Informasi

Melihat Kembali Perkembangan Sertifikasi Dosen (Serdos)

Selain persoalan kekurangan dosen, persoalan sertifikasi dosen atau serdos juga masih menjadi sorotan dalam dunia pendidikan tinggi. Dirjen Sumberdaya Ilmu Pengetahuan Teknologi dan Pendidikan Tinggi, Kemenristek Dikti, Ali Gufron Mukti mengemukakan bahwa masih ada lebih dari 50% dosen yang belum melalui proses serdos.

Proses serdos hingga saat ini hanya mencatat sekitar 46,5% dosen di Indonesia. Dengan kata lain, masih ada lebih dari 140.000 dosen yang dinyatakan belum tersertifikasi. Jumlah ini menjadi kemudian menjadi catatan penting agar pemerintah terus mendorong agenda sertifikasi dosen, mengingat hal tersebut menjadi indikator profesionalisme dosen.

Proses sertifikasi dosen masih dianggap lamban. Padahal hal tersebut akan memunculkan dampak besar bagi masyarakat, terlebih mahasiswa yang langsung berinteraksi dengan dosen.

Dosen yang pada praktiknya memiliki tugas berat perlu meningkatkan kualitas dirinya agar bisa meningkatkan kualitas mahasiswanya melalui perkuliahan. Mereka perlu menjadi sosok profesional yang berdedikasi untuk memajukan pendidikan tinggi bangsanya.

Sebenarnya, terdapat beberapa hal yang menjadikan lebih dari separuh jumlah dosen di Indonesia belum tersertifikasi. Dalam hal ini bukan berarti dosen yang telah tersertifikasi bebas dari persoalan. Dosen yang telah tersertifikasi bahkan masih menyandang status dosen bantu, dosen terbang, dan sebagainya.

Mengingat lambannya proses sertifikasi, ada dua hal yang dapat dilihat sebagai penyebab. Pertama, masih banyak dosen yang tidak mengetahui bahwa dirinya harus mengikuti serangkaian proses sertifikasi.

Baca juga: Berikut Beberapa Beasiswa Dosen yang Bikin Impianmu Jadi Pengajar di Kampus Jadi Lebih Cepat

Kedua, dosen yang telah mengikuti proses sertifikasidinyatakan tidak lulus. Jumlah dosen yang masih belum mengetahui adanya kewajiban sertifikasi dirasa lebih banyak daripada banyaknya dosen yang tidak lulus.

Kemungkinan masih banyak dosen yang belum mengetahui isi dari undang-undang tersebut. Untuk mengetahui peraturan perundangan tentang dosen dan serdos ada baiknya kita melihat kembali beberapa pasal yang terdapat pada undang-undang tentang guru dan dosen.

Berdasarkan Undang-undang No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, tertulis beberapa aturan mengenai dosen dan sertifikasi sebagai berikut.

Pasal 1

(11) Sertifikasi adalah proses pemberian sertifikat pendidik untuk guru dan dosen.

(12)Sertifikat pendidik adalah bukti formal sebagai pengakuan yang diberikan kepada guru dan dosen sebagai tenaga profesional.

Pasal 3

(1) Dosen mempunyai kedudukan sebagai tenaga profesional pada jenjang pendidikan tinggi yang diangkat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

(2) Pengakuan kedudukan dosen sebagai tenaga profesional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuktikan dengan sertifikat pendidik.

Pasal 5

Kedudukan dosen sebagai tenaga profesional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) berfungsi untuk meningkatkan martabat dan peran dosen sebagai agen pembelajaran, pengembang ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni, serta pengabdi kepada masyarakat berfungsi untuk meningkatkan mutu pendidikan nasional.

Pasal 45

Dosen wajib memiliki kualifikasi akademik, kornpetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, dan memenuhi kualifikasi lain yang dipersyaratkan satuan pendidikan tinggi tempat bertugas, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.

Pasal 46

  • Kualifikasi akademik dosen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 diperoleh melalui pendidikan tinggi program pascasarjana yang terakreditasi sesuai dengan bidang keahlian.
  • Dosen memiliki kualifikasi akademik minimum: a. Lulusan program magister untuk program diploma atau program sarjana; dan b. Lulusan program doktor untuk program pascasarjana.

