Kegiatan penelitian memang sangat penting untuk dilaksanakan, oleh kalangan akademisi dan peneliti di lembaga penelitian. Mendorong kegiatan penelitian tersebut pemerintah membuka kembali program Matching Fund 2023 Batch 3.
Program ini bisa disebut sebagai program dana hibah penelitian yang ditujukan untuk para dosen di seluruh Indonesia yang memenuhi syarat sesuai ketentuan. Program ini juga berjalan dalam beberapa tahun terakhir yang tentu menjadi program hibah unggulan.
Program Matching Fund 2023 Batch 3
Ditjen Dikti Ristek secara resmi mengumumkan pembukaan pendaftaran program Matching Fund Batch 3 Tahun 2023. Pengumuman ini tertuang di dalam surat edaran nomor : 0226/E.E1/KS.03.00/2023 tanggal 28 Maret 2023.
Surat edaran ini mengumumkan informasi mengenai Call for Proposal Program MF Tahun 2023 Batch 3. Artinya, Ditjen Dikti Ristek sudah resmi membuka pendaftaran dengan menerima proposal usulan di program Matching Fund tersebut.
Batch 3 dibuka di bulan Maret 2023 sebagai bentuk apresiasi terhadap tingginya sambutan dosen di Indonesia mengikuti seleksi program MF Tahun 2023 di batch 2 dan 3 yang saat ini sudah masuk tahap pelaksanaan penelitian.
Dijelaskan pula bahwa proposal usulan untuk program MF tahun 2023 ini diajukan secara online melalui laman Kedaireka. Kapan proposal bsa diusulkan? Pengajuan proposal dibuka pada 29 Maret 2023 dan akan ditutup pada 30 April 2023 pukul 23.59 WIB.
Panduan Program MF
Program Matching Fund atau MF Tahun 2023 sudah masuk ke batch ke-3. Program MF sendiri merupakan program pendanaan dari Pemerintah terhadap dana dan/atau sumber daya yang telah disediakan oleh pihak mitra untuk bekerjasama dengan perguruan tinggi.
Program pendanaan ini pada dasarnya akan mendorong terjadinya penelitian kolaborasi antara perguruan tinggi dengan mitra. Mitra di dalam program MF sendiri merupakan pihak-pihak di luar PT yang bersedia memberikan investasi dalam bentuk k in-cash dan in-kind.
Mitra di dalam program ini nantinya tak hanya berinvestasi, akan tetapi juga ikut merasakan manfaat dari hasil penelitian yang dilaksanakan insan perguruan tinggi. Sehingga tercipta hubungan simbiosis mutualisme atau saling menguntungkan.
Mitra disini mencakup Dunia Industri, NGO, Pemerintah Daerah, BUMN, dan lain sebagainya. Sementara penerima manfaat adalah Industri Rumah Tangga (IRT), Usaha Mikro (UM), dan masyarakat.
Baca Juga : 5 Kiat Sukses Mengikuti Matching Fund 2023 dari Ditjen Dikti
Program Matching Fund Batch 3 Tahun 2023 kemudian masih diselenggarakan dalam beberapa skema. Totalnya ada 2 skema utama yang masing-masing terbagi menjadi beberapa kategori.
1. Skema A – Kemitraan untuk Hilirisasi Inovasi Hasil Riset atau Kepakaran
Skema yang pertama adalah Kemitraan untuk Hilirisasi Inovasi Hasil Riset atau Kepakaran. Dalam skema ini akan ada kolaborasi antara mitra DUDI (dunia usaha dan industri) dengan pihak perguruan tinggi.
Mitra nantinya akan menggunakan produk hasil penelitian yang digunakan untuk kebutuhan mitra tersebut. Baik untuk mendukung kegiatan produksi maupun dikomersialkan untuk memberikan profit kepada mitra.
Dalam skema A ini dibagi lagi menjadi 4 (empat) kategori penelitian kolaborasi. Berikut detailnya:
- Hilirisasi Inovasi Hasil Riset untuk Tujuan Komersialisasi, dimana hasil penelitian nantinya akan dimanfaatkan oleh mitra untuk dikomersialisasikan. Misalnya menghasilkan mesin pembuat tepung besar, oleh mitra mesin ini dijual kepada publik luas.
- Hilirisasi Kepakaran untuk Menjawab Kebutuhan DUDI, dalam hal ini mitra akan menyampaikan suatu masalah yang dihadapi dan dengan kepakaran pihak dosen dari PT maka akan dilakukan penelitian untuk mendapatkan solusi terbaiknya.
- Pengembangan Produk Inovasi Bersama DUDI/Mitra Inovasi, dalam program ini bertujuan untuk mengembangkan produk baru sehingga lebih sesuai dengan kebutuhan masyarakat di era sekarang.
- Peningkatan TKDN atau Produk Substitusi Impor Melalui Proses Reverse Engineering, program ini bertujuan untuk mengurangi ketergantungan impor dengan mendayagunakan seluruh sumber daya di dalam negeri.
2. Skema B – Kemitraan dalam Pemberdayaan Masyarakat atau Efisiensi Tata Kelola Pemerintahan
Skema yang kedua adalah Kemitraan dalam Pemberdayaan Masyarakat atau Efisiensi Tata Kelola Pemerintahan. Dalam skema ini pihak perguruan tinggi akan memberikan kepakarannya pemberdayaan atau pengembangan potensi masyarakat.
Selain itu kepakaran dari pihak PT juga bisa digunakan untuk membantu menyusun kebijakan Pemerintah (sektor publik). Dimana kebijakan ini disusun untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat atau peningkatan mutu pelayanan sektor publik atau efisiensi tata kelola pemerintahan.
Dalam Skema B disebutkan terbagi lagi menjadi 2 (dua) kategori, berikut penjelasannya:
1. Penyelesaian Persoalan yang Ada di Masyarakat
Pada kategori pertama ini persoalan di masyarakat yang dimaksud adalah berupa peningkatan ekonomi, kesehatan, ketahanan pangan, dll, melalui inovasi yang telah dimiliki oleh perguruan tinggi. Luaran yang diharapkan:
- Program inovasi yang telah dilaksanakan dan adanya bukti keefektifan program (proof of concept),
- Program penguatan Industri Rumah Tangga (IRT) atau Usaha Mikro (UM),
- Pengembangan model desa sejahtera,
- Penguatan ketahanan pangan,
- Pelestarian budaya,
- Deradikalisasi, dll.
2. Penyelesaian Persoalan yang Ada di Institusi Pemerintah
Dalam kategori kedua ini akan ada proses pemanfaatan kepakaran di sebuah PT untuk peningkatan kualitas dan efisiensi layanan pemerintah dalam mengatasi isu-isu krusial secara nasional.
Luaran dari kegiatan ini adalah hasil riset kebijakan (policy research) yang sudah disetujui (approved/endorsed) oleh pemerintah, model layanan pemerintah, sistem layanan/ tata kerja pemerintah, draf peraturan, standar, dan sejenisnya.
Baca Juga : 11 Tips Membuat Proposal Hibah Penelitian agar Lolos Seleksi
Persyaratan Pengusul
Bagi para dosen yang ingin mengikuti seleksi penerimaan usulan program Matching Fund Batch 3 Tahun 2023. Maka wajib memenuhi persyaratan yang ditetapkan, adapun persyaratan umumnya adalah:
- Dosen pengusul memenuhi persyaratan berikut:
- Berasal dari Perguruan Tinggi dalam lingkup Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi, atau Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi.
- Memiliki Nomor Induk Dosen Nasional (NIDN)/Nomor Induk Dosen Khusus (NIDK);
- Terdaftar di Kedaireka; dan
- Tidak sedang studi lanjut atau kegiatan akademik seperti academic recharging, postdoc, dan lainnya.
- Pengusul tidak memiliki afiliasi atau hubungan keluarga dengan mitra. Perguruan tinggi pengusul tidak dalam status pembinaan. Mitra terdaftar di Kedaireka. Pengusul hanya boleh mengajukan:
- 1 (satu) judul proposal sebagai ketua tim pengusul dan 1 (satu) judul proposal sebagai anggota tim pengusul.
- 2 (dua) judul proposal sebagai anggota tim pengusul.
Selain itu, juga wajib memenuhi persyaratan khusus berikut:
- Pernyataan komitmen pendanaan dari mitra dengan komposisi sesuai dengan skema yang dipilih (sebagaimana dijelaskan pada bagian pendanaan dari mitra).
- Pernyataan Kesanggupan Pimpinan PT menugaskan unit pengelola Matching Fund untuk melakukan monitoring dan evaluasi internal.
- Khusus untuk pengusul vokasi, kesiapan hasil inovasi (Skema A1) harus dibuktikan dengan pernyataan TKT yang disahkan oleh Ketua Lembaga Penelitian atau P3M/UP2M.
Jangan lupa untuk segera menyusun proposal usulan penelitian program Matching Fund Batch 3 Tahun 2023. Sebab pengajuan proposal dibuka dalam waktu terbatas, yakni dari 29 Maret 2023 dan akan ditutup pada 30 April 2023 pukul 23.59 WIB. Daftar segera dan dapatkan pendanaannya!
Program bantuan dan pendanaan lain yang tidak boleh Anda lewatkan :
Dibuka Program Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat 2023!
Call For Proposal : Penelitian Kerjasama Indonesia-Belanda
Hibah Penelitian KONEKSI 2023, Pendanaan Hingga AUD 2,5 Juta