Informasi

Melalui SBSN, Menristekdikti Lakukan Pengawasan Pembangunan di Perguruan Tinggi

Jakarta – Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti) Mohamad Nasir mengatakan akan mendorong dan melakukan pengawasan terhadap pembangunan perguruan tinggi melalui pendanaan infrastruktur Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) dari Kementerian Keuangan.

Hal tersebut dikatakan pada acara Kebijakan Pembiayaan Proyek Infrastruktur Melalui SBSN yang dihadiri para Menteri penerima dana SBSN yakni, Menristekdikti Mohamad Nasir, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono, dan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya, di Gedung Dhanapala Kemenkeu, Jakarta Pusat, Jumat (21/12) lalu.

”Saya bersyukur karena Kemenristekdikti mendapatkan alokasi dana dari SBSN ini. Saya berterima kasih karena dana ini memiliki dampak positif dan tentunya saya mendorong kepada perguruan tinggi yang sudah diberikan dana oleh SBSN agar proyek bisa berjalan sampai selesai. Dan melakukan pengawasan yang ketat agar tidak terjadi pembangunan yang mangkrak,” ungkap Menteri Nasir dikutip www.ristekdikti.go.id.

Pada tahun 2018, Kemenristekdikti baru menerima pendanaan dari SBSN. Dana ini pun telah digunakan untuk pengembangan dan revitalisasi infrastruktur kepada dua PTN yakni; Institut Pertanian Bogor (IPB) dan Institut Teknologi Sumatera (ITERA).

Menteri Nasir juga mengungkapkan, sebelumnya Kemenristekdikti juga sudah diberikan pendanaan pembangunan Project 7 in 1 atau tujuh kampus dan Project 4 in 1 atau empat kampus dari the Islamic Development Bank (IsDB) untuk beberapa Perguruan Tinggi Negeri (PTN) di Indonesia.

Selain perguruan tinggi, Lembaga Pemerintah Non Kementerian (LPNK) dibawah koordinasi Kemenristekdikti juga telah didanai oleh SBSN antara lain; Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) dan Badan Standarisasi Nasional (BSN) untuk pembangunan laboratorium penelitian dan infrastruktur lainnya.

”Kedepannya riset yang dilakukan oleh perguruan tinggi tidak akan ada maknanya bila tidak dibangun Science Techno Park (STP) dan inkubator bisnisnya. Karena menurutnya, didalam STP tersebut akan ada proses pengembangan mulai dari riset hingga proses inkubasinya seperti yang sudah dilakukan IPB melalui dana SBSN ini,” ucapnya.

Sri Mulyani menuturkan, proyek SBSN ini lebih eksplisit dan tentu surat berharga yang diterbitkan ini memiliki hubungan langsung dengan proyeknya. Misalnya, pembangunan yang dilakukan Kementerian atau Lembaga melalui dana SBSN.

Ia menambahkan, semua proyek tersebut memiliki instrumen keuangan dan hubungan langsung dengan proyeknya. Sehingga dilakukan pengawasan yang ketat demi meningkatkan pembangunan nasional dan mendukung percepatan pembangunan proyek infrastruktur serta proyek strategis lainnya.

”Kami berjanji terus meningkatkan jumlah proyek dan jumlah anggaran yang dibiayai oleh SBSN ini, sehingga dampak positif makin bisa ditingkatkan,” ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani.

Direktur Jenderal Pengelolaan, Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan Luky Alfirman menjelaskan, Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) memiliki peran penting sebagai salah satu sumber pembiayaan, khususnya terkait pembangunan infrastruktur yang dilakukan oleh Kementerian/Lembaga (K/L).

Redaksi

Redaksi

Recent Posts

3 Karakter Dosen untuk Pengembangan Indikator Kinerja Dosen

Dalam Kepmendikbudristek Nomor 500 Tahun 2024 dijelaskan mengenai karakter dosen untuk pengembangan indikator kinerja dosen.…

1 day ago

Pendaftaran Doha Institute Scholarship Jenjang S3 Tahun 2025 Dibuka!

Bagi mahasiswa dan dosen di Indonesia yang ingin studi lanjut pascasarjana gratis di Qatar, Anda…

1 day ago

Royal Thai Government Scholarship 2025 untuk Jenjang S2 dan S3

Bagi siapa saja yang ingin studi S2 maupun S3 di luar negeri, silakan mempertimbangkan program…

2 days ago

Program IASP 2025 untuk Dosen Kuliah S3 Gratis di Austria Resmi Dibuka!

Kabar gembira bagi para dosen di Indonesia yang ingin studi lanjut jenjang S3 di luar…

6 days ago

Indikator Kinerja Dosen Sesuai Kepmendikbudristek Nomor 500 Tahun 2024

Kepmendikbudristek Nomor 500 Tahun 2024 Tentang Standar Minimum Indikator Kinerja Dosen dan Kriteria Publikasi Ilmiah…

6 days ago

Standar Minimum Pelaksanaan Hibah Penelitian dalam Indikator Kinerja Dosen

Kepmendikbudristek Nomor 500 Tahun 2024 menjelaskan dan mengatur perihal standar minimum pelaksanaan hibah penelitian dalam…

6 days ago