fbpx

Terbitkan buku lebih cepat HANYA 1 BULAN? Dapatkan fasilitas VIP ini secara GRATIS! Klik di sini

Panduan Pengajuan Proposal Matching Fund 2021

Panduan Pengajuan Proposal Matching Fund 2021
sumber foto : umko.ac.id

Menjelang akhir bulan Januari 2021, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) membuka proses seleksi terhadap program Matching Fund 2021. Proposal ini sendiri mulai diterima oleh Kemendikbud sejak 25 Januari 2021 kemarin. 

Lalu seperti apa program Matching Fund 2021 ini dan kenapa dihadirkan oleh Kemendikbud? Berikut informasi detailnya. 

Program Matching Fund 2021 

Matching Fund 2021 sendiri merupakan program pendanaan dari Kemendikbud yang dirancang untuk meningkatkan manfaat dan juga relevansi antara perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi di dunia perguruan tinggi dengan dunia usaha dan juga industri. 

Total dana yang disiapkan Kemendikbud dalam program Matching Fund 2021 ini sendiri ada Rp 250 miliar. Dana ini nantinya akan diberikan kepada perguruan tinggi yang memenuhi catatan khusus. 

Catatan khusus tersebut adalah bisa melakukan kegiatan kolaborasi dengan mitra yang bertujuan untuk mengembangkan inovasi yang bermanfaat bagi masyarakat luas. Jika perguruan tinggi bisa menjalin kolaborasi ini, maka akan membuka kesempatan memperoleh Matching Fund 2021. 

Baca juga : Penerimaan Proposal Untuk Bantuan Program Fasilitasi Akreditasi Internasional Program Studi 2021

Kemitraan Perguruan Tinggi

Pada dasarnya program Matching Fund 2021 menjadi bagian dari kebijakan Kampus Merdeka yang sudah dirilis oleh Kemendikbud di tahun 202 lalu. Program pendanaan ini merupakan pembaharuan terhadap pendanaan pada perguruan tinggi. 

Sebab aktualnya untuk mampu mencapai berbagai tujuan dari kebijakan Kampus Merdeka, sebuah perguruan tinggi tidak bisa berdiri sendiri. Maka oleh Kemendikbud diminta untuk menjalin kolaborasi dengan mitra yang sudah ditunjuk. 

Mitra ini pada umumnya merupakan perusahaan atau bisnis yang memang bisa mendorong kebijakan Kampus Merdeka. Salah satunya mendorong perguruan tinggi untuk menelurkan berbagai inovasi yang tentu bermanfaat untuk semua pihak. 

Tidak hanya kepada pihak perguruan tinggi dan mahasiswa di dalamnya, namun juga untuk bisnis dan industri yang menjadi mitra. Sekaligus kepada masyarakat luas sehingga bisa menjadi solusi atas segala masalah di tengah masyarakat tersebut. 

Bentuk kemitraan ini sendiri beragam, sebagai contoh adalah kolaborasi perguruan tinggi dengan perusahaan yang menyediakan infrastruktur telekomunikasi 5G. Program infrastruktur ini akan dirancang oleh pihak perguruan tinggi, sementara pelaksanaannya dilakukan oleh mitra. 

Manfaat dari program infrastruktur ini tentu saja untuk memperluas akses jaringan 5G yang tentu dibutuhkan oleh mahasiswa dan dosen dalam menunjang kegiatan belajar mengajar secara daring. Jaringan 5G ini sendiri juga akan dibutuhkan oleh masyarakat luas, untuk kemudahan akses internet sesuai kebutuhan. 

Baca juga : Simlibtabmas Infokan Call For Proposal Program Penelitian E-ASIA JRP 9th Call Untuk Dosen

Ketentuan Proposal Program Matching Fund 2021 

Pengiriman proposal program Matching Fund 2021 sendiri sudah bisa dilakukan, seperti yang dijelaskan sekilas di awal. Perguruan tinggi yang ingin masuk ke dalam program ini atau ingin mendapatkan dana Matching Fund maka bisa memulai mencair mitra dulu. 

Sumber foto : ikippgriptk.ac.id

Baru ketika perguruan tinggi ini sudah memperoleh mitra dari dunia usaha dan industri. Pihak mereka baru bisa mengajukan proposal untuk program Matching Fund 2021 tadi. Proposal yang disusun pun perlu memenuhi sejumlah ketentuan berikut ini: 

1. Rasio Pendanaan 

Ketentuan pertama yang harus dipenuhi perguruan tinggi sebelum mengajukan proposal adalah berkaitan dengan rasio pendanaan. Perhitungan rasio pendanaan ini pada dasarnya akan disesuaikan dengan kontribusi mitra kepada pihak pemerintah. 

2. Tipe Pendanaan 

Ketentuan kedua adalah terkait tipe pendanaan, sebab tipe pendanaan yang bisa diterima perguruan tinggi bisa dalam bentuk uang tunai dan bisa juga dalam bentuk lain yang nilai kontribusinya bisa diukur. 

3. Tipe Perguruan Tinggi 

Ketentuan berikutnya adalah tipe perguruan tinggi, sebab oleh Kemendikbud disampaikan jika program Matching Fund 2021 ini bisa diikuti oleh semua perguruan tinggi di Indonesia. Baik itu PTN maupun PTS. 