Pasal 47

(1) Sertifikat pendidik untuk dosen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 diberikan setelah memenuhi syarat sebagai berikut:

  1. Memiliki pengalaman kerja sebagai pendidik pada perguruan tinggi sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun;
  2. Memiliki jabatan akademik sekurang-k-urangnya asisten ahli; dan
  3. Lulus sertifikasi yang dilakukan oleh perguruan tinggi yang menyelenggarakan program pengadaan tenaga kependidikan pada perguruan tinggi yang ditetapkan oleh Pemerintah.

(2) Pemerintah menetapkan perguruan tinggi yang terakreditasi untuk menyelenggarakan program pengadaan tenaga kependidikan sesuai dengan kebutuhan.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai sertifikat pendidik untuk dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan penetapan perguruan tinggi yang terakreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Sertifikasi pada dasarnya akan mendatangkan keuntungan tersendiri bagi dosen. Mereka yang telah tersertifikasi akan mendapatkan tunjangan. Sementara itu, mereka yang belum melalui serangkaian proses sertifikasi akan dianggap kurang profesional dalam menjalankan profesinya.

Hal ini juga menyebabkan pendidikan di perguruan tinggi terkesan tidak serius, menurut penuturan Gufron. Oleh karena itu, kementerian juga perlu bekerjasama dengan perguruan tinggi untuk mendorong para dosen yang belum tersertifikasi agar segera mengikuti proses tersebut.

Menindak lanjuti hal tersebut, Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Kemenristek Dikti) telah menyiapkan anggaran sebesar Rp. 4,5 trilyun untuk memberikan sertifikasi kepada 90 ribu dosen di Indonesia tahun ini. Kemudian pada 2017 mendatang, kementerian bermaksud menyelesaikan agenda sertifikasi seluruh dosen di Indonesia.

Di samping itu, kementerian juga masih memantau jumlah dosen yang belum memenuhi syarat jenjang pendidikan. Masih banyak dosen yang bergelar sarjana, padahal sebetulnya mereka harus lulus S2 untuk memenuhi syarat sebagai dosen.

Kementerian, di samping melaksanakan agenda serdos, juga mendorong para dosen untuk melanjutkan pendidikannya paling tidak hingga S2 agar tenaga pendidik di perguruan tinggi lebih profesional.

Upaya peningkatan mutu dosen ini dilakukan demi memajukan pendidikan tinggi di Indonesia. Dengan kualitas tenaga pendidik yang baik, harapannya kualitas mahasiswa yang dihasilkan juga lebih baik.

Selain itu, proses sertifikasi dosen juga bertujuan meningkatkan profesionalisme mereka baik dalam mengajar maupun dalam menjalankan pekerjaannya secara administratif.

Referensi:

  1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru Dan Dosen
  2. http://berita.suaramerdeka.com/sebagian-besar-dosen-belum-tersertifikasi/
  3. http://www.indopos.co.id/2016/02/minim-dosen-pt-yang-belum-memiliki-sertifikasi.html
  4. http://www.tribunnews.com/nasional/2016/03/01/soal-sertifikasi-dosen-dpr-akan-panggil-kemristek-dikti
wiwik wulandari

Recent Posts

Biaya Kuliah S3 di Dalam dan Luar Negeri

Mengecek dan menyiapkan sumber pendanaan untuk kebutuhan biaya kuliah S3 tentu perlu dilakukan jauh-jauh hari…

2 days ago

5 Tips S3 ke Luar Negeri dengan Membawa Keluarga

Dosen yang mau melanjutkan studi pascasarjana tetapi sudah berkeluarga pasti akan diselimuti kebimbangan antara apakah…

2 days ago

Syarat dan Prosedur Kenaikan Jabatan Asisten Ahli ke Lektor

Mengacu pada aturan terbaru, proses sampai persyaratan kenaikan jabatan Asisten Ahli ke Lektor mengalami beberapa…

2 days ago

Perubahan Status Aktif Dosen Perlu Segera Dilakukan

Dosen di Indonesia tentunya perlu memahami prosedur dan ketentuan dalam perubahan status aktif dosen di…

2 days ago

7 Jenis Kejahatan Phishing Data yang Bisa Menimpa Dosen

Kejahatan phishing data tentunya perlu diwaspadai oleh siapa saja, termasuk juga kalangan akademisi. Terutama kalangan…

2 days ago

Cara Menambahkan Buku ke Google Scholar Secara Manual

Sudahkah para dosen mengetahui bagaimana cara menambahkan buku ke Google Scholar? Hal ini tentu penting…

2 days ago