Informasi

Memaknai Kehadiran Dosen Asing ke Indonesia

Oleh: Ali Ghufron Mukti

Sebanyak 200 dosen asing dari berbagai belahan dunia akan didatangkan ke Indonesia. Terkait rencana ini, Direktur Jenderal Sumber Daya Iptek Dikti Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti) Ali Ghufron Mukti memastikan bahwa kehadiran para dosen asing tersebut tidak akan mengancam esksistensi dosen Indonesia. Sebaliknya, para dosen yang didatangkan merupakan akademisi berkelas dunia yang berperan sebagai katalisator untuk mempercepat akselerasi pembangunan ilmu pengetahuan Indonesia.

Dirjen Ghufron menjelaskan, para dosen asing tersebut datang dengan berbagai skema. Adapun anggaran yang digelontorkan untuk seluruh skema sekira Rp200 miliar. Biaya tersebut, ucap Dirjen Ghufron, sudah mencakup gaji dan seluruh kebutuhan penyelenggaraan program. Dirjen Ghufron juga menekankan, nilai gaji dosen asing tergantung dari negosiasi dan kerja sama masing-masing perguruan tinggi penyelenggara program.

“Terkait gaji rentangnya sangat luas, besarannya tergantung dari negosiasi proposal yang diajukan oleh perguruan tinggi pengusul, itu pun melalui negosiasi. Nilai tersebut bagi dosen asing tidak terlalu besar, mengingat mereka yang datang adalah dosen kelas dunia yang memiliki ketermukaan dan kemutakhiran di bidang ilmu pengetahuan. Kami Kemenristekdikti akan menyeleksi secara ketat,” ujarnya, Jumat (20/4).

Salah satu skema yang digunakan untuk mendatangkan dosen asing ke Indonesia adalah program World Class Professor (WCP) yang diinisiasi oleh Direktorat Jenderal Sumber Daya Iptek dan Dikti. Mantan Wakil Menteri Kesehatan ini menyebut, skema ini sudah berjalan sejak tahun lalu dengan mendatangkan 84 profesor kelas dunia. Artinya, upaya mengundang dosen asing sudah terwujud sebelum adanya Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing.

Caranya, perguruan tinggi yang minimal terakreditasi B memberikan proposal untuk diseleksi. Begitu juga profesor yang diundang harus dari 100 besar perguruan terbaik dunia. Menurut Dirjen Ghufron, skema ini pun masih mengalami kendala, seperti belum adanya visa khusus bagi para profesor kelas dunia tersebut.

“Oleh sebab itu, gaji yang dikatakan secara spontan USD5.000 atau senilai Rp65 juta per bulan dan secara spontan pula dikoreksi menjadi USD4.000 atau senilai Rp52 juta itu adalah platfon paling maksimal yang bisa diperkenankan. Itu pun belum pernah ada profesor kelas dunia dengan persyaratan berat yang lolos datang di Indonesia digaji sebesar itu, bahkan belum pernah yang di atas Rp40 juta,” terangnya.

Ia melanjutkan, dosen asing ini jangan dimaknai sebagai pekerja yang datang hanya ketertarikan pada gaji, mereka datang karena adanya kerja sama atau keinginan untuk bersama-sama meneliti, mengembangkan keilmuan, teknologi, inovasi, dan menulis di jurnal internasional beteputasi.

Terkait dosen asing akan menjadi ancaman bagi dosen Indonesia, ayah tiga anak ini pun menampik anggapan tersebut. Pasalnya, dosen asing tidak akan menjadi dosen tetap. Dirjen Ghufron memaparkan, dosen Indonesia tetap menjalankan tugas sesuai dengan Tri Dharma perguruan tinggi, yakni pengajaran, penelitian, dan pengabdian masyarakat. Sementara tugas dosen asing hanya pada pengembangan penelitian, tidak termasuk pengajaran dan pengabdian masyarakat.

Kendati demikian, tidak menutup kemungkinan para dosen asing tersebut diminta untuk mengisi kuliah umum atau melakukan bimbingan bersama. Lebih lanjut, pria yang baru saja mendapat gelar Honoris Causa bidang kesehatan dari Coventry University Inggris itu mengungkapkan, dosen asing diproyeksikan untuk masalah-masalah terkait penguatan kapasitas penelitian, inovasi, serta peningkatan produktivitas dosen dalam menghasilkan publikasi internasional.

“Karena penelitian ini yang harus didorong, meski tidak menutup kemungkinan untuk supervisi. Kedatangan dosen kelas dunia ini mari kita manfaatkan untuk memebangun kultur akademis, kolaborasi riset, dan menciptakan jejaring pengetahuan di dunia. Jadi betul-betul dilihat dari sisi manfaat akademiknya,” imbuh Ghufron.

Berbagai skema untuk mendatangkan dosen asing sendiri difokuskan untuk bidang sains dan teknologi yang memiliki daya ungkit besar dan dibutuhkan dalam prioritas pembangunan. Hal ini dilatarbelakangi oleh masih kurangnya jumlah lulusan Indonesia dari perguruan tinggi terbaik dunia. Untuk itu, lanjut Dirjen Ghufron, pemerintah menyediakan banyak beasiswa supaya mahasiswa Indonesia berkesempatan mengenyam pendidikan di kampus top dunia.

“Yang kita undang ini bukan yang baru lulus dari luar negeri, melainkan profesor kelas dunia dengan persyaratan ketat untuk mendongkrak  ketertinggalan kita di peta ilmu pengetahuan dan teknogi dunia. Jumlahnya pun tidak banyak. Sejauh ini baru ada 70 proposal yang kami terima dari perguruan tinggi di Indonesia yang ingin mengundang mereka,” ujarnya.

Selain itu, Dirjen Ghufron juga menegaskan bahwa yang dimaksud dosen asing itu bukan serta-merta Warga Negara Asing (WNA) saja, melainkan juga ilmuwan diaspora Indonesia yang tersebar di seluruh dunia. Terkait skema WCP sendiri, banyak ilmuwan diaspora Indonesia yang antusias dan ingin terlibat untuk melakukan kolaborasi dengan dosen Indonesia.

“Para diaspora Indonesia ini juga banyak yang sudah menjadi dosen kelas dunia. Mereka sangat antusias karena potensi Indonesia ini sangat besar, banyak hal yang dapat dieksplorasi. Saya optimis jika kolaborasi antara dosen Indonesia dengan dosen asing yang berkelas dunia ini mampu memajukan penelitian dan inovasi Indonesia. Seperti pada publikasi internasional kita yang terus mengalami peningkatan sehingga untuk pertama kalinya dalam sejarah Indonesia dapat menyalip Singapura dan menempati posisi kedua di Asia Tenggara berdasarkan jumlah publikasi internasional terindeks Scopus,” pungkas Ghufron.

Sumber: sumberdaya.ristekdikti.go.id

Redaksi

Recent Posts

Biaya Kuliah S3 di Dalam dan Luar Negeri

Mengecek dan menyiapkan sumber pendanaan untuk kebutuhan biaya kuliah S3 tentu perlu dilakukan jauh-jauh hari…

2 days ago

5 Tips S3 ke Luar Negeri dengan Membawa Keluarga

Dosen yang mau melanjutkan studi pascasarjana tetapi sudah berkeluarga pasti akan diselimuti kebimbangan antara apakah…

2 days ago

Syarat dan Prosedur Kenaikan Jabatan Asisten Ahli ke Lektor

Mengacu pada aturan terbaru, proses sampai persyaratan kenaikan jabatan Asisten Ahli ke Lektor mengalami beberapa…

2 days ago

Perubahan Status Aktif Dosen Perlu Segera Dilakukan

Dosen di Indonesia tentunya perlu memahami prosedur dan ketentuan dalam perubahan status aktif dosen di…

2 days ago

7 Jenis Kejahatan Phishing Data yang Bisa Menimpa Dosen

Kejahatan phishing data tentunya perlu diwaspadai oleh siapa saja, termasuk juga kalangan akademisi. Terutama kalangan…

2 days ago

Cara Menambahkan Buku ke Google Scholar Secara Manual

Sudahkah para dosen mengetahui bagaimana cara menambahkan buku ke Google Scholar? Hal ini tentu penting…

2 days ago