Seleksi Proposal Pengajuan 

Proposal untuk program Matching Fund 2021 yang sudah disusun nantinya akan diajukan oleh dosen di perguruan tinggi yang bersangkutan dan sudah terdaftar di Kedaireka. Selain itu dosen tersebut juga harus melibatkan mahasiswa program sarjana. 

Selain itu juga bisa melibatkan dosen maupun peneliti lain yang bisa berasal dari perguruan tinggi yang sama dan bisa juga dari perguruan tinggi lain. Setelah terbentuk kesepakatan antara perguruan tinggi dengan mitra, barulah proposal Matching Fund 2021 diajukan ke Kemendikbud melalui Kerai Reka. 

Tidak semua orang dari perguruan tinggi bisa mengajukan proposal tersebut, oleh Kemendikbud ditambahkan beberapa syarat pihak yang mengajukan. Meliputi: 

  • Merupakan dosen aktif di program studi akademik di dalam sebuah perguruan tinggi akademik. 
  • Memiliki rekam jejak yang dipastikan sesuai dengan program yang diusulkan bersama mitra. 
  • Sudah terdaftar di Kedaireka. 
  • Tidak sedang dalam masa studi lanjut maupun kegiatan akademik lainnya. 
  • Bukan berasal dari perguruan tinggi dengan status pembinaan. 

Alur Pengajuan Proposal 

Proses atau alur untuk mengajukan proposal Matching Fund 2021 kepada Kemendikbud sendiri lebih detailnya adalah sebagai berikut: 

  1. Melakukan pendaftaran ke Kedaireka. 
  2. Mencari dan melakukan kesepakatan kerjasama atau kemitraan dengan mitra. 
  3. Menyusun proposal pengajuan dan melengkapi sejumlah dokumen yang diminta sesuai ketentuan. 
  4. Mengisi form aplikasi Matching Fund 2021. 
  5. Mengunggah dokumen pelengkap dan proposal Matching Fund 2021 yang sudah disusun tadi. 
  6. Menunggu proses seleksi administrasi (dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi), jika lolos maka bisa ke tahap selanjutnya. 
  7. Menunggu proses seleksi substansi. 
  8. Melakukan verifikasi kelayakan. 
  9. Menunggu penetapan penerima Matching Fund 2021. 
  10. Menyelesaikan kontrak dan detail lain yang perlu dilakukan di tahap akhir. 

Baca juga : UMY Targetkan 70 Lebih Proposal Penelitian Tembus Hibah DRPM

Struktur Proposal Pengajuan 

Proposal pengajuan yang disusun diminta untuk dibuat memakai Bahasa Indonesia, ringkas, informatif, dan juga mengikuti kerangka pikir yang logis. Adapun detail struktur proposal tersebut adalah sebagai berikut: 

  • Halaman judul. 
  • Halaman identifikasi dan pengesahan. 
  • Daftar isi. 
  • Ringkasan Eksekutif. 
  • Latar Belakang (memaparkan pentingnya kegiatan untuk menyelesaikan masalah di mitra (DIDU), masyarakat, maupun di perguruan tinggi). 
  • Tujuan (memaparkan tujuan yang bisa dicapai melalui kegiatan yang diusulkan). 
  • Roadmap dan Desain Program (memaparkan tahapan kegiatan yang sudah dilaksanakan dan akan dilaksanakan). 
  • Metode Pelaksanaan Program. 
  • Penerima Manfaat Program. 
  • Luaran dan Kontribusi Terhadap 8 IKU (Indikator Kinerja Utama). 
  • Rencana Anggaran Biaya. 
  • Jadwal (disajikan jadwal kegiatan yang berlangsung sampai Desember 2021). 
  • Lampiran. 
  • Dokumen Pendukung (bisa berisi profil mitra, biodata dari tim pelaksana, dan lain sebagainya). 

Detail Pendanaan Matching Fund 2021 

Kegiatan kolaborasi yang dilakukan perguruan tinggi dengan mitra nantinya akan membutuhkan sejumlah dana. Dana ini nantinya akan ditanggung oleh mitra tersebut dan juga Kemendikbud. 

Rasio perbandingan tanggungan dana ini menjadi 1:1 ketika manfaat dari kegiatan akan didapatkan oleh mitra dan perguruan tinggi. Namun ketika kegiatan ini bermanfaat untuk masyarakat luas dan berkontribusi memecahkan masalah nasional maka rasio menjadi 1:3, dimana dana dari Kemendikbud akan lebih besar. 

Dana Matching Fund 2021 dari Kemendikbud sendiri disampaikan akan diberikan sebesar Rp 5 miliar per usulan, dimana dana ini merupakan batas maksimal. Sedangkan untuk komponen biaya yang bisa diajukan meliputi honorarium (gaji untuk tim peneliti dan tim pelaksana program) sebesar 30% dan biaya operasional. 

Biaya operasional ini meliputi biaya pembelian bahan baku, pengadaan peralatan, dan lain-lain. Besaran biaya nantinya akan mengacu pada standar biaya umum dan juga dari perundang-undangan yang berlaku.

Penulis : Pujiati
Editor : duniadosen.com/ Wahyudha Wibisono

Di tag :