Melakukan BKD-LKD wajib bagi dosen, namun bagaimana jika dosen yang memiliki kewajiban tersebut juga tengan menempuh pendidikan? Apakah kewajibannya bisa gugur atau ada keringanan tugas? Berikut adalah cara untuk melakukan BKD-LKD bagi dosen tugas belajar.
Seperti kita ketahui, begitu banyak tugas dosen yang wajib dijalankan. Belum lagi beban kerja personal bertambah ketika dosen tersebut juga tengah menjalani pendidikan baik S2 maupun S3. Sudah terbayang begitu banyak tugas dan tanggungjawab yang diembannya baik yang termaktub dalam tridharma perguruan tinggi maupun tugas tambahan lainnya.
Beban Kerja Dosen (BKD) dan Laporan Kinerja Dosen (LKD) adalah tugas wajib dosen untuk mengerjakannya di setiap semester. Sebagian perguruan tinggi mewajibkan seluruh dosennya, namun ada sebagian lagi hanya mewajibkan bagi dosen yang sudah tersertifikasi.
Indah Wahyu Puji Utami., S.Pd., M.Hum., adalah Dosen Sejarah Universitas Negeri Malang, yang kini tengah menempuh pendidikan Doctoralnya di Humanities and Social Studies Education, National Institute of Education (NIE), Nanyang Technological University (NTU), Singapore. Meski tengah menempuh pendidikan di luar negeri, Indah tetap harus menunaikan kewajibannya dalam mengisi BKD-LKD yang ia laporkan di tiap semester.
Di universitas tempatnya bekerja, semua dosen wajib melaporkan kinerjanya. Indah menjelaskan, BKD-LKD dilaporkan tiap semester. Setelah satu semester berakhir, biasanya ada surat pemberitahuan tentang jangka waktu pelaporan kinerja dosen. Jadi dosen akan mendapat surat pemberitahuan oleh pihak kampus atau perguruan tinggi terlebih dahulu. Sehingga dosen bisa mulai mendata atau menginput pelaporan.
Persiapkan Berkas Sejak Awal Semester
Tahap awal, sama dengan dosen lainnya yaitu mengumpulkan berkas. Begitupun halnya, BKD-LKD bagi dosen tugas belajar, harus selalu bersiap dalam mempersiapkan berkas-berkas yang diperlukan. Biasanya, sebelum tugas belajar Indah mempersiapkan berkas sejak awal semester berjalan dan terus berlanjut hingga akhir semester.
“Saat ini saya hanya melaporkan satu aspek saja, yaitu pelaksanaan pendidikan sebagai dosen dengan tugas belajar,” ujarnya.
Kriteria yang Dinilai dalam BKD-LKD bagi Dosen Tugas Belajar
Indah mengatakan, secara umum, ada 4 bidang yang perlu dilaporkan. Bidang A yang meliputi pendidikan dan pengajaran. Bidang B tentang penelitian. Bidang C tentang pengabdian kepada masyarakat. Bidang D tentang kegiatan penunjang.
Indah juga menjelaskan, untuk kriteria penilaiannya sangat banyak dan berbeda antara dosen biasa dan dosen dengan tugas tambahan. Begitu pula antara asisten ahli, lektor, lektor kepala, dan guru besar juga ada beberapa hal yang berbeda.
“Ada rubrik tersendiri mengenai kriteria tersebut dan saya tidak hafal satu persatu. Di universitas tempat saya bekerja, rubrik itu dimuat dalam aplikasi BKD-LKD. Sehingga dosen bisa mengecek berbagai kriterianya saat melakukan pelaporan kinerja,” terangnya.
Teknik Pengisian BKD-LKD Bagi Dosen Tugas Belajar
Indah membeberkan pengalamannya dalam teknik pengisian BKD-LKD bagi dosen tugas belajar, seperti yang tengah ia jalani saat ini. Biasanya pihak universitas mengirimkan surat pemberitahuan tentang jangka waktu pelaporan kinerja.
“Pelaporannya dilakukan secara online. Karena saat ini saya sedang tugas belajar, maka saya hanya perlu melaporkan bidang A saja, yaitu bahwa saya sedang menempuh pendidikan S3,” jelasnya.
Indah mengaku meski statusnya kini sebagai dosen tugas belajar, kewajiban dalam melakukan BKD-LKD diakuinya tidak ada kendala.
Tips Mengisi BKD-LKD Agar Selesai Tepat Waktu dan Memenuhi Kriteria
Bagaimana sebaiknya agar dosen bisa mengisi laporannya tepat waktu dan memenuhi setiap kriteria penilaian, terlebih bagi dosen yang juga sedang menempuh pendidikan baik di dalam negeri maupun luar negeri? Berikut Indah memberikan tipsnya;
- Perhatikan jadwal pelaporan,
- Cermati rubriknya, dan
- Persiapkan dokumen pendukung.
Indah melanjutkan, justru dosen tugas belajar sebenarnya lebih mudah karena hanya perlu melaporkan bidang A saja.
“Perasaan lega karena sudah laporan. Soalnya semua dosen wajib lapor dan akan selalu diingatkan kalau ada yang belum lapor,” ungkapnya.
Keuntungan BKD-LKD Bagi Dosen
Menurut Indah, adapun keuntungan dosen yang telah mengisi BKD-LKD yaitu memudahkan ketika akan mengurus kenaikan pangkat atau jabatan akademik, karena dokumen sudah ada.
Namun, BKD-LKD bagi dosen tugas belajar, tidak berdampak pada tunjangan karir dosennya. “Saat ini saya berstatus dosen tugas belajar, sehingga tidak mendapatkan tunjangan fungsional muaupun tunjangan professional,” katanya.
Harapan kepada Pemerintah
Indah pun menyampaikan harapannya kepada pemerintah atau pihak yang berwenang terkait kebijakan BKD-LKD yang sudah berlangsung dari tahun ke tahun. Indah berharap, data yang berasal dari pelaporan kinerja dosen atau LKD ini bisa dijadikan basis untuk perumusan kebijakan yang lebih baik lagi ke depannya. (duniadosen.com/titisayuw)