahirkan inovasi teknologi sesuai bidang unggulan. PUPT meningkatkan pembangunan berkelanjutan di tingkat lokal maupun nasional.
Penelitian unggulan perguruan tinggi dilatarbelakangi oleh kekurangan program penelitian PT yang berorientasi pada kebutuhan market driven (kebutuhan market). PUPT masih dianggap belum termanfaatkan secara maksimal dan terpadu. Akibatnya, dari perkembangan sektor produksi strategis, penguasaan teknologi dan bidang terkait masih sangat lemah.
Penelitian di kalangan dosen perlu digencarkan. Baik penelitian didang sosial, budaya, seni dan teknologi. Semakin banyak hasil penelitian yang lahir, semakin meningkatkan pengembangan karakter suatu bangsa. Satu sisi, hasil penelitian dapat meningkatkan pembangunan karakter bangsa.
Tujuan PUPT
Tujuan PUPT sebagai upaya mensinergikan penelitian dengan kebijakan dan program terkait dengan pembangunan lokal, nasional, internasional ataupun sumber daya setempat. Sebagai negara berkembang yang masih memiliki banyak PR, PUPT sebagai langkah menjawab tantangan kebutuhan ipteks dan sosial budaya.
Kesadaran meneliti di Indonesia masih rendah, oleh sebab itu PUPT diharapkan mampu menjaring kerjasama antar peneliti dalam bidang keilmuan yang terkait. Manifestasi akhir, akan menumbuhkan kapasitas peneliti dan hasil penelitian yang menjawab permasalahan yang dihadap suatu negara.
Persyaratan Usulan PUPT
Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Ditjen Dikti) menyampaikan usulan PUPT harus diajukan oleh seorang dosen. Baik dosen tetap di PTN ataupun dari PTS. Syarat Dosen yang mengajukan sudah memiliki NIDN. Syarat usulan PUPT dalam bentuk tim. Satu tim adalah peneliti yang terdiri dari 3-4 orang. Standar pendidikan peneliti adalah S2, S3 bisa juga jabatan Lektor Kepala.
Persyaratan usulan penelitian unggulan perguruan tinggi yang direkomendasikan adalah peneliti yang memiliki track record yang memadai. Persyaratan yang perlu diperhatikan yang lain adalah usia hasil penelitian memiliki jangka waktu 2 sampai 5 tahun. Sedangkan untuk tim penelitian, setiap tahun dapat berganti-ganti anggota, disesuaikan dengan kebutuhan dan jenis penelitiannya.
Satu tim hanya dapat mengajukan satu judul penelitian. Terkait dengan pengajuan dana, hanya dapat mengajukan dana untuk satu judulnya minimum Rp 50.000.000/pertahun. Sedangkan untuk batas maksimum dana tergantung dari kebijakan PTN/PTS. Hasil penelitian yang sudah fix, diformat dalam bentuk PDF besar ukuran data maksimal 5MB. Proses pengiriman lewat email, gunakan subjek “Nama ketua peneliti_Nama PT_PUPT.pdf”.
Sistematika Usulan PUPT
Syarat penulisan PUPT secara teknis ditulis sebanyak 20 halaman. Jumlah tersebut hanya jumlah isi, belum termasuk sampul, lampiran dan halaman pengesahan. Teknis penulisan penelitian menggunakan font Times New Roman, jarak bari 1,5 spasi dan berukuran 12. Sistematika penulisan penelitian unggulan perguruan tinggi meliputi.
Itulah poin terkait penelitian unggulan perguruan tinggi. tahap selanjutnya adalah seleksi dan evaluasi proposal PUPT terbagi kedua tahap. Pertama, tahap evaluasi online. Kedua, naskah yang lolos masuk tahap undangan pembahasan proposal untuk dilakukan evaluasi. Adapun tahap penilaian yang dilakukan menggunakan formulir dan lampiran yang sudah disediakan.
Referensi:
http://sumberdaya.ristekdikti.go.id/wp-content/uploads/2017/02/Panduan-SAME-2017.pdf, Scheme for Academic Mobility and Exchange (Diakses, 07 September 2017)
https://dewilestaribhsindumn2013.wordpress.com/2013/11/23/halaman-karya-ilmiah/, Halaman Karya Ilmiah (Diakses, 07 September 2017)
Dosen di Indonesia diketahui memiliki kewajiban untuk melakukan publikasi ilmiah, termasuk publikasi di jurnal nasional…
Pada saat memulai kegiatan perkuliahan, mahasiswa biasanya menerima dokumen bertajuk kontrak perkuliahan. Dokumen ini disusun…
Secara garis besar, kegiatan akademik dosen yang bersifat wajib ada tiga dan mengacu pada tri…
Mempertimbangkan penggunaan AI untuk membuat pertanyaan tentu menarik untuk dilakukan. Sebab, pada saat membuat pertanyaan…
Memahami apa saja isian data publikasi untuk kenaikan jabatan fungsional di SISTER tentu penting karena…
Sesuai dengan Kepmendikbud Nomor 500 Tahun 2024, salah satu indikator kinerja dosen adalah dosen menjadi